Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Polres Sekadau Tahan Tersangka AS | Daranante -->

18 Januari 2022

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Polres Sekadau Tahan Tersangka AS

Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Polres Sekadau menetapkan status tersangka kepada AS (25 tahun)
Akibat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, AS (25 tahun) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, peristiwa tersebut awalnya diketahui ibu korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya.

"Awalnya pada Senin 10 Januari 2022 sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya," kata Kasat Reskrim, Selasa 18 Januari 2022.

"Teman korban menjawab tidak tahu dan mengatakan bahwa korban tidak masuk sekolah hari ini. Mendengar hal itu, ibunya segera menuju Sintang untuk menemui pelaku alias pacar korban," sambungnya.

Sesampainya di rumah pelaku, ternyata korban belum juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan berada di Kabupaten Sanggau.

"Pada Rabu 12 Januari 2022 malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauh mana hubungannya dengan pelaku," terang Kasat Reskrim.

"Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar