Berita Daranante: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

13 April 2021

Tim Ditresnarkoba Polda NTB Meringkus 12 Pelaku Narkotika yang Beroperasi Di Wilayah Lombok

Tim Ditresnarkoba Polda NTB Meringkus 12 Pelaku Narkotika yang Beroperasi Di Wilayah Lombok
Tim Ditresnarkoba Polda NTB Meringkus 12 Pelaku Narkotika yang Beroperasi Di Wilayah Lombok.

BorneoTribun Mataram, NTB - Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap delapan kasus narkoba di NTB dan meringkus 12 tersangka di bulan Maret Sampai dengan April tahun 2021.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf pada Jumpa Pers di Polda NTB, Senin (12/4/2021) mengatakan, dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, 12 orang tersebut layak di pidanakan

"melihat barang bukti yang di amankan seperti timbangan dan barang bukti lainnya, mereka ini adalah pengedar dan layak dipidanakan," jelas helmi

Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Ditresnakoba Polda NTB dari 12 tersangka itu, 92,8 gram dan uang tunai Rp 72.013.000, selain itu ada juga timbangan, alat hisap dan HP.

Ke-12 orang itu diamankan di TKP yang berbeda-beda, dengan barang bukti yang berbeda pula, sebagian ada yang ditangkap di Mataram, Lombok Timur, Lombok Utara dan Lombok Tengah.

"mereka ini adalah jaringan pengedarnya, yang berhubungan dengan target operasi malah kita belum dapat yang satu bos Gili yang identitasnya sudah kita kantongi" tegas Helmi.

Helmi menegaskan agar pelaku narkoba di NTB segera bertaubat, mengingat saat ini sudah masuk bulan suci Ramadhan, selain itu dia juga memberi keringan bagi yang mau bertaubat dan tidak akan menangkapnya.

"bagi kalian yang mau bertaubat saya tidak akan menangkap kalian, sebaliknya jika kalian bandel dan tidak mau berhenti mengedarkan barang haram tersebut, tunggu kedatangan kami, kami akan meringkus kalian," tutupnya. (Adbravo)

12 April 2021

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi
Pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran Narkoba jenis Ganja. Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. 

Masing-masing berinisial AP (34 tahun) dan AT (51 tahun), keduanya warga Keluarahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. Karena AP yang disebut Kepolisian pecatan Satpam. Dalam beberap bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja. 

‘’Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja. Pelaku AP dipengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram Ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/04/2021). 

Penangkapan pelaku didua lokasi berbeda. Kronlogisnya, Kamis sore (08/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari. Didampingi Kepala Lingkungan setempat. Pengeledahan langsung dilakukan. 

Di dalam jok motor milik AP. Petugas menemukan satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram. 

Satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas sebagai barang bukti. 

‘’Itu barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram yang kita temukan,’’ bebernya. 

Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. 

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AP dikediamannya. 

Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

‘’Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.           

Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram. AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER. Bandar yang disebutkan AP adalah warga Medan, Sumatera Utara. 

‘’Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya. 

AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER. 

‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya. 

Seharinya, AP memecah Ganja kiloan yang didapati. Lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan AP.

‘’Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.           

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (Adbravo)

09 April 2021

Gubernur Sulsel Tersangka OTT, Mahasiswa FH UNSA Asal Bantaeng Dukung KPK


Yudha Jaya, Mahasiswa FH UNSA Asal Bantaen

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Non Aktif, Nurdin Abdullah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat respon dari Yudha Jaya Mahasiswa dari Kabupaten Bantaeng.

Nurdin Abdullah yang juga merupakan mantan Bupati Bantaeng Dua Periode ini ditangkap di rumah Jabatan Gubernur Sul-Sel Jln. Jenderal Sudirman Kota Makassar pada tanggal 26 Februari 2021 lalu oleh Tim KPK yang terlebih dahulu menangkap Edi rahmat (Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel) dan Agung sucipto (Kontraktor PT. Agung Perdana Bulukumba) dibeberapa tempat yang berbeda.

Yudha Jaya Mahasiswa asal Kabupaten Bantaeng ini sangat mensupport KPK dalam penegakan hukum yang dilakukan, dan bukti keseriusan KPK dalam pemberantasan pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah salah satunya ditangkapnya Nurdin Abdullah Gubernur Non aktif Sulawesi selatan ini.

"Tindakan KPK ini harus kita dukung tentu dengan menggunakan kacamata hukum legal opini (Pendapat hukum) karena tidak mungkin KPK berani menangkap pejabat negara tanpa petunjuk alat bukti yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Perundang-Undangan,"  Ujar Yudha, Sabtu (9/4/2021).

KPK yang menetapkan Nurdin Abdullah, Edi Rahmat dan Agung Sucipto pada tanggal 28 Februari 2021 resmi sebagai Tersangka Korupsi dengan dalil suap atau Gratifikasi Proyek Infrastruktur Strategis di Provinsi Sul-Sel dengan masa penahanan 20 hari ditambah 40 Hari berdasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP).

Yudha Jaya yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (FH-UNSA) Makassar ini juga menyebutkan bahwa KPK sudah saatnya memperlihatkan tajinya dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia tanpa tendensi sebagai lembaga negara super power yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dan ini bukti jawaban kepada publik yang mana KPK masih patut dipercaya.

"Sebagai masyarakat Kabupaten Bantaeng tentu ini sangat mengenjutkan tapi karena kita berada dalam negara yang menganut Hukum positif, dan proses hukum yang menimpah Nurdin abdullah Gurbernur Non aktif Sul-Sel sekaligus mantan Bupati Bantaeng harus juga kita hargai karena terbukti bersalah atau tidaknya seseorang itu ditentukan oleh putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) nantinya". Tutupnya. (Irwan)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan