Berita Daranante: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

26 Januari 2022

Bandar Narkoba Asal Parindu Berhasil Diringkus, Sempat Kabur Saat di Gerebek Petugas

BB Dari Tersangka RR Yang Diamankan Oleh Satres Narkoba Polres Sanggau.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- JajaranSatresnarkoba dari Kepolisian Resor (Polres)Sanggau berhasil mengamankan satu bandar Narkoba, berinisial nama RR 33 tahun, pada Senin 24 Januari 2022 malam.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menyampaikan, penangkapan pria berusia 33 tahun ini dilakukan pasca penyelidikan secara intens yang dilakukan petugas.

"Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 19.00 Wib," ucap Kasat.

"Pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu,1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika," terangnya.

"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukannya berbagai barang bukti di rumahnya tersebut, tersangka RR tak mengelak, bahwa barang tersebut memang merupakan miliknya. Terhadap barang bukti yang ditemukan, diakui kepemilikannya oleh pelaku," jelas Donny Sembiring.

Namun demikian, Donny menyatakan, bahwa saat hendak ditangkap, Roki sempat berusaha melarikan diri, tapi langkahnya kemudian terbaca oleh petugas. Alhasil, tersangka pun akhirnya terkepung dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Sanggau.

"Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dikejar dan berhasil diringkus, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," tutup Donny.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 (seperempat) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi Warna Ungu, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital merk Lesindo warna silver, satu unit timbangan digital merk Camry warna hitam, satu unit HP Redmi Note 9 warna biru, Uang tunai sejumlah Rp 1.145.000 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). 

(Libertus)

23 Januari 2022

Kedapatan Bawa Narkoba di Dalam Mobil, Warga Pontianak Dan Entikong di Bekuk di Simpangan Tanjung

Kedua orang tersangka tersangka berinisial H berusia 26 tahun dan K Berusia 25 tahun terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau pada Kamis malam .

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba, tersangka berinisial H merupakan warga Desa Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Kota Pontianak sedangkan tersangka berinisial K merupakan warga Entikong Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Minggu 23 Januari 2022 mengatakan, tempat penangkapan tersangka di Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

"Kedua orang tersangka tersangka berinisial H berusia 26 tahun dan K Berusia 25 tahun terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau pada Kamis malam tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 20.00 wib di wilayah Simpang Tanjung, Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, KalBar," ucapnya.

"Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 
Setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang  laki-laki  berinisial H merupakan warga Desa Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Kota Pontianak sedangkan tersangka berinisial K merupakan warga Entikong Kabupaten Sanggau. Keduanya menggunakan sebuah mini bus Toyota Calya warna merah Nopol KB 1012 XX," ucap Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu  berada dengan posisi di dalam dompet milik K dan satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu  lainnya di temukan pada karpet  kursi depan sebelah kiri dalam mobil yang di kendarai kedua orang terduga pelaku tersebut, selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika," ucap Sembiring.

Barang bukti yang berhasil di sita pihak Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau adalah sebagai berikut, dua paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu unit kendaraan TOYOTA CALYA warna merah Nopol KB 1012 XX, satu) buah bungkus plastik bergambar foto tersangka K, satu unit HP VIVO Model V2027 berikut simcard, satu unit HP Infinix SMART 5 Model X657B berikut simcard, satu buah dompet merk LEVI’S warna hitam, satu buah tas kecil bertuliskan PENNAY warna hitam, satu buah sendok shabu yang terbuat dari plastik.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau.

(Libertus)

22 Januari 2022

Peti di Beduai Diamankan, Pemilik Kabur Duluan

Penertiban penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 

BorneoTribun.com Beduai, Sanggau, Kalbar- Polsek Beduai bersama Koramil Beduai melaksanakan penertiban penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (20/1/2022).

Menurut Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwenda mengatakan bahwa Pada hari Kamis tanggal 20 Januari sekitar jam 13.30 di Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, telah kita laksanakan penertiban Penambang emas tanpa Ijin (PETI).

Pihak APH Melakukan Police line Barang Bukti dari Peti.

"Kita lakukan penertiban bersama stekholder yang ada di Kecamatan Beduai, termasuk hadir dalam penertiban tersebut Dandim 1204/Sgu, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama," ucap Kapolsek.
 
"Kronologisnya pada Senin tanggal  17 Januari 2022, kami telah menerima laporan informasi dari masyarakat terkait kondisi air di sungai Kayan yang kotor dan keruh diakibatkan aktivitas Peti," kata Kapolsek Beduai, AKP Eeng Suwenda melalui pesan whatsAapp, pada Jumat 21 Januari 2022.

"Setelah menerima laporan informasi kemudian pihak Polsek melakukan penyelidikan dan memastikan apakah informasi yang disampaikan masyarakat tersebut benar atau tidak," tuturnya.

"Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar ada aktivitas Peti yang dilaporkan tersebut," jelasnya.

"Kita dari Polsek bersama pihak Koramil Beduai, Kades, Kawil, temenggung Adat dan masyarakat bersama-sama melakukan penertiban aktivitas Peti," ucapnya.

"Namun pada saat sampai di TKP kami tidak menemukan tersangkanya. Namun demikian barang bukti berupa dompeng dan alat kelengkapannya berhasil kami amankan dan telah kita lakukan police line," tutupnya.

(Libertus)

20 Januari 2022

Satu Lagi Gugur Putra Terbaik Bangsa Oleh Penyerangan KST Papua di Wilayah Maybrat

Pangdam Kasuari mengatakan, Sersan Dua Miskel Rumbiak bersama empat anggota korban luka-luka, diserang saat sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial untuk kepentingan masyarakat lokal di Distrik Aifat Timur.

BorneoTribun.com Manokwari, Papua- Panglima Kodam Kasuari menegaskan, ancaman hingga serangan nyata KST Papua di wilayah Maybrat, tidak menyurutkan semangat perjuangan TNI dalam mempertahankan kedaulatan NKRI di tanah Papua Barat.

Pasca penyerangan KST Papua, Pangdam XVIII/Kasuari menyampaikan TNI tak mundur selangkahpun untuk pertahankan NKRI.

"Selangkah pun kami tak mundur dengan serangan ini, kami akan tetap berjuang untuk mempertahankan kedaulatan NKRI," tegas Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han).

Hal ini disampaikan Pangdam XVIII/Kasuari kepada Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Arm Hendra Pesireron, S.Sos., saat memberikan klarifikasinya terhadap penyerangan yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua, di wilayah Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Kamis (20/1/2022). 

Kapendam dalam siaran persnya menyatakan Panglima beserta keluarga besar Kodam XVIII/Kasuari berduka atas wafatnya Sersan Dua Miskel Rumbiak dalam serangan Kelompok Separatis Teroris Papua.

Pangdam juga menyampaikan bahwa dirinya mengutuk keras pelaku penyerangan lima prajurit TNI saat melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat”.

"Kami kehilangan satu putra asli Papua dari Raja Ampat, marga Rumbiak Saereri, putra terbaik bangsa Sersan Dua Miskel Rumbiak yang mengabdi untuk tanah dan masyarakatnya, namun diperlakukan tidak manusiawi oleh KST Papua," ujar Kapendam mengutip pernyataan Panglima Kodam Kasuari.

Pangdam Kasuari mengatakan, Sersan Dua Miskel Rumbiak bersama empat anggota korban luka-luka, diserang saat sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial untuk kepentingan masyarakat lokal di Distrik Aifat Timur.

"Prajurit Yonzipur 20/PPA sedang membangun sarana jembatan penyeberangan, satu-satunya akses penghubung antara kampung Fan Khario dan kampung Kamat di Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, tapi mereka lalu diserang KST Papua," ujar Kapendam.

Lebih lanjut Kapendam menyatakan bahwa diduga kuat kelompok penyerang lima prajurit Yonzipur 20/PPA berasal dari kelompok yang sama yaitu Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"Kuat dugaan kami bahwa mereka adalah kelompok KNPB Maybrat yang sudah berstatus DPO pasca-penyerangan pos Koramil persiapan di kampung Kisor September 2021 lalu," ujar Kapendam.

Sekilas Kapendam menjelaskan, bahwa prajurit Batalyon Zeni Tempur 20/Pawbili Pelle Alang atau disingkat Yonzipur 20/PPA merupakan Batalyon Zeni organik Kodam XVIII/Kasuari.

"Nama satuan ini diambil dari bahasa daerah setempat, yakni Pawbili: Membangun, Pelle: Bertempur, Alang: Prajurit, yang dimaknai sebagai Prajurit yang siap Bertempur dan Membangun," tutur Kapendam.

Pasca peristiwa penyerangan tersebut, Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Djoko Andoko langsung bergegas mewakili Pangdam menuju ke Sorong. Dalam tinjauannya, kasdam didampingi Danrem 181/PVT, Asintel, Asops, Kazidam dan Dandim 1802/Sorong untuk melihat secara langsung kondisi para prajurit yang menjadi korban penyerangan dari KST Papua yang sementara ini di rawat di RS AL Sorong.

(Pendam XVIII/Ksr)
Editor: Libertus

18 Januari 2022

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Polres Sekadau Tahan Tersangka AS

Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Polres Sekadau menetapkan status tersangka kepada AS (25 tahun)
Akibat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, AS (25 tahun) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, peristiwa tersebut awalnya diketahui ibu korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya.

"Awalnya pada Senin 10 Januari 2022 sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya," kata Kasat Reskrim, Selasa 18 Januari 2022.

"Teman korban menjawab tidak tahu dan mengatakan bahwa korban tidak masuk sekolah hari ini. Mendengar hal itu, ibunya segera menuju Sintang untuk menemui pelaku alias pacar korban," sambungnya.

Sesampainya di rumah pelaku, ternyata korban belum juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan berada di Kabupaten Sanggau.

"Pada Rabu 12 Januari 2022 malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauh mana hubungannya dengan pelaku," terang Kasat Reskrim.

"Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

(Libertus)

Kajati Kalbar Menahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan

Kajati Kalbar Menahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar-Penahanan tersangka  GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 - 2020.
 
Penahanan tersangka  GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah di ungkapkan Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Hari ini Selasa, 18 Januari 2022, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum  setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal  11 Januari 2022," ucap Kajati. 

Menurut Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., penahan terhadap tersangka GL tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.
 
"Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL, yang merupakan Staf Pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat," ucapnya.
 
Lebih lanjut Kajati Kalbar mengatakan bahwa penahanan tersangka GL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka GL, di tahan selama dua puluh hari kedepan, dari tanggal 18 Januari sampai dengan 6 Pebruari 2022, dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak," ucapnya.
 
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi. 
Tersangka  GL, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah," ungkap Kajati Kalbar.

Pengungkapam kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. 

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar (DR. Masyhudi, S.H, M.H.) dan Gubernur Kalbar (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar," ucapnya. 

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar                                  Rp. 1.521.835.513,00.-  (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
  
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tutupnya.

(Penkum kajati Kalbar)
Editor: Libertus

14 Januari 2022

Tim Tabur Kajati Kalbar Tangkap DPO Koruptor 12 Miliar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 tahun) DPO sejak Tahun 2008 silam. Pada Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 16.15 Wib.

Penangkapan tersangka Buronan atau DPO di rumahnya di Jalan Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Provinsi Kalimantan Barat. 

Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi, S.H., saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, M.M., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono S.H., Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Imam Santoso, S.H., M.M., Johanes Sri Triswoyo, S.H., G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.

DPO terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Setelah berhasil mengamankan atau menangkap DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," ucap Kajati Kalbar.
"Selanjutnya pada  hari Jumat itu juga DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak," ucap Masyhudi

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon" Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO", kata Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H.

(Penkum Kejati)
Editor: Libertus

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan