Agus Priyadi. S.H., kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah Kalimantan Barat, berfoto bersama. |
BorneoTribun.com Sanggau- Ombudsman perwakilan kalimantan barat mendatangi kantor Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kabupaten Sanggau, Rabu 25/08/2021.
Kedatangan Tim ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sanggau bertujuan mengadakan rapat terkait penyelesaikan sengketa ganti rugi lahan tanah milik warga Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan kabupaten Sanggau, yang hingga saat ini belum ada penyelesaianya oleh pihak PUPR Balai pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalbar.
Agus Priyadi. S.H., kepala perwakilan Ombudsman RI wilayah Kalimantan Barat, usai rapat menjelaskan, pertemua kali ini adalah menindak lanjuti laporan warga Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan berkenaan peroses ganti rugi karna lahan tanah miliknya dijadikan peroyek jalan raya Nasional Jalur Entikong, Balai Karangan, Beduai dan Kembayan,
"Dari hasil pertemuan tadi sudah ada berita acara bahwa yang bertanggung jawab dalam masalah ganti rugi lahan milik warga ini adalah Kementria PUPR, sedangkan pemerintah Kabupaten Sanggau bukanlah Pihak yang bertanggung jawab dalam hal ganti rugi lahan tersebut" ungkap Agus.
Surat Berita Acara. |
Dia menambahkan, Untuk menidak lanjuti permasalahan ini Ombudsman Kalimantan Barat akan melakukan koordinasi dengan kementrian PUPR, karna setelah dilakukan penijauan proyek jalan yang dikerjakan sejak tahun 2017 untuk wilayah Entikong masih bayak wagra pemilik lahan yang belum terealisasi ganti rugi oleh Kementrian PUPR, "apakah kendala anggaran dana ganti rugi atau ada kendala tknis lainya kita akan koordinasikan lg ke Kemetrian PUPR, tandasnya.
Menurut Herianus salah satu warga yang terdampak mewakili rekan-rekannya mengatakan bahwa sangat di sayangkan
ternyata, tidak ada nama kami selaku Pelapor dalam daftar bidang yang terdampak untuk pengadaan lahan pembangunan Jalan Kembayan-Balai Karangan-
Entikong-Batas Serawak Kabupaten Sanggau. Padahal sudah 4 Tahun ini, dari mulai pelaksanaan pekerjaan dari Tahun 2017.
Pada tanggal 30 September 2017, kita memenuhi undangan Camat
Kembayan. Agenda, musyawarah penyelesaian lahan. Dihasilkan Berita Acara Penyelesaian Lahan Akibat
Proyek Jalan Nasional yang di tanda tangani para Pelapor dan pihak
PT WIKA-ISTAKA-DMT-KSO bahwa pemilik lahan tidak akan menghalangi pekerjaan. Berkenaan ganti rugi
lahan dan tanam tumbuh akan diselesaikan dgn pihak PU bagian pengadaan lahan, dengan hasil pengukuran yang dilakukan BPN Sanggau.
Tetapi sampai saat ini belum ada titik terang karena belum ada pengukuran ataupun hitam di atas putih dari pihak yang bertanggung jawab atas tanah hak milik kami yang sudah bersertifikat (SHM).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Aris Sudarsono dan Kepala Bidan Sumber Daya Air Rosihan, Kepala perwakilan Ombudsman Kalbar Agus Priyadi.SH,
Kepala Desa Kuala Dua: Yohanes Haremius
Sekretaris Camat Kembayan Chritina Eka Setyati, Albert Yokky: Kasi Penyediaan
Sapras Gedung dan Pera Ombudsman.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS