Berita Daranante: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

20 Januari 2022

Satu Lagi Gugur Putra Terbaik Bangsa Oleh Penyerangan KST Papua di Wilayah Maybrat

Pangdam Kasuari mengatakan, Sersan Dua Miskel Rumbiak bersama empat anggota korban luka-luka, diserang saat sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial untuk kepentingan masyarakat lokal di Distrik Aifat Timur.

BorneoTribun.com Manokwari, Papua- Panglima Kodam Kasuari menegaskan, ancaman hingga serangan nyata KST Papua di wilayah Maybrat, tidak menyurutkan semangat perjuangan TNI dalam mempertahankan kedaulatan NKRI di tanah Papua Barat.

Pasca penyerangan KST Papua, Pangdam XVIII/Kasuari menyampaikan TNI tak mundur selangkahpun untuk pertahankan NKRI.

"Selangkah pun kami tak mundur dengan serangan ini, kami akan tetap berjuang untuk mempertahankan kedaulatan NKRI," tegas Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han).

Hal ini disampaikan Pangdam XVIII/Kasuari kepada Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Arm Hendra Pesireron, S.Sos., saat memberikan klarifikasinya terhadap penyerangan yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua, di wilayah Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Kamis (20/1/2022). 

Kapendam dalam siaran persnya menyatakan Panglima beserta keluarga besar Kodam XVIII/Kasuari berduka atas wafatnya Sersan Dua Miskel Rumbiak dalam serangan Kelompok Separatis Teroris Papua.

Pangdam juga menyampaikan bahwa dirinya mengutuk keras pelaku penyerangan lima prajurit TNI saat melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat”.

"Kami kehilangan satu putra asli Papua dari Raja Ampat, marga Rumbiak Saereri, putra terbaik bangsa Sersan Dua Miskel Rumbiak yang mengabdi untuk tanah dan masyarakatnya, namun diperlakukan tidak manusiawi oleh KST Papua," ujar Kapendam mengutip pernyataan Panglima Kodam Kasuari.

Pangdam Kasuari mengatakan, Sersan Dua Miskel Rumbiak bersama empat anggota korban luka-luka, diserang saat sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial untuk kepentingan masyarakat lokal di Distrik Aifat Timur.

"Prajurit Yonzipur 20/PPA sedang membangun sarana jembatan penyeberangan, satu-satunya akses penghubung antara kampung Fan Khario dan kampung Kamat di Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, tapi mereka lalu diserang KST Papua," ujar Kapendam.

Lebih lanjut Kapendam menyatakan bahwa diduga kuat kelompok penyerang lima prajurit Yonzipur 20/PPA berasal dari kelompok yang sama yaitu Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"Kuat dugaan kami bahwa mereka adalah kelompok KNPB Maybrat yang sudah berstatus DPO pasca-penyerangan pos Koramil persiapan di kampung Kisor September 2021 lalu," ujar Kapendam.

Sekilas Kapendam menjelaskan, bahwa prajurit Batalyon Zeni Tempur 20/Pawbili Pelle Alang atau disingkat Yonzipur 20/PPA merupakan Batalyon Zeni organik Kodam XVIII/Kasuari.

"Nama satuan ini diambil dari bahasa daerah setempat, yakni Pawbili: Membangun, Pelle: Bertempur, Alang: Prajurit, yang dimaknai sebagai Prajurit yang siap Bertempur dan Membangun," tutur Kapendam.

Pasca peristiwa penyerangan tersebut, Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Djoko Andoko langsung bergegas mewakili Pangdam menuju ke Sorong. Dalam tinjauannya, kasdam didampingi Danrem 181/PVT, Asintel, Asops, Kazidam dan Dandim 1802/Sorong untuk melihat secara langsung kondisi para prajurit yang menjadi korban penyerangan dari KST Papua yang sementara ini di rawat di RS AL Sorong.

(Pendam XVIII/Ksr)
Editor: Libertus

18 Januari 2022

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Polres Sekadau Tahan Tersangka AS

Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Polres Sekadau menetapkan status tersangka kepada AS (25 tahun)
Akibat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, AS (25 tahun) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, peristiwa tersebut awalnya diketahui ibu korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya.

"Awalnya pada Senin 10 Januari 2022 sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya," kata Kasat Reskrim, Selasa 18 Januari 2022.

"Teman korban menjawab tidak tahu dan mengatakan bahwa korban tidak masuk sekolah hari ini. Mendengar hal itu, ibunya segera menuju Sintang untuk menemui pelaku alias pacar korban," sambungnya.

Sesampainya di rumah pelaku, ternyata korban belum juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan berada di Kabupaten Sanggau.

"Pada Rabu 12 Januari 2022 malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauh mana hubungannya dengan pelaku," terang Kasat Reskrim.

"Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

(Libertus)

Kajati Kalbar Menahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan

Kajati Kalbar Menahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar-Penahanan tersangka  GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 - 2020.
 
Penahanan tersangka  GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah di ungkapkan Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Hari ini Selasa, 18 Januari 2022, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum  setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal  11 Januari 2022," ucap Kajati. 

Menurut Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., penahan terhadap tersangka GL tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.
 
"Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL, yang merupakan Staf Pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat," ucapnya.
 
Lebih lanjut Kajati Kalbar mengatakan bahwa penahanan tersangka GL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka GL, di tahan selama dua puluh hari kedepan, dari tanggal 18 Januari sampai dengan 6 Pebruari 2022, dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak," ucapnya.
 
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi. 
Tersangka  GL, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah," ungkap Kajati Kalbar.

Pengungkapam kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. 

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar (DR. Masyhudi, S.H, M.H.) dan Gubernur Kalbar (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar," ucapnya. 

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar                                  Rp. 1.521.835.513,00.-  (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
  
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tutupnya.

(Penkum kajati Kalbar)
Editor: Libertus

14 Januari 2022

Tim Tabur Kajati Kalbar Tangkap DPO Koruptor 12 Miliar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 tahun) DPO sejak Tahun 2008 silam. Pada Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 16.15 Wib.

Penangkapan tersangka Buronan atau DPO di rumahnya di Jalan Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Provinsi Kalimantan Barat. 

Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi, S.H., saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, M.M., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono S.H., Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Imam Santoso, S.H., M.M., Johanes Sri Triswoyo, S.H., G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.

DPO terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Setelah berhasil mengamankan atau menangkap DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," ucap Kajati Kalbar.
"Selanjutnya pada  hari Jumat itu juga DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak," ucap Masyhudi

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon" Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO", kata Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H.

(Penkum Kejati)
Editor: Libertus

13 Januari 2022

Pengedar Narkoba Asal Tayan Hilir di Ciduk Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di Kediamannya


Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring Saat Press Rilis Menunjukkan Barang Bukti dan Tersangka Pengedar Narkoba Asal Tayan Hilir  Yang di Ciduk Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di Kediamannya.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap Pengedar narkoba asal Tayan Hilir. Tersangka RS (45 tahun) asal  Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kelahiran Embawang Kenaik, 12 Juli 1976 ini berhasil di amankan oleh satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di kediamannya.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Kamis 13 Januari 2022 mengatakan, tempat penangkapan di rumah tersangka RS yang beralamat di Tayan Hilir.

"Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 
Setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 21.30 wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang  laki-laki  berinisial RS di rumahnya yang beralamat di Penarik, Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau," ucap Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika, ucapnya. 

"Kita dari Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau telah menangkap salah satu pengedar asal Tayan Hilir, Sanggau. Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah dua paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu, satu buah kotak bekas permen merek Happydent, satu lembar kertas tisu putih, satu buah dompet merek Mirabella, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam merek F1976, satu bundel plastik bening berklip, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan warna putih, satu unit hp merek Oppo model CPH1923 warna hitam dengan simcard 081256990772
dan uang tunai sejumlah Rp 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)," ucap Donny Sembiring.

"Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

(Libertus)

10 Januari 2022

Seorang Kakek Mencabuli 3 Gadis Dalam Waktu Bersamaan, 2 Diantaranya Kakak Adik

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SO (58 Tahun) warga Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ketiga anak di bawah umur berinisial ML(14 tahun), FT(15 tahun), TM(17 tahun).

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah pada hari Kamis  6 Januari 2022 Sekitar pukul 10.30 wib telah datang seorang laki-laki berinisial SN ke SPKT Polres Sanggau
untuk melaporkan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh inisial SO (58 tahun) yang diawali pada hari Jumat pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan pengungkapan terjadinya peristiwa terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Pada saat itu SN (50 tahun) pergi berobat alternatif di rumah tersangka SO dengan membawa 1 orang cucu berinisial TM(14 tahun) dan 2 orang Anak berinisial ML(17 tahun) dan FT(15 tahun) kemudian setelah berobat langsung pulang," ucap Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa
pada Tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib, tersangka SO menelpon SI si istri SN selaku pelapor, menyuruh anak dan cucu SN yaitu ML, FT, TM supaya kerumah tersangka SO dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ) dan selanjut pergilah ketiga anak tersebut ke rumah tersangka SO. 

Berdasarkan cerita dari SI istri
pelapor, FT disuruh membuka celana oleh tersangka SO dan selanjutnya SO melakukan hal tidak terpuji dengan memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan FT setelah selesai melakukan hal tersebut FT di keluar dari kamar atau ruangan khusus tersebut, dan selanjutnya ML di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, kesempatan tersebut tersangka SO melakukan pelecehan terhadap korban ML.

Dan selanjutnya TM di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, dalam kesempatan tersebut tersangka SO melancarkan aksinya dengan melakukan hal tidak senonoh dengan menodai korban TM. Setelah selesai korban TM keluar kamar dalam keadaan menangis dan ketiga korban ML, TM, FT langsung pulang kerumahnya di Kecamatan Sekayam dan langsung bercerita kepada SI selaku Orang tua dan nenek korban.

Atas kejadian tersebut SN selaku Orang tua dan kakek korban melaporkan ke SPKT Polres Sanggau untuk dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut.
Anggota Reskrim Polres Sanggau Saat Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka SO Di Kediamannya di Kembayan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dikroscek terkait informasi dari SN. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Senin 10 Januari 2022.

"Barang Bukti yang telah kita sita berupa satu set alat perdukunan dan pakaian serta melakukan Visum et Repertum ke para Korban," sebutnya.

"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," Tutupnya.

(Libertus)

08 Januari 2022

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Press Conference Penangkapan Satwa Yang Dilindungi

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Press Conference Penangkapan Satwa Yang Dilindungi.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar- Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, mengadakan press conference dari hasil penyitaan penyelundupan sebanyak 251 ekor burung terdiri dari jenis Beo 2 ekor (Gracula religiosa), Cucak Hijaub55 ekor (Chloropsis sp), Murai Batu 36 ekor (Copsychus malabaricus), Kapas Tembak 2 ekor (Pycnonotus plumosus) serta Kacer 156 ekor (Copsychus saularis) dan 1 ekor kondisi mati.

Sebelumnya penangkapan tersebut petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak dan ABK Kapal Dharma Rucitra 9.
Didalam pemeriksaan petugas atas media pembawa satwa tersebut tidak dilengkapi dengan HC (Health Certificate) dari Karantina sehingga bisa dikatakan ilegal.

Dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan sebanyak 29 keranjang berisikan berbagai jenis burung berkicau sebanyak 251 ekor  dan satu ekor dalam kondisi mati.
petugas memeriksa keranjang berisi burung hasil sitaan saat rilis kasus di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.

Menurut Joko Supriyatno selaku Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, menyita sebanyak 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar provinsi ini melalui Kapal Dharma Rucitra 9 di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Sebanyak 251 ekor burung berkicau diamankan saat kami melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9 yang akan berangkat pukul 03.00 WIB dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Jawa Tengah," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno saat press conference di Pontianak, pada Jumat 7 Januari 2022.

"Dari hasil penahanan tersebut terdapat dua jenis burung (satwa) yang dilindungi yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di antaranya burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa), selanjutnya burung tersebut akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya," ujarnya.
 
(Libertus)

06 Januari 2022

Mawar 15 Tahun di Cabuli Ayah Tiri, Ini Kronologis Kejadiannya

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SI alias DI (31 Tahun) warga Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tiri tersangka.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban sebut saja Mawar (15 Tahun) bercerita kepada seseorang yang ia kenal dimana orang tersebut memberitahukan kepada bibi korban dan atas dasar kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menetapkan status tersangka kepada SI (31) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tiri tersangka.

Hingga akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/343/X11/2021/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, Tanggal 20 Desember
2021 tentang TP Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/87/X11/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

"Pelaku kemudian dibawa ke polres untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Kamis 6 Januari 2022.

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021.

"Dari keterangan korban Mawar telah terjadi pencabulan lebih dari satu kali, bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 wib telah datang seorang perempuan bernama ASIYAH selaku bibi korban  ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SI alias DI (31 Tahun) yang mana pelaku adalah orang tua selaku ayah tiri korban yang telah dilakukan di rumah jalan Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada bulan Juli 2020 sekira siang hari, atas dasar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke
SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

"Sebelum melaksanakan aksinya tersangka melakukan paksa dengan cara kekerasan. Keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku
persetubuhan tersebut adalah ayah tiri atau orang tua tiri korban
dengan memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban dengan paksa sehingga perih dan sakit pada bagian alat vital korban. Dan tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Tri Prasetyo.

"Barang Bukti yang telah kita sita berupa empat (4) helai pakaian korban dan hasil Visum et Repertum," sebutnya.

"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," Tutupnya.

(Libertus)

31 Desember 2021

Mobil Mewah di Gunakan Tuk Begal, Dari 5 Pelaku 2 Buron

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Jumat 31 Desember 2021. 

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Begal menggunakan roda 4 memang sering terjadi di kota-kota besar, tapi kali ini terjadi di Sanggau, tepatnya diruas jalan Dusun Entakai, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pelaku yang beranggotakan 5 orang tersebut mengendarai kendaraan roda 4 Sigra warna merah lengkap dengan senjata tajam tuk menjalankan aksinya tersebut.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan bahwajajaran Satreskrim Polres Sanggau dibantu oleh Personil Polres Sekadau berhasil mengungkap begal atau kekerasan menggunakan sajam atau percobaan pencurian yang terjadi  diruas jalan Dusun Entakai, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada selasa 28 Desember 2021 lalu.

"Satreskrim polres sanggau berhasil mengamankan 3 kawanan begal berasal dari Kabupaten Landak yang beraksi di jalan Entakai, Desa Panyeladi, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Desember 2021 pukul 21.30 Wib," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau  AKP Tri Prasetyo saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Jumat 31 Desember 2021. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo keronologis penangkapan bermula dari laporan sopir truk yang pada saat itu bersama keluarganya merasa terancam keselamatannya oleh sekelompok kawanan begal tersebut. Pada saat itu kawanan begal menggunakan mobil Sigra warna merah dan berisikan 5 orang. 

Menurut Kasat, kawanan begal itu terus mebututi mobil truk dari arah Sanggau menuju arah Sekadau Sesamapi nya di TKP tepatnya di Jalan Entakai Desa Panyeladi Sanggau, kawanan begal melintangkangkan mobilnya di tengah jalan, lantas keluarlah dua orang, satu diantaranya mengacungkan sebuah senjata tajam jenis pisau kepada sopir truk.
Karena merasa panik sopir truk yg dihadang kawanan begal, lantas tancap gas dan sempat menabrak pintu mobil begal tersebut dan kemudian melajukan kendaraanya ke arah Sekadau", ungkap AKP Tri Prasetyo. 

Pada saat kejadian itu sopir truk melaporkan kejadian tersebut di pospam yang ada di Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, saat melapor di Pospam kawanan begal tetap mengikuti mobil truk tersebut, hingga dilakukan penangkapan oleh petugas. 

"Ketiga orang pelaku berhasil di amankan diserahkan ke Polres Sanggau dan 2 orang berinisial SI dan IN berhasil meloloskan diri, dan masih dalam pengejaran dan kini keberadaan kedua pelaku sedang dalam pantauan anggota Reskrim Polres Sanggau" ucap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

ke 3 tersangka yang berhasil di amankan Polres Sanggau berinisian DB, FS, SP, untuk ke 3 tersangka sendiri akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 3 Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan dilapis dengan undang undang darurat tentang sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Barang bukti kejahatan dari tangan pelaku yang diamankan petugas Satu unit Mobil Merk Daihatsu Type Sigra warna Merah No. Pol KB 1509 XX beserta kunci kontak, Satu Lembar STNK Mobil Merk Daihatsu type Sigra warna Merah No. Pol KB 1509 XX atas nama LISNIAWATI HARTANTI, Satu bilah Pisau, Satu buah kunci roda berwarna hitam, Satu unit Handphone merk VIVO, Satu unit Handphone merk OPPO, Satu unit Handphone merk VIVO berwarna GOLD, Satu unit Handphone merk NOKIA berwarna hitam.

(Libertus)

30 Desember 2021

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana.

BorneoTribun.com Jawa Barat- Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(Humas Polda Kalbar)
Editor: Libertus

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan