Berita Daranante: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

09 April 2021

Kemenkum HAM Diseminasikan P2HAM Bagi UPT Pemasyarakatan Dan Imigrasi Sanggau


Fhoto bersama 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Diseminasikan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis yang diselenggarakan oleh Subbidang Pemajuan HAM di Ruang Rapat Kantor Bupati Sanggau, Kamis (8/4/21) Kemarin.

Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Suprobowati membacakan sambutan Kakanwil. 

Dalam sambutannya, Suprobowati mengatakan negara yang diwakili Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM). Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah meliputi langkah Implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara serta pelayanan publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM turut serta berkomitmen dalam perlindungan dan pemenuhan HAM dimana salah satunya dalam bentuk peningkatan pelayanan publik dengan dikeluarkannya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.

Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan jasa/atau pelayanan administrasi yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis. 

Kemenkumham juga menyelenggarakan Penghargaan Pelayanan Pubik Berbasis HAM sebagai upaya untuk mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan di lingkungan Kemenkumham RI agar segala bentuk penyelenggaraan dapat berorientasi pada Hak Asasi Manusia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Kukuh Triyatmaka dalam sambutannya mengatakan bahwa Kabupaten Sanggau telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan dibukanya Mall Pelayanan Publik di Sanggau. 

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Pelayanan Publik dapat lebih maksimal sehingga Pelayanan Publik kepada masyarakat menjadi lebih prima,"Harap Kukuh sembari membuka seluruh rangkaian kegiatan.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber yaitu Kabag Hukum Sekda Sanggau serta Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar dengan Moderator Kasubbid Pemajuan HAM, Kristina M Samosir. 

Setelah paparan dari narasumber, para peserta Diseminasi diberikan waktu untuk bertanya serta memberi saran mengenai Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di UPT masing-masing. 

Kegiatan dihadiri oleh Kabag Hukum Sekda Kabupaten Sanggau, Marina Rona, Kepala Bidang HAM, Muh As'ad, Ka. Rutan Sanggau, Acip Rasidi, beserta rombongan, Plh. Kakanim Sanggau, Oddy, beserta rombongan, Perwakilan Rutan Landak, dan Plh. Kakanim Entikong, Nur Mansyur beserta rombongan. ( Lbr )

08 April 2021

Cegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Desa-Desa, Cabjari Entikong gelar Sosialisasi dan Penerangan Hukum

Cegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Desa-Desa, Cabjari Entikong gelar Sosialisasi dan Penerangan Hukum
Cabjari Entikong melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Cabjari Entikong gelar Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau, kamis (8/4).

Kegiatan ini diikuti oleh 5 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 2 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau. 

Dalam kegiatan itu, Kacabjari Entikong Rudi Astanto menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes. 

Rudi Astanto dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kejaksaan hadir disini untuk melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai. 

Tujuan dari kegiatan ini, kata Kacabjari Entikong, tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Noyan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. 

"Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum," kata Kacabjari Entikong.

Kacabjari Entikong juga menekankan bahwa komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja. 

"Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes." ujar Rudi Astanto.

Oleh: Rinto Andreas

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan