Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., di dampingi Kapolsek Entikong AKP Sapja, Kasat Narkoba AKP Sembiring dan Iptu Keken Sukendar selaku Kabag Humas polres Sanggau dalam kegiatan tersebut.
Menurut keterangan Kapolres Sanggau mengatakan bahwa penangkapan oleh tim gabungan petugas sat narkoba Polres Sanggau dan Polsek Entikong, tempat dan waktu kejadian perkara pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 20.00 Wib, tepatnya di Jalan Malindo, Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Tersangka SI (laki-laki / 52 tahun) asal Desa rasau jaya Dua, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.
Tersangka membawa barang bukti
berupa 4 (empat) bungkus tea merk Guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) kilogram, 1 (satu) buah tas Jinjing warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX Wama Perak KB 6987
MG, 1 (satu) unit Hp Nokia 105 warna hitam berikut simcard 081351218935, 1 (satu) Unit Hp Vivo Y20s warna biru berikut simcard 082213410053, 1 (satu) buah dompet merk Imperial Horse warna hitam, Uang tunai sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
"Sehubungan dengan tindak pidana narkotika, atas penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna biru yang berisikan 4 (empat) bungkus tea merk guanyinwang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat 4 (empat) Kg dan barang bukti lain yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut. Diketahui bahwa yang
berdasarkan hasil pemeriksaan sementara bersangkutan memperoleh barang tersebut dari saudara. H Als Am yang tidak
diketahui alamatnya. Kemudian pelaku membawa barang tersebut dengan tujuan Pontianak atas perintah temannya inisial BR, warga negara Indonesia yang tinggal di Malaysia dan setibanya di Pontianak akan diterima oleh orang suruhan BR yang tidak dikenal oleh pelaku namun sebelum sampai di Pontianak pelaku dapat diamankan oleh petugas kepolisian," ungkap Kapolres Sanggau.
"Tersangka akan di kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009
Pasal 114 ayat (2) berbunyi:
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I, pelaku dipidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," ucapannya.
Pasal 112 ayat (2) berbunyi:
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Lebih lanjut Kapolres Sanggau mengatakan bahwa pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dari saudara BR apabila barang tersebut sampai di Pontianak. Bahwa dari pengakuan pelaku baru pertama kali sebagai kurir membawa shabu ke Pontianak.
"Ia mengaku baru pertama kali sebagai kurir membawa shabu dan akan di iming-iming uang sebesar Lima Puluh Juta Rupiah," tutupnya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS