Setelah Hasto & Anies, Giliran Petinggi Nasdem Kritik Food Estate
Foto: Setelah Hasto & Anies, Giliran Petinggi Nasdem Kritik Food Estate |
-->
Foto: Setelah Hasto & Anies, Giliran Petinggi Nasdem Kritik Food Estate |
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Rasyid Baswedan dan pengacara Ari Yusuf Amir. |
Jakarta, BorneoTribun.com - PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi dasar syarat pencalonan capres-cawapres dinilai cacat formil. Sebab PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK No 141/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu.
Berdasarkan pertimbangannya, MK dalam Putusan 141 itu mengakui bahwa terkait persyaratan capres/cawpres jika diperlukan perubahan syarat batas usia minimal, maka
berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur,
yang persyaratannya ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.
“Karenanya keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan
berbekal syarat pernah berpengalaman sebagai wali kota bertentangan putusan MK No 141,” ujar Mirza Zulkarnain S.H., M.H., Direktur LBH Yusuf, dalam keterangannya kepada media,
Jumat 1 Desember 2023.
Menurut Mirza, secara substantif MK menyatakan bahwa ‘seharusnya hanya yang pernah atau
sedang berpengalaman menjadi gubernur saja’ yang memenuhi syarat sebagai calon presiden
dan wakil presiden. Sementara berpengalaman sebagai bupati/wali kota, tidak memenuhi syarat. Lalu, jika mengikuti konstruksi Putusan MK 141, seharusnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi KPU untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang penambahan syarat berpengalaman di pilkada bagi capres/cawapres. Sebab Putusan 141 mengamanatkan implementasi dan pemaknaan lebih lanjut dari frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah open legal policy yang menjadi ranah pembentuk UU.
“Oleh karena itu DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukumnya apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota,” jelasnya.
Kalau DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, lanjut Mirza, baru KPU bisa mengeluarkan
PKPU dengan merujuk pada hasil revisi UU Pemilu tersebut.
“Maka PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan segala keputusan yang di pilkada hanya sebatas
pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota,” jelasnya.
Kalau DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, lanjut Mirza, baru KPU bisa mengeluarkan
PKPU dengan merujuk pada hasil revisi UU Pemilu tersebut.
“Maka PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan segala keputusan yang didasarkan pada PKPU itu
juga cacat formil,” tegasnya.
Sebelumnya LBH Yusuf telah mengajukan uji materil terhadap PKPU 23 tersebut ke Mahkamah
Agung karena memiliki cacat formil. Putusan MK 141, dengan demikian, menguatkan
pandangan LBH Yusuf tersebut.
Sebagai informasi, MK pada Rabu 29 November lalu mengeluarkan Putusan No 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang persyaratan usia capres sebagaimana telah dimaknai oleh MK melalui putusan No 90/PUUXXI/2023. Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sepanjang tidak dimaknai “atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat Provinsi, yakni
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. MK kemudian menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Brahma Aryana itu. Namun
demikian dalam pertimbangannya, MK berpendirian bahwa penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).
Poin Penting:
1. PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan Bertentangan dengan Putusan MK Nomor
141/PUU-XXI/2023;
2. DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukum apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi bupati/wali kota.
Foto: Plt Bupati Sanggau Bersama Kodim 1204 / Sanggau Laksanakan Karya Bakti Tekan Penyebaran DBD |
Foto: Tersangka YI |
Foto: Kades Balai Karangan Laksanakan Fogging Bekerjasama dengan Instansi Terkait Upaya Pencegahan DBD |
Foto: Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono |
Foto: Menteri-Walikota Maju Pilpres tak Harus Mundur, Presiden Dinilai "Cawe-cawe" |
Foto: Narkotika Jenis Sabu Seberat 15.5 Kg di Amankan Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bersama 2 Orang Tersangka |
KAPUAS HULU, BorneoTribun.com - Komitmen dalam memerangi peredaran Narkotika masih terus berlangsung, kali ini lagi-lagi Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad bersama Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau dan Polsek Badau berhasil mengamankan dua orang WNI dengan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 15.5 Kilogram di jalur tidak resmi, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, melalui keterangan yang diperoleh dari Dansatgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad Mayor Arm Ady Kurniawan di Badau.
Diamankannya dua orang WNI dengan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 15.5 Kilo gram yang dikemas dalam kemasan Teh Guanyinwang, Penyeludupan barang haram tersebut di gagalkan di jalur tidak resmi pada hari Senin 27 November 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat melaksanakan kegiatan Patroli dan Pengamanan wilayah.
"Tim Patroli dan Pengamanan 1 ( 8 orang ) Dpp Pasiintel Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad Lettu Arm Dhamis Amywisesa Wiratama dan Tim 2 ( 9 orang) Dpp Dantim V/Kapuas Hulu Lettu Arm Sirajudin.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut berinisial SMP (20) dan inisial H (33). Keduanya merupakan WNI asal Badau, Kapuas Hulu.
Keberhasilan ini merupakan upaya kerjasama Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti dengan Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau serta Polsek Badau," kata Kapendam.
Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku saat berita ini diturunkan masih diamankan di Pos Kotis Armed 10/Bradjamusti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Foto: Pengamat hingga Netizen Sayangkan Absennya Gibran di Dialog Muhammadiyah |
Ilustrasi foto: Perangkat Desa |
Foto : Peresmian Irigasi Perpompaan dan Kandang Sapi di Dusun Mekar Sari oleh Plt. Bupati Sanggau (Doc. Diskominfo). |
Foto: H.Rahmat Mulyadi saat mengembalikan Mobil Dinas |
Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya |
Foto: Polsek Kembayan Laksanakan Rajia, Pengedar Narkoba Ikut Terjaring, Tiga Tersangka Jaringan Terciduk |
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru