Foto: Raih Kinerja Positif Tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong Berkomitmen Untuk Meningkatan Kinerjanya dI TAHUN 2024 |
ENTIKONG, IndoTimeNews.com - Berada di Perbatasan Negeri bukan berarti memberikan kinerja yang terbatas bagi Masyarakat, Bangsa dan Negara. Terbukti Sejak awal Januari hingga 22 Desember 2023, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mencatatkan capaian kinerja sangat positif dengan melebihi target yang ditetapkan.
Capaian kinerja yang positif di butuhkan sebagai wujud pelaksanaan pengabdian kepada Negara yang lebih baik.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis yang bertugas dalam hal pelayanan kepada masyarakat, khususnya penerbitan dokumen keimigrasian, Seksi Lalu lintas dan Izin tinggal keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong telah menerbitkan sebanyak 13.854 paspor dalam kurun waktu Januari sampai 22 Desember 2023 dan melakukan penolakan dan/atau penundaan permohonan paspor sebanyak 373 pemohon, yang mana diduga akan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Tindak pidana Penyelundupan Manusia.
Dari permohonan paspor juga, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong telah membantu negara dengan memberikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp.5.398.850.000,- (Lima Milyar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Sedangkan PNBP dari pelayanan Izin tinggal asing yang didapatkan sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) yang didapatkan dari 1Permohonan Itas dan 1 orang perpanjangan VOA. Dalam hal Pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong, pada kurun 2 januari hingga 21 Desember 2023 Petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi pada PLBN Entikong telah melakukan pemeriksaan kepada sebanyak 218.726 WNI yang masuk ke Indonesia, 252.056 WNI yang keluar wilayah Indonesia, 26.075 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk Indonesia, serta 24.910 WNA yang keluar wilayah Indonesia melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) pada PLBN Entikong.
Dalam Pemeriksaan Keimigrasian, Petugas tidak hanya menekankan pada pelayanan melainkan juga pada Pengawasan, sehingga hanya Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang memenuhi kualitas sesuai aturan keimigrasian yang dapat keluar masuk wilayah Indonesia. Tercatat sebanyak 451 orang dilakukan Penundaan/ Penolakan Keberangkatan karena diduga akan menjadi Korban TPPO atau TPPM serta 3 orang asing ditolak masuk ke Indonesia karena diduga membahayakan keamanan/ ketertiban negara/ tidak memenuhi kualitas wna yang sesuai azas selective Policy.
Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Keimigrasian di TPI Entikong, tercatat sebanyak Rp.557.500.000,- (lima ratus Limapuluh tujuh juta limaratus ribu Rupiah) PNBP didapatkan dari Visa On Arrival dari WNA yang masuk ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi Entikong yang rekapitulasinya dilakukan oleh Bank Persepsi, serta PNBP dari pembayaran Overstay sebanyak Rp.99.000.000,- (Sembilan puluh sembilan juta rupiah).
Dari Seksi Intelijen dan Penindakan (Inteldak) sebagai Seksi yang bertugas dalam pengawasan, intelijen dan Penegakan hukum, dalam kurun waktu Januari Hingga 22 Desember telah melakukan Pemeriksaan (BAP) paspor hilang sebanyak 199 orang, BAP paspor rusak sebanyak 162 orang, Pemeriksaan (BAP) Perubahan data paspor sebanyak 166 orang.
Selain itu juga Pemeriksaan kepada WNI yang terindikasi korban TPPO atau TPPM sebanyak 7 orang. Dan juga Seksi Inteldak telah melakukan STP (Surat Tanda Penerimaan) Paspor kepada Korban atau pelaku TPPO dan/ atau TPPM sebanyak 30 Dokumen perjalanan (paspor). Selain itu dalam hal penegakan hukum keimigrasian kepada Warga Negara Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong melalui Seksi Inteldak telah melakukan Deportasi kepada 17 Warga negara Asing, serta Deportasi dan pencatatan penangkalan kepada 7 Warga Negara Asing. Dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak pidana penyelundupan Manusia sebagaimana tertulis pada pasal 120 ayat 1 UU No.6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong juga telah menyerahkan berkas penyidikan kepada kejaksaan negeri setempat sebanyak 1 kasus. Hal ini menjadi wujud komitmen dari kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong untuk mencegah agar Warga Negara Indonesia tidak menjadi korban TPPO atau TPPM, serta turut menjaga stabilitas keamanan negara dari Warga negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum khususnya pelanggaran hukum keimigrasian, agar dapat menciptakan rasa akan dan nyaman di sekitar wilayah kerjanya.
Sadangkan pada Subbag Tata Usaha yang menjalankan Tusi nya pada penyerapan anggaran, Pengadaan, dan Kepegawaian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berhasil melaksanakan realisasi penyerapan anggaran sebanyak 97,64% dengan prosentase Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebesar 99,51%, yang membuat Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong juga diganjar penghargaan sebagai Satker Lingkup Kemenkumham Kalimantan Barat dengan Nilai IKPA terbaik ke-2. Selain itu juga Pada semester I Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mendapat penghargaan Pengguna Kartu Kredit Pemerintah (KKP) Terbaik oleh KPPN Sanggau. Selain itu juga untuk urusan kepegawaian Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong telah memberikan kesempatan dan melaksanakan pengembangan kompetensi kepada 12 orang ASN.
Sedangkan dalam penerapan Reward dan Punishment demi menciptakan good Governance, Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Sam Fernando dan jajarannya telah memberikan usulan kenaikan pangkat reguler kepada 6 (enam) orang pegawai dan juga kenaikan pangkat melalui penyesuaian Ijazah kepada 1 (satu) orang pegawai. Dalam hal penegakan disiplin pegawai, Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong juga menjatuhkan hukuman disiplin ringan kepada 2 (dua) orang pegawai, sehingga dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi pegawai agar tetap bekerja sesuai SOP yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam penerapan keterbukaan Informasi Publik, pada kurun waktu yang sama seperti tertulis diatas, Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong telah melakukan penyebaran konten informasi pada media sosial sebanyak 308 Konten dan sebanyak 165 pemberitaan pada Media massa baik media massa Online dan/atau TV/ Radio. Selain itu juga dalam hal Layanan Pengaduan dan informasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong telah menjawab sebanyak 395 Layanan Informasi dan Pengaduan melalui Media komunikasi/ media Sosial berupa Whatsapp, Facebook, Instagram dan Twitter. Selain menangani layanan informasi dan pengaduan kepada masyarakat, Seksi Tikim pada Kantor Imigrasi kelas II TPI Entikong juga meraih penghargaan dari Direktorat jenderal Imigrasi sebagai Pengelola Media Sosial Terbaik ke-3 Kategori Influencer pada Kantor Imigrasi Kelas II.
"Dari Capaian positif yang diperoleh, ke depannya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong tak hanya mempertahankan kinerjanya yang sudah baik, akan tetapi pada tahun 2024 diharapkan mampu meningkatkan lagi kinerja, kompetensi dan profesionalismenya, ujar Sam Fernando.
"Dan semoga ke depannya keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong mampu memberikan dampak yang lebih baik bagi masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia," tutupnya.
(Libertus)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS