Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Jumat 31 Desember 2021. |
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Begal menggunakan roda 4 memang sering terjadi di kota-kota besar, tapi kali ini terjadi di Sanggau, tepatnya diruas jalan Dusun Entakai, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pelaku yang beranggotakan 5 orang tersebut mengendarai kendaraan roda 4 Sigra warna merah lengkap dengan senjata tajam tuk menjalankan aksinya tersebut.
Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan bahwajajaran Satreskrim Polres Sanggau dibantu oleh Personil Polres Sekadau berhasil mengungkap begal atau kekerasan menggunakan sajam atau percobaan pencurian yang terjadi diruas jalan Dusun Entakai, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada selasa 28 Desember 2021 lalu.
"Satreskrim polres sanggau berhasil mengamankan 3 kawanan begal berasal dari Kabupaten Landak yang beraksi di jalan Entakai, Desa Panyeladi, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Desember 2021 pukul 21.30 Wib," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Jumat 31 Desember 2021.
Menurut Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo keronologis penangkapan bermula dari laporan sopir truk yang pada saat itu bersama keluarganya merasa terancam keselamatannya oleh sekelompok kawanan begal tersebut. Pada saat itu kawanan begal menggunakan mobil Sigra warna merah dan berisikan 5 orang.
Menurut Kasat, kawanan begal itu terus mebututi mobil truk dari arah Sanggau menuju arah Sekadau Sesamapi nya di TKP tepatnya di Jalan Entakai Desa Panyeladi Sanggau, kawanan begal melintangkangkan mobilnya di tengah jalan, lantas keluarlah dua orang, satu diantaranya mengacungkan sebuah senjata tajam jenis pisau kepada sopir truk.
Karena merasa panik sopir truk yg dihadang kawanan begal, lantas tancap gas dan sempat menabrak pintu mobil begal tersebut dan kemudian melajukan kendaraanya ke arah Sekadau", ungkap AKP Tri Prasetyo.
Pada saat kejadian itu sopir truk melaporkan kejadian tersebut di pospam yang ada di Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, saat melapor di Pospam kawanan begal tetap mengikuti mobil truk tersebut, hingga dilakukan penangkapan oleh petugas.
"Ketiga orang pelaku berhasil di amankan diserahkan ke Polres Sanggau dan 2 orang berinisial SI dan IN berhasil meloloskan diri, dan masih dalam pengejaran dan kini keberadaan kedua pelaku sedang dalam pantauan anggota Reskrim Polres Sanggau" ucap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.
ke 3 tersangka yang berhasil di amankan Polres Sanggau berinisian DB, FS, SP, untuk ke 3 tersangka sendiri akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 3 Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan dilapis dengan undang undang darurat tentang sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Barang bukti kejahatan dari tangan pelaku yang diamankan petugas Satu unit Mobil Merk Daihatsu Type Sigra warna Merah No. Pol KB 1509 XX beserta kunci kontak, Satu Lembar STNK Mobil Merk Daihatsu type Sigra warna Merah No. Pol KB 1509 XX atas nama LISNIAWATI HARTANTI, Satu bilah Pisau, Satu buah kunci roda berwarna hitam, Satu unit Handphone merk VIVO, Satu unit Handphone merk OPPO, Satu unit Handphone merk VIVO berwarna GOLD, Satu unit Handphone merk NOKIA berwarna hitam.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS