Berita Daranante: Korupsi Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

11 April 2022

Kaburnya Tersangka Dendi Irawan Dari Rutan Putussibau, ini Kata Kejari Kapuas Hulu

Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018
Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018.


BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar - Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 telah melarikan diri atau kabur dari Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. Padahal pria ini baru ditahan dan sempat jadi DPO sebelum ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu bersama Tim Tabur Kejati Kalbar pada hari ini, Sabtu 2 April 2022, lalu terhitung 8 hari dari ditangkap paksa oleh Tim Tabur.


Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau bahwa pada hari minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 07.15 wib, telah melarikan diri seorang tahanan dari rutan Putussibau yakni Dendi Irawan.

  

Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Intelijen Adi Rahmanto menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut. 


"Atas telah melarikan diri atau kaburnya tersangka Dendi Irawan dari Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. Kejari Kapuas Hulu sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut," ucap Adi.


Karena sebagaimana diketahui, selama proses penyidikan tersangka Dendi Irawan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Jaksa penyidik pada Kejari Kapuas Hulu sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai akhirnya dilakukan penangkapan. 


Dendi Irawan merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada tanggal 02 April 2022 lalu. 


"Dengan adanya kejadian ini Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan menindaklanjuti  kemungkinan adanya pihak - pihak yang terlibat dalam pelarian tersangka Dendi Irawan," tegas Adi.

 

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga menghimbau kepada tersangka Dendi Irawan untuk menyerahkan diri, serta masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang mengetahui keberadaan tersangka Dendi Irawan untuk segera memberikan informasi kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena baik itu hanya mengetahui keberadaan tapi tidak melaporkan apalagi membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian, dapat dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta rupiah."


(Libertus)

22 Juli 2021

Diduga Korupsi APBDes, Tim Jaksa Penyidik lakukan penahanan terhadap FY Mantan Kades

Diduga Korupsi APBDes, Tim Jaksa Penyidik lakukan penahanan terhadap FY Mantan Kades
Diduga Korupsi APBDes, Tim Jaksa Penyidik lakukan penahanan terhadap FY Mantan Kades.

BORNEOTRIBUN SANGGAU, KALBAR -- Tim Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap Tersangka FY dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. menerangkan, bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka FY selaku Mantan Kepala Desa Pengadang di Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau selama 20 hari di Rutan Sanggau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.


"Penahanan terhadap Tersangka FY dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan ekspose hasil penyidikan tanggal 21 Juli 2021 dan hasil ekspose Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong telah menetapkan Sdra. FY sebagai Tersangka," jelasnya.

Lanjut Rudy, hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 21 Juli 2021 dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

"Tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp396.227.283,87 berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juli 2021," ungkapnya.


Lebih lanjut kata Rudy, penyidikan dan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong terhadap Tersangka FY didampingi oleh Penasihat Hukum yang telah ditunjuk oleh Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong yaitu Sdra. Munawar Rahim, S.H.

Reporter: Libertus

16 Juli 2021

Pihak Keluarga GW serahkan Penitipan Uang Pidana Korupsi Dana Desa, Apakah bebas Hukum?

Pihak Keluarga GW serahkan Penitipan Uang Pidana Korupsi Dana Desa, Apakah bebas Hukum?
Pihak Keluarga GW serahkan Penitipan Uang Pidana Korupsi Dana Desa. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU -- Pihak keluarga terdakwa GW menyerahan Penitipan Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Atau Penyelewengan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) kepada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kamis (15/7) pukul 14.30 Wib. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. menerangkan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa MR, GW dan VS yaitu sebesar Rp409.168.612.

"Ini berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Sanggau, " ungkapnya. 


Sementara, kata Rudy, pihaknya menerima penitipan uang pengganti tindak Pidana Korupsi sebesar Rp30jt oleh pihak keluarga Terdakwa GW. 


Rudy menuturkan, pengembalian sebagian kerugian negara ini dilakukan bertepatan dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Kejaksaan Republik Indonesia.


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto mengatakan, bahwa setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana  (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara. 

"Dan kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik Terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Reporter: Libertus
Editor: Yakop

04 Juni 2021

Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau

Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau
Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau berinisial CM, Kamis (3/6) sekitar pukul 13.30  WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menerangkan, penangkapan CM dilakukan tanpa perlawanan di salahsatu warung kopi yang terletak dijalan merdeka barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak, kota Pontianak, Kalbar.

Tengku Firdaus menuturkan, bahwa CM adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar.

"Bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.238.721.620,27," terangnya.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. 

"Kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuka mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," tegas Tengku Firdaus.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

11 April 2021

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Bansos

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 April 2021, dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Sasmito)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada 2020.

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada 2020. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keduanya ditahan di Rutan KPK Jakarta selama 20 hari, mulai 9 April 2021, untuk kepentingan penyidikan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi penyerahan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Foto: Kemensos)

"Sebelumnya KPK telah menetapkan AUS dan AW bersama-sama dengan MTG sebagai tersangka dan telah diumumkan pada 1 April lalu," jelas Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (9/4).

MTG merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang. Bupati Bandung Barat dan anaknya semestinya ditahan bersamaan dengan MTG pada 1 April. Namun, karena alasan sakit, AUS dan AW baru ditahan pada Jumat (9/4). Menurut Ghufron, keduanya akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di tahanan KPK.

Dalam kasus ini, AA Umbara diduga telah menerima uang sebanyak Rp1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyalurkan bantuan sosial (bansos) provinsi untuk warga Kota Banjar terdampak COVID-19 di Kantor Pos Kota Banjar, Rabu (29/4). (Courtesy: Humas Jabar)

Pasal 12 huruf i mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan ancaman Pasal 12B lebih berat, yakni hukuman seumur hidup.

Sedangkan AW diduga menerima keuntungan sejumlah Rp2,7 miliar dan MTG diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Celah Regulasi Pengadaan Barang

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan ada setidaknya enam kasus korupsi terkait bansos COVID-19 selama pandemi. Di antaranya terjadi di Jakarta dan Makassar. Menurutnya, korupsi tersebut muncul karena ada celah regulasi dalam pengadaan barang dan jasa yang melalui mekanisme penunjukan langsung saat situasi darurat atau pandemi.

"Tidak ada tender, di situ kami melihat ada potensi korupsi dan konflik kepentingan yang tinggi," jelas Almas kepada VOA, Sabtu (10/4) siang.

Almas menuturkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) mengatur agar perusahaan yang ditunjuk telah terdaftar dan memiliki pengalaman dalam pengadaan barang yang dibutuhkan. Namun, ICW menemukan pejabat pembuat komitmen kerap mengabaikan aturan tersebut sehingga terjadi korupsi.

Ia menuturkan terbongkarnya kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada akhir tahun lalu juga tidak membuat pejabat di daerah jera. KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang melibatkan Menteri Sosial, di antaranya pejabat yang membuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan bansos di Kementerian Sosial dengan total nilai Rp5,9 triliun rupiah atau 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode. Pengadaan ini dilakukan dengan penunjukkan langsung dan diduga ada fee atau biaya sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diterima Juliari.

Untuk paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima fee Rp8,2 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus melalui Adi. Uang itu dikelola oleh dua orang kepercayaan Juliari - yaitu Eko dan Shelvy – untuk digunakan membayar keperluan pribadinya.

Untuk paket bansos sembako periode kedua, terkumpul fee sekitar Rp8,8 miliar yang diduga juga akan digunakan untuk keperluan Juliari. [sm/ah]

Oleh: VOA

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan