Berita Daranante Hari ini -->

04 Desember 2023

Pencawapresan Gibran Bertentangan dengan Putusan MK No 141

Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Rasyid Baswedan dan pengacara Ari Yusuf Amir.

Jakarta, BorneoTribun.com - PKPU Nomor 23 Tahun 2023 yang menjadi dasar syarat pencalonan capres-cawapres dinilai cacat formil. Sebab PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK No 141/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 29 November 2023 lalu.

Berdasarkan pertimbangannya, MK dalam Putusan 141 itu mengakui bahwa terkait persyaratan capres/cawpres jika diperlukan perubahan syarat batas usia minimal, maka
berdasarkan penalaran yang wajar adalah dapat dipilih pernah menjabat sebagai gubernur,
yang persyaratannya ditentukan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.

“Karenanya keputusan KPU yang menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres dengan
berbekal syarat pernah berpengalaman sebagai wali kota bertentangan putusan MK No 141,” ujar Mirza Zulkarnain S.H., M.H., Direktur LBH Yusuf, dalam keterangannya kepada media,
Jumat 1 Desember 2023.

Menurut Mirza, secara substantif MK menyatakan bahwa ‘seharusnya hanya yang pernah atau
sedang berpengalaman menjadi gubernur saja’ yang memenuhi syarat sebagai calon presiden
dan wakil presiden. Sementara berpengalaman sebagai bupati/wali kota, tidak memenuhi syarat. Lalu, jika mengikuti konstruksi Putusan MK 141, seharusnya putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa langsung dijadikan dasar bagi KPU untuk mengeluarkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang penambahan syarat berpengalaman di pilkada bagi capres/cawapres. Sebab Putusan 141 mengamanatkan implementasi dan pemaknaan lebih lanjut dari frasa “yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah” adalah open legal policy yang menjadi ranah pembentuk UU.

“Oleh karena itu DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukumnya apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota,” jelasnya.

Kalau DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, lanjut Mirza, baru KPU bisa mengeluarkan
PKPU dengan merujuk pada hasil revisi UU Pemilu tersebut.

“Maka PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan segala keputusan yang di pilkada hanya sebatas
pada level gubernur, atau meliputi juga bupati/wali kota,” jelasnya.

Kalau DPR sudah menentukan pilihan hukumnya, lanjut Mirza, baru KPU bisa mengeluarkan
PKPU dengan merujuk pada hasil revisi UU Pemilu tersebut.

“Maka PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan segala keputusan yang didasarkan pada PKPU itu
juga cacat formil,” tegasnya.

Sebelumnya LBH Yusuf telah mengajukan uji materil terhadap PKPU 23 tersebut ke Mahkamah
Agung karena memiliki cacat formil. Putusan MK 141, dengan demikian, menguatkan
pandangan LBH Yusuf tersebut.

Sebagai informasi, MK pada Rabu 29 November lalu mengeluarkan Putusan No 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang persyaratan usia capres sebagaimana telah dimaknai oleh MK melalui putusan No 90/PUUXXI/2023. Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada MK agar Pasal 169 huruf q UU 7/2017, sepanjang tidak dimaknai “atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat Provinsi, yakni
Gubernur dan/atau Wakil Gubernur” dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. MK kemudian menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan Brahma Aryana itu. Namun demikian dalam pertimbangannya, MK berpendirian bahwa penentuan batas usia merupakan wilayah kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy).

Poin Penting:
1. PKPU 23 Tahun 2023 cacat formil dan Bertentangan dengan Putusan MK Nomor
141/PUU-XXI/2023;
2. DPR harus merevisi UU Pemilu terlebih dahulu dan menentukan pilihan hukum apakah syarat usia ditambahkan dengan berpengalaman di pilkada hanya sebatas pada level gubernur, atau meliputi bupati/wali kota.

Plt Bupati Sanggau Bersama Kodim 1204 / Sanggau Laksanakan Karya Bakti Tekan Penyebaran DBD

Foto: Plt Bupati Sanggau Bersama
Kodim 1204 / Sanggau Laksanakan Karya Bakti Tekan Penyebaran DBD

SANGGAU, BorneoTribun.com - Dalam rangka menekan angka penyebaran DBD di wilayah kabupaten Sanggau Kodim 1204/Sgu bersama instansi terkait melaksanakan kerja bakti di pintu masuk Gapura jalan Barito menuju Pasar Senggol dan ke arah jalan Pangeran Mas, kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Senin (04/12/2023)

Hadir juga Plt Bupati Sanggau, Drs.Yohanes Ontot M.Si, Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko, Kadis DBM SDA Kabupaten Sanggau, Ir.Jhon Hendri, Kepala BPBD Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan S.T.P. M.M., Pasi ops Kodim 1204/Sgu, Kapten M.Yunus dan Pasilog Dim 1204/Sgu, Kapten Inf Abdul Azis Siregar 

Dalam kesempatan tersebut Plt Bupati Sanggau Yohanes Ontot mengatakan bahwa pemda bersama TNI AD dalam hal ini kodim 1204/Sgu bersama Dinas terkait di pemkab Sanggau melaksanakan pembersihan di sektor pasar senggol dan sekitarnya.

"Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk menekan upaya angka DBD di Kabupaten Sanggau,TNI AD dalam hal ini Kodim 1204 / Sanggau selalu membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada," ucapnya.

"Kami berterimakasih kepada TNI/ polri sudah sangat responsif terhadap situasi terkini di kabupaten sanggau. Khusunya dalam penanganan permasalahan DBD, ini juga sangat membantu menata pasar-pasar tradisional yang ada di Kabupaten Sanggau," jelasnya.

"Sekali lagi kami berterimakasih kepada TNI angkatan darat dalam hal ini Kodim 1204/Sgu," pungkasnya

Sementara itu  Dandim 1204/Sgu Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko mengatakan Kami selaku aparat teritorial selalu mendukung dalam hal ini pemerintah daerah, Kegiatan Bhakti sosial ini sudah sesuai instruksi dari komando atas.

"Mudah-mudahan apa yang kami perbuat dalam hal ini bisa menekan angka DBD yang sudah sangat memprihatinkan di Kabupaten Sanggau," pungkas Dandim.

(Libertus)

02 Desember 2023

Dengan Cepat Polsek Sekayam Bekuk Satu Pelaku Pencurian di Toko Asia Tani

Foto: Tersangka YI 

SANGGAU, BorneoTribun.com - Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana pencurian  dengan  pemberatan.

Menurut Kapolsek Sekayam AKP MR Pardosi mengatakan bahwa Pada hari Jumat tanggal 01 Desember 2023 sekira pukul 21.00 Wib di Mapolsek Sekayam telah datang seorang laki-laki bernama Setiawan melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menurutnya bahwa pelapor mengetahui peristiwa pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 20 November 2023, Sekira pukul 07.00 Wib di toko Asia Tani yang beralamat di Dusun Balai Karangan IV, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Kapolsek menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan pencurian dengan cara menjebol atap rumah kemudian setelah berhasil pelaku kemudian menjebol plafon toko Asia Tani milik pelapor untuk masuk kedalam toko tersebut.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pelapor mengetahui pelaku masuk kedalam toko dari hasil rekaman CCTV. Dari hasil rekaman CCTV tersebut pelapor mengetahui bahwa telah terjadi pencurian pada hari  senin tanggal  20  November  2023 sekira pukul 02.45 wib  yang dilakukan oleh 2 (dua) orang pelaku. Bahwa salah 1 (satu) pelaku memiliki ciri khusus yaitu terdapat tato di tangan sebelah kiri.

Barang-barang yang diambil  oleh pelaku yaitu: 1 (satu) unit laptop merk LENOVO ideaped S340 warna silver, 1 (satu)  buah Handphone merk Oppo f7, 1 (satu) buah Handphone merk POCO X3 Pro, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang kurang lebih Rp. 400.000,- dan uang tunai kurang lebih Rp. 350.000,-.

Dari peristiwa pencurian di toko Asia Tani tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.14.750.000,- kemudian pelapor membuat Laporan Polisi

Kapolsek Sekayam memerintahkan  anggota unit Reskrim melengkapi administrasi penyidikan setelah terbit laporan Polisi.

Anggota unit reskrim yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Juliansan Syahputra beserta anggota unit reskrim Brigpol Febri Dwi H, Brigpol Denis Ardiansyah, Briptu Syawal Rahmadani, Bripda Rinaldy Andarsih dan Bripda Alwi Rasyid, langsung melakukan pencarian terhadap Pelaku dan Barang Bukti 

Tidak lama kemudian pada pukul 23.00 Wib, unit reskrim polsek sekayam berhasil mengamankan 1 orang yang di duga pelaku pencurian di toko Asia Tani yang mirip dengan ciri-ciri yang terekam di CCTV atas nama inisial YI ( 23 Tahun ).

Setelah mengamankan 1 orang yang diduga pelaku pencurian a.n YI unit reskrim polsek sekayam kemudian melakukan interogasi, dan dari hasil interogasi pelaku  mengakui bahwa ia nya merupakan pelaku yang telah melakukan pencurian di toko Asia Tani bersama saudara GA Als DG.
 
Untuk selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek guna proses lebih lanjut.

Kades Balai Karangan Laksanakan Fogging Bekerjasama dengan Instansi Terkait Upaya Pencegahan DBD

Foto: Kades Balai Karangan Laksanakan Fogging Bekerjasama dengan Instansi Terkait Upaya Pencegahan DBD 

SANGGAU, BorneoTribun.com - Dalam upaya pencegahan penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Kades Balai Karangan menggandeng Puskesmas Balai Karangan, Polsek Sekayam dan Camat Sekayam untuk melaksanakan penyemprotan insektisida (Fogging) di seluruh wilayah Balai Karangan. Bertempat di Balai 1, 2, 3, dan di Dusun Paus Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Sabtu (2/12/23)

Kades Balai Karangan Erzan mengatakan seluruh bangunan yang ada di wilayah desanya tak luput dari penyemprotan. Termasuk selokan serta kolong juga di lakukan fogging. 

Erzan selalu Kades Balai Karangan terjun langsung ke lapangan menggunakan alat penyemprotan untuk melakukan foggin di wilayah desanya.

"Hari ini kita laksanakan penyemprotan. Hal ini sebagai antisipasi penyakit DBD yang di sebabkan oleh gigitan nyamuk aedes aegypti, maka kita melakukan penyemprotan insektisida untuk membunuh bibit-bibit nyamuk DBD," ucapnya.

"Selain melakukan penyemprotan, kita juga memberikan penekanan dan himbauan kepada seluruh warga agar selalu menjaga kebersihan lingkungan di sekitar tempat tinggalnya. Dengan adanya fogging ini kita berharap seluruh warga dapat terhindar dari penyakit Demam Berdarah," ucapnya.

Erzan mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak Puskesmas, Polsek Sekayam, Koramil dan pihak Kecamatan Sekayam serta instansi lainnya yang terlah ikut berpartisipasi dalam kegiatan fogging tersebut.

Kegiatan fogging tersebut akan di lanjutkan besok pagi, yang meliputi balai karangan 4, dusun Bakai 1 dan Bakai 2. Mengingat wilayah Desa Balai Karangan yang cukup luas dan padat penduduknya. 

"Maka akan di rencanakan akan di laksanakan selama 2 hari kegiatan penyemprotan ( fogging )," tutupnya.

Sektor Maritim Era Jokowi Mandek, Ono: Banyak Peraturan Ditolak Rakyat

Foto: Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono

Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono sepakat dengan kritikan dari calon presiden (capres) Ganjar Pranowo yang menyebut pertumbuhan ekonomi maritim selama 10 tahun terakhir mandek karena pemerintah tak serius. 

Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, semua potensi maritim belum dijabarkan dan dimanfaatkan dengan baik melalui program oleh Kementerian Negara/Lembaga terkait. 

"Malah berbagai macam peraturan perundang-undangan yang diterbitkan tidak berjalan, dan justru menimbulkan polemik atau penolakan dari rakyat," ungkap Ono kepada media, Selasa 28 November 2023. 

Ono melanjutkan, dari mulai pelarangan cantrang, pelarangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan, sampai masalah perizinan kapal yang sampai saat ini masih menyisakan bekas, semua menimbulkan polemik atau penolakan di masyarakat. 

Selain itu, sambung Ono, Program penanggapan ikan terukur pun masih mendapatkan penolakan dari para nelayan. 

"Maka, Mas Ganjar dan Pak Mahfud akan menawarkan program yang dipastikan akan menempatkan rakyat sebagai subjek dan sentral dari mulai penyusunan atau pembuatan, implementasi sampai sasaran, manfaat dan keuntungan pun berbasis rakyat Indonesia," tegas Ono. 

Sebelumnya, Capres PDI Perjuangan  Ganjar Pranowo menyebutkan, mandeknya pertumbuhan ekonomi maritim selama 10 tahun terakhir, lantaran tak ada niat serius dari pemerintah. Ganjar Pranowo menilai pemerintah hanya fokus membangun di darat, bukan perairan.

"Maritim 10 tahun enggak berubah, ya enggak niat. Mau pakai alasan apalagi? Masih land based, continental based," kata Ganjar, di Jakarta, belum lama ini. 

Dia mencontohkan, bagaimana pembangunan puskesmas hanya fokus di darat dan abaikan pembangunan puskesmas terapung.

"Kenapa kemudian fasilitas kesehatannya bangun puskesmas? Kenapa tidak puskesmas terapung? Kenapa membuat jalan tapi tidak membuat sistem transportasi laut?" kata dia.

30 November 2023

Menteri-Walikota Maju Pilpres tak Harus Mundur, Presiden Dinilai "Cawe-cawe"

Foto: Menteri-Walikota Maju Pilpres tak Harus Mundur, Presiden Dinilai "Cawe-cawe"

Jakarta, BorneoTribun.com - Ketua Umum Pemuda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Ismail Rumadan menilai PP Nomor 53 Tahun 2023 yang tidak mengharuskan pejabat untuk mundur saat maju berkontestasi dalam pilpres 2024 mengundang tanda tanya besar.

"Dugaan saya Aturan yang diterbitkan Presiden ini sebagai bentuk formal tindak lanjut dari  pernyataan Presiden untuk ikut cawe-cawe dalam Pilpres," ungkap Ismail saat dihubungi, Rabu (29/11).

Lebih lanjut ia menyayangkan sejumlah Aturan yang kerap ditabrak, bahkan disulap hanya untuk menguntungkan kepentingan kelompok tertentu.

"Jadi Pilpres kali ini penuh dengan akrobatik, hanya karena ingin mendukung satu pasangan calon. Seharusnya aturan semacam ini dibatalkan atau jika ada pasangan Capres dan Cawapres lain yang merasa dirugikan dengan adanya aturan tersebut, bisa diajukan permohonan Uji Materil ke MA untuk dibatalkan," beber Ismail.

Dosen hukum Universitas Nasional tersebut juga mengungkapkan, masyarakat memiliki hak untuk protes dan sekaligus mengajukan judicial review (JR) ke MA untuk membatalkan PP Nom53 Tahun 2023 tersebut agar proses pelaksanaan Pilpres ini berjalan netral dan bebas dari potensi penyalagunaan wewenang," harapnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Semar Politik Indonesia (SPIN) Mawardin Sidik menganggap dengan diterbitkannya PP tersebut menimbulkan kesan adanya peran ganda sebagai pejabat negara dan kontestan Pilpres, sehingga berpotensi pada kurang maksimalnya pelayanan publik.

"Pelayan publik seharusnya total melayani, full-time. Karena itu,  bagi peserta Pilpres, baik capres maupun cawapres yang sedang jadi pejabat negara, seharusnya mundur," tegas Mawardin kepada media, Rabu 29 November 2023. 

Mawardin mengingatkan kompleksitas politik di lapangan tak bisa diabaikan. Sebab antara kegiatan kampanye sebagai kontestan Pilpres dan kegiatan pemerintahan sebagai pejabat negara, secara praktis tipis perbedaannya, sehingga lubang jarum politis yang bernama konflik kepentingan menjadi tantangan tersendiri.
 
"Sejauh mana mereka mampu menjaga netralitas, tidak memainkan kode-kode tertentu dan komunikasi simbolik yang memancing keberpihakan jajaran ASN di arus bawah?," gugat Mawardin.

Kerumitan selanjutnya, sambung Mawardin, berkaitan dengan sumber daya, fasilitas, anggaran, otoritas, kebijakan dan agenda programatik yang inheren pada pejabat negara tentu saja rawan dipolitisasi dan dikapitalisasi untuk kepentingan parsial dalam kampanye terselubung. 

"Momen krusial dalam tahapan kampanye pemilu 2024 yang mulai digelar tersebut, sulit dimungkiri tidak ada yang hampa politis," ujar Mawardin.

"Oleh sebab itu, masyarakat sipil mesti mengawal kenduri demokrasi 2024 agar para kandidat yang berlaga mematuhi aturan yang berlaku, mengarusutamakan netralitas, sehingga mesin birokrasi benar-benar murni bekerja untuk kepentingan publik," sambungnya. 

Seperti diketahui, aturan terbaru itu dituangkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

27 November 2023

Narkotika Jenis Sabu Seberat 15.5 Kg di Amankan Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bersama 2 Orang Tersangka

Foto: Narkotika Jenis Sabu Seberat 15.5 Kg di Amankan Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bersama 2 Orang Tersangka 

KAPUAS HULU, BorneoTribun.com - Komitmen dalam memerangi peredaran Narkotika masih terus berlangsung, kali ini lagi-lagi Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad bersama Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau dan Polsek Badau berhasil mengamankan dua orang WNI dengan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 15.5 Kilogram di jalur tidak resmi, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.

Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, melalui keterangan yang diperoleh dari Dansatgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad Mayor Arm Ady Kurniawan di Badau.

Diamankannya dua orang WNI dengan barang bukti diduga Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 15.5 Kilo gram yang dikemas dalam kemasan Teh Guanyinwang, Penyeludupan barang haram tersebut di gagalkan di jalur tidak resmi pada hari Senin 27 November 2023 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat melaksanakan kegiatan Patroli dan Pengamanan wilayah. 

"Tim Patroli dan Pengamanan 1 ( 8 orang ) Dpp Pasiintel Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti/1/1 Kostrad Lettu Arm Dhamis Amywisesa Wiratama dan Tim  2 ( 9 orang) Dpp Dantim V/Kapuas Hulu Lettu Arm Sirajudin.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut berinisial SMP (20) dan inisial H (33). Keduanya merupakan WNI asal Badau, Kapuas Hulu. 

Keberhasilan ini merupakan upaya  kerjasama Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti dengan Tim Gabungan SGI Tim V Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/Abw, Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04 Badau serta Polsek Badau," kata Kapendam.

Selanjutnya barang bukti dan kedua pelaku saat berita ini diturunkan masih diamankan di Pos Kotis Armed 10/Bradjamusti untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

24 November 2023

Pengamat hingga Netizen Sayangkan Absennya Gibran di Dialog Muhammadiyah

Foto: Pengamat hingga Netizen Sayangkan Absennya Gibran di Dialog Muhammadiyah

JAKARTA, Borneo Tribun.com - Cawapres Paslon nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak menghadiri acara debat dan dialog Calon Pemimpin Bangsa yang digelar Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Surabaya, pagi ini pukul 09.00-11.00, dan hanya dihadiri capres Prabowo Subianto.

Kepastian itu diperoleh dari keterangan tertulis Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu'ti, Kamis sore.

"Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Saleh Daulay menginformasikan ke saya jika Gibran tidak bisa hadir di acara dialog pagi ini di Attaqwa Tower Universitas Muhammadiyah Surabaya," tulis Mu'ti.

Mu'ti mengaku tidak tahu alasan Gibran absen di kegiatan tersebut. Yang jelas, lanjut dia, dua putaran kegiatan yang sama sukses digelar, yakni di Edutorium UMS Solo pada Rabu (22/11) yang dihadiri Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pada Kamis (23/11) di kampus UMJ Jakarta yang dihadiri paslon 03 Ganjar-Mahfud MD.

Menanggapi absennya Gibran, Direktur Eksekutif Moya Institute Hery Sucipto menyayangkan ketidakhadiran tersebut apalagi tidak ada alasan yang jelas.

"Sangat disayangkan ketidakhadiran Gibran. Itikad baik PP Muhammadiyah menghadirkan semua capres cawapres di lingkungan kampus Muhammadiyah sejatinya bertujuan mulia, yakni meningkatkan pendidikan politik publik secara umum," tegas Hery, Jumat (24/11).

Menurut dia, dialog di Muhammadiyah itu sangat strategis menjadi forum untuk memaparkan visi dan misi capres cawapres jika kelak terpilih memimpin Indonesia.

"Publik jadi tahu apa gagasan, ide dan rancang bangun para capres cawapres untuk membangun bangsa ke depan. Dengan begitu publik diharapkan tidak salah dan bisa memilih calon pemimpin bangsa dengan baik. Pilihan terbaik lah. "Publik juga bisa lebih tahu rekam jejak capres cawapres," lanjut Hery.

Ia mengapresiasi kehadiran 2 paslon lain, AMIN dan Ganjar-Mahfud dalam dialog capres cawapres. Menurutnya, kehadiran kedua paslon tersebut menunjukkan niat, iktikad dan ikhtiar yang baik dan serius dalam kompetisi Pilpres dan mengurus negara jika kelak diberi mandat rakyat.

Ketidakhadiran Gibran Rakabuming di acara Dialog Publik PP Muhammadiyah menuai pandangan miring dari kalangan netizen atau pengguna media sosial Indonesia, termasuk pengguna Twitter.  

Bahkan, Tagar PrabowoGibranTakutDebat menggema di Twitter. 

 Berikut beberapa reaksi netizen yang berpandangan negatif terhadap ketidakhadiran Gibran :

"Pantesan ada tagar #PrabowoGibranTakutDebat, itu Muhammadiyah loh, ormas terbesar ke-2 di Indonesia dengan 60 juta anggota, sekaligus ormas modern dan terkaya di dunia disepelekan begitu saja? Speechless!” ujar akun King Purwa. 

“Dialog Publik Muhammadiyah sejatinya menjadi ajang bagi Gibran untuk menepis tudingan ‘Cawapres Karbitan’. Dengan menunjukkan performa dalam mempresentasikan gagasan & ide2 kebangsaannya. Sayang tudingan itu benar adanya, karena Gibran tidak berani hadir # PrabowoGibranTakutDebat,” tulis seorang warganet dengan akun @Davin*******.

“Setelah tampil gugup & minder di Mata Najwa, cawapres karbitan akan absen di acara Dialog Publik yang diadakan oleh Muhammadiyah. Ternyata ada yang gemeter dan takut debat. Berarti tidak menghormati Muhammadiyah sebagai pengundang. Mentang2 anaknya Lurah #PrabowoGibranTakutDebat,” kata @Naan*****.

"Gak punya nyali karena anak bau kencur ini cuma bermodal pengaruh bapaknya. Ilmu dan pengalamannya bahkan jauh di bawah para aktivis BEM yang giat menyuarakan suara rakyat tertindas," kata akun @gigin****.

23 November 2023

Perangkat Desa yang tak Netral Dalam Pemilu Harus Ditindak

Ilustrasi foto: Perangkat Desa 

JAKARTA , BorneoTribun.com - Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menanggapi sinyal dukungan organisasi Desa Bersatu terhadap pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Sinyal dukungan dari organisasi gabungan delapan organisasi perangkat desa itu terlihat ketika mereka menggelar acara bertajuk "Silaturahmi Nasional Desa 2023" di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (19/11/2023), yang dihadiri oleh Gibran.

Hensat menegaskan, bila terbukti para perangkat desa itu mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilu, maka mereka harus ditindak.

"Para perangkat desa itu khan harus netral dalam pemilu, itu tak bisa ditawar," tegas Hensat dalam keterangannya kepada media, Rabu 22 November 2023.  

Akademisi Universitas Paramadina itu menambahkan, keberpihakan perangkat desa terhadap pasangan calon tertentu juga akan berdampak buruk bagi demokrasi. 

Sebab, mereka memiliki peluang menyalahgunakan otoritasnya untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

"Bila mereka (perangkat desa) bersekongkol untuk kecurangan, itu sangat tidak bagus untuk demokrasi, terutama demokrasi di daerah yang mereka pimpin," tambahnya. 

Sinyal dukungan perangkat desa tersebut juga menyita perhatian Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Abdul Halim mengingatkan bahwa perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam pemilihan umum (pemilu).

 Abdul Halim menyatakan, dalam pemilu, biasanya perangkat desa akan direkrut menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sehingga apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.

"(Perangkat desa dan kepala desa) Harus netral. Karena dia yang jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu," ujar Abdul Halim di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/2023).

Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Pusat Komite Relawan Penggerak Pancasila (KRPP) sudah melaporkan dugaan mobilisasi perangkat desa untuk mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

 Laporan itu dilayangkan pada Selasa (21/11/2023), dua hari usai Gibran menghadiri acara Desa Bersatu di Gelora Bung Karno.

Dalam laporannya, KRPP juga mengaku menerima beberapa laporan dari jaringan mereka di daerah yaitu di Sulawesi, Jawa Timur, dan Sumatera, soal adanya perintah terhadap para pendamping desa untuk melakukan sosialisasi berupa unggahan di media sosial untuk mengajak memilih Prabowo-Gibran serta partai politik tertentu pada Pemilu 2024.

Ketua KRPP, Arief menyebut, laporan itu ia terima sejak Oktober lalu hingga bulan ini. 

"Bahwa terhadap kewajiban untuk mempostingkan konten tentang calon presiden tertentu tersebut, apabila tidak dilaksanakan maka akan diancam akan diputus atau di beri nilai C atau D, sehingga pada saat evaluasi perpanjangan kontrak tidak memenuhi syarat," kata Arief.

Sumber: Hensat
Editor: Libertus 

21 November 2023

Rapat Koordinasi Camat dan Beraum Bekudong: Agenda Tahunan Pemkab Sanggau

Foto : Rapat Koordinasi Camat dan Beraum Bekudong: Agenda Tahunan Pemkab Sanggau.
SANGGAU – Rapat koordinasi Camat dan beraum bekudong secara rutin dan menjadi agenda tahunan di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau. Berlangsung di Gedung Balai Botomu. Pada Selasa (21/11/2023).

Plt. Bupati Sanggau, Yohanes Ontot hadir dalam kegiatan tersebut. Kepala OPD di Kabupaten Sanggau Para Camat dan Para Kades.

Saat membuka kegiatan tersebut Yohanes Ontot berpesan kepada para kepala desa agar tetap merangkul masyarakat, tokoh masyarakat untuk menjaga kondusiftivitas di lingkungannya. 

Ditambahkan Ontot terlebih lagi memasuki tahun politik para kepala desa juga di minta untuk bijak menyikapi situasi seperti ini.
Serta agar para kepala desa dalam bekerja memiliki rasa gotong-royong dan kekeluargaan. 

"jangan jauhi warga mu, kekuatan mu ada pada staf mu dan ada pada masyarakat mu, serta tokoh-tokoh masyarakat harus di rangkul," ucapnya. 

Kesempatan tersebut Yohanes Ontot juga mengingatkan kembali dalam kegiatan tersebut evaluasi perlu di lakukan mengetahui kinerja seperti apa. 

"Saya ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama kita selama 10 tahun dan mengakui bahwa belum begitu maksimal dan tentu juga terdapat kekurangan," tutupnya.



Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Rapat Koordinasi Camat dan Beraum Bekudong: Agenda Tahunan Pemkab Sanggau, Link: https://www.borneotribun.com/2023/11/rapat-koordinasi-camat-dan-beraum.html

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan