Tersangka L Saat di Gelandang ke Mapolres Sekadau Guna Mempertanggungjawabkan Perbuatannya. |
BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Sat Reskrim Polres Sekadau menahan pelaku curanmor berinisial L 32 tahun. Pria ini ditangkap pada Rabu 26 Januari 2022 oleh warga saat berusaha kabur membawa motor hasil curiannya.
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku mengambil motor RX King milik korban yang diparkir di bawah jembatan Penanjung desa Mungguk.
"Pelaku merusak kontak motor korban. Setelah berhasil, ia kemudian berniat membawa motor curiannya menuju arah Sintang," jelas Kasat Reskrim, Jumat 28 Januari 2022.
Korban yang tengah mengendarai truk dan melewati kawasan SMKN 1 Sekadau kaget melihat pengendara di depannya tengah membawa motor miliknya. Korban lalu berteriak dan mengejar pelaku hingga depan kantor Bupati Sekadau, namun tidak berhasil.
Korban segera menghubungi temannya di Simpang 4 Kayu Lapis untuk meminta pertolongan. Tak lama berselang, pelaku melintasi kawasan tersebut dan dikejar hingga SPBU di Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.
Ketika dikejar hingga dekat SPBU, tiba-tiba pelaku memutar kembali dan lari menuju arah Sekadau. Naas, ketika memacu kendaraannya melewati kantor Desa Tapang Semadak pelaku terjatuh.
"Untuk menghindari amukan massa, pelaku kemudian lari ke dalam hutan. Namun warga setempat berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian," ungkap Kasat Reskrim.
"Terima kasih atas bantuan warga menangkap pelaku kejahatan dan tidak main hakim sendiri. Bagi pemilik kendaraan, hati-hati saat menyimpan dan selalu dalam pengawasan agar tidak menjadi korban curanmor," pungkasnya.
(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS