Pihak Keluarga GW serahkan Penitipan Uang Pidana Korupsi Dana Desa. |
BORNEOTRIBUN SANGGAU -- Pihak keluarga terdakwa GW menyerahan Penitipan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Atau Penyelewengan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kepada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kamis (15/7) pukul 14.30 Wib.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. menerangkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa MR, GW dan VS yaitu sebesar Rp409.168.612.
"Ini berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, " ungkapnya.
Sementara, kata Rudy, pihaknya menerima penitipan uang pengganti tindak Pidana Korupsi sebesar Rp30jt oleh pihak keluarga Terdakwa GW.
Rudy menuturkan, pengembalian sebagian kerugian negara ini dilakukan bertepatan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto mengatakan, bahwa setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara.
"Dan kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik Terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Reporter: Libertus
Editor: Yakop
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS