Judi Kolok-kolok, 2 Orang di Bekuk Satreskrim Polres Sanggau | Daranante -->

26 Januari 2022

Judi Kolok-kolok, 2 Orang di Bekuk Satreskrim Polres Sanggau

Satreskrim Polres Sanggau Melaksanakan Press Rilis di Ruangan Loby Polres Sanggau Tentang Judi Kolok-kolok.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan press rilis di ruangan Loby Polres Sanggau, pada Rabu 26 Januari 2022.

Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan press rilis hasil pengungkapan tindak pidana perjudian  kolok-kolok yang dilakukan oleh dua tersangka dengan inisial  BH 47 tahun dan SO 40 tahun. Perjudian di lakukan di Jalan Dahlia, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Rabu 19 Januari 2021 silam.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskerim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, saat melakukan press rilis di ruangan Loby Polres Sanggau  menjelaskan keronelogis penangkapan kepada dua tersangka  BH dan SO.

Menurut Kasat Reskerim Polres Sanggau Tri Prasetyo keronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, anggota Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH, tepatnya di Jalan Dahlia, Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

"Sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan di rumah saudara BH, terkait dengan informasi tersebut, pada saat melakukan penyelidikan tim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH," ungkap AKP. Tri Prasetyo.

Lebih lanjut Tri Prasetyo mengatakan bahwa sekitar pukul 21.00 Wib tim Reskrim Polres Sanggau melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut, dan sekitar pukul 21.30 Wib, anggota satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan 1 orang bandar yang berinisial SO Bersama saudara BH pemilik rumah tempat dimana kegiatan tersebut dilakukan sebagai TKP.

"Perjudian itu sendiri dilakukan di teras belakang rumah saudara BH, untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dan diancam pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah," ungkap Tri Prasetyo.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tindak pidana tersebut antara lain adalah, satu buah lapak berwarna putih berbentuk persegi panjang yang terbuat dari kain yang terdapat gambar ikan, udang kepiting, tempayan, bunga dan bulan, 1 buah tutup warna merah yang terbuat dari ember plastik kecil, 6 buah dadu yang gambar ikan udang kepiting tempayan bunga dan bulan serta uang tunai Rp 2.475.000., untuk kedua tersangka setatusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, pungkasnya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar