1 Orang Tidak di Tahan Dalam Kasus PETI Dan 6 Orang di Tetapkan Tersangka Dan 8 Lanting PETI di Amankan Polres Sanggau | Daranante -->

21 Desember 2021

1 Orang Tidak di Tahan Dalam Kasus PETI Dan 6 Orang di Tetapkan Tersangka Dan 8 Lanting PETI di Amankan Polres Sanggau

Lanting Jek (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini di amankan oleh Jajaran Polres Sanggau.


BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini di amankan oleh Jajaran Polres Sanggau masih  dalam Operasi Pekat II Kapuas Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo di dampingi oleh Kanit Reskrim Polres Sanggau IPDA Boy saat mengadakan Press Release di Tribun Promoter Polres Sanggau pada Senin 20 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo di dampingi oleh Kanit Reskrim Polres Sanggau IPDA Boy saat mengadakan Press Release di Tribun Promoter Polres Sanggau .

"Kronologis penangkapan itu terjadi  pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021. Kami beserta tim mendapati adanya penambangan emas (PETI) dialiran sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo Press Release.

Menurut Tri Prasetyo berdasarkan laporan itu timya bergerak menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya disana Tim mendapati ada aktifitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi disana. 

"Ada 2 buah perahu yang biasa disebut Lanting sedang beroperasi, dan kami tim segera melakukan penindakan dengan mengadakan penangkapan" ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Tri Prasetyo menjelaskan, setelah diketahui ke 2 perahu lanting tersebut milik saudara ND dan sudah dilakukan penahanan dimana statusnya sejak tanggal 16 Desember 2021 sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Selanjutnya pada hari Jumat 17 Desember 2021 Tim Polres Sanggau turun lagi ke TKP dan mendapatkan 3 perahu Lanting sedang beroprasi dimana disitu terdapat pekerja emas sebayak 7 orang beserta 3 lanting dan 3 lanting lainya. Dari ke 7 orang tersebut 1 orang tidak ikut dalam aktifitas penambangan PETI  dan menjadi saksi bahwa ke 6 orang ini melakukan aktifitas PETI," ucapnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau, "dari ke 6 orang tersebut berasal dari berbagai macam wilayah  Atas nama GM, IS, AS, YM, RM, YR dimana salah satu dari ke 6 tersangka ini anak di bawah umur, terhadap anak dibawah umur akan di lakukan dipersi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak dan terhadap tersangka lainya akan di jerat dengan undang undang 158 Minerba dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," jelasnya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar