Bandar Narkotika Jenis Sabu di Amankan Polsek Sekayam Sebuah Penginapan di Balai Karangan | Daranante -->

12 Juni 2024

Bandar Narkotika Jenis Sabu di Amankan Polsek Sekayam Sebuah Penginapan di Balai Karangan

Bandar Narkotika Jenis Sabu di Amankan Polsek Sekayam, Polres Sanggau.

SANGGAU, BorneoTribun.com - Pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Sekayam, Polres Sanggau, Kalbar. Telah diamankan seorang pria berinisial SA (43) yang diduga Bandar Narkotika Jenis Sabu di Wilayah Kecamatan Sekayam. Pada Selasa 11 Juni 2024.

Giat pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut dilaksanakan oleh Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, S.H. dan didampingi Ps. Kanit Intelkam Polsek Sekayam AIPTU Hendratno dan Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam BRIPKA Saefudin beserta Personil Tim Tindak Polsek Sekayam.

Menurut Kapolres Sanggau melalui Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, S.H mengatakan bahwa tempat kejadian perkara ( TKP ) di dalam sebuah Penginapan Mekar Sari di Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib Personil Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Bandar Narkotika jenis sabu-sabu di penginapan Mekar Sari,"kata Kapolsek. 

"Pada saat di TKP, kita bekuk seorang pria yang diduga seorang bandar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka SA oleh Tim Personil Polsek Sekayam di teras penginapan mekar sari dan sekira pukul 23.05 Wib, pada saat penggeledahan ditemukan 3 (Tiga) buah paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu di dalam tas pinggang warna abu-abu merk Sport," ucapnya .

"Didalam tas tersebut kita temukan 7 (Tujuh) buah  plastik bening berklip ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah tas warna abu-abu tempat menyimpan narkotika jenis shabu dan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah dompet warna cream tempat menyimpan paket kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) Unit Handphone Merk Xiaomi, serta Uang Tunai sejumlah Rp.286.000 dari Barang Bukti yang ditemukan oleh Tim Personil Polsek Sekayam kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses sidik lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Sanggau," tutupnya. (LS)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar