PT.SPM Pekerjakan TKA, Tidak Melanggar Aturan dan Hukum yang Ada | Daranante -->

01 November 2023

PT.SPM Pekerjakan TKA, Tidak Melanggar Aturan dan Hukum yang Ada

Foto: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya

Sanggau, BorneoTribun.com - 
Menindak lanjuti pemberitaan di media Online terkait adanya  PT. SPM mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di wilayah ijin milik PT. SPM di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Atas hal tersebut, pihak Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan pemanggilan kepada perusahaan PT. Satria Prima Mandiri ( PT. SPM ) yang di hadiri General Manager (GM) perusahan tersebut pada Rabu, ( 1/11/ 23 ) untuk hadir menjelaskan di Kantor Imigrasi Sanggau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau I Gede Semara Jaya kepada media  menjelaskan, benar adanya TKA dari PT. SPM di Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Tidak ada masalah, orangnya benar izinnya juga benar," jelas Gede, pada  Rabu, 1 November 2023.

Ketika ditanya izin visa TKA tersebut Gede menjelaskan, visa orang asing tersebut yaitu melakukan kegiatan uji coba untuk melakukan kegiatan. Kalau dia (TKA Red) mau datang lagi boleh saja. 

"Selagi orang itu tidak bermasalah kenapa harus takut yang penting orangnya jelas tinggalnya jelas, izin tinggalnya benar, ya silakan tapi kalau salah kami ambil," tegas Gede.

Gede juga mengatakan untuk kedepannya harus fokus koordinasi, boleh secara manual datang ke kantor atau melalui via WhatsApp, nanti akan kami masukkan ke sistem. 

"Kami tidak mau menyudutkan salah satu pihak yang penting orangnya tidak salah dan benar," katanya.

Lebih lanjut Gede menegaskan, pada intinya dia itu ( TKA, Red ) memang benar, terkait dengan kehadirannya ke tambang emas PT. SPM di Desa Inggis  tidak ada masalah, karena orangnya dan Visanya benar. 

"Makanya kita tidak bisa bilang mungkin atau menduga, kita sudah melakukan pengecekan terkait dokumen dan  bukti izin yang dimilki TKA nya," tegasnya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar