Berita Daranante: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

22 September 2022

Pemusnahan Sabu Seberat 4 Kg Oleh Polres Sanggau

Pemusnahan Sabu Seberat 4 Kg Oleh Polres Sanggau
Pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4 kg.
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar - Polres Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 4 kg, kegiatan pemusnahan berlangsung di Tribun Promoter Presisi Polres Sanggau, Kalbar pada Rabu 21 September 2022.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat 4 kilo gram dilakukan dengan cara di rendam di dalam tong yang sudah di isi air, dan yang di dalam tong terlebih dahulu sudah di campuri oleh cairan wivol dan minyak solar, bertujuan agar sabu dapat larut dan bercampur oleh larutan cair dan minyak solar agar tidak dapat di gunakan lagi.

Setelah Sabu dan dihancurkan didalam tong kemudian langkah selanjutnya air yang sudah bercampur sabu di timbun didalam tanah, tepat disamping halaman Mapolres Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Sanggau terdiri dari satu perkara yaitu  tindak pidana penyelundupan narkotika golongan 1 sabu, dari Malaysia yang akan di bawa ke Pontianak Kalbar.

Pemusnahan barang bukti narkotika seberat 4 kilo gram menurut Ade Kuncoro berdasarkan pengesahan dari Kejaksaan dan dilakukan secepatnya demi meminimalisir penyalahgunaan barang bukti.

"Kita musnahkan barang bukti secepatnya demi meminimalisir penyalahgunaan barang bukti oleh petugas," terang Ade.

Ade Kuncoro turut mengajak semua pihak baik stekholder maupun seluruh lapisan masyarakan agar sama sama meberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

"Untuk meberantas narkoba tentunya kami tidak bisa berjalan sendiri, perlu adanya dukungan dari stekholder juga dan Kami selama ini telah bekerjasama bersama BNN bukan hanya pemberantasan saja, melainkan bagaimana untuk melakukan pencegahan narkoba di masyarakat," jelasnya.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sanggau Jumadi memberikan apresiasinya terhadap kinerja Polres Sanggau dalam mengungkap dan menangkap pelaku penyelundupan narkotika di Kabupaten Sanggau.

"Saya berharap Polres Sanggau meningkatkan lagi pengawasan terhadap narkoba, dan saya juga berharap masyarakat di Sanggau agar dapat menjauhi narkoba, karna undang undang kita telah mengatur hukumanya dan narkoba dapat merusak generasi bangsa, Saya berharap hukuman seberat beratnya untuk pengedar dan bandar narkoba di terapkan, kalo bisa hukuman mati biar ada epek jera," pungkasnya.

Bupati Sanggau yang pada kesempatan itu diwakili Staf Ahli l, Risma Aminin menyampaikan, Pemkab Sanggau sangat mengapresiasi atas keberhasilan dan kinerja baik yang di tunjukan Polres Sanggau dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Sanggau.

"Saya berharap masyarakat dapat menjauhi narkoba, bila mana ada indikasi terhadap seseorang yang kiranya menggunakan narkoba seharusnya dapat di koordinasikan ke pihak yang berwajib, agar hal itu dapat secepatnya diatasi di dalam lingkungan masyarakat di Sanggau," pungkasnya.

Kegiatan Pemusnahan barang bukti narkotika seberat empat kilo gram di Polres Sanggau dihadiri oleh, Bupati Sanggau di Wakili Staf Ahli Risma Aminin, Katua DPRD Sanggau Jumadi, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan dan para PJU, Kasat Narkoba Doni Sembiring, Dandim 1204 Sanggau yang diwakili Kasdim Mayor Ananto Kristowo, Ketua Pengadilan Negri Sanggau, Kepala BNNK Sanggau diwakili Kasi Rehabilitasi Heri Ariyandi. Kapala Loka POM Sanggau, Kepala Rutan Kelas ll B Sanggau Acip Rasidi, Kepala Kemenag Sanggau, Para tokoh masyarakat dan tamu undangan lainya.

(Libertus)

18 September 2022

Pelaku Pembunuhan di Kebun BKP, Diciduk Hendak Kabur Ke Malaysia.

Korban Pembunuhan di area kebun sawit milik PT BKP.
BorneoTribun Sanggau, Kalbar
- Beberapa waktu yang lalu di temukan mayat seorang pria bernama Suprianto. Ia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di dalam parit pada area kebun sawit milik PT BKP di Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau Kalbar pada hari Kamis 15 September 2022 lalu.

Warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau  dihebohkan atas penemuan mayat tersebut dan langsung melaporkan ke Polsek terdekat.

Mendapat laporan penemuan mayat tersebut Polsek Entikong, Polres Sanggau langsung membentuk serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terhadap  terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan mengatakan bahwa tim Polsek Entikong di backup Polres Sanggau melakukan 
pencarian terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri. 

Menghimpun informasi dari lapangan anggota melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan melihat pelaku sedang berada di lokasi tepi jalan raya Dusun Segumon, Desa Lubuk Sabuk, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Pelaku rencananya hendak pergi ke Negara Malaysia melalui jalan tikus, kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AM yang di duga pelaku pembunuhan", Kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro pada Minggu, 18 September 2022.

Dari hasil introgasi tersangka AM mengakui telah melakukan pembunuhan terdap rekan kerjanya yang berbama Suprianto diperkebunan kelapa sawit PT. BKP Divisi IV blok D 9b Dusun Merau, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten  Sanggau.

" Pelaku menusuk perut sebelah kanan korban dengan menggunakan pisau dapur, motip dendam sakit hati karena korban menjual barang barang perabotan untuk kebutuhan korban sendiri dan menggunakan uang milik tersangka sebesar lima ratus ribu untuk kebutuhan korban sendiri akhirnya pelaku sakit hati dan membunuh korban," jelas Kapolres.

"Atas perbuatannya Pelaku sekarang diamankan di Polres Sanggau untuk untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutpnya.

(Libertus)

17 September 2022

Karantina Pertanian Kelas I Entikong melaksanakan Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Karantina Pertanian Kelas I Entikong melaksanakan Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK. 
BorneoTribun.com Entikong, Sanggau, Kalbar -
Karantina Pertanian Kelas I Entikong melaksanakan Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK dan OPTK) bertempat di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong jalan Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pada Jumat 16 September 2022.

Kepala Karantina Pertanian Entikong drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H., dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. 

"Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK dan OPTK) ini hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty," ucap Yongki

Lebih lanjut Kepala Karantina Pertanian Entikong drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H., mengungkapkan kronologi tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Enikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasai 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019 Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)," ungkapnya.

Ditempat yang sama Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. hadiri langsung sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK dan OPTK).
Dansatgas mengatakan, sebagai prajurit TNI yang tergabung dalam satgas pamtas RI-MLY ini peran kita sudah sesuai dengan tugas pokok kita yang merupakan menjalankan pengamanan wilayah perbatasan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang dan merupakan salah satu upaya mendukung peran pemerintah khususnya diwilayah perbatasan ini.

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya perwakilan dari (Bea Cukai Entikong), perwakilan dari Polsek Entikong dan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut.

(Libertus)

14 September 2022

Dua Residivis Narkoba Ibu dan Anak Kembali Masuk Jeruji

Dua Residivis Narkoba Ibu dan Anak Kembali Masuk Jeruji
Pres rilis tindak pidana narkoba (Liber/Borneotribun)
Borneotribun Sanggau, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau menggelar Rilis Tindak Pidana Narkoba di Depan Ruang Satuan Narkoba Polres Sanggau, Rabu (14/09/2022).

Kegiatan dipimpin oleh Kasat ResNarkoba AKP Doni Sembiring, S.H., dengan didampingi PS Kasi Humas IPTU Keken Sukendar.

Kasat ResNarkoba AKP Doni Sembiring menerangkan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/295/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tanggal 13 September 2022, dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/295/IX/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, tanggal 13 September 2022.

Satnarkoba Polres Sanggau berhasil mengungkap 2 (Dua) Kasus Narkoba pada hari selasa tanggal 13 September 2022, TKP pertama yaitu di Dusun Karang Ayang Desa Sebongkuh Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, dengan tersangka GSA alias G (23)  asal entikong dengan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) unit Hp merek Huawei Y5 2019.

Untuk TKP yang ke 2, di desa Entikong Kecamatan Entikong, dengan tersangka inisial HH alias L (40) alamat desa entikong, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah plastik bening berklip, 13 (tiga belas) plastik bening berklip yang kosong, 1 (satu) unit HP merk VIVO 1902 warna biru berikut simcard 082193203294, Uang tunai sejumlah Rp. 267.000,- (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), Uang tunai sejumlah RM. 50 (lima puluh Ringgit Malaysia) Sebanyak 1 (satu) lembar.

Doni menjelaskan kedua tersangka merupakan ibu dan anak yang sudah residivis.

Tersangka inisial GSA al G, baru keluar bulan September tahun 2020, dengan Vonis yang pertama 4 Tahun 1 bulan.

Sedangkan tersangka inisial HH al L, baru keluar bulan September tahun 2020, dengan Vonis yang pertama 3 Tahun 3 bulan, dalam perkara yang sama.

Setelah mendapat informasi dari warga, petugas melakukan penyelidikan pada selasa (13/09/2022) sekira pukul 00.30 Wib dan berhasil mengamankan tersangka GSA dirumah milik AS di dusun karang ayang, Sebongkuh. 

"Dari hasil penggeledahan, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta 1 (satu) unit Hp merek Huawei Y5 2019 milik terlapor yang diduga berhubungan dengan TP. Narkotika," Jelas Doni.

Dari pengembangan kasus, dihari yang sama petugas kepolisian juga mengamankan tersangka HH di Dusun Entikong Benuan Desa Entikong Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau dengan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika. 

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal  112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia no 35 thn 2009 tentang tindak pidana narkotikanarkotika.

Hingga berita ini dirilis, kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses lebih lanjut.

Reporter : Libertus
Editor      : R. Hermanto 


Berita ini telah ditayangkan di BorneoTribun dengan Judul Dua Residivis Narkoba Ibu dan Anak Kembali Masuk Jeruji, Link: https://www.borneotribun.com/2022/09/dua-residivis-narkoba-ibu-dan-anak.html

09 September 2022

Diiming-imingi 50 Juta Rupiah, Tersangka Nekat Bawa Sabu-Sabu

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Sembiring dan Iptu Keken Sukendar selaku Kabag Humas polres Sanggau Dalam Kegiatan Press release.
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar
- Polres Sanggau melaksanakan press release pengungkapan penangkapan salah satu orang yang diduga sebagai kurir narkoba dengan barang bukti yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat empat (4) kilogram. Kegiatan berlangsung di depan Mapolres Sanggau, pada Jumat 9 September 2022.
 
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., di dampingi  Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Sembiring dan Iptu Keken Sukendar selaku Kabag Humas polres Sanggau dalam kegiatan tersebut.

Menurut keterangan Kapolres Sanggau mengatakan bahwa penangkapan oleh tim gabungan petugas sat narkoba Polres Sanggau dan Polsek Entikong, tempat dan waktu kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, tepatnya di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Tersangka  SI (laki-laki / 52 tahun) asal Desa rasau jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Tersangka membawa barang  bukti 
berupa 4 (empat) bungkus tea merk Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) kilogram, 1 (satu) buah tas Jinjing warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX Wama Perak KB 6987
MG, 1 (satu) unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, 1 (satu) Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053, 1 (satu) buah dompet merk Imperial Horse warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

"Sehubungan dengan tindak pidana narkotika, atas penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna biru yang berisikan 4 (empat) bungkus tea merk guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) Kg dan barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Diketahui bahwa yang
berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara. H Als Am yang tidak
diketahui alamatnya. Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian," ungkap Kapolres Sanggau.

"Tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009
Pasal 114 ayat (2) berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," ucapannya.

Pasal 112 ayat (2) berbunyi:
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Lebih lanjut Kapolres Sanggau mengatakan bahwa pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari saudara BR apabila barang tersebut sampai di Pontianak. Bahwa dari pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa shabu ke Pontianak.

"Ia mengaku baru pertama kali sebagai kurir membawa shabu dan akan di iming-iming uang sebesar Lima Puluh Juta Rupiah," tutupnya.

(Libertus)

08 September 2022

AKP Sulastri Sosok Gendis di Film Sayap Sayap Patah Merayakan Dirgahayu Polwan di Polres Sanggau

AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K.,  Menyerahkan Nasi Tumpeng kepada AKP Sulastri Sosok Gendis di Film Sayap Sayap Patah.
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar
- Kapolres Sanggau menggelar syukuran dalam rangka memperingati hari jadi ke-74 Polwan bertema Polri Yang Presisi, Polwan siap mendukung pemulihan ekonomi dan reformasi struktural mewujudkan Indonesia tangguh - Indonesia tumbuh.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K., didampingi Ketua Bhayangkari Cabang Sanggau, Ny Chia Ade Kuncoro dan Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P,  melaksanakan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) Ke-74 yang dihadiri juga oleh PJU Polres Sanggau dan Personel Polwan Polres  di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau pada hari Kamis 1 September 2022.

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) Ke-74 ditandai dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan dilanjutkan Mars Polwan dan pemotongan tumpeng dan kue serta penyerahan tumpeng HUT Polwan Ke-74 sebagai simbolis oleh Kapolres.

Pada kesempatan tersebut Kapolres Sanggau menyerahkan tumpeng kepada Polwan dengan NRP tertua dan termuda.

Polwan dengan NRP tertua adalah AKP Sulastri yang sekaligus Kasat Reskrim Polres Sanggau dan satu-satunya Polwan yang menjabat sebagai Kasatreskrim di wilayah Polda Kalbar dan sekaligus saksi hidup peristiwa mengerikan yang terjadi pada 8 Mei 2018 silam dan tercatat sebagai sejarah kelam yang menyedihkan.

Yang di buatkan versi layar lebar Film Sayap Sayap Patah Menceritakan tentang kisah nyata seorang densus yang gugur ketika peristiwa kerusuhan di Mako Brimob.

Dalam peristiwa itu ada 155 narapidana terorisme yang mencoba membobol rutan Mako Brimob. Hal ini menyebabkan kerusuhan yang menyebabkan 5 petugas densus harus gugur.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan S.I.K., mengucapkan selamat Hari Jadi Polwan ke-74 kepada Jajaran Polisi Wanita (Polwan) yang bertugas di lingkungan Polres Sanggau dan Jajaran.

“Semoga Di Hari Ulang Tahun (HUT) Ke74 ini, Polwan menjadi Polri Yang Presisi Dan Siap Mendukung Pemulihan Ekonomi Dan Reformasi Struktural Untuk Mewujudkan Indonesia, Tangguh Indonesia Tumbuh Jaya Selalu Polwan Republik Indonesia,” ungkap Kapolres.

Kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) Ke-74 di Polres Sanggau terasa sangat istimewa karena disana ada Srikandi atau Polwan sosok Gendis dalam kisah nyata Film Sayap Sayap Patah.

(Libertus)

16 Mei 2021

122 Penghuni Rutan di Sanggau Terima Pengurangan Masa Tahanan Saat Lebaran

122 Penghuni Rutan di Sanggau Terima Pengurangan Masa Tahanan Saat Lebaran
122 Penghuni Rutan di Sanggau Terima Pengurangan Masa Tahanan Saat Lebaran

BorneoTribun Sanggau -- Sebanyak 122 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sanggau, menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan, pada momen perayaan Idul Fitri 1442 Hijirah.

Dari jumlah itu, satu di antaranya menerima remisi khusus II atau bebas.

Sementara yang lainnya, 44 warga binaan menerima remisi khusus I, berupa remisi selama 15 hari Kemudian 76 orang lainnya mendapatkan remisi satu bulan, dan satu orang mendapatkan remisi 1 bulan 12 hari.

Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Klas IIB Sanggau, Acip Rasidi. Dia meminta warga binaan yang tidak mendapatkan remisi khusus, tetap menjalani masa tahanan dan tidak membuat permasalahan.

“Sehingga ke depannya, bisa mendapatkan remisi khusus di hari besar keagamaan berikutnya,” kata Acip. (RED)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan