PETI di Kabupaten Bengkayang Memakan Korban lagi, Polda Kalbar Diharapkan Untuk Merespon Cepat. | Daranante -->

11 Agustus 2022

PETI di Kabupaten Bengkayang Memakan Korban lagi, Polda Kalbar Diharapkan Untuk Merespon Cepat.

Foto: Lokasi PETI Yang Memakan Korban.
BorneoTribun.com Bengkayang Kalbar - 
 Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Kembali memakan korban, Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Kalbar pada Kamis 11 Agustus 2022. Satu korban jiwa dan satunya lagi dalam keadaan kritis di rumah sakit.

Kejadian tersebut di benarkan langsung oleh Geradus selaku kepala Desa Tiga Berkat kepada media ini.

Seperti yang dialami salah satu warga Dusun Sekinyak inisial  SDN menjadi korban demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Sementara kami juga dari pemerintah desa juga tidak bisa mendata dimana hampir setiap hari keluar masuk  satu orang yang dibawa kawan, dibawa keluarga sampailah pada hari kemaren ada kecelakaan satu korban dan yang satu kritis dan masih sempat dibawa kerumah sakit, sebenarnya kami dari pemerintahan desa bersama dengan pemerintah kecamatan dan kepolisian. Dalam hal ini juga kami tidak henti-hentinya menghimbau kepada mereka pekerja tambang," ucapnya.

Geradus juga mengatakan dimana kecelakaan tersebut dan menurut informasi kawan-kawan dilapangan sekitar pukul 13:00 siang hari dan posisi korban tertimpa batu. Memang kejadian tersebut adalah kecelakaan tunggal dan mereka yang bekerja disitu pribadi tidak ada Bos dan respon keluarga juga terakit kecelakaan tersebut mereka tidak terlalu respon yang luar biasa kerna mereka sudah tau dengan resikonya bekerja ditempat yang rawan kecelakaan", ucap Geradus.

peristiwa serupa juga pernah terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu, Dua pekerja masing-masing berinisial RS asal Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas dan RD asal Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang menjadi korban longsor di Kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Goa Boma, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (Saat menjabat dan sekarang di ganti oleh Kombes Pol Raden Petit Wijaya) mengatakan, dalam kesempatan tersebut, Jansen menegaskan aktivitas tambang emas ilegal merupakan aktivitas yang dilarang, karena melanggar Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia.

Selain itu, kata Jansen, tambang ilegal juga menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Pelaku dapat ditindak tegas dan dikenai sanksi hukuman yang cukup berat sesuai dengan peraturan terkait. Bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas tambang ilegal, segera laporkan,".

Kombes Pol Raden Petit Wijaya Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalbar saat di konfirmasi terkait terjadinya PETI yang makan korban di Kabupaten Bengkayang belum ada respon saat di WhatsApp.

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno saat dikonfirmasi melalui WhatsApp  terkait maraknya aktivitas PETI di Kabupaten Bengkayang dan sering memakan korban, (pihak media meminta tanggapan) Kapolres mengatakan bahwa:
 "Ya pak.. perlu ditangani secara bersama2 oleh pemerintah dan stake holder terkait lainnya," jawaban Kapolres.

Pihak Media BorneoTribun.com menanyakan kapan akan ditangani dan kita tunggu reaksi cepatnya? 
respon dari Kapolres Bengkayang:
"Utamanya adalah terbukanya lapangan pekerjaan, sesuai dgn kualitas SDM yg ada," jawab Kapolres.

Seringnya PETI di Kabupaten Bengkayang memakan korban, Kapolda Kalbar diharapkan untuk merespon cepat atas kejadian tersebut di karenakan hampir tiap bulan selalu ada korban jiwa dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut.
 
Penulis : Rinto Andreas/Libertus
Editor: Libertus 

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar