Penahanan Tersangka ”S” Kajati Kalbar Akan Konsisten Dalam Penegakan Hukum Dalam Perkara Korupsi. |
Borneo Tribun.com Pontianak, Kalbar- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka “S” karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta. Pada Rabu 2 Februari 2022.
Tersangka inisial “S‘’, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).
Tersangka “S”, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022), di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
Penyidikan ini masih terus berlangsung dan agar dipercepat penyelesaiannya.
Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan “Kejaksaan Tinggi Kalbar akan terus dan tetap konsisten dalam penegakan hukum terutama dalam perkara KORUPSI dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan, semoga ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,” ucap Kajati Kalbar.
Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS