Jumlah Kasus Korban Anak, Korban Perempuan Dan ABH Tahun 2020 Dan 2021 di Polres Sanggau | Daranante -->

08 Desember 2021

Jumlah Kasus Korban Anak, Korban Perempuan Dan ABH Tahun 2020 Dan 2021 di Polres Sanggau

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat di temui di ruang kerjanya.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat di temui di ruang kerjanya, mengenai  kasus korban anak, korban perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tahun 2020 dan tahun 2021 ada penurunan kasus dari tahun lalu.

Data kasus korban anak menurun 7 kasus, korban perempuan dewasa menurun 2 kasus dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) menurun 11 kasus.

Data kasus korban anak, korban perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tahun 2020

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan .S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa, "kasus korban anak, korban perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tahun 2020 yang di tangani pihak Polres Sanggau sebanyak 25 kasus untuk korban anak, 6 kasus untuk korban perempuan dewasa, 31 kasus untuk anak berhadapan dengan hukum ( ABH / PELAKU ANAK)," ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan, " untuk tahun 2021, data kasus korban anak, korban perempuan dan ABH sebanyak 18 kasus korban anak, 4 kasus korban perempuan dewasa, dan 20 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH/PELAKU ANAK)," ucap Tri Prasetyo.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., turut menghimbau kepada masyarakat sanggau agar tidak sungkan melaporkan tindakan yang berhubungan dengan kejahatan  ke Polsek terdekat atau bisa langsung ke Polres Sanggau. 

" Untuk masyarakat Sanggau Bila terjadi Kejahatan jangan ragu laporkan ke kantor polisi terdekat demi menekan angka kejahatan yang tidak kita inginkan segera laporkan biar bisa kami tindak" tutupnya.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar