Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Press Conference Penangkapan Satwa Yang Dilindungi | Daranante -->

08 Januari 2022

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Press Conference Penangkapan Satwa Yang Dilindungi

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Press Conference Penangkapan Satwa Yang Dilindungi.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar- Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, mengadakan press conference dari hasil penyitaan penyelundupan sebanyak 251 ekor burung terdiri dari jenis Beo 2 ekor (Gracula religiosa), Cucak Hijaub55 ekor (Chloropsis sp), Murai Batu 36 ekor (Copsychus malabaricus), Kapas Tembak 2 ekor (Pycnonotus plumosus) serta Kacer 156 ekor (Copsychus saularis) dan 1 ekor kondisi mati.

Sebelumnya penangkapan tersebut petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak dan ABK Kapal Dharma Rucitra 9.
Didalam pemeriksaan petugas atas media pembawa satwa tersebut tidak dilengkapi dengan HC (Health Certificate) dari Karantina sehingga bisa dikatakan ilegal.

Dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan sebanyak 29 keranjang berisikan berbagai jenis burung berkicau sebanyak 251 ekor  dan satu ekor dalam kondisi mati.
petugas memeriksa keranjang berisi burung hasil sitaan saat rilis kasus di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.

Menurut Joko Supriyatno selaku Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, menyita sebanyak 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar provinsi ini melalui Kapal Dharma Rucitra 9 di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Sebanyak 251 ekor burung berkicau diamankan saat kami melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9 yang akan berangkat pukul 03.00 WIB dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Jawa Tengah," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno saat press conference di Pontianak, pada Jumat 7 Januari 2022.

"Dari hasil penahanan tersebut terdapat dua jenis burung (satwa) yang dilindungi yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di antaranya burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa), selanjutnya burung tersebut akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya," ujarnya.
 
(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar