Berita Daranante: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

08 Januari 2022

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Press Conference Penangkapan Satwa Yang Dilindungi

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Press Conference Penangkapan Satwa Yang Dilindungi.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar- Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, mengadakan press conference dari hasil penyitaan penyelundupan sebanyak 251 ekor burung terdiri dari jenis Beo 2 ekor (Gracula religiosa), Cucak Hijaub55 ekor (Chloropsis sp), Murai Batu 36 ekor (Copsychus malabaricus), Kapas Tembak 2 ekor (Pycnonotus plumosus) serta Kacer 156 ekor (Copsychus saularis) dan 1 ekor kondisi mati.

Sebelumnya penangkapan tersebut petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak dan ABK Kapal Dharma Rucitra 9.
Didalam pemeriksaan petugas atas media pembawa satwa tersebut tidak dilengkapi dengan HC (Health Certificate) dari Karantina sehingga bisa dikatakan ilegal.

Dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan sebanyak 29 keranjang berisikan berbagai jenis burung berkicau sebanyak 251 ekor  dan satu ekor dalam kondisi mati.
petugas memeriksa keranjang berisi burung hasil sitaan saat rilis kasus di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.

Menurut Joko Supriyatno selaku Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, menyita sebanyak 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar provinsi ini melalui Kapal Dharma Rucitra 9 di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Sebanyak 251 ekor burung berkicau diamankan saat kami melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9 yang akan berangkat pukul 03.00 WIB dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Jawa Tengah," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno saat press conference di Pontianak, pada Jumat 7 Januari 2022.

"Dari hasil penahanan tersebut terdapat dua jenis burung (satwa) yang dilindungi yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di antaranya burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa), selanjutnya burung tersebut akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya," ujarnya.
 
(Libertus)

06 Januari 2022

Mawar 15 Tahun di Cabuli Ayah Tiri, Ini Kronologis Kejadiannya

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SI alias DI (31 Tahun) warga Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tiri tersangka.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban sebut saja Mawar (15 Tahun) bercerita kepada seseorang yang ia kenal dimana orang tersebut memberitahukan kepada bibi korban dan atas dasar kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menetapkan status tersangka kepada SI (31) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tiri tersangka.

Hingga akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/343/X11/2021/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, Tanggal 20 Desember
2021 tentang TP Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/87/X11/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

"Pelaku kemudian dibawa ke polres untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Kamis 6 Januari 2022.

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021.

"Dari keterangan korban Mawar telah terjadi pencabulan lebih dari satu kali, bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 wib telah datang seorang perempuan bernama ASIYAH selaku bibi korban  ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SI alias DI (31 Tahun) yang mana pelaku adalah orang tua selaku ayah tiri korban yang telah dilakukan di rumah jalan Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada bulan Juli 2020 sekira siang hari, atas dasar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke
SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

"Sebelum melaksanakan aksinya tersangka melakukan paksa dengan cara kekerasan. Keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku
persetubuhan tersebut adalah ayah tiri atau orang tua tiri korban
dengan memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban dengan paksa sehingga perih dan sakit pada bagian alat vital korban. Dan tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Tri Prasetyo.

"Barang Bukti yang telah kita sita berupa empat (4) helai pakaian korban dan hasil Visum et Repertum," sebutnya.

"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," Tutupnya.

(Libertus)

31 Desember 2021

Mobil Mewah di Gunakan Tuk Begal, Dari 5 Pelaku 2 Buron

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Jumat 31 Desember 2021. 

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Begal menggunakan roda 4 memang sering terjadi di kota-kota besar, tapi kali ini terjadi di Sanggau, tepatnya diruas jalan Dusun Entakai, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pelaku yang beranggotakan 5 orang tersebut mengendarai kendaraan roda 4 Sigra warna merah lengkap dengan senjata tajam tuk menjalankan aksinya tersebut.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan bahwajajaran Satreskrim Polres Sanggau dibantu oleh Personil Polres Sekadau berhasil mengungkap begal atau kekerasan menggunakan sajam atau percobaan pencurian yang terjadi  diruas jalan Dusun Entakai, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada selasa 28 Desember 2021 lalu.

"Satreskrim polres sanggau berhasil mengamankan 3 kawanan begal berasal dari Kabupaten Landak yang beraksi di jalan Entakai, Desa Panyeladi, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Desember 2021 pukul 21.30 Wib," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau  AKP Tri Prasetyo saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Jumat 31 Desember 2021. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo keronologis penangkapan bermula dari laporan sopir truk yang pada saat itu bersama keluarganya merasa terancam keselamatannya oleh sekelompok kawanan begal tersebut. Pada saat itu kawanan begal menggunakan mobil Sigra warna merah dan berisikan 5 orang. 

Menurut Kasat, kawanan begal itu terus mebututi mobil truk dari arah Sanggau menuju arah Sekadau Sesamapi nya di TKP tepatnya di Jalan Entakai Desa Panyeladi Sanggau, kawanan begal melintangkangkan mobilnya di tengah jalan, lantas keluarlah dua orang, satu diantaranya mengacungkan sebuah senjata tajam jenis pisau kepada sopir truk.
Karena merasa panik sopir truk yg dihadang kawanan begal, lantas tancap gas dan sempat menabrak pintu mobil begal tersebut dan kemudian melajukan kendaraanya ke arah Sekadau", ungkap AKP Tri Prasetyo. 

Pada saat kejadian itu sopir truk melaporkan kejadian tersebut di pospam yang ada di Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, saat melapor di Pospam kawanan begal tetap mengikuti mobil truk tersebut, hingga dilakukan penangkapan oleh petugas. 

"Ketiga orang pelaku berhasil di amankan diserahkan ke Polres Sanggau dan 2 orang berinisial SI dan IN berhasil meloloskan diri, dan masih dalam pengejaran dan kini keberadaan kedua pelaku sedang dalam pantauan anggota Reskrim Polres Sanggau" ucap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

ke 3 tersangka yang berhasil di amankan Polres Sanggau berinisian DB, FS, SP, untuk ke 3 tersangka sendiri akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 3 Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan dilapis dengan undang undang darurat tentang sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Barang bukti kejahatan dari tangan pelaku yang diamankan petugas Satu unit Mobil Merk Daihatsu Type Sigra warna Merah No. Pol KB 1509 XX beserta kunci kontak, Satu Lembar STNK Mobil Merk Daihatsu type Sigra warna Merah No. Pol KB 1509 XX atas nama LISNIAWATI HARTANTI, Satu bilah Pisau, Satu buah kunci roda berwarna hitam, Satu unit Handphone merk VIVO, Satu unit Handphone merk OPPO, Satu unit Handphone merk VIVO berwarna GOLD, Satu unit Handphone merk NOKIA berwarna hitam.

(Libertus)

30 Desember 2021

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana.

BorneoTribun.com Jawa Barat- Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(Humas Polda Kalbar)
Editor: Libertus

28 Desember 2021

SA Polisi Aktif Tersandung Kasus Narkoba Sebagai Pengedar Sabu

Jadi Pengedar Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polda Kalbar, Salah Satunya Oknum Polisi.

BorneoTribun.com Pontianak ,Kalbar-
Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial S (35) dan SA (37) yang kedapatan menyimpan atau membawa Narkoba jenis Sabu. Pada Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 19.30 Wib.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket yang mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut.

Dimana isi paket kiriman tersebut berisi dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang di selipkan diantara makanan tersebut.

Ia menjelaskan, S dan SA diamankan Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar di Rumah Makan Padang, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Salah satu pemuda yang diamankan merupakan oknum anggota Kepolisian.

Hernowo membenarkan penangkapan ini, SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di Kepolisian.

“Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman milik SA serta dilakukan penggeledahan dan Tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.

Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah Handphone dan alat penghisap sabu atau bong.

Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Hernowo menyebut oknum Kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.

Penindakan terhadap para penjahat narkoba, mulai dari Bandar, Pengedar dan Pemakai semakin giat dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Penulis : Bripda Juni
Editor: Libertus

21 Desember 2021

1 Orang Tidak di Tahan Dalam Kasus PETI Dan 6 Orang di Tetapkan Tersangka Dan 8 Lanting PETI di Amankan Polres Sanggau

Lanting Jek (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini di amankan oleh Jajaran Polres Sanggau.


BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini di amankan oleh Jajaran Polres Sanggau masih  dalam Operasi Pekat II Kapuas Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo di dampingi oleh Kanit Reskrim Polres Sanggau IPDA Boy saat mengadakan Press Release di Tribun Promoter Polres Sanggau pada Senin 20 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo di dampingi oleh Kanit Reskrim Polres Sanggau IPDA Boy saat mengadakan Press Release di Tribun Promoter Polres Sanggau .

"Kronologis penangkapan itu terjadi  pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021. Kami beserta tim mendapati adanya penambangan emas (PETI) dialiran sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo Press Release.

Menurut Tri Prasetyo berdasarkan laporan itu timya bergerak menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya disana Tim mendapati ada aktifitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi disana. 

"Ada 2 buah perahu yang biasa disebut Lanting sedang beroperasi, dan kami tim segera melakukan penindakan dengan mengadakan penangkapan" ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Tri Prasetyo menjelaskan, setelah diketahui ke 2 perahu lanting tersebut milik saudara ND dan sudah dilakukan penahanan dimana statusnya sejak tanggal 16 Desember 2021 sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Selanjutnya pada hari Jumat 17 Desember 2021 Tim Polres Sanggau turun lagi ke TKP dan mendapatkan 3 perahu Lanting sedang beroprasi dimana disitu terdapat pekerja emas sebayak 7 orang beserta 3 lanting dan 3 lanting lainya. Dari ke 7 orang tersebut 1 orang tidak ikut dalam aktifitas penambangan PETI  dan menjadi saksi bahwa ke 6 orang ini melakukan aktifitas PETI," ucapnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau, "dari ke 6 orang tersebut berasal dari berbagai macam wilayah  Atas nama GM, IS, AS, YM, RM, YR dimana salah satu dari ke 6 tersangka ini anak di bawah umur, terhadap anak dibawah umur akan di lakukan dipersi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak dan terhadap tersangka lainya akan di jerat dengan undang undang 158 Minerba dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," jelasnya.

(Libertus)

12 Desember 2021

Pelaku Pembobol ATM di Tangkap dan Alat Sederhana Yang Digunakan

Pelaku Pembobol ATM dan Dua Barang Bukti Sederhana Yang Digunakan Pelaku diamankan Polsek Nanga Mahap.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Pihak Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Kantor Kas Bank Kalbar Nanga Mahap yang terjadi pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 00.59 WIB.

Disampaikan oleh Kapolsek Nanga Mahap Ipda Sudarsono, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang keberadaan pelaku sesuai dengan hasil identifikasi sebelumnya. 

"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat dan rekaman kamera CCTV. Hal itu menjadi petunjuk bagi kami untuk bisa mengungkap para pelaku," ungkap Kapolsek.

Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Nanga Mahap segera bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku pada lokasi berbeda, Minggu 12 Desember 2021.

Pelaku berinisial G (28) ditangkap dirumahnya di dusun Riam Batang desa Nanga Suri, sedangkan HS (18) ditangkap ketika hendak ke rumah temannya mengendarai sepeda motor.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa obeng dan pahat yang digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM Kantor Kas Bank Kalbar Nanga Mahap.

"Sebelumnya, barang bukti tersebut dibuang salah seorang pelaku ke semak belukar di bawah jembatan dusun Engkayak desa Nanga Mahap, namun berhasil kami temukan" ungkap Kapolsek.

"Kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sekadau. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

10 Desember 2021

Polres Sekadau Olah TKP Kasus Pembobolan ATM, Ini Hasilnya

Polres Sekadau Selidiki Kasus Pembobolan ATM, Pelaku Diduga 2 Orang.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Tim Inafis Sat Reskrim Polres Sekadau melakukan olah TKP terkait percobaan pencurian pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Kantor Kas Bank Kalbar  Kecamatan Nanga Mahap. 

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Anuar Syarifuddin mengatakan, olah TKP diperlukan untuk mencari informasi dan mengumpulkan bukti yang diduga berkaitan dengan suatu peristiwa atau tindak pidana.

"Saat ini, Kepolisian berhasil mengumpulkan beberapa bukti sebagai petunjuk awal untuk bisa mengungkap peristiwa yang terjadi pada Kamis dinihari (9/12/2021) sekitar pukul 00.59 WIB," kata Kasat Reskrim, Jum'at 10 Desember 2021.

Dari hasil olah TKP ditemukan bekas sidik jari. Pelaku yang diperkirakan berjumlah 2 orang berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di mesin ATM Kantor Kas Bank Kalbar Kecamatan Nanga Mahap.

"Pelaku diperkirakan 2 orang. Kami telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang terekam kamera CCTV saat melancarkan aksinya," ungkap Kasat Reskrim, 

Hasil olah TKP selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelaku berusaha membobol mesin ATM dengan cara merusak cover lubang kunci brangkas menggunakan obeng dan pahat, namun tidak berhasil.

"Uang dalam brangkas sebesar Rp.108.000.000,- masih utuh, belum sempat diambil pelaku. Hal ini sesuai dengan perhitungan manual dan sistem yang ada di Bank tersebut," ungkap Kasat Reskrim.

"Untuk sementara waktu uang di dalam brangkas telah dikosongkan oleh pihak Bank. Police Line masih terpasang di lokasi kejadian guna kepentingan penyelidikan selanjutnya," jelasnya.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

08 Desember 2021

Jumlah Kasus Korban Anak, Korban Perempuan Dan ABH Tahun 2020 Dan 2021 di Polres Sanggau

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat di temui di ruang kerjanya.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat di temui di ruang kerjanya, mengenai  kasus korban anak, korban perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tahun 2020 dan tahun 2021 ada penurunan kasus dari tahun lalu.

Data kasus korban anak menurun 7 kasus, korban perempuan dewasa menurun 2 kasus dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) menurun 11 kasus.

Data kasus korban anak, korban perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tahun 2020

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan .S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa, "kasus korban anak, korban perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tahun 2020 yang di tangani pihak Polres Sanggau sebanyak 25 kasus untuk korban anak, 6 kasus untuk korban perempuan dewasa, 31 kasus untuk anak berhadapan dengan hukum ( ABH / PELAKU ANAK)," ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan, " untuk tahun 2021, data kasus korban anak, korban perempuan dan ABH sebanyak 18 kasus korban anak, 4 kasus korban perempuan dewasa, dan 20 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH/PELAKU ANAK)," ucap Tri Prasetyo.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., turut menghimbau kepada masyarakat sanggau agar tidak sungkan melaporkan tindakan yang berhubungan dengan kejahatan  ke Polsek terdekat atau bisa langsung ke Polres Sanggau. 

" Untuk masyarakat Sanggau Bila terjadi Kejahatan jangan ragu laporkan ke kantor polisi terdekat demi menekan angka kejahatan yang tidak kita inginkan segera laporkan biar bisa kami tindak" tutupnya.

Ops Pekat, Polres Sekadau Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pria di Sekadau Ditangkap Polisi.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Masih dalam periode operasi Pekat Kapuas II 2021, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh S (35) dan A (32).

Dua orang asal Batu Kumpang desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir ini ditangkap pada Senin malam (6/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di depan SDN 30 dusun Amak desa Sungai Kunyit.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin menjelaskan, awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi adanya 2 orang yang membawa narkotika dari arah Sanggau menuju Sekadau.

Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian menyelidiki informasi tersebut. Persis di depan SDN 30, petugas menangkap ke 2 pelaku yang tengah berboncengan motor.

"Saat kendaraan mereka berhenti karena lalu lintas padat dan hujan, petugas segera menghampiri dan menangkap pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu 8 Desember 2021.

"Salah satu pelaku mencoba kabur dan lari menuju gedung sekolah namun petugas berhasil menangkap dan meringkusnya," sambungnya lagi.

Petugas kemudian memeriksa kedua pelaku didampingi beberapa saksi. Hasilnya, ditemukan barang bukti masing-masing 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu yang dibungkus timah rokok.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sekadau untuk kepentingan proses hukum. Keduanya diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

18 Juni 2021

Dua Pemuda di Sekadau Tertangkap Saat Akan Transaksi Narkoba

Dua Pemuda di Sekadau Tertangkap Saat Akan Transaksi Narkoba.

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika berinisial PW (19) dan EP (23). Keduanya ditangkap pada Senin malam (14/6).

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang rencana transaksi barang haram tersebut.

"Sesuai informasi yang diterima, lokasi transaksi di dermaga penyeberangan Dusun Sunyat, Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir," kata Kasat Resnarkoba, Jum'at 18 Juni 2021.

Petugas kemudian melakukan pengintaian. Pukul 21.00 WIB, dua orang sesuai ciri-ciri yang disebutkan berada di penyeberangan motor air, samping dermaga tersebut.

"Melihat keberadaan petugas, kedua pelaku kemudian lari menuju ke depan dermaga penyeberangan namun berhasil diamankan," terang Kasat Resnarkoba.

"Saat diamankan dan diperiksa, petugas tidak menemukan apapun. Setelah diinterogasi, PW mengakui telah membuang barang bukti tersebut," ujarnya.

Setelah dicari, petugas berhasil menemukan bungkus rokok merk PIN warna biru, didalamnya terdapat 2 buah plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dirinya mengatakan, kedua pelaku berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Mari bersama perangi narkoba, sampaikan informasi sekecil apapun untuk segera kami tindaklanjuti," pesannya.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

04 Juni 2021

Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau

Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau
Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau berinisial CM, Kamis (3/6) sekitar pukul 13.30  WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menerangkan, penangkapan CM dilakukan tanpa perlawanan di salahsatu warung kopi yang terletak dijalan merdeka barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak, kota Pontianak, Kalbar.

Tengku Firdaus menuturkan, bahwa CM adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar.

"Bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.238.721.620,27," terangnya.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. 

"Kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuka mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," tegas Tengku Firdaus.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

29 Mei 2021

Kasus Penganiayaan Beduai, Anggota DPRD Sanggau berharap Selesai Secara Baik-baik

Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi PDIP, Hendrikus Hengki
Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi PDIP, Hendrikus Hengki.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, KalBar. Terjadi pada hari Jumat, pada tanggal 28 Mei sekira pukul 10.00 Wib. 

Dilakukan oleh tersangka ES (40)Tahun dengan cara menusuk korban N (21) Tahun menggunakan Dodos Sawit, sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit atau Puskesmas Beduai.

Akibat tersangka merasa tidak senang kepada korban membunyikan knalpot sepeda motor keras-keras.

Menanggapi penganiayaan yang terjadi di Dusun Beduai, Desa bereng berkawat, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi PDIP, Hendrikus Hengki berharap agar kita bijak dalam menyelesaikan segala permasalahan atau apapun masalah yang kita hadapi harus di selesaikan secara baik-baik.

"Saya berharap agar kita bijak dalam menyelesaikan segala permasalahan atau apapun masalah yang kita hadapi harus di selesaikan secara baik-baik tidak mengutamakan kekerasan yang berakibat fatal bagi si korban atau pun si pelaku, karena korban harus mengalami luka-luka dan pelakunya hrus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," harapannya.

"Jadi kedepannya saya berharap kepada masyarakat agar jangan mudah untuk melakukan kekerasan dalam bentuk apapun karena akan merugikan kedua belah pihak," lanjutnya.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

28 Mei 2021

Tak senang Bunyi Knalpot Sepeda Motor Keras, ES Tusuk Korban gunakan Dodos Sawit

Ilustrasi penusukan.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwenda membenarkan adanya dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Beduai.

Kapolsek Beduai menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 28 Mei sekira pukul 10.00 Wib telah terjadi kasus penganiayaan di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, yang dilakukan oleh tersangka ES (40) dengan cara menusuk korban N 21 Tahun menggunakan Dodos Sawit, sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan dibawa kerumah Sakit atau Puskesmas Beduai.

Tak senang Bunyi Knalpot Sepeda Motor Keras-keras, ES Tusuk Korban gunakan Dodos Sawit.

"Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Beduai,"ucap Kapolsek.

"Situasi sampai saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Laporan lengkap menyusul, untuk motif masih kita dalami, informasi sementara berdasarkan keterangan saksi, tersangka merasa tidak senang kepada korban membunyikan knalpot sepeda motor keras-keras,"tutur Kapolsek. 

Reporter: Libertus 

14 Mei 2021

Tim Puma Polres Loteng Bekuk Satu Pelaku Curas

Tim Puma Polres Loteng Bekuk Satu Pelaku Curas.

BorneoTribun Lombok Tengah, NTB - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial S alias Capek (43) desa Barejulat kecamatan Jonggat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P, S.IK., menjelaskan, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di lingkungan Lendang Jangkrik, kelurahan Gerunung, kecamatan Praya telah terjadi dugaan Curas. Dimana pelaku diperkirakan berjumlah 4 (empat) orang, 2 orang diantaranya melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela rumah yang kebetulan tidak terkunci. Sedangkan 2 orang lagi menunggu diluar rumah korban.

"Korban Fakhruddin (51) yang merupakan pemuka agama saat itu sempat terbangun dan melihat pelaku sudah berada di kamarnya. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan parang. Sedangkan pelaku yang lain mencari barang berharga yang ada didalam rumah korban," terang Agus.

Dijelaskan, barang yang berhasil diambil pelaku diantaranya uang berjumlah Rp. 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang ada didalam tas istri korban, surat-surat penting lainnya, 3 buah HP dan perhiasan emas 101 gram.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Lombok Tengah untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang dengan sarung kayu warna coklat dan buah tas warna cream.

(Adbravo)

13 Mei 2021

Empat Warga Dibunuh Teroris MIT, Pemerintah Didesak Bersikap Tegas

Keluarga korban pembunuhan kelompok MIT berkumpul di sekitar peti jenazah, sebelum dibawa ke tempat peristirahatan terakhir, Rabu, 12 Mei 2021. (Foto : Yoanes Litha).

BorneoTribun Palu -- Ratusan orang menghadiri pemakaman empat warga desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulteng yang sehari sebelumnya dibunuh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Warga mendesak pemerintah bersikap tegas memburu kelompok itu untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

Isak tangis keluarga korban semakin kuat ketika satu demi satu dari empat peti jenazah mulai dipaku sebelum dibawa menuju pemakaman umum desa Kalemago, Lore Timur.

Semar (7) tahun hanya bisa menangis sambil menyandarkan tubuhnya ke salah seorang anggota keluarga yang berupaya menenangkannya. Bocah perempuan itu ingin mencegah peti mati yang berisi jasad pamannya, Paulus Papah, dibawa ke lokasi pemakaman. Menurut pihak keluarga, Semar sangat dekat dengan pamannya itu.

Paulus Papah adalah satu satu dari empat warga desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso yang dibunuh oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur pada Selasa (11/5) ketika sedang memanen buah kopi di kebun yang berjarak sejauh dua kilometer dari desa itu. Keempatnya beragama Kristen.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisari Besar Polisi Didik Supranoto memperlihatkan foto sembilan anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Rabu, 12 Mei 2021. (Foto: Yoanes Litha)

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisari Besar Polisi Didik Supranoto, mengatakan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan empat petani itu. Empat korban itu adalah Lukas Lese, Marten Solo, Paulus Papah dan Simson Susah. Mereka sedang memanen buah kopi ketika didatangi lima anggota kelompok teroris MIT.

“Semua korban ini berada di kebun yaitu di kebun kopi, kemudian berdasarkan keterangan saksi didatangi oleh lima orang. Nah lima orang ini, salah satunya dikenal oleh saksi mereka adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur yang bernama Qatar,” kata Didik Supranoto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulawesi Tengah, Rabu pagi (12/5).

“Saksi kemudian melapor kepada Kepala Desa. Kepala Desa melapor ke Polsek, setelah itu Satgas Madago Raya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), disitulah kita temukan di lokasi pertama ada dua korban. Tidak jauh dari situ ditemukan lagi dua korban lainnya, jadi jumlahnya ada empat yang meninggal dunia,” papar Didik Supranoto.

Prosesi ibadah pemakaman untuk empat warga yang dibunuh kelompok MIT di Balai Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Rabu, 12 Mei 2021. (Foto: Yoanes Litha)

Dari pemantauan VOA di lokasi, empat peti mati berwarna putih itu diletakkan berjejer di Balai Desa Kalemago, tempat kegiatan ibadah pemakaman itu digelar. Ratusan pelayat memadati tenda-tenda yang disiapkan hingga ke rumah-rumah warga di sekitar tempat itu. Setelah prosesi ibadah pemakaman, keempat peti mati yang berisi jenazah para korban MIT itu kemudian diusung untuk dimakamkan di pekuburan umum di desa itu.

Desak Presiden Jokowi Bertindak Tegas

Otniel Papunde, Sekretaris Desa Kalemago kepada VOA mengatakan pembunuhan empat warga di desa itu berdampak pada psikologis warga yang kini diliputi rasa ketakutan dan tidak aman. Diungkapkannya selama ini warga di desa itu berada dalam situasi serba salah, di satu sisi mereka takut untuk ke kebun karena khawatir bertemu kelompok MIT, tapi di sisi yang lain bila tidak ke kebun maka mereka tidak punya sumber pendapatan ekonomi keluarga.

Warga mengusung empat peti mati menuju pekuburan Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Rabu (12/5/2021) Foto : Yoanes Litha

Ia berharap pemerintah pusat segera bertindak tegas agar gangguan keamanan di wilayah itu tidak berlarut-larut dan terus jatuh korban jiwa warga tidak berdosa.

“Kalau bisa disampaikan saja kepada Presiden supaya ini jangan main-main karena kita lihat ini sudah lama kasihan. Kami dari desa tetangga berapa lagi korban itu yang dalam artian satu lingkungan kami di Lore Timur ini. Jadi kalau bisa bagaimana kerjasamanya ini supaya ini benar-benar tuntas karena kebanyakan masyarakat kami di Kalimago itu di lereng-lereng situ menjadi nafkah kehidupan,” harap laki-laki berusia 45 tahun itu.

Lokasi Kebun Jauh, Warga Kerap Menginap Ketika Panen

Menurut Otniel, dari 210 keluarga – dengan total 735 jiwa – di desa Kalemago , 95 persen berprofesi sebagai petani yang mengolah tanaman kakao dan kopi di lereng-lereng gunung. Karena berada di lokasi yang jauh, warga biasa bermalam di kebun, khususnya saat memanen hasil kebun.

Prosesi pemakaman empat warga yang dibunuh kelompok MIT di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu, 12 Mei 2021. (Foto: Yoanes Litha)

“Harapan kami kepada pemerintah kepada Presiden bahwa kalau tidak tuntas ini maka kami disini tidak akan bisa lagi keluar untuk mencari nafkah, dalam artian kami mau bagaimana nanti desa Kalimago ini. Korban berjatuhan terus, apalagi aduh kami semua ini banyak korban ini Pak, terus terang kayak sudah tidak diperhatikan kami ini,” kata Otniel dengan suara lirih.

Bupati Janji Bantu Ekonomi Keluarga Yang Khawatir Berkebun

Menjawab pertanyaan VOA, Bupati Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang mengatakan pemerintah kabupaten Poso akan berupaya membantu warga yang nampaknya dalam beberapa waktu ke depan belum dapat ke kebun karena alasan keamanan.

Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Sabtu, 7 November 2020, saat melakukan penyisiran di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Kota Palu Sulawesi Tengah, mencari keberadaan 2 DPO teroris MIT. (Foto: dok).

“Yang menjadi PR (pekerjaan rumah.red) kami adalah bagaimana kami bisa menyuplai dan untuk sementara waktu bisa kami menjamin kehidupan masyarakat teristimewa yang berada di Kalimago ini sehingga masyarakat tidak kesusahan untuk melanjutkan kehidupan apalagi kebutuhan paling dasar untuk makan dan minum,” jelas Verna ketika melayat di desa Kalimago.

Pemerintah Kabupaten Poso menegaskan pihaknya secara terus menerus berkoordinasi dengan dengan TNI-POLRI serta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mengatasi gangguan keamanan yang masih kerap terjadi terjadi di wilayah itu. [yl/em]

Oleh: VOA

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan