Berita Daranante: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

28 Desember 2021

SA Polisi Aktif Tersandung Kasus Narkoba Sebagai Pengedar Sabu

Jadi Pengedar Sabu, Dua Pemuda Diamankan Polda Kalbar, Salah Satunya Oknum Polisi.

BorneoTribun.com Pontianak ,Kalbar-
Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial S (35) dan SA (37) yang kedapatan menyimpan atau membawa Narkoba jenis Sabu. Pada Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 19.30 Wib.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket yang mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat.

Setelah dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut.

Dimana isi paket kiriman tersebut berisi dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang di selipkan diantara makanan tersebut.

Ia menjelaskan, S dan SA diamankan Tim Sus Ditresnarkoba Polda Kalbar di Rumah Makan Padang, Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Senin 27 Desember 2021 sekira pukul 19.30 WIB.

Salah satu pemuda yang diamankan merupakan oknum anggota Kepolisian.

Hernowo membenarkan penangkapan ini, SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di Kepolisian.

“Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman milik SA serta dilakukan penggeledahan dan Tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.

Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah Handphone dan alat penghisap sabu atau bong.

Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Hernowo menyebut oknum Kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi.

Penindakan terhadap para penjahat narkoba, mulai dari Bandar, Pengedar dan Pemakai semakin giat dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Barat.

Penulis : Bripda Juni
Editor: Libertus

21 Desember 2021

1 Orang Tidak di Tahan Dalam Kasus PETI Dan 6 Orang di Tetapkan Tersangka Dan 8 Lanting PETI di Amankan Polres Sanggau

Lanting Jek (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini di amankan oleh Jajaran Polres Sanggau.


BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini di amankan oleh Jajaran Polres Sanggau masih  dalam Operasi Pekat II Kapuas Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo di dampingi oleh Kanit Reskrim Polres Sanggau IPDA Boy saat mengadakan Press Release di Tribun Promoter Polres Sanggau pada Senin 20 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo di dampingi oleh Kanit Reskrim Polres Sanggau IPDA Boy saat mengadakan Press Release di Tribun Promoter Polres Sanggau .

"Kronologis penangkapan itu terjadi  pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021. Kami beserta tim mendapati adanya penambangan emas (PETI) dialiran sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo Press Release.

Menurut Tri Prasetyo berdasarkan laporan itu timya bergerak menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya disana Tim mendapati ada aktifitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi disana. 

"Ada 2 buah perahu yang biasa disebut Lanting sedang beroperasi, dan kami tim segera melakukan penindakan dengan mengadakan penangkapan" ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Tri Prasetyo menjelaskan, setelah diketahui ke 2 perahu lanting tersebut milik saudara ND dan sudah dilakukan penahanan dimana statusnya sejak tanggal 16 Desember 2021 sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Selanjutnya pada hari Jumat 17 Desember 2021 Tim Polres Sanggau turun lagi ke TKP dan mendapatkan 3 perahu Lanting sedang beroprasi dimana disitu terdapat pekerja emas sebayak 7 orang beserta 3 lanting dan 3 lanting lainya. Dari ke 7 orang tersebut 1 orang tidak ikut dalam aktifitas penambangan PETI  dan menjadi saksi bahwa ke 6 orang ini melakukan aktifitas PETI," ucapnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau, "dari ke 6 orang tersebut berasal dari berbagai macam wilayah  Atas nama GM, IS, AS, YM, RM, YR dimana salah satu dari ke 6 tersangka ini anak di bawah umur, terhadap anak dibawah umur akan di lakukan dipersi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak dan terhadap tersangka lainya akan di jerat dengan undang undang 158 Minerba dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," jelasnya.

(Libertus)

12 Desember 2021

Pelaku Pembobol ATM di Tangkap dan Alat Sederhana Yang Digunakan

Pelaku Pembobol ATM dan Dua Barang Bukti Sederhana Yang Digunakan Pelaku diamankan Polsek Nanga Mahap.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Pihak Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Kantor Kas Bank Kalbar Nanga Mahap yang terjadi pada Kamis 9 Desember 2021 pukul 00.59 WIB.

Disampaikan oleh Kapolsek Nanga Mahap Ipda Sudarsono, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang keberadaan pelaku sesuai dengan hasil identifikasi sebelumnya. 

"Ciri-ciri pelaku sesuai dengan informasi dari masyarakat dan rekaman kamera CCTV. Hal itu menjadi petunjuk bagi kami untuk bisa mengungkap para pelaku," ungkap Kapolsek.

Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Nanga Mahap segera bergerak cepat dan berhasil meringkus kedua pelaku pada lokasi berbeda, Minggu 12 Desember 2021.

Pelaku berinisial G (28) ditangkap dirumahnya di dusun Riam Batang desa Nanga Suri, sedangkan HS (18) ditangkap ketika hendak ke rumah temannya mengendarai sepeda motor.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa obeng dan pahat yang digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM Kantor Kas Bank Kalbar Nanga Mahap.

"Sebelumnya, barang bukti tersebut dibuang salah seorang pelaku ke semak belukar di bawah jembatan dusun Engkayak desa Nanga Mahap, namun berhasil kami temukan" ungkap Kapolsek.

"Kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Sekadau. Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum selanjutnya," tandasnya.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

10 Desember 2021

Polres Sekadau Olah TKP Kasus Pembobolan ATM, Ini Hasilnya

Polres Sekadau Selidiki Kasus Pembobolan ATM, Pelaku Diduga 2 Orang.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Tim Inafis Sat Reskrim Polres Sekadau melakukan olah TKP terkait percobaan pencurian pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Kantor Kas Bank Kalbar  Kecamatan Nanga Mahap. 

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Anuar Syarifuddin mengatakan, olah TKP diperlukan untuk mencari informasi dan mengumpulkan bukti yang diduga berkaitan dengan suatu peristiwa atau tindak pidana.

"Saat ini, Kepolisian berhasil mengumpulkan beberapa bukti sebagai petunjuk awal untuk bisa mengungkap peristiwa yang terjadi pada Kamis dinihari (9/12/2021) sekitar pukul 00.59 WIB," kata Kasat Reskrim, Jum'at 10 Desember 2021.

Dari hasil olah TKP ditemukan bekas sidik jari. Pelaku yang diperkirakan berjumlah 2 orang berdasarkan hasil rekaman CCTV yang terpasang di mesin ATM Kantor Kas Bank Kalbar Kecamatan Nanga Mahap.

"Pelaku diperkirakan 2 orang. Kami telah mengantongi ciri-ciri pelaku yang terekam kamera CCTV saat melancarkan aksinya," ungkap Kasat Reskrim, 

Hasil olah TKP selanjutnya, kata Kasat Reskrim, pelaku berusaha membobol mesin ATM dengan cara merusak cover lubang kunci brangkas menggunakan obeng dan pahat, namun tidak berhasil.

"Uang dalam brangkas sebesar Rp.108.000.000,- masih utuh, belum sempat diambil pelaku. Hal ini sesuai dengan perhitungan manual dan sistem yang ada di Bank tersebut," ungkap Kasat Reskrim.

"Untuk sementara waktu uang di dalam brangkas telah dikosongkan oleh pihak Bank. Police Line masih terpasang di lokasi kejadian guna kepentingan penyelidikan selanjutnya," jelasnya.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

08 Desember 2021

Jumlah Kasus Korban Anak, Korban Perempuan Dan ABH Tahun 2020 Dan 2021 di Polres Sanggau

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat di temui di ruang kerjanya.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat di temui di ruang kerjanya, mengenai  kasus korban anak, korban perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tahun 2020 dan tahun 2021 ada penurunan kasus dari tahun lalu.

Data kasus korban anak menurun 7 kasus, korban perempuan dewasa menurun 2 kasus dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) menurun 11 kasus.

Data kasus korban anak, korban perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tahun 2020

Menurut Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan .S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat di temui di ruang kerjanya mengatakan bahwa, "kasus korban anak, korban perempuan dan anak berhadapan dengan hukum (ABH) tahun 2020 yang di tangani pihak Polres Sanggau sebanyak 25 kasus untuk korban anak, 6 kasus untuk korban perempuan dewasa, 31 kasus untuk anak berhadapan dengan hukum ( ABH / PELAKU ANAK)," ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan, " untuk tahun 2021, data kasus korban anak, korban perempuan dan ABH sebanyak 18 kasus korban anak, 4 kasus korban perempuan dewasa, dan 20 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH/PELAKU ANAK)," ucap Tri Prasetyo.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., turut menghimbau kepada masyarakat sanggau agar tidak sungkan melaporkan tindakan yang berhubungan dengan kejahatan  ke Polsek terdekat atau bisa langsung ke Polres Sanggau. 

" Untuk masyarakat Sanggau Bila terjadi Kejahatan jangan ragu laporkan ke kantor polisi terdekat demi menekan angka kejahatan yang tidak kita inginkan segera laporkan biar bisa kami tindak" tutupnya.

Ops Pekat, Polres Sekadau Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pria di Sekadau Ditangkap Polisi.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Masih dalam periode operasi Pekat Kapuas II 2021, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh S (35) dan A (32).

Dua orang asal Batu Kumpang desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir ini ditangkap pada Senin malam (6/12/2021) sekitar pukul 21.30 WIB di depan SDN 30 dusun Amak desa Sungai Kunyit.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin menjelaskan, awal pengungkapan kasus berdasarkan informasi adanya 2 orang yang membawa narkotika dari arah Sanggau menuju Sekadau.

Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian menyelidiki informasi tersebut. Persis di depan SDN 30, petugas menangkap ke 2 pelaku yang tengah berboncengan motor.

"Saat kendaraan mereka berhenti karena lalu lintas padat dan hujan, petugas segera menghampiri dan menangkap pelaku," ungkap Kasat Resnarkoba, Rabu 8 Desember 2021.

"Salah satu pelaku mencoba kabur dan lari menuju gedung sekolah namun petugas berhasil menangkap dan meringkusnya," sambungnya lagi.

Petugas kemudian memeriksa kedua pelaku didampingi beberapa saksi. Hasilnya, ditemukan barang bukti masing-masing 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu yang dibungkus timah rokok.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polres Sekadau untuk kepentingan proses hukum. Keduanya diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

18 Juni 2021

Dua Pemuda di Sekadau Tertangkap Saat Akan Transaksi Narkoba

Dua Pemuda di Sekadau Tertangkap Saat Akan Transaksi Narkoba.

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika berinisial PW (19) dan EP (23). Keduanya ditangkap pada Senin malam (14/6).

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang rencana transaksi barang haram tersebut.

"Sesuai informasi yang diterima, lokasi transaksi di dermaga penyeberangan Dusun Sunyat, Desa Sungai Ayak Dua, Kecamatan Belitang Hilir," kata Kasat Resnarkoba, Jum'at 18 Juni 2021.

Petugas kemudian melakukan pengintaian. Pukul 21.00 WIB, dua orang sesuai ciri-ciri yang disebutkan berada di penyeberangan motor air, samping dermaga tersebut.

"Melihat keberadaan petugas, kedua pelaku kemudian lari menuju ke depan dermaga penyeberangan namun berhasil diamankan," terang Kasat Resnarkoba.

"Saat diamankan dan diperiksa, petugas tidak menemukan apapun. Setelah diinterogasi, PW mengakui telah membuang barang bukti tersebut," ujarnya.

Setelah dicari, petugas berhasil menemukan bungkus rokok merk PIN warna biru, didalamnya terdapat 2 buah plastik klip transparan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dirinya mengatakan, kedua pelaku berikut barang bukti telah dibawa dan diamankan Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Mari bersama perangi narkoba, sampaikan informasi sekecil apapun untuk segera kami tindaklanjuti," pesannya.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

04 Juni 2021

Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau

Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau
Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau berinisial CM, Kamis (3/6) sekitar pukul 13.30  WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menerangkan, penangkapan CM dilakukan tanpa perlawanan di salahsatu warung kopi yang terletak dijalan merdeka barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak, kota Pontianak, Kalbar.

Tengku Firdaus menuturkan, bahwa CM adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar.

"Bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.238.721.620,27," terangnya.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. 

"Kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuka mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," tegas Tengku Firdaus.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

29 Mei 2021

Kasus Penganiayaan Beduai, Anggota DPRD Sanggau berharap Selesai Secara Baik-baik

Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi PDIP, Hendrikus Hengki
Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi PDIP, Hendrikus Hengki.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Atas dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, KalBar. Terjadi pada hari Jumat, pada tanggal 28 Mei sekira pukul 10.00 Wib. 

Dilakukan oleh tersangka ES (40)Tahun dengan cara menusuk korban N (21) Tahun menggunakan Dodos Sawit, sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit atau Puskesmas Beduai.

Akibat tersangka merasa tidak senang kepada korban membunyikan knalpot sepeda motor keras-keras.

Menanggapi penganiayaan yang terjadi di Dusun Beduai, Desa bereng berkawat, Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Fraksi PDIP, Hendrikus Hengki berharap agar kita bijak dalam menyelesaikan segala permasalahan atau apapun masalah yang kita hadapi harus di selesaikan secara baik-baik.

"Saya berharap agar kita bijak dalam menyelesaikan segala permasalahan atau apapun masalah yang kita hadapi harus di selesaikan secara baik-baik tidak mengutamakan kekerasan yang berakibat fatal bagi si korban atau pun si pelaku, karena korban harus mengalami luka-luka dan pelakunya hrus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," harapannya.

"Jadi kedepannya saya berharap kepada masyarakat agar jangan mudah untuk melakukan kekerasan dalam bentuk apapun karena akan merugikan kedua belah pihak," lanjutnya.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

28 Mei 2021

Tak senang Bunyi Knalpot Sepeda Motor Keras, ES Tusuk Korban gunakan Dodos Sawit

Ilustrasi penusukan.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwenda membenarkan adanya dugaan kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Beduai.

Kapolsek Beduai menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 28 Mei sekira pukul 10.00 Wib telah terjadi kasus penganiayaan di Dusun Beduai, Desa Bereng Bekawat, yang dilakukan oleh tersangka ES (40) dengan cara menusuk korban N 21 Tahun menggunakan Dodos Sawit, sehingga mengakibatkan korban luka-luka dan dibawa kerumah Sakit atau Puskesmas Beduai.

Tak senang Bunyi Knalpot Sepeda Motor Keras-keras, ES Tusuk Korban gunakan Dodos Sawit.

"Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Beduai,"ucap Kapolsek.

"Situasi sampai saat ini dalam keadaan aman dan terkendali. Laporan lengkap menyusul, untuk motif masih kita dalami, informasi sementara berdasarkan keterangan saksi, tersangka merasa tidak senang kepada korban membunyikan knalpot sepeda motor keras-keras,"tutur Kapolsek. 

Reporter: Libertus 

14 Mei 2021

Tim Puma Polres Loteng Bekuk Satu Pelaku Curas

Tim Puma Polres Loteng Bekuk Satu Pelaku Curas.

BorneoTribun Lombok Tengah, NTB - Tim Puma Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) inisial S alias Capek (43) desa Barejulat kecamatan Jonggat.

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra P, S.IK., menjelaskan, pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 02.30 Wita bertempat di lingkungan Lendang Jangkrik, kelurahan Gerunung, kecamatan Praya telah terjadi dugaan Curas. Dimana pelaku diperkirakan berjumlah 4 (empat) orang, 2 orang diantaranya melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela rumah yang kebetulan tidak terkunci. Sedangkan 2 orang lagi menunggu diluar rumah korban.

"Korban Fakhruddin (51) yang merupakan pemuka agama saat itu sempat terbangun dan melihat pelaku sudah berada di kamarnya. Kemudian pelaku mengancam korban menggunakan parang. Sedangkan pelaku yang lain mencari barang berharga yang ada didalam rumah korban," terang Agus.

Dijelaskan, barang yang berhasil diambil pelaku diantaranya uang berjumlah Rp. 36.500.000 (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang ada didalam tas istri korban, surat-surat penting lainnya, 3 buah HP dan perhiasan emas 101 gram.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Lombok Tengah untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni 1 buah parang dengan sarung kayu warna coklat dan buah tas warna cream.

(Adbravo)

13 Mei 2021

Empat Warga Dibunuh Teroris MIT, Pemerintah Didesak Bersikap Tegas

Keluarga korban pembunuhan kelompok MIT berkumpul di sekitar peti jenazah, sebelum dibawa ke tempat peristirahatan terakhir, Rabu, 12 Mei 2021. (Foto : Yoanes Litha).

BorneoTribun Palu -- Ratusan orang menghadiri pemakaman empat warga desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulteng yang sehari sebelumnya dibunuh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Warga mendesak pemerintah bersikap tegas memburu kelompok itu untuk mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

Isak tangis keluarga korban semakin kuat ketika satu demi satu dari empat peti jenazah mulai dipaku sebelum dibawa menuju pemakaman umum desa Kalemago, Lore Timur.

Semar (7) tahun hanya bisa menangis sambil menyandarkan tubuhnya ke salah seorang anggota keluarga yang berupaya menenangkannya. Bocah perempuan itu ingin mencegah peti mati yang berisi jasad pamannya, Paulus Papah, dibawa ke lokasi pemakaman. Menurut pihak keluarga, Semar sangat dekat dengan pamannya itu.

Paulus Papah adalah satu satu dari empat warga desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso yang dibunuh oleh kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur pada Selasa (11/5) ketika sedang memanen buah kopi di kebun yang berjarak sejauh dua kilometer dari desa itu. Keempatnya beragama Kristen.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisari Besar Polisi Didik Supranoto memperlihatkan foto sembilan anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT), Rabu, 12 Mei 2021. (Foto: Yoanes Litha)

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Komisari Besar Polisi Didik Supranoto, mengatakan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan empat petani itu. Empat korban itu adalah Lukas Lese, Marten Solo, Paulus Papah dan Simson Susah. Mereka sedang memanen buah kopi ketika didatangi lima anggota kelompok teroris MIT.

“Semua korban ini berada di kebun yaitu di kebun kopi, kemudian berdasarkan keterangan saksi didatangi oleh lima orang. Nah lima orang ini, salah satunya dikenal oleh saksi mereka adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur yang bernama Qatar,” kata Didik Supranoto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Sulawesi Tengah, Rabu pagi (12/5).

“Saksi kemudian melapor kepada Kepala Desa. Kepala Desa melapor ke Polsek, setelah itu Satgas Madago Raya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), disitulah kita temukan di lokasi pertama ada dua korban. Tidak jauh dari situ ditemukan lagi dua korban lainnya, jadi jumlahnya ada empat yang meninggal dunia,” papar Didik Supranoto.

Prosesi ibadah pemakaman untuk empat warga yang dibunuh kelompok MIT di Balai Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Rabu, 12 Mei 2021. (Foto: Yoanes Litha)

Dari pemantauan VOA di lokasi, empat peti mati berwarna putih itu diletakkan berjejer di Balai Desa Kalemago, tempat kegiatan ibadah pemakaman itu digelar. Ratusan pelayat memadati tenda-tenda yang disiapkan hingga ke rumah-rumah warga di sekitar tempat itu. Setelah prosesi ibadah pemakaman, keempat peti mati yang berisi jenazah para korban MIT itu kemudian diusung untuk dimakamkan di pekuburan umum di desa itu.

Desak Presiden Jokowi Bertindak Tegas

Otniel Papunde, Sekretaris Desa Kalemago kepada VOA mengatakan pembunuhan empat warga di desa itu berdampak pada psikologis warga yang kini diliputi rasa ketakutan dan tidak aman. Diungkapkannya selama ini warga di desa itu berada dalam situasi serba salah, di satu sisi mereka takut untuk ke kebun karena khawatir bertemu kelompok MIT, tapi di sisi yang lain bila tidak ke kebun maka mereka tidak punya sumber pendapatan ekonomi keluarga.

Warga mengusung empat peti mati menuju pekuburan Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Rabu (12/5/2021) Foto : Yoanes Litha

Ia berharap pemerintah pusat segera bertindak tegas agar gangguan keamanan di wilayah itu tidak berlarut-larut dan terus jatuh korban jiwa warga tidak berdosa.

“Kalau bisa disampaikan saja kepada Presiden supaya ini jangan main-main karena kita lihat ini sudah lama kasihan. Kami dari desa tetangga berapa lagi korban itu yang dalam artian satu lingkungan kami di Lore Timur ini. Jadi kalau bisa bagaimana kerjasamanya ini supaya ini benar-benar tuntas karena kebanyakan masyarakat kami di Kalimago itu di lereng-lereng situ menjadi nafkah kehidupan,” harap laki-laki berusia 45 tahun itu.

Lokasi Kebun Jauh, Warga Kerap Menginap Ketika Panen

Menurut Otniel, dari 210 keluarga – dengan total 735 jiwa – di desa Kalemago , 95 persen berprofesi sebagai petani yang mengolah tanaman kakao dan kopi di lereng-lereng gunung. Karena berada di lokasi yang jauh, warga biasa bermalam di kebun, khususnya saat memanen hasil kebun.

Prosesi pemakaman empat warga yang dibunuh kelompok MIT di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Rabu, 12 Mei 2021. (Foto: Yoanes Litha)

“Harapan kami kepada pemerintah kepada Presiden bahwa kalau tidak tuntas ini maka kami disini tidak akan bisa lagi keluar untuk mencari nafkah, dalam artian kami mau bagaimana nanti desa Kalimago ini. Korban berjatuhan terus, apalagi aduh kami semua ini banyak korban ini Pak, terus terang kayak sudah tidak diperhatikan kami ini,” kata Otniel dengan suara lirih.

Bupati Janji Bantu Ekonomi Keluarga Yang Khawatir Berkebun

Menjawab pertanyaan VOA, Bupati Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang mengatakan pemerintah kabupaten Poso akan berupaya membantu warga yang nampaknya dalam beberapa waktu ke depan belum dapat ke kebun karena alasan keamanan.

Anggota Brimob Polda Sulawesi Tengah, Sabtu, 7 November 2020, saat melakukan penyisiran di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Kota Palu Sulawesi Tengah, mencari keberadaan 2 DPO teroris MIT. (Foto: dok).

“Yang menjadi PR (pekerjaan rumah.red) kami adalah bagaimana kami bisa menyuplai dan untuk sementara waktu bisa kami menjamin kehidupan masyarakat teristimewa yang berada di Kalimago ini sehingga masyarakat tidak kesusahan untuk melanjutkan kehidupan apalagi kebutuhan paling dasar untuk makan dan minum,” jelas Verna ketika melayat di desa Kalimago.

Pemerintah Kabupaten Poso menegaskan pihaknya secara terus menerus berkoordinasi dengan dengan TNI-POLRI serta pemerintah provinsi dan pemerintah pusat untuk mengatasi gangguan keamanan yang masih kerap terjadi terjadi di wilayah itu. [yl/em]

Oleh: VOA

Vina dan Novi Korban aksi Penusukan oleh Karyawan di Sekadau

Vina dan Novi Korban aksi Penusukan oleh Karyawan di Sekadau
Ilustrasi.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Vina, anak pemilik meubel menderita luka tusuk di bagian perut sebelah kanan. Sementara ibu korban Novi mengalami luka di bagian leher.

Sebelumnya warga dihebohkan aksi penusukan oleh seorang karyawan di toko meubel Primadona di Jalan Sekadau-Sintang KM 1.

Sementara, pelaku penusukan terhadap ibu dan anak masih ditangani pihak kepolisian.

Kejadian penusukan terjadi di tempat usaha yang juga jadi tempat tinggal korban, Rabu malam (12/05/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Yang menjadi korban adalah Novi, istri Iwan, sang pemilik meubel. Dan korban lainnya adalah Vina, gadis 13 tahun yang merupakan anak sang pemilik toko meubel.

“Pelaku sudah kita amankan,” kata Iptu Anuar Syarifuddin, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Rabu (12/05/2021) malam.

Saat ini Novi, istri pemilik meubel tengah menjalani perawatan di RSUD Sekadau. Sementara Vina anak korban, menjalani perawatan di Klinik Anugerah.

“Vina rencananya akan kita rujuk ke RS Antonius Pontianak,” kata Iswandi, dokter Klinik Anugerah.

Reporter: Tim

11 Mei 2021

Pria Bersenjata Serang Pesta Ulang Tahun di Colorado, 7 Tewas

Pria Bersenjata Serang Pesta Ulang Tahun di Colorado, 7 Tewas
Sejumlah polisi saat merespons penembakan massal di sebuah supermarket di Boulder, Colorado, 22 Maret 2021.

BorneoTribun Amerika -- Seorang laki-laki menembak mati enam orang dewasa, termasuk pacarnya, kemudian menembak dirinya sendiri dalam sebuah pesta ulang tahun di Colorado Springs, Colorado, pada Minggu (9/5) pagi.

"Tersangka, pacar dari perempuan yang menjadi korban, naik mobil ke tempat itu, masuk ke dalam dan mulai menembaki orang-orang di pesta itu sebelum akhirnya bunuh diri," kata pernyataan yang dirilis oleh Departemen Kepolisian Colorado Springs.

Motif penembakan itu belum dipastikan.

Kepala Kepolisian Colorado Springs Vince Niski menyampaikan ucapan duka cita kepada para keluarga dan berjanji akan mendukung mereka.

"Janji saya kepada masyarakat dan keluarga yang kehilangan seseorang hari ini, adalah departemen ini akan melakukan apa saja yang bisa dilakukan untuk menemukan jawaban yang patut Anda ketahui dan mendukung Anda sepenuhnya," kata Niski dalam pernyataan.

Menurut pernyataan itu, nama-nama para korban akan dirilis dalam waktu dekat. [vm/pp]

Oleh: VOA

08 Mei 2021

Lima Terduga Pembisnis Sabu Diamankan, Satu Diantaranya Residivis Masih Status Bebas Bersyarat


Penangkapan Pembisnis dan Residivis Narkoba

Borneotribun Mataram, NTB  Pidana penjara yang pernah dijalani KS ternyata belum juga membuatnya jera. Pasalnya, pria berusia 36 tahun asal Abian Tubuh Utara itu kembali berulah.

Dengan status masih menjalani masa pembebasan bersyarakat, kini KS ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena kasus peredaran sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu, mengatakan, KS ditangkap berdasarkan informasi lapangan.

"Menindaklanjuti informasinya, anggota melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan bersama dua pria lainnya di Abian Tubuh," kata Yogi.

Dua pria lainnya, dikatakan Yogi, berinisial WS (54), paman dari KS bersama seorang keponakannya, GN (17). Mereka bertiga ditangkap pada Jumat (7/5) dinihari.

Dalam giat penangkapannya di rumah KS, polisi mengamankan sekitar 17 gram sabu-sabu dengan 31 poket siap edar didapat dari kantong plastik hitam yang diduga milik KS dan 4 poket lainnya dari penggeledahan WS.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang jutaan rupiah dari KS dan juga WS. Uang tersebut diduga hasil transaksi peredaran sabu-sabu.

Handphone dan juga bundelan klip plastik kemasan poket sabu turut diamankan. Kepada polisi, WS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KS.

Dari interogasi kepolisian, KS pun mengakui bahwa barang yang ditemukan dari penggeledahan dirumahnya itu adalah miliknya.

"KS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SM, warga Babakan. Setiap jual 1 gram sabu, dia untung Rp1 juta," ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaannya, KS yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku terpaksa kembali berurusan dengan kasus narkotika.

"Alasannya butuh biaya nikah, akhirnya jual sabu," ucapnya.

Dalam catatan kepolisian, Yogi membenarkan bahwa KS adalah residivis kasus narkotika yang kini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

"Sebelum ini juga KS pernah ditangkap oleh tim kami (Satresnarkoba Polresta Mataram). Tetapi saat itu, kami tidak menemukan barang bukti narkotika," kata Yogi.

Selain penggerberakan di rumah KS. Giat Jumat dinihari itu berlanjut ke lokasi kedua yang menjadi target pengembangan kasus.

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram bergerak ke salah satu indekos yang berada di Jalan Mawar, wilayah Gebang, Kota Mataram. Hasilnya, petugas menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA (31) dan NI (38).

"Keduanya kita tangkap dengan dugaan masih satu jaringan dengan WS di Abian Tubuh," katanya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa kelimanya kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Selain untuk kebutuhan penyidikan, Yogi berharap hasil pemeriksaan mereka dapat mengungkap informasi tambahan.

"Asal-usul dari mana dan siapa saja jaringannya, itu yang kita kejar, semoga dapat," ujar Yogi.

Selanjutnya untuk barang bukti narkoba berjumlah 35 kemasan siap edar, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengujian. (Adbravo)

Datangi Lokasi PETI Di Biaban, Polisi Temukan Sisa Papan Kiyan


Polisi datangi lokasi PETI

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Di duga adanya kegiatan penambangan PETI tersebut yang mengakibatkan pencemaran sungai manterap, 5 Personil Polsek Sekadau hulu melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ), Sabtu (8/5/21).

Tim dari Mapolsek Sekadau hulu menyasar 2 ( Dua ) Lokasi yaitu Riam Tengkurak dan Riam Jawi Dusun Nanga Biaban Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, Sekadau, Kalbar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sekadau hulu Ipda Sudarsono membenarkan telah dilakukan pengecekan di dua titik lokasi.

"Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas  pekerja  PETI. Namun dilokasi tersebut ditemukan sisa - sisa Papan  Kiyan," Ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, Kapolsek menyebutkan selain mendatangi lokasi, juga akan berkoordinasi dengan Forkopimka Kecamatan Sekadau Hulu, Melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat setempat dan Melaporkan Kepada Pimpinan.

"Tidak menutup kemungkinan kegiatan PETI Kembali dilakukan di Lokasi tersebut," Ucapnya. (Ms/Rh)


06 Mei 2021

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB
Dua pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/5/2021).

Dua pelaku itu berinsial MAL dan MAI, kedua laki-laki yang menjadi terduga pelaku ini merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas menangkap mereka berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI dan curiga bahwa mereka merupakan pelaku narkoba.

Berdasarkan laporan itu pada Rabu (5/5), Pukul 01.00 WITA KaTeam 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB IPTU Hendry Christianto S.sos mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.

Kemudian Pada Pukul 02.30 WITA Team Opsnal menggerebek kedua orang itu di kamar kos-kosan Jalan Ubir-Ubur Raya  Lingkungan Taman Sari, Ampenan, disaksikan kaling dan warga setempat.

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital 3 Buah Korek Api 4 Buah Sedotan yang di modifikasi 1 Unit HP samsung putih 1 Unit HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 Gram.

"berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan," jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media, Kamis (5/5/2021).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk mempertagungjawabkan perbuatannya itu didepan petugas.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut, petugas akan melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Membuat LP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan tes urine di Labkes Mataram.(Adbravo)

Insiden di Luar Markas CIA, Seorang Pria Tewas Ditembak

Insiden di Luar Markas CIA, Seorang Pria Tewas Ditembak
Mobil-mobil polisi di luar gerbang markas CIA setelah upaya penerobosan, di Langley, Virginia, Senin, 3 Mei 2021.

BorneoTribun Amerika -- Seorang pria bersenjata yang berupaya memasuki kawasan utama Badan Intelijen Amerika (Central Intelligence Agency/CIA), Senin (3/5), meninggal.

Pejabat-pejabat Biro Penyidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI), Selasa (4/5), mengatakan pria bersenjata itu, yang ditembak berkali-kali setelah ditolak memasuki gerbang utama markas CIA, meninggal di rumah sakit karena luka-lukanya.

FBI tidak menjelaskan motif insiden pada Senin (3/5) yang menimbulkan dampak pada lalu lintas di dekat kompleks CIA di Langley, Virginia, selama beberapa jam.

“FBI mengkaji setiap insiden penembakan yang melibatkan seorang agen khusus FBI,” kata FBI Washington Field Office dalam pernyataannya. “Kajian itu akan secara hati-hati memeriksa situasi penembakan tersebut dan mengumpulkan seluruh bukti yang relevan dari lokasi.”

“Ketika kajian ini masih berlangsung, kami tidak dapat menyediakan rincian tambahan lain saat ini,” tambahnya.

Insiden pada Senin (3/5) malam itu terjadi ketika laki-laki tersebut mengemudikan kendaraannya mendekati gerbang utama CIA yang dijaga personel bersenjata dan dilindungi beberapa lapis pintu gerbang.

Beberapa agen FBI segera dipanggil ke lokasi itu untuk membantu, sementara badan penegak hukum setempat membantu mengarahkan lalu lintas.

Menurut FBI, setelah ditolak memasuki pintu gerbang itu, tersangka “keluar dari kendaraannya dengan senjata dan terlibat dengan aparat penegak hukum.”

Seorang juru bicara CIA pada Senin (3/5) mengatakan kepada VOA bahwa selama insiden itu terjadi markas badan intelijen itu tetap aman, dan merujuk pertanyaan-pertanyaan tambahan pada FBI. [em/lt]

Oleh: VOA

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri
NA, tersangka yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

BorneoTribun Jakarta -- NA, perempuan yang tinggal di Yogyakarta ditangkap polisi karena mengirimkan sate beracun sianida ke rumah laki-laki berinisial T. Setelah diperiksa, NA mengaku sakit hati karena setelah keduanya menikah siri, T justru menikah secara resmi dengan perempuan lain.

Di balik semua cerita beraroma asmara layaknya sinetron Indonesia, kisah NA dan T ini menjadi bukti bahwa pernikahan siri memiliki risiko besar bagi perempuan. Perempuan berusia 25 tahun itu tersisihkan oleh perempuan lain yang dinikahi secara resmi oleh T.

Karena itulah, praktik pernikahan di bawah tangan ini ditentang oleh organisasi keagamaan Muhammadiyah dan Aisyiah.

Sekretaris PP Aisyiah, Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah kepada VOA mengatakan, lembaga itu berpegang pada Putusan Tarjih PP Muhammadiyah pada Munas Tarjih 2010. Di dalamnya dinyatakan bahwa perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan.

“Kenapa? Karena kita hidup di negara Indonesia. Yang oleh karena itu, harus menaati aturan yang ada di Indonesia. Karena itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan, perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan di negara. Alasannya, untuk melindungi perempuan,” kata Tri Hastuti.

Aturan hukum yang disebut Tri Hastuti, adalah UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain mengakui pernikahan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, UU ini juga mewajibkan pernikahan untuk dicatatkan oleh negara.

Dengan mencatatkan secara resmi, perempuan memiliki dokumen yang menyatakan dirinya sebagai istri sah. Dokumen itu dapat digunakan jika terjadi kasus yang tidak diharapkan kemudian, misalnya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, surat nikah juga digunakan untuk mengurus dokumen anak, misalnya akta kelahiran hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semua dokumen resmi ini penting untuk menjamin hak-hak anak, misalnya hak waris, dari orang tuanya.

Tri Hastuti mengingatkan, di masa lalu ada kasus seorang mantan menteri era Orde Baru yang istri siri dan anaknya disia-siakan karena status pernikahan itu.

“Itulah mengapa, Muhammadiyah dan Aisyiah sangat tidak menganjurkan, bahkan melarang nikah siri. Karena ini tidak melindungi perempuan. Kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga, laki-laki tinggal pergi saja,” tambah Tri Hastuti.

Apa yang terjadi di masa lalu, harus dipahami secara kontekstual. Di jaman ketika nikah siri masih diperbolehkan dalam Islam, keberadaan negara tidak seperti saat ini. Namun, pesan-pesan Nabi Muhammad terkait pernikahan, kata Tri Hastuti, memberi pemahaman bahwa peristiwa itu tidak boleh disembunyikan atau dibawah tangan.

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana, itu sebenarnya pesan yang menunjukkan, bahwa pernikahan itu harus disampaikan ke mana-mana,” tambah Tri Hastuti.

Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus yang menghebohkan Yogyakarta ini, NA telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana. Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Kasus ini bermula pada Minggu, 25 April 2021, ketika NA meminta seorang kurir online, untuk mengirimkan paket secara luring atau pemesanan tanpa melalui aplikasi. Bandiman yang menjadi kurir, kemudian mengirim paket itu ke alamat tujuan. Namun, paket sate itu ditolak pemilik rumah yang merupakan target peracunan, karena merasa tidak mengenal pengirim.

Bandiman dipersilakan membawa pulang sate, yang kemudian dimakan oleh istrinya dan NFP, anaknya yang baru berumur 10 tahun ketika berbuka puasa. NFP meninggal hanya beberapa saat kemudian sedangkan istri Bandiman dapat diselamatkan.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya (kiri) di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

Polisi dapat melacak NA sebagai pengiris sate sianida, setelah menyisir lokasi pertemuannya dengan Bandiman, meneliti bungkus sate dan keterangan sejumlah pihak. Lebih jauh terkuak fakta, bahwa NA membeli racun itu secara daring sekitar 3 bulan sebelumnya.

Konsekuensi Nikah Siri

Advokat yang juga aktivis perempuan, Sukiratnasari mengakui, praktik nikah siri memang tidak dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Sistem hukum masih mengakui adanya hukum adat dan hukum agama, dan karena itulah pernikahan dengan cara agama atau adat bisa dilangsungkan. Namun, perempuan harus sadar bahwa jika mereka menggunakan dua dasar hukum itu, ada konsekuensinya.

“Apakah kemudian dia mau menanggung atau enggak, dengan pilihan bahwa kalau dia tidak sah secara negara, akan ada konsekuensi hak-haknya tidak terpenuhi secara hukum. Hanya terikat secara moral saja dengan suaminya,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Kiki ini.

Kepada VOA, Kiki menguraikan praktik nikah siri masih banyak terjadi bahkan di kalangan figur publik. Dari sisi aturan, ada sedikit perubahan menyangkut hak anak dari pernikahan siri, karena kasus mantan menteri era Orde Baru yang juga disebut Tri Hastuti di atas.

Namun di sisi lain, situasinya tidak berubah. Jika terjadi kekerasan oleh suami siri, UU Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dapat dijadikan acuan. Dalam soal nafkah, istri siri juga sangat tergantung pada kebaikan hati suaminya. Jika terjadi perceraian, hak keperdataan istri siri seperti uang masa iddah, nafkah mut’ah dan lainnya tidak dapat dituntut.

“Ini prinsip banget ya, kalau pada perempuan akan terasa banget bagaimana bedanya, hak sebagai istri siri dan istri sah menurut negara,” tambah Kiki yang mendirikan kantor advokat SCW and Partners.

Praktik nikah siri juga tidak dilarang secara tegas, karena Indonesia masih mengakui hukum agama dan hukum adat. Namun, Kiki menambahkan, dalam kompilasi hukum Islam diatur bahwa istri siri dapat mengajukan itsbat nikah. Ini adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Karena tidak dilarang oleh negara itulah, pekerjaan rumah yang tersisa, kata Kiki, adalah edukasi. Perempuan harus disadarkan, bahwa pilihan untuk melakukan nikah siri memiliki konsekuensinya. Selain itu, kampanye pernikahan dini yang menyarankan remaja menikah siri dahulu jika belum menginjak usia yang memenuhi syarat UU, perlu diwajibkan menerangkan konsekuensi-konsekuensi itu.

“Sebetulnya pernikahan siri itu sah secara agama, gitu ya. Tetapi kemudian itu dipakai covering untuk pilihan-pilihan yang sebenarnya membelakangi hukum. Yang kemudian harus kita edukasi adalah perempuan-perempuan ini. Oke, memang bisa sah secara agama, tidak melakukan zina. Tapi hak-haknya tidak terjamin,” tambah Kiki.

Kasus NA dan T ini, menjadi semakin kompleks, karena polisi menerangkan bahwa T adalah pegawai negeri. Kiki melihat, institusi di mana T bekerja harus memberikan sanksi, karena dalam pasal 4 PP 45 tahun 1990, ada larangan bagi anggota TNI/Polri dan ASN untuk beristri lebih dari satu. [ns/ab]

Oleh: VOA

13 April 2021

Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap Polisi

Terlibat Narkoba Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap Polisi
Dugaan Pelaku. Terlibat Narkoba Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap Polisi.

BorneoTribun Mataram, NTB -- Oknum Sarjana Keperawatan (S.Kep) inisal AF dan temannya MIG disergap Team OPS Narkoba Polda NTB di depan Pom Bensin Grimax, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (12/4/2021).

AF merupakan staf disalah satu puskesmas  di Lombok Timur, Af warga  Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, sedangkan MIG pengangguran Laki-laki warga kecamatan Aikmel Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya ditangkap petugas ketika akan melakukan transaksi narkoba, pertemuan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari warga bahawa meraka akan melakukan transaksi narkoba di Depan Pom Bensin Grimax.

"kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka sehingga kami bisa menangkap mereka," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Selasa (13/4/2021).

Dijelaskan karena AF adalah seorang perawat disalah satu puskesmas di Lombok Timur, AF dipanggil Dokter oleh orang-orang yang memsan narkoba padanya.

"kami lakukan pengembangan ke Lombok Timur untuk mencari tau asal barang tersebut, kedua orang ini mengaku bahwa dia mendapat barang dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur, petugas kami langsung mendatangi rumah DYT di Lombok Timur, namun DYT tidak ditemukan, petugas lalu meriksa rumah DYT disaksiakan Warga sekitar, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba," jelas Helmi.

Diceritakan, AF dan MIG sempat kabur ketika disergap, barng bukti yang dia simpan didalam bungkus rokok dibuang kegot, beruntung warga di TKP membantu petugas sehingga kedua orang ini berhasil diringkus petugas bersama barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 bungkus Sedang yang diduga Narkotika dengan berat bruto 15 gram, Uang Rp 3.000.000, Hp Samsung kecil putih, Motor Scopy Nopol : DR 3435 EE   Dompet Kecil warna coklat, Korek api, Cas Hp dan konci kamar kos.

Pasal yang disangkakan untuk dua orang itu, Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut Ditresnarkoba Polda NTB, antaranya melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,     Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Melakukan tes urine untuk dua orang tersebut di Labkes Mataram.(Adbravo)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan