Kaburnya Tersangka Dendi Irawan Dari Rutan Putussibau, ini Kata Kejari Kapuas Hulu
Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018. |
BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar - Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 telah melarikan diri atau kabur dari Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. Padahal pria ini baru ditahan dan sempat jadi DPO sebelum ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu bersama Tim Tabur Kejati Kalbar pada hari ini, Sabtu 2 April 2022, lalu terhitung 8 hari dari ditangkap paksa oleh Tim Tabur.
Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau bahwa pada hari minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 07.15 wib, telah melarikan diri seorang tahanan dari rutan Putussibau yakni Dendi Irawan.
Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Intelijen Adi Rahmanto menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut.
"Atas telah melarikan diri atau kaburnya tersangka Dendi Irawan dari Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. Kejari Kapuas Hulu sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut," ucap Adi.
Karena sebagaimana diketahui, selama proses penyidikan tersangka Dendi Irawan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Jaksa penyidik pada Kejari Kapuas Hulu sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai akhirnya dilakukan penangkapan.
Dendi Irawan merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada tanggal 02 April 2022 lalu.
"Dengan adanya kejadian ini Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan menindaklanjuti kemungkinan adanya pihak - pihak yang terlibat dalam pelarian tersangka Dendi Irawan," tegas Adi.
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga menghimbau kepada tersangka Dendi Irawan untuk menyerahkan diri, serta masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang mengetahui keberadaan tersangka Dendi Irawan untuk segera memberikan informasi kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena baik itu hanya mengetahui keberadaan tapi tidak melaporkan apalagi membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian, dapat dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta rupiah."
(Libertus)