BB Dari Tersangka RR Yang Diamankan Oleh Satres Narkoba Polres Sanggau. |
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- JajaranSatresnarkoba dari Kepolisian Resor (Polres)Sanggau berhasil mengamankan satu bandar Narkoba, berinisial nama RR 33 tahun, pada Senin 24 Januari 2022 malam.
Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menyampaikan, penangkapan pria berusia 33 tahun ini dilakukan pasca penyelidikan secara intens yang dilakukan petugas.
"Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 19.00 Wib," ucap Kasat.
"Pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu,1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika," terangnya.
"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukannya berbagai barang bukti di rumahnya tersebut, tersangka RR tak mengelak, bahwa barang tersebut memang merupakan miliknya. Terhadap barang bukti yang ditemukan, diakui kepemilikannya oleh pelaku," jelas Donny Sembiring.
Namun demikian, Donny menyatakan, bahwa saat hendak ditangkap, Roki sempat berusaha melarikan diri, tapi langkahnya kemudian terbaca oleh petugas. Alhasil, tersangka pun akhirnya terkepung dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Sanggau.
"Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dikejar dan berhasil diringkus, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," tutup Donny.
Rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 (seperempat) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi Warna Ungu, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital merk Lesindo warna silver, satu unit timbangan digital merk Camry warna hitam, satu unit HP Redmi Note 9 warna biru, Uang tunai sejumlah Rp 1.145.000 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah).
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS