Kajati Kalbar Menahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan | Daranante -->

18 Januari 2022

Kajati Kalbar Menahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan

Kajati Kalbar Menahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar-Penahanan tersangka  GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 - 2020.
 
Penahanan tersangka  GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah di ungkapkan Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Hari ini Selasa, 18 Januari 2022, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum  setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal  11 Januari 2022," ucap Kajati. 

Menurut Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., penahan terhadap tersangka GL tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.
 
"Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL, yang merupakan Staf Pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat," ucapnya.
 
Lebih lanjut Kajati Kalbar mengatakan bahwa penahanan tersangka GL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka GL, di tahan selama dua puluh hari kedepan, dari tanggal 18 Januari sampai dengan 6 Pebruari 2022, dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak," ucapnya.
 
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi. 
Tersangka  GL, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah," ungkap Kajati Kalbar.

Pengungkapam kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. 

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar (DR. Masyhudi, S.H, M.H.) dan Gubernur Kalbar (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar," ucapnya. 

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar                                  Rp. 1.521.835.513,00.-  (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
  
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tutupnya.

(Penkum kajati Kalbar)
Editor: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar