Berita Daranante: PETI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan

11 Agustus 2022

PETI di Kabupaten Bengkayang Memakan Korban lagi, Polda Kalbar Diharapkan Untuk Merespon Cepat.

Foto: Lokasi PETI Yang Memakan Korban.
BorneoTribun.com Bengkayang Kalbar - 
 Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Kembali memakan korban, Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalbar pada Kamis 11 Agustus 2022. Satu korban jiwa dan satunya lagi dalam keadaan kritis di rumah sakit.

Kejadian tersebut di benarkan langsung oleh Geradus selaku kepala Desa Tiga Berkat kepada media ini.

Seperti yang dialami salah satu warga Dusun Sekinyak inisial  SDN menjadi korban demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sementara kami juga dari pemerintah desa juga tidak bisa mendata dimana hampir setiap hari keluar masuk  satu orang yang dibawa kawan, dibawa keluarga sampailah pada hari kemaren ada kecelakaan satu korban dan yang satu kritis dan masih sempat dibawa kerumah sakit, sebenarnya kami dari pemerintahan desa bersama dengan pemerintah kecamatan dan kepolisian. Dalam hal ini juga kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada mereka pekerja tambang," ucapnya.

Geradus juga mengatakan dimana kecelakaan tersebut dan menurut informasi kawan-kawan dilapangan sekitar pukul 13:00 siang hari dan posisi korban tertimpa batu. Memang kejadian tersebut adalah kecelakaan tunggal dan mereka yang bekerja disitu pribadi tidak ada Bos dan respon keluarga juga terakit kecelakaan tersebut mereka tidak terlalu respon yang luar biasa kerna mereka sudah tau dengan resikonya bekerja ditempat yang rawan kecelakaan", ucap Geradus.

peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu, Dua pekerja masing-masing berinisial RS asal Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan RD asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang menjadi korban longsor di Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Saat menjabat dan sekarang di ganti oleh Kombes Pol Raden Petit Wijaya) mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Jansen menegaskan aktivitas tambang emas ilegal merupakan aktivitas yang dilarang, karena melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia.

Selain itu, kata Jansen, tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Pelaku dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, segera laporkan,".

Kombes Pol Raden Petit Wijaya Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar saat di konfirmasi terkait terjadinya PETI yang makan korban di Kabupaten Bengkayang belum ada respon saat di WhatsApp.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno saat dikonfirmasi melalui WhatsApp  terkait maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Bengkayang dan sering memakan korban, (pihak media meminta tanggapan) Kapolres mengatakan bahwa:
 "Ya pak.. perlu ditangani secara bersama2 oleh pemerintah dan stake holder terkait lainnya," jawaban Kapolres.

Pihak Media BorneoTribun.com menanyakan kapan akan ditangani dan kita tunggu reaksi cepatnya? 
respon dari Kapolres Bengkayang:
"Utamanya adalah terbukanya lapangan pekerjaan, sesuai dgn kualitas SDM yg ada," jawab Kapolres.

Seringnya PETI di Kabupaten Bengkayang memakan korban, Kapolda Kalbar diharapkan untuk merespon cepat atas kejadian tersebut di karenakan hampir tiap bulan selalu ada korban jiwa dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
 
Penulis : Rinto Andreas/Libertus
Editor: Libertus 

21 Desember 2021

1 Orang Tidak di Tahan Dalam Kasus PETI Dan 6 Orang di Tetapkan Tersangka Dan 8 Lanting PETI di Amankan Polres Sanggau

Lanting Jek (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini di amankan oleh Jajaran Polres Sanggau.


BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar, belum lama ini di amankan oleh Jajaran Polres Sanggau masih  dalam Operasi Pekat II Kapuas Tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo di dampingi oleh Kanit Reskrim Polres Sanggau IPDA Boy saat mengadakan Press Release di Tribun Promoter Polres Sanggau pada Senin 20 Desember 2021.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo di dampingi oleh Kanit Reskrim Polres Sanggau IPDA Boy saat mengadakan Press Release di Tribun Promoter Polres Sanggau .

"Kronologis penangkapan itu terjadi  pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021. Kami beserta tim mendapati adanya penambangan emas (PETI) dialiran sungai Kapuas, tepatnya di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau," ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo Press Release.

Menurut Tri Prasetyo berdasarkan laporan itu timya bergerak menuju lokasi yang dimaksud, sesampainya disana Tim mendapati ada aktifitas penambangan emas tanpa izin yang sedang beroperasi disana. 

"Ada 2 buah perahu yang biasa disebut Lanting sedang beroperasi, dan kami tim segera melakukan penindakan dengan mengadakan penangkapan" ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Tri Prasetyo menjelaskan, setelah diketahui ke 2 perahu lanting tersebut milik saudara ND dan sudah dilakukan penahanan dimana statusnya sejak tanggal 16 Desember 2021 sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

"Selanjutnya pada hari Jumat 17 Desember 2021 Tim Polres Sanggau turun lagi ke TKP dan mendapatkan 3 perahu Lanting sedang beroprasi dimana disitu terdapat pekerja emas sebayak 7 orang beserta 3 lanting dan 3 lanting lainya. Dari ke 7 orang tersebut 1 orang tidak ikut dalam aktifitas penambangan PETI  dan menjadi saksi bahwa ke 6 orang ini melakukan aktifitas PETI," ucapnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau, "dari ke 6 orang tersebut berasal dari berbagai macam wilayah  Atas nama GM, IS, AS, YM, RM, YR dimana salah satu dari ke 6 tersangka ini anak di bawah umur, terhadap anak dibawah umur akan di lakukan dipersi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan anak dan terhadap tersangka lainya akan di jerat dengan undang undang 158 Minerba dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 juta rupiah," jelasnya.

(Libertus)

08 Mei 2021

Datangi Lokasi PETI Di Biaban, Polisi Temukan Sisa Papan Kiyan


Polisi datangi lokasi PETI

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Di duga adanya kegiatan penambangan PETI tersebut yang mengakibatkan pencemaran sungai manterap, 5 Personil Polsek Sekadau hulu melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ), Sabtu (8/5/21).

Tim dari Mapolsek Sekadau hulu menyasar 2 ( Dua ) Lokasi yaitu Riam Tengkurak dan Riam Jawi Dusun Nanga Biaban Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, Sekadau, Kalbar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sekadau hulu Ipda Sudarsono membenarkan telah dilakukan pengecekan di dua titik lokasi.

"Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas  pekerja  PETI. Namun dilokasi tersebut ditemukan sisa - sisa Papan  Kiyan," Ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, Kapolsek menyebutkan selain mendatangi lokasi, juga akan berkoordinasi dengan Forkopimka Kecamatan Sekadau Hulu, Melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat setempat dan Melaporkan Kepada Pimpinan.

"Tidak menutup kemungkinan kegiatan PETI Kembali dilakukan di Lokasi tersebut," Ucapnya. (Ms/Rh)


09 April 2021

Patroli Pesisir, Polisi Tak Temukan Aktivitas PETI Di Nanga Mahap


Penyisiran Salah Satu Bantaran Sungai Di Nanga Mahap

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Minimalisir gangguan Kamtibmas, Jajaran Polsek Nanga Mahap melaksanakan Patroli Pesisir, Sosialisasi dan Edukasi dampak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Jumat (9/4/21).

Kapolsek Nanga Mahap Ipda Kuswiyanto, S.H dikonfirmasi mengatakan memimpin langsung kegiatan Patroli tersebut.

Dikatakannya, kegiatan Patroli tersebut akan dilaksanakan secara rutin serta melakukan pemetaan daerah-daerah yang masih melaksanakan aktivitas PETI. 

"Hal ini dilakukan selain sebagai bentuk dari Pelayanan, Pengayoman dan Perlindungan kepada masyarakat juga bertujuan memberikan edukasi kepada warga agar tidak melakukan aktivitas PETI dan aturan Perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku aktivitas PETI baik yang dilakukan secara Koorporasi maupun warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Nanga Mahap," Ujarnya.

"Kegiatan tersebut merupakan tindakan Preventif dan Preemtif untuk mencegah dan menghimbau warga terkait aktivitas PETI. Kita juga memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya aktivitas PETI sehingga Kecamatan Nanga Mahap Bebas dari aktivitas PETI ," Jelas Ipda Kuswiyanto, S.H. 

Selain itu, Kapolsek juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan khususnya yang berada didaerah bantaran Sungai, salah satunya adalah dengan tidak melakukan aktivitas PETI apalagi mendukung kegiatan tersebut. Dikarenakan apabila terdapat aktivitas PETI, maka dampak yang sudah dipastikan terasa bagi warga adalah pemanfaatan air sungai dan tidak dapatnya warga mengambil hasil alam seperti ikan, udang dan sebagainya.

Rute Patroli didaerah sekitar bantaran Sungai Desa Landau Kumpai, Desa Landau Apin, Desa Teluk Kebau, Desa Lembah Beringin, Desa Batu Pahat dan Desa Nanga Mahap.

"Tidak ditemukan aktivitas PETI. Kita imbau warga untuk tidak melakukan aktivitas PETI, karena jika dibiarkan akan adanya kerusakan alam yang ditimbulkan seperti ekosistem Sungai beserta populasinya," Imbaunya. 

Kapolsek juga menghimbau kepada seluruh Aktor Pertambangan emas ilegal yang berada di wilayah hukumnya agar secepatnya menghentikan aktivitasnya, Namun kalau hal tersebut masih di lakukan, maka Polsek Nanga Mahap tidak segan- segan untuk menegakkan Hukum sesuai undang -undang yang berlaku.

“Kedepannya akan dilakukan penertiban secara rutin minimal satu bulan sekali dan akan melibatkan perangkat desa dan kecamatan. Kepada seluruh Elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam pemberantasan Kegiatan Pertambangan emas illegal ini. Mari kita bersama sama melawan kejahatan lingkungan hidup demi kelestarian ekosistem," Tegasnya. ( Rh/Ms)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan