BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap Pengedar narkoba asal Tayan Hilir. Tersangka RS (45 tahun) asal Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kelahiran Embawang Kenaik, 12 Juli 1976 ini berhasil di amankan oleh satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di kediamannya.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Kamis 13 Januari 2022 mengatakan, tempat penangkapan di rumah tersangka RS yang beralamat di Tayan Hilir.
"Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 21.30 wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial RS di rumahnya yang beralamat di Penarik, Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau," ucap Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring.
Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.
"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika, ucapnya.
"Kita dari Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau telah menangkap salah satu pengedar asal Tayan Hilir, Sanggau. Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah dua paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu, satu buah kotak bekas permen merek Happydent, satu lembar kertas tisu putih, satu buah dompet merek Mirabella, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam merek F1976, satu bundel plastik bening berklip, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan warna putih, satu unit hp merek Oppo model CPH1923 warna hitam dengan simcard 081256990772
dan uang tunai sejumlah Rp 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)," ucap Donny Sembiring.
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS