Karantina Pertanian Kelas I Entikong melaksanakan Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK | Daranante -->

17 September 2022

Karantina Pertanian Kelas I Entikong melaksanakan Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK

Karantina Pertanian Kelas I Entikong melaksanakan Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK. 
BorneoTribun.com Entikong, Sanggau, Kalbar -
Karantina Pertanian Kelas I Entikong melaksanakan Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK dan OPTK) bertempat di Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong jalan Lintas Malindo No.22-23, Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Pada Jumat 16 September 2022.

Kepala Karantina Pertanian Entikong drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H., dalam keterangannya mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty. 

"Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK dan OPTK) ini hasil koordinasi dan sinergitas yang baik antara Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong, Bea Cukai Entikong, Polsek Entikong dan Satgas Pamtas Yonif 645/Gty," ucap Yongki

Lebih lanjut Kepala Karantina Pertanian Entikong drh. Yongki Wahyu Setiawan, M.H., mengungkapkan kronologi tindakan Karantina dalam pemusnahan HPHK & OPTK tersebut, Pada bulan Mei dan Juni 2022 dilakukan penahanan MP HPHK dan OPTK dari Malaysia oleh Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Enikong, karena tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 44, MP OPTK tersebut dilakukan penahanan selama 3 (tiga) hari kerja untuk memenuhi dokumen persyaratan karantina. Selama kurun waktu penahanan yang telah ditetapkan pemilik tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan karantina maka dilakukan tindakan penolakan dengan batas waktu maksimal tindakan penolakan 3 (tiga) hari kerja sesuai dengan pasai 45 huruf d UU No. 21 Tahun 2019 Karena dalam batas waktu maksimal penolakan MP HPHK dan OPTK tersebut tidak segera dibawa keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 pasal 48 ayat (1) huruf c, maka MP HPHK dan OPTK tersebut dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 Pasal 47 ayat (1)," ungkapnya.

Ditempat yang sama Dansatgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. hadiri langsung sebagai saksi dalam Pemusnahan Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP HPHK dan OPTK).
Dansatgas mengatakan, sebagai prajurit TNI yang tergabung dalam satgas pamtas RI-MLY ini peran kita sudah sesuai dengan tugas pokok kita yang merupakan menjalankan pengamanan wilayah perbatasan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang dan merupakan salah satu upaya mendukung peran pemerintah khususnya diwilayah perbatasan ini.

Dalam kegiatan Pemusnahan HPHK dan OPTK di Stasiun Karantina Pertanian turut hadir sebagai Saksi diantaranya perwakilan dari (Bea Cukai Entikong), perwakilan dari Polsek Entikong dan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. dan juga disaksikan langsung oleh salah satu pemilik barang MP HPHK dan OPTK yang dimusnahkan tersebut.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar