Kedapatan Bawa Narkoba di Dalam Mobil, Warga Pontianak Dan Entikong di Bekuk di Simpangan Tanjung | Daranante -->

23 Januari 2022

Kedapatan Bawa Narkoba di Dalam Mobil, Warga Pontianak Dan Entikong di Bekuk di Simpangan Tanjung

Kedua orang tersangka tersangka berinisial H berusia 26 tahun dan K Berusia 25 tahun terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau pada Kamis malam .

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba, tersangka berinisial H merupakan warga Desa Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Kota Pontianak sedangkan tersangka berinisial K merupakan warga Entikong Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Minggu 23 Januari 2022 mengatakan, tempat penangkapan tersangka di Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

"Kedua orang tersangka tersangka berinisial H berusia 26 tahun dan K Berusia 25 tahun terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau pada Kamis malam tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 20.00 wib di wilayah Simpang Tanjung, Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, KalBar," ucapnya.

"Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 
Setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang  laki-laki  berinisial H merupakan warga Desa Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Kota Pontianak sedangkan tersangka berinisial K merupakan warga Entikong Kabupaten Sanggau. Keduanya menggunakan sebuah mini bus Toyota Calya warna merah Nopol KB 1012 XX," ucap Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu  berada dengan posisi di dalam dompet milik K dan satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu  lainnya di temukan pada karpet  kursi depan sebelah kiri dalam mobil yang di kendarai kedua orang terduga pelaku tersebut, selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika," ucap Sembiring.

Barang bukti yang berhasil di sita pihak Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau adalah sebagai berikut, dua paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu unit kendaraan TOYOTA CALYA warna merah Nopol KB 1012 XX, satu) buah bungkus plastik bergambar foto tersangka K, satu unit HP VIVO Model V2027 berikut simcard, satu unit HP Infinix SMART 5 Model X657B berikut simcard, satu buah dompet merk LEVI’S warna hitam, satu buah tas kecil bertuliskan PENNAY warna hitam, satu buah sendok shabu yang terbuat dari plastik.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar