Tanah Dibayar 10 Tahun Lalu, Sekarang Berdiri Bangunan, Digugat? | Daranante -->

15 November 2021

Tanah Dibayar 10 Tahun Lalu, Sekarang Berdiri Bangunan, Digugat?

Foto: Kantor Pengadilan Negeri Sanggau dan Ilustrasi.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar– Hang Tjiu alias Akuet (selaku tergugat) meminta kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh H Fatuhurlah (selaku penggugat) dalam perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Sag.

Pasalnya berdasarkan fakta-fakta persidangan–berupa bukti dan saksi–khususnya terhadap apa yang menjadi tuntutan oleh Fatuhurlah, tidak dapat diterima. Disamping itu karena ‘dalih’ yang disampaikan Fatuhurlah selama dalam persidangan juga tidak jelas alias kabur (Obscuur Lebel).


“Sehingga menurut hemat tergugat Saya (Akuet), bahwa gugatan penggugat (Fatuhurlah) adalah kabur (Obscuur Lebel) dan gugatan penggugat harus ditolak dan atau tidak dapat diterima,”jelas Akuet.

Penegasan itu disampaikan Akuet sebagaimana berdasarkan surat eksepsi pada perkara perdata nomor 21/Pdt.G/2021/PN.Sag yang dikirimkan kepada media ini, pada Senin 15 November 2021.

Lebih lanjut dalam eksepsi tersebut, Akuet jelas-jelas menyatakan bahwa Fatuhurlah selaku penggugat telah menjual tanah hak miliknya kepada Akuet sesuai dengan kesepakatan yang dibuat kedua belah pihak.

Dimana Tergugat telah membayar uang pembelian atas tanah milik Penggugat (Fatuhurlah) sesuai dengan harga yang telah disepakati antara Penggugat dengan Tergugat (Akuet) dan Penggugat harus menyerahkan objek tanah yang telah dijual kepada Tergugat.

“Bukanlah (seperti dalih yang disampaikan Fatuhurlah, red), Tergugat telah meminjamkan uang kepada Penggugat dengan jaminan tanah milik Penggugat,” katanya.

Atas seluruh bukti yang dimiliki, Akuet pun menyatakan tidak akan menerima putusan Pengadilan Negeri Sanggau, dan akan melakukan upaya banding.

“Penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya. Seluruh bukti yang saya miliki, menyatakan saya tidak akan menerima putusan tersebut, dan akan melakukan banding,"tegas Akuet menekankan.

Menurutnya, bahwa Fatuhurlah tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya yang menyatakan objek sengketa yang terdiri dari sertifikat tanah nomor 260 yang terletak di jalan Pangeran Mas, Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Sertifikat tanah nomor 2441 yang terletak di Jalan Setia Budi, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, sertifikat tanah nomor 1367 yang terletak di Kelurahan Sungai Sengkuang, Kecamatan Kapuas dan sertifikat tanah nomor 1318 bekas Hotel Buana yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Sanggau merupakan jaminan atas pinjaman uang kepada tergugat.

Karena selama ini, Fatuhurlah tidak mampu menunjukkan satupun bukti tertulis yang menyatakan antara Fatuhurlah dan dirinya telah melakukan perjanjian pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat tanah milik Fatuhurlah.

“Justru sebaliknya objek sengketa (tersebut) merupakan hak milik saya selaku tergugat (Akuet) yang dibeli dari Penggugat (Fatuhurlah) dengan bukti kwitansi pembelian yang ditandatangani oleh Penggugat dan istri Penggugat,” terangnya.

Selain objek sengketa berupa bidang-bidang tanah diatas, Fatuhurlah juga dinilai tidak dapat membuktikan bahwa mobil Pick Up KB 8081 UL telah diutangkan oleh Akuet kepada Fatuhurlah, akan tetapi mobil Pick Up tersebut telah dibeli oleh Fatuhurlah dari Akuet, namun sampai sekarang Fatuhurlah belum membayar uang pembelian mobil tersebut kepada Akuet.

“Bahwa ketika dilakukan sidang pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa, bahwa objek dengan sertifikat tanah nomor 2441, sertifikat tanah nomor 1367 dan sertifikat tanah nomor 1318 sekarang dikuasai oleh Tergugat, sedangkan objek sengketa dengan sertifikat nomor 260 dan Mobil Pick Up KB 8081 UL masih dikuasai oleh Penggugat,” terangnya.

Dengan demikian, hanya sertifikat tanah nomor 1318 bekas Hotel Buana yang terletak di Jalan Jendral Sudirman Sanggau yang belum diserahkan oleh Fatuhurlah kepada Akuet dan tanah tersebut telah dibayar lunas oleh Akuet.

Berikut ini kesimpulan lengkap dari eksepsi yang diajukan oleh Hang Tjiu alias Akuet (selaku tergugat) dalam PERKARA NOMOR 21/Pdt.G/2021/PN.SAG:
Eksepsi Tergugat.

(Sumber InfoKalbar)
Editor: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar