Berita Daranante: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

27 Februari 2022

Sebuah Rumah Warga di Pasar Kembayan Diduga dimasuki Pencuri

Sebuah Rumah Warga di Pasar Kembayan Diduga dimasuki Pencuri
Keluarga pemilik rumah melaporkan ke polsek Kembayan. 


BorneoTribun Sanggau, Kalbar – Seorang warga Dusun Serambai Desa tanjung Merpati Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Minggu (27/2), mendatangi Polsek Kembayan.


Kedatangan Warga Kecamatan Kembayan itu untuk melapor rumah keluarganya yang berlokasi di Pasar Kembayan di duga di masuki pencuri.


Menurut warga Kembayan yang tidak mau disebut namanya, mengatakan rumah yang di masukan pencuri itu milik sepupunya Meriyati Donny, yang beralamat di RT 025 / RW 008, Dusun Tanjung Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.


"Rumah itu sudah lama di tinggal pemiliknya dan tidak di ada penghuninya," ungkapnya


Dia jelaskan dirinya pertama kali mengetahui rumah sepupunya itu di masuki pencuri, dari salah seorang tetangga yang curiga ada orang keluar dari rumah itu dari pintu belakang, sedangkan rumah itu sudah lama tidak ada penghuninya. 


"Karena kunci rumah itu tidak ada sama saya, saya coba minta sama keluarga nya, dan kebetulan di titipkan kunci rumah itu di keluarga tersebut," ungkapnya.


"Setelah Kunci di dapat saya mengajak keluarga yang lain untuk mengecek ke dalam rumah, Setelah kami Sekitar 4 orang masuk kedalam rumah dan menyaksikan pintu belakang rumah sudah terbuka, setelah di cek se isi rumah, ternyata pencuri telah mengambil Televisi warna Hitam 21 in yang berada di ruang tamu," tandasnya.


Kapolsek Kembayan AKP Perdosi membenarkan kejadian tersebut, "Memang benar ada warga kembayan yang datang untuk membuat laporan pencurian di Polsek Kembayan pada Minggu 27 Febuari 2022 Pukul 10:30 wib," ungkapnya.


"Dari hasil laporan tersebut kami akan menindak lanjutinya," tandasnya


dari pencurian itu diperkirakan kerugian korban sekitar 3,9 juta rupiah. dan terjadi pencurian diperkirakan terjadi pada Hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 silam sekira jam 06.00 Wib.


(Libertus) 

03 Februari 2022

Penahanan Tersangka ”S” Kajati Kalbar Akan Konsisten Dalam Penegakan Hukum Dalam Perkara Korupsi

Penahanan Tersangka ”S” Kajati Kalbar Akan Konsisten Dalam Penegakan Hukum Dalam Perkara Korupsi.

Borneo Tribun.com Pontianak, Kalbar- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka “S” karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta. Pada Rabu 2 Februari 2022. 

Tersangka inisial “S‘’, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).

Tersangka “S”, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022), di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
 
Penyidikan ini masih terus berlangsung dan agar dipercepat penyelesaiannya.

Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan “Kejaksaan Tinggi Kalbar akan terus dan tetap konsisten dalam penegakan hukum terutama dalam perkara KORUPSI dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan, semoga ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih  baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,” ucap Kajati Kalbar.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
 
(Libertus)

Satu Orang Penjaga SPBU Luka Serius Akibat Rampok Dengan Sajam

Satu Orang Penjaga SPBU Luka Serius Akibat Rampok Dengan Sajam.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar-Perampokan terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Sosok – Tanjung, Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 05.24 WIB.

Pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang berhasil melarikan uang sebesar Rp.5.914.000 dan handphone milik korban.

Korban bernama Fransiskus Misi merupakan Operator SPBU mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kiri, dan tengah di larikan dirawat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sosok dan segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Moses Thadeus Djaman Sanggau.

Sementara, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K. membenarkan ada insiden perampokan yang terjadi di sebuah SPBU di Dusun Tanjung, Desa Desa Binjai.

Ia menceritakan, Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 korban sedang istirahat tidur di kursi di dalam SPBU.

Kemudian sekira jam 05.24 wib Pelaku dengan membawa sebuah parang kecil masuk kedalam tempat korban istrahat dan langsung mengambil tas yang saat itu di pegang oleh korban.

Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan, tersangka langsung melukai korban dengan parang yang dibawanya di kedua bagian pergelangan tangan korban.

"Tersangka meninggalkan korban dengan berjalan dan membawa tas milik korban yang berisi HP dan uang hasil penjualan SPBU sebesar Rp.5.914.000,00," terang Kapolres Sanggau.

Dikatakan Kapolres, Pihaknya sudah turunkan tim gabungan dari Satreskrim, Sat intel dan Polsek Tayan Hulu untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian curas di SPBU Tayan Hulu.

"Jika masyarakat memilik informasi terkait kejadian tersebut, dan indentitas pelaku, agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian," himbau Kapolres Sanggau.

( Libertus)

28 Januari 2022

Polres Sekadau Amankan Pelaku Curanmor, Ini Kronologinya

Tersangka L Saat di Gelandang ke Mapolres Sekadau Guna Mempertanggungjawabkan Perbuatannya.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Sat Reskrim Polres Sekadau menahan pelaku curanmor berinisial L 32 tahun. Pria ini ditangkap pada Rabu 26 Januari 2022 oleh warga saat berusaha kabur membawa motor hasil curiannya.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku mengambil motor RX King milik korban yang diparkir di bawah jembatan Penanjung desa Mungguk.

"Pelaku merusak kontak motor korban. Setelah berhasil, ia kemudian berniat membawa motor curiannya menuju arah Sintang," jelas Kasat Reskrim, Jumat 28 Januari 2022.

Korban yang tengah mengendarai truk dan  melewati kawasan SMKN 1 Sekadau kaget melihat pengendara di depannya tengah membawa motor miliknya. Korban lalu berteriak dan mengejar pelaku hingga depan kantor Bupati Sekadau, namun tidak berhasil.

Korban segera menghubungi temannya di Simpang 4 Kayu Lapis untuk meminta pertolongan. Tak lama berselang, pelaku melintasi kawasan tersebut dan dikejar hingga SPBU di Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Ketika dikejar hingga dekat SPBU, tiba-tiba pelaku memutar kembali dan lari menuju arah Sekadau. Naas, ketika memacu kendaraannya melewati kantor Desa Tapang Semadak pelaku terjatuh.

"Untuk menghindari amukan massa, pelaku kemudian lari ke dalam hutan. Namun warga setempat berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian," ungkap Kasat Reskrim. 

"Terima kasih atas bantuan warga menangkap pelaku kejahatan dan tidak main hakim sendiri. Bagi pemilik kendaraan, hati-hati saat menyimpan dan selalu dalam pengawasan agar tidak menjadi korban curanmor," pungkasnya.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

27 Januari 2022

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Polres Sekadau Kembali Tangani Kasus Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Selama Januari 2022, Polres Sekadau telah dua kali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pelaku berinisial SS (27) telah ditahan untuk kepentingan hukum.

Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu.

"Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang," kata Kasat Reskrim, Rabu 26 Januari 2022.

Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.

"Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan," ungkap Kasat Reskrim.

Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil  namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil. 

"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran," jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud tersebut.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

26 Januari 2022

Judi Kolok-kolok, 2 Orang di Bekuk Satreskrim Polres Sanggau

Satreskrim Polres Sanggau Melaksanakan Press Rilis di Ruangan Loby Polres Sanggau Tentang Judi Kolok-kolok.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan press rilis di ruangan Loby Polres Sanggau, pada Rabu 26 Januari 2022.

Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan press rilis hasil pengungkapan tindak pidana perjudian  kolok-kolok yang dilakukan oleh dua tersangka dengan inisial  BH 47 tahun dan SO 40 tahun. Perjudian di lakukan di Jalan Dahlia, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Rabu 19 Januari 2021 silam.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskerim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, saat melakukan press rilis di ruangan Loby Polres Sanggau  menjelaskan keronelogis penangkapan kepada dua tersangka  BH dan SO.

Menurut Kasat Reskerim Polres Sanggau Tri Prasetyo keronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, anggota Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH, tepatnya di Jalan Dahlia, Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

"Sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan di rumah saudara BH, terkait dengan informasi tersebut, pada saat melakukan penyelidikan tim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH," ungkap AKP. Tri Prasetyo.

Lebih lanjut Tri Prasetyo mengatakan bahwa sekitar pukul 21.00 Wib tim Reskrim Polres Sanggau melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut, dan sekitar pukul 21.30 Wib, anggota satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan 1 orang bandar yang berinisial SO Bersama saudara BH pemilik rumah tempat dimana kegiatan tersebut dilakukan sebagai TKP.

"Perjudian itu sendiri dilakukan di teras belakang rumah saudara BH, untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dan diancam pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah," ungkap Tri Prasetyo.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tindak pidana tersebut antara lain adalah, satu buah lapak berwarna putih berbentuk persegi panjang yang terbuat dari kain yang terdapat gambar ikan, udang kepiting, tempayan, bunga dan bulan, 1 buah tutup warna merah yang terbuat dari ember plastik kecil, 6 buah dadu yang gambar ikan udang kepiting tempayan bunga dan bulan serta uang tunai Rp 2.475.000., untuk kedua tersangka setatusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, pungkasnya.

(Libertus)

Rumah Bandar Narkoba di Kembayan di Gerebek Jajaran Satres Narkoba Polres Sanggau

Barang Bukti Yang Di Amankan Oleh Satres Narkoba di Kembayan.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Perang terhadap kejahatan Narkoba terus gencar dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau. Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres Sanggau kembali berhasil menciduk satu bandar Narkoba berinisial AH (45 tahun).

Tersangka AH diamankan saat petugas menggerebek rumahnya di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring melalui keterangan persnya menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.

"Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 bundel plastik bening berklip, 1 set bong dan uang sebanyak Rp 490.000," terangnya.

Saat ditanyakan kepada pelaku, pelaku membenarkan bahwa semua barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Barang rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu unit handphone merk OPPO warna merah, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong, Uang sebanyak Rp 490.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh ribu Rupiah). 

"Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

(Libertus)

Bandar Narkoba Asal Parindu Berhasil Diringkus, Sempat Kabur Saat di Gerebek Petugas

BB Dari Tersangka RR Yang Diamankan Oleh Satres Narkoba Polres Sanggau.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- JajaranSatresnarkoba dari Kepolisian Resor (Polres)Sanggau berhasil mengamankan satu bandar Narkoba, berinisial nama RR 33 tahun, pada Senin 24 Januari 2022 malam.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menyampaikan, penangkapan pria berusia 33 tahun ini dilakukan pasca penyelidikan secara intens yang dilakukan petugas.

"Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 19.00 Wib," ucap Kasat.

"Pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu,1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika," terangnya.

"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukannya berbagai barang bukti di rumahnya tersebut, tersangka RR tak mengelak, bahwa barang tersebut memang merupakan miliknya. Terhadap barang bukti yang ditemukan, diakui kepemilikannya oleh pelaku," jelas Donny Sembiring.

Namun demikian, Donny menyatakan, bahwa saat hendak ditangkap, Roki sempat berusaha melarikan diri, tapi langkahnya kemudian terbaca oleh petugas. Alhasil, tersangka pun akhirnya terkepung dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Sanggau.

"Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dikejar dan berhasil diringkus, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," tutup Donny.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 (seperempat) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi Warna Ungu, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital merk Lesindo warna silver, satu unit timbangan digital merk Camry warna hitam, satu unit HP Redmi Note 9 warna biru, Uang tunai sejumlah Rp 1.145.000 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). 

(Libertus)

23 Januari 2022

Kedapatan Bawa Narkoba di Dalam Mobil, Warga Pontianak Dan Entikong di Bekuk di Simpangan Tanjung

Kedua orang tersangka tersangka berinisial H berusia 26 tahun dan K Berusia 25 tahun terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau pada Kamis malam .

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap dua orang tersangka pengedar narkoba, tersangka berinisial H merupakan warga Desa Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Kota Pontianak sedangkan tersangka berinisial K merupakan warga Entikong Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Minggu 23 Januari 2022 mengatakan, tempat penangkapan tersangka di Simpang Tanjung, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

"Kedua orang tersangka tersangka berinisial H berusia 26 tahun dan K Berusia 25 tahun terpaksa diamankan Satres Narkoba Polres Sanggau pada Kamis malam tanggal 20 Januari 2022 sekira jam 20.00 wib di wilayah Simpang Tanjung, Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, KalBar," ucapnya.

"Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 
Setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022 sekira pukul 20.00 wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan 2 orang  laki-laki  berinisial H merupakan warga Desa Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kabupaten Kota Pontianak sedangkan tersangka berinisial K merupakan warga Entikong Kabupaten Sanggau. Keduanya menggunakan sebuah mini bus Toyota Calya warna merah Nopol KB 1012 XX," ucap Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu  berada dengan posisi di dalam dompet milik K dan satu paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu  lainnya di temukan pada karpet  kursi depan sebelah kiri dalam mobil yang di kendarai kedua orang terduga pelaku tersebut, selanjutnya diamankan juga barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika," ucap Sembiring.

Barang bukti yang berhasil di sita pihak Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau adalah sebagai berikut, dua paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu, satu unit kendaraan TOYOTA CALYA warna merah Nopol KB 1012 XX, satu) buah bungkus plastik bergambar foto tersangka K, satu unit HP VIVO Model V2027 berikut simcard, satu unit HP Infinix SMART 5 Model X657B berikut simcard, satu buah dompet merk LEVI’S warna hitam, satu buah tas kecil bertuliskan PENNAY warna hitam, satu buah sendok shabu yang terbuat dari plastik.

Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau.

(Libertus)

22 Januari 2022

Peti di Beduai Diamankan, Pemilik Kabur Duluan

Penertiban penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 

BorneoTribun.com Beduai, Sanggau, Kalbar- Polsek Beduai bersama Koramil Beduai melaksanakan penertiban penambangan emas tanpa izin (Peti) di Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (20/1/2022).

Menurut Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwenda mengatakan bahwa Pada hari Kamis tanggal 20 Januari sekitar jam 13.30 di Dusun Pemodis, Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, telah kita laksanakan penertiban Penambang emas tanpa Ijin (PETI).

Pihak APH Melakukan Police line Barang Bukti dari Peti.

"Kita lakukan penertiban bersama stekholder yang ada di Kecamatan Beduai, termasuk hadir dalam penertiban tersebut Dandim 1204/Sgu, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama," ucap Kapolsek.
 
"Kronologisnya pada Senin tanggal  17 Januari 2022, kami telah menerima laporan informasi dari masyarakat terkait kondisi air di sungai Kayan yang kotor dan keruh diakibatkan aktivitas Peti," kata Kapolsek Beduai, AKP Eeng Suwenda melalui pesan whatsAapp, pada Jumat 21 Januari 2022.

"Setelah menerima laporan informasi kemudian pihak Polsek melakukan penyelidikan dan memastikan apakah informasi yang disampaikan masyarakat tersebut benar atau tidak," tuturnya.

"Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar ada aktivitas Peti yang dilaporkan tersebut," jelasnya.

"Kita dari Polsek bersama pihak Koramil Beduai, Kades, Kawil, temenggung Adat dan masyarakat bersama-sama melakukan penertiban aktivitas Peti," ucapnya.

"Namun pada saat sampai di TKP kami tidak menemukan tersangkanya. Namun demikian barang bukti berupa dompeng dan alat kelengkapannya berhasil kami amankan dan telah kita lakukan police line," tutupnya.

(Libertus)

20 Januari 2022

Satu Lagi Gugur Putra Terbaik Bangsa Oleh Penyerangan KST Papua di Wilayah Maybrat

Pangdam Kasuari mengatakan, Sersan Dua Miskel Rumbiak bersama empat anggota korban luka-luka, diserang saat sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial untuk kepentingan masyarakat lokal di Distrik Aifat Timur.

BorneoTribun.com Manokwari, Papua- Panglima Kodam Kasuari menegaskan, ancaman hingga serangan nyata KST Papua di wilayah Maybrat, tidak menyurutkan semangat perjuangan TNI dalam mempertahankan kedaulatan NKRI di tanah Papua Barat.

Pasca penyerangan KST Papua, Pangdam XVIII/Kasuari menyampaikan TNI tak mundur selangkahpun untuk pertahankan NKRI.

"Selangkah pun kami tak mundur dengan serangan ini, kami akan tetap berjuang untuk mempertahankan kedaulatan NKRI," tegas Pangdam XVIII/Kasuari, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, S.E., M.Tr.(Han).

Hal ini disampaikan Pangdam XVIII/Kasuari kepada Kapendam XVIII/Kasuari, Kolonel Arm Hendra Pesireron, S.Sos., saat memberikan klarifikasinya terhadap penyerangan yang dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua, di wilayah Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Kamis (20/1/2022). 

Kapendam dalam siaran persnya menyatakan Panglima beserta keluarga besar Kodam XVIII/Kasuari berduka atas wafatnya Sersan Dua Miskel Rumbiak dalam serangan Kelompok Separatis Teroris Papua.

Pangdam juga menyampaikan bahwa dirinya mengutuk keras pelaku penyerangan lima prajurit TNI saat melaksanakan tugas pengabdian kepada masyarakat”.

"Kami kehilangan satu putra asli Papua dari Raja Ampat, marga Rumbiak Saereri, putra terbaik bangsa Sersan Dua Miskel Rumbiak yang mengabdi untuk tanah dan masyarakatnya, namun diperlakukan tidak manusiawi oleh KST Papua," ujar Kapendam mengutip pernyataan Panglima Kodam Kasuari.

Pangdam Kasuari mengatakan, Sersan Dua Miskel Rumbiak bersama empat anggota korban luka-luka, diserang saat sedang melaksanakan tugas pembinaan teritorial untuk kepentingan masyarakat lokal di Distrik Aifat Timur.

"Prajurit Yonzipur 20/PPA sedang membangun sarana jembatan penyeberangan, satu-satunya akses penghubung antara kampung Fan Khario dan kampung Kamat di Distrik Aifat Timur, Kabupaten Maybrat, tapi mereka lalu diserang KST Papua," ujar Kapendam.

Lebih lanjut Kapendam menyatakan bahwa diduga kuat kelompok penyerang lima prajurit Yonzipur 20/PPA berasal dari kelompok yang sama yaitu Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

"Kuat dugaan kami bahwa mereka adalah kelompok KNPB Maybrat yang sudah berstatus DPO pasca-penyerangan pos Koramil persiapan di kampung Kisor September 2021 lalu," ujar Kapendam.

Sekilas Kapendam menjelaskan, bahwa prajurit Batalyon Zeni Tempur 20/Pawbili Pelle Alang atau disingkat Yonzipur 20/PPA merupakan Batalyon Zeni organik Kodam XVIII/Kasuari.

"Nama satuan ini diambil dari bahasa daerah setempat, yakni Pawbili: Membangun, Pelle: Bertempur, Alang: Prajurit, yang dimaknai sebagai Prajurit yang siap Bertempur dan Membangun," tutur Kapendam.

Pasca peristiwa penyerangan tersebut, Kasdam XVIII/Kasuari, Brigjen TNI Djoko Andoko langsung bergegas mewakili Pangdam menuju ke Sorong. Dalam tinjauannya, kasdam didampingi Danrem 181/PVT, Asintel, Asops, Kazidam dan Dandim 1802/Sorong untuk melihat secara langsung kondisi para prajurit yang menjadi korban penyerangan dari KST Papua yang sementara ini di rawat di RS AL Sorong.

(Pendam XVIII/Ksr)
Editor: Libertus

18 Januari 2022

Setubuhi Pacar Dibawah Umur, Polres Sekadau Tahan Tersangka AS

Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Polres Sekadau menetapkan status tersangka kepada AS (25 tahun)
Akibat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, AS (25 tahun) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, peristiwa tersebut awalnya diketahui ibu korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya.

"Awalnya pada Senin 10 Januari 2022 sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya," kata Kasat Reskrim, Selasa 18 Januari 2022.

"Teman korban menjawab tidak tahu dan mengatakan bahwa korban tidak masuk sekolah hari ini. Mendengar hal itu, ibunya segera menuju Sintang untuk menemui pelaku alias pacar korban," sambungnya.

Sesampainya di rumah pelaku, ternyata korban belum juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan berada di Kabupaten Sanggau.

"Pada Rabu 12 Januari 2022 malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauh mana hubungannya dengan pelaku," terang Kasat Reskrim.

"Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

(Libertus)

Kajati Kalbar Menahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan

Kajati Kalbar Menahan Satu Tersangka Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar-Penahanan tersangka  GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 - 2020.
 
Penahanan tersangka  GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah di ungkapkan Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., pada Selasa, 18 Januari 2022.

"Hari ini Selasa, 18 Januari 2022, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum  setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal  11 Januari 2022," ucap Kajati. 

Menurut Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., penahan terhadap tersangka GL tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.
 
"Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL, yang merupakan Staf Pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat," ucapnya.
 
Lebih lanjut Kajati Kalbar mengatakan bahwa penahanan tersangka GL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka GL, di tahan selama dua puluh hari kedepan, dari tanggal 18 Januari sampai dengan 6 Pebruari 2022, dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak," ucapnya.
 
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi. 
Tersangka  GL, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah," ungkap Kajati Kalbar.

Pengungkapam kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. 

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar (DR. Masyhudi, S.H, M.H.) dan Gubernur Kalbar (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar," ucapnya. 

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar                                  Rp. 1.521.835.513,00.-  (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
  
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tutupnya.

(Penkum kajati Kalbar)
Editor: Libertus

14 Januari 2022

Tim Tabur Kajati Kalbar Tangkap DPO Koruptor 12 Miliar

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar- Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 tahun) DPO sejak Tahun 2008 silam. Pada Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 16.15 Wib.

Penangkapan tersangka Buronan atau DPO di rumahnya di Jalan Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Provinsi Kalimantan Barat. 

Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi, S.H., saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, M.M., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono S.H., Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Imam Santoso, S.H., M.M., Johanes Sri Triswoyo, S.H., G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.

DPO terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapan puluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Setelah berhasil mengamankan atau menangkap DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," ucap Kajati Kalbar.
"Selanjutnya pada  hari Jumat itu juga DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak," ucap Masyhudi

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon" Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO", kata Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H.

(Penkum Kejati)
Editor: Libertus

13 Januari 2022

Pengedar Narkoba Asal Tayan Hilir di Ciduk Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di Kediamannya


Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring Saat Press Rilis Menunjukkan Barang Bukti dan Tersangka Pengedar Narkoba Asal Tayan Hilir  Yang di Ciduk Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di Kediamannya.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap Pengedar narkoba asal Tayan Hilir. Tersangka RS (45 tahun) asal  Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kelahiran Embawang Kenaik, 12 Juli 1976 ini berhasil di amankan oleh satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di kediamannya.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Kamis 13 Januari 2022 mengatakan, tempat penangkapan di rumah tersangka RS yang beralamat di Tayan Hilir.

"Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 
Setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 21.30 wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang  laki-laki  berinisial RS di rumahnya yang beralamat di Penarik, Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau," ucap Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika, ucapnya. 

"Kita dari Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau telah menangkap salah satu pengedar asal Tayan Hilir, Sanggau. Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah dua paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu, satu buah kotak bekas permen merek Happydent, satu lembar kertas tisu putih, satu buah dompet merek Mirabella, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam merek F1976, satu bundel plastik bening berklip, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan warna putih, satu unit hp merek Oppo model CPH1923 warna hitam dengan simcard 081256990772
dan uang tunai sejumlah Rp 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)," ucap Donny Sembiring.

"Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

(Libertus)

10 Januari 2022

Seorang Kakek Mencabuli 3 Gadis Dalam Waktu Bersamaan, 2 Diantaranya Kakak Adik

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SO (58 Tahun) warga Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ketiga anak di bawah umur berinisial ML(14 tahun), FT(15 tahun), TM(17 tahun).

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah pada hari Kamis  6 Januari 2022 Sekitar pukul 10.30 wib telah datang seorang laki-laki berinisial SN ke SPKT Polres Sanggau
untuk melaporkan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh inisial SO (58 tahun) yang diawali pada hari Jumat pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan pengungkapan terjadinya peristiwa terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Pada saat itu SN (50 tahun) pergi berobat alternatif di rumah tersangka SO dengan membawa 1 orang cucu berinisial TM(14 tahun) dan 2 orang Anak berinisial ML(17 tahun) dan FT(15 tahun) kemudian setelah berobat langsung pulang," ucap Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa
pada Tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib, tersangka SO menelpon SI si istri SN selaku pelapor, menyuruh anak dan cucu SN yaitu ML, FT, TM supaya kerumah tersangka SO dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ) dan selanjut pergilah ketiga anak tersebut ke rumah tersangka SO. 

Berdasarkan cerita dari SI istri
pelapor, FT disuruh membuka celana oleh tersangka SO dan selanjutnya SO melakukan hal tidak terpuji dengan memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan FT setelah selesai melakukan hal tersebut FT di keluar dari kamar atau ruangan khusus tersebut, dan selanjutnya ML di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, kesempatan tersebut tersangka SO melakukan pelecehan terhadap korban ML.

Dan selanjutnya TM di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, dalam kesempatan tersebut tersangka SO melancarkan aksinya dengan melakukan hal tidak senonoh dengan menodai korban TM. Setelah selesai korban TM keluar kamar dalam keadaan menangis dan ketiga korban ML, TM, FT langsung pulang kerumahnya di Kecamatan Sekayam dan langsung bercerita kepada SI selaku Orang tua dan nenek korban.

Atas kejadian tersebut SN selaku Orang tua dan kakek korban melaporkan ke SPKT Polres Sanggau untuk dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut.
Anggota Reskrim Polres Sanggau Saat Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka SO Di Kediamannya di Kembayan.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dikroscek terkait informasi dari SN. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Senin 10 Januari 2022.

"Barang Bukti yang telah kita sita berupa satu set alat perdukunan dan pakaian serta melakukan Visum et Repertum ke para Korban," sebutnya.

"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," Tutupnya.

(Libertus)

08 Januari 2022

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Press Conference Penangkapan Satwa Yang Dilindungi

Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak Press Conference Penangkapan Satwa Yang Dilindungi.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar- Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Kalimantan Barat, mengadakan press conference dari hasil penyitaan penyelundupan sebanyak 251 ekor burung terdiri dari jenis Beo 2 ekor (Gracula religiosa), Cucak Hijaub55 ekor (Chloropsis sp), Murai Batu 36 ekor (Copsychus malabaricus), Kapas Tembak 2 ekor (Pycnonotus plumosus) serta Kacer 156 ekor (Copsychus saularis) dan 1 ekor kondisi mati.

Sebelumnya penangkapan tersebut petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak melakukan koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak dan ABK Kapal Dharma Rucitra 9.
Didalam pemeriksaan petugas atas media pembawa satwa tersebut tidak dilengkapi dengan HC (Health Certificate) dari Karantina sehingga bisa dikatakan ilegal.

Dalam pengawasan tersebut pihaknya menemukan sebanyak 29 keranjang berisikan berbagai jenis burung berkicau sebanyak 251 ekor  dan satu ekor dalam kondisi mati.
petugas memeriksa keranjang berisi burung hasil sitaan saat rilis kasus di Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak.

Menurut Joko Supriyatno selaku Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, menyita sebanyak 251 ekor burung berkicau yang akan dibawa keluar provinsi ini melalui Kapal Dharma Rucitra 9 di Pelabuhan Dwikora Pontianak.

"Sebanyak 251 ekor burung berkicau diamankan saat kami melaksanakan pengawasan keberangkatan di Kapal Dharma Rucitra 9 yang akan berangkat pukul 03.00 WIB dari Pelabuhan Dwikora Pontianak tujuan Semarang, Jawa Tengah," kata Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Joko Supriyatno saat press conference di Pontianak, pada Jumat 7 Januari 2022.

"Dari hasil penahanan tersebut terdapat dua jenis burung (satwa) yang dilindungi yang diatur dalam Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi di antaranya burung cucak hijau (Chloropsis sp) dan burung beo (Gracula religiosa), selanjutnya burung tersebut akan dilakukan diserahterimakan ke BKSDA Kalbar untuk dikembalikan ke habitat aslinya," ujarnya.
 
(Libertus)

06 Januari 2022

Mawar 15 Tahun di Cabuli Ayah Tiri, Ini Kronologis Kejadiannya

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SI alias DI (31 Tahun) warga Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tiri tersangka.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban sebut saja Mawar (15 Tahun) bercerita kepada seseorang yang ia kenal dimana orang tersebut memberitahukan kepada bibi korban dan atas dasar kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menetapkan status tersangka kepada SI (31) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tiri tersangka.

Hingga akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/343/X11/2021/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, Tanggal 20 Desember
2021 tentang TP Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/87/X11/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

"Pelaku kemudian dibawa ke polres untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Kamis 6 Januari 2022.

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021.

"Dari keterangan korban Mawar telah terjadi pencabulan lebih dari satu kali, bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 wib telah datang seorang perempuan bernama ASIYAH selaku bibi korban  ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SI alias DI (31 Tahun) yang mana pelaku adalah orang tua selaku ayah tiri korban yang telah dilakukan di rumah jalan Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada bulan Juli 2020 sekira siang hari, atas dasar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke
SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

"Sebelum melaksanakan aksinya tersangka melakukan paksa dengan cara kekerasan. Keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku
persetubuhan tersebut adalah ayah tiri atau orang tua tiri korban
dengan memasukkan alat kelamin ke dalam alat kelamin korban dengan paksa sehingga perih dan sakit pada bagian alat vital korban. Dan tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Tri Prasetyo.

"Barang Bukti yang telah kita sita berupa empat (4) helai pakaian korban dan hasil Visum et Repertum," sebutnya.

"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," Tutupnya.

(Libertus)

31 Desember 2021

Mobil Mewah di Gunakan Tuk Begal, Dari 5 Pelaku 2 Buron

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Jumat 31 Desember 2021. 

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Begal menggunakan roda 4 memang sering terjadi di kota-kota besar, tapi kali ini terjadi di Sanggau, tepatnya diruas jalan Dusun Entakai, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pelaku yang beranggotakan 5 orang tersebut mengendarai kendaraan roda 4 Sigra warna merah lengkap dengan senjata tajam tuk menjalankan aksinya tersebut.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan bahwajajaran Satreskrim Polres Sanggau dibantu oleh Personil Polres Sekadau berhasil mengungkap begal atau kekerasan menggunakan sajam atau percobaan pencurian yang terjadi  diruas jalan Dusun Entakai, Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada selasa 28 Desember 2021 lalu.

"Satreskrim polres sanggau berhasil mengamankan 3 kawanan begal berasal dari Kabupaten Landak yang beraksi di jalan Entakai, Desa Panyeladi, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Desember 2021 pukul 21.30 Wib," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau  AKP Tri Prasetyo saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Jumat 31 Desember 2021. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo keronologis penangkapan bermula dari laporan sopir truk yang pada saat itu bersama keluarganya merasa terancam keselamatannya oleh sekelompok kawanan begal tersebut. Pada saat itu kawanan begal menggunakan mobil Sigra warna merah dan berisikan 5 orang. 

Menurut Kasat, kawanan begal itu terus mebututi mobil truk dari arah Sanggau menuju arah Sekadau Sesamapi nya di TKP tepatnya di Jalan Entakai Desa Panyeladi Sanggau, kawanan begal melintangkangkan mobilnya di tengah jalan, lantas keluarlah dua orang, satu diantaranya mengacungkan sebuah senjata tajam jenis pisau kepada sopir truk.
Karena merasa panik sopir truk yg dihadang kawanan begal, lantas tancap gas dan sempat menabrak pintu mobil begal tersebut dan kemudian melajukan kendaraanya ke arah Sekadau", ungkap AKP Tri Prasetyo. 

Pada saat kejadian itu sopir truk melaporkan kejadian tersebut di pospam yang ada di Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, saat melapor di Pospam kawanan begal tetap mengikuti mobil truk tersebut, hingga dilakukan penangkapan oleh petugas. 

"Ketiga orang pelaku berhasil di amankan diserahkan ke Polres Sanggau dan 2 orang berinisial SI dan IN berhasil meloloskan diri, dan masih dalam pengejaran dan kini keberadaan kedua pelaku sedang dalam pantauan anggota Reskrim Polres Sanggau" ucap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

ke 3 tersangka yang berhasil di amankan Polres Sanggau berinisian DB, FS, SP, untuk ke 3 tersangka sendiri akan di jerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 3 Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan dilapis dengan undang undang darurat tentang sajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Barang bukti kejahatan dari tangan pelaku yang diamankan petugas Satu unit Mobil Merk Daihatsu Type Sigra warna Merah No. Pol KB 1509 XX beserta kunci kontak, Satu Lembar STNK Mobil Merk Daihatsu type Sigra warna Merah No. Pol KB 1509 XX atas nama LISNIAWATI HARTANTI, Satu bilah Pisau, Satu buah kunci roda berwarna hitam, Satu unit Handphone merk VIVO, Satu unit Handphone merk OPPO, Satu unit Handphone merk VIVO berwarna GOLD, Satu unit Handphone merk NOKIA berwarna hitam.

(Libertus)

30 Desember 2021

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Naik ke Penyidikan

Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana.

BorneoTribun.com Jawa Barat- Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana menegaskan pihaknya sudah meningkatkan kasus yang menjerat Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat, kata Suntana, sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar bin Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," katanya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(Humas Polda Kalbar)
Editor: Libertus

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan