Berita Daranante: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

13 Mei 2021

Vina dan Novi Korban aksi Penusukan oleh Karyawan di Sekadau

Vina dan Novi Korban aksi Penusukan oleh Karyawan di Sekadau
Ilustrasi.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Vina, anak pemilik meubel menderita luka tusuk di bagian perut sebelah kanan. Sementara ibu korban Novi mengalami luka di bagian leher.

Sebelumnya warga dihebohkan aksi penusukan oleh seorang karyawan di toko meubel Primadona di Jalan Sekadau-Sintang KM 1.

Sementara, pelaku penusukan terhadap ibu dan anak masih ditangani pihak kepolisian.

Kejadian penusukan terjadi di tempat usaha yang juga jadi tempat tinggal korban, Rabu malam (12/05/2021) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Yang menjadi korban adalah Novi, istri Iwan, sang pemilik meubel. Dan korban lainnya adalah Vina, gadis 13 tahun yang merupakan anak sang pemilik toko meubel.

“Pelaku sudah kita amankan,” kata Iptu Anuar Syarifuddin, Kasat Reskrim Polres Sekadau, Rabu (12/05/2021) malam.

Saat ini Novi, istri pemilik meubel tengah menjalani perawatan di RSUD Sekadau. Sementara Vina anak korban, menjalani perawatan di Klinik Anugerah.

“Vina rencananya akan kita rujuk ke RS Antonius Pontianak,” kata Iswandi, dokter Klinik Anugerah.

Reporter: Tim

11 Mei 2021

Pria Bersenjata Serang Pesta Ulang Tahun di Colorado, 7 Tewas

Pria Bersenjata Serang Pesta Ulang Tahun di Colorado, 7 Tewas
Sejumlah polisi saat merespons penembakan massal di sebuah supermarket di Boulder, Colorado, 22 Maret 2021.

BorneoTribun Amerika -- Seorang laki-laki menembak mati enam orang dewasa, termasuk pacarnya, kemudian menembak dirinya sendiri dalam sebuah pesta ulang tahun di Colorado Springs, Colorado, pada Minggu (9/5) pagi.

"Tersangka, pacar dari perempuan yang menjadi korban, naik mobil ke tempat itu, masuk ke dalam dan mulai menembaki orang-orang di pesta itu sebelum akhirnya bunuh diri," kata pernyataan yang dirilis oleh Departemen Kepolisian Colorado Springs.

Motif penembakan itu belum dipastikan.

Kepala Kepolisian Colorado Springs Vince Niski menyampaikan ucapan duka cita kepada para keluarga dan berjanji akan mendukung mereka.

"Janji saya kepada masyarakat dan keluarga yang kehilangan seseorang hari ini, adalah departemen ini akan melakukan apa saja yang bisa dilakukan untuk menemukan jawaban yang patut Anda ketahui dan mendukung Anda sepenuhnya," kata Niski dalam pernyataan.

Menurut pernyataan itu, nama-nama para korban akan dirilis dalam waktu dekat. [vm/pp]

Oleh: VOA

08 Mei 2021

Lima Terduga Pembisnis Sabu Diamankan, Satu Diantaranya Residivis Masih Status Bebas Bersyarat


Penangkapan Pembisnis dan Residivis Narkoba

Borneotribun Mataram, NTB  Pidana penjara yang pernah dijalani KS ternyata belum juga membuatnya jera. Pasalnya, pria berusia 36 tahun asal Abian Tubuh Utara itu kembali berulah.

Dengan status masih menjalani masa pembebasan bersyarakat, kini KS ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena kasus peredaran sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu, mengatakan, KS ditangkap berdasarkan informasi lapangan.

"Menindaklanjuti informasinya, anggota melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan bersama dua pria lainnya di Abian Tubuh," kata Yogi.

Dua pria lainnya, dikatakan Yogi, berinisial WS (54), paman dari KS bersama seorang keponakannya, GN (17). Mereka bertiga ditangkap pada Jumat (7/5) dinihari.

Dalam giat penangkapannya di rumah KS, polisi mengamankan sekitar 17 gram sabu-sabu dengan 31 poket siap edar didapat dari kantong plastik hitam yang diduga milik KS dan 4 poket lainnya dari penggeledahan WS.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang jutaan rupiah dari KS dan juga WS. Uang tersebut diduga hasil transaksi peredaran sabu-sabu.

Handphone dan juga bundelan klip plastik kemasan poket sabu turut diamankan. Kepada polisi, WS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KS.

Dari interogasi kepolisian, KS pun mengakui bahwa barang yang ditemukan dari penggeledahan dirumahnya itu adalah miliknya.

"KS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SM, warga Babakan. Setiap jual 1 gram sabu, dia untung Rp1 juta," ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaannya, KS yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku terpaksa kembali berurusan dengan kasus narkotika.

"Alasannya butuh biaya nikah, akhirnya jual sabu," ucapnya.

Dalam catatan kepolisian, Yogi membenarkan bahwa KS adalah residivis kasus narkotika yang kini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

"Sebelum ini juga KS pernah ditangkap oleh tim kami (Satresnarkoba Polresta Mataram). Tetapi saat itu, kami tidak menemukan barang bukti narkotika," kata Yogi.

Selain penggerberakan di rumah KS. Giat Jumat dinihari itu berlanjut ke lokasi kedua yang menjadi target pengembangan kasus.

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram bergerak ke salah satu indekos yang berada di Jalan Mawar, wilayah Gebang, Kota Mataram. Hasilnya, petugas menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA (31) dan NI (38).

"Keduanya kita tangkap dengan dugaan masih satu jaringan dengan WS di Abian Tubuh," katanya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa kelimanya kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Selain untuk kebutuhan penyidikan, Yogi berharap hasil pemeriksaan mereka dapat mengungkap informasi tambahan.

"Asal-usul dari mana dan siapa saja jaringannya, itu yang kita kejar, semoga dapat," ujar Yogi.

Selanjutnya untuk barang bukti narkoba berjumlah 35 kemasan siap edar, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengujian. (Adbravo)

Datangi Lokasi PETI Di Biaban, Polisi Temukan Sisa Papan Kiyan


Polisi datangi lokasi PETI

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Di duga adanya kegiatan penambangan PETI tersebut yang mengakibatkan pencemaran sungai manterap, 5 Personil Polsek Sekadau hulu melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ), Sabtu (8/5/21).

Tim dari Mapolsek Sekadau hulu menyasar 2 ( Dua ) Lokasi yaitu Riam Tengkurak dan Riam Jawi Dusun Nanga Biaban Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, Sekadau, Kalbar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sekadau hulu Ipda Sudarsono membenarkan telah dilakukan pengecekan di dua titik lokasi.

"Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas  pekerja  PETI. Namun dilokasi tersebut ditemukan sisa - sisa Papan  Kiyan," Ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, Kapolsek menyebutkan selain mendatangi lokasi, juga akan berkoordinasi dengan Forkopimka Kecamatan Sekadau Hulu, Melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat setempat dan Melaporkan Kepada Pimpinan.

"Tidak menutup kemungkinan kegiatan PETI Kembali dilakukan di Lokasi tersebut," Ucapnya. (Ms/Rh)


06 Mei 2021

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB
Dua pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/5/2021).

Dua pelaku itu berinsial MAL dan MAI, kedua laki-laki yang menjadi terduga pelaku ini merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas menangkap mereka berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI dan curiga bahwa mereka merupakan pelaku narkoba.

Berdasarkan laporan itu pada Rabu (5/5), Pukul 01.00 WITA KaTeam 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB IPTU Hendry Christianto S.sos mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.

Kemudian Pada Pukul 02.30 WITA Team Opsnal menggerebek kedua orang itu di kamar kos-kosan Jalan Ubir-Ubur Raya  Lingkungan Taman Sari, Ampenan, disaksikan kaling dan warga setempat.

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital 3 Buah Korek Api 4 Buah Sedotan yang di modifikasi 1 Unit HP samsung putih 1 Unit HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 Gram.

"berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan," jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media, Kamis (5/5/2021).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk mempertagungjawabkan perbuatannya itu didepan petugas.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut, petugas akan melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Membuat LP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan tes urine di Labkes Mataram.(Adbravo)

Insiden di Luar Markas CIA, Seorang Pria Tewas Ditembak

Insiden di Luar Markas CIA, Seorang Pria Tewas Ditembak
Mobil-mobil polisi di luar gerbang markas CIA setelah upaya penerobosan, di Langley, Virginia, Senin, 3 Mei 2021.

BorneoTribun Amerika -- Seorang pria bersenjata yang berupaya memasuki kawasan utama Badan Intelijen Amerika (Central Intelligence Agency/CIA), Senin (3/5), meninggal.

Pejabat-pejabat Biro Penyidik Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI), Selasa (4/5), mengatakan pria bersenjata itu, yang ditembak berkali-kali setelah ditolak memasuki gerbang utama markas CIA, meninggal di rumah sakit karena luka-lukanya.

FBI tidak menjelaskan motif insiden pada Senin (3/5) yang menimbulkan dampak pada lalu lintas di dekat kompleks CIA di Langley, Virginia, selama beberapa jam.

“FBI mengkaji setiap insiden penembakan yang melibatkan seorang agen khusus FBI,” kata FBI Washington Field Office dalam pernyataannya. “Kajian itu akan secara hati-hati memeriksa situasi penembakan tersebut dan mengumpulkan seluruh bukti yang relevan dari lokasi.”

“Ketika kajian ini masih berlangsung, kami tidak dapat menyediakan rincian tambahan lain saat ini,” tambahnya.

Insiden pada Senin (3/5) malam itu terjadi ketika laki-laki tersebut mengemudikan kendaraannya mendekati gerbang utama CIA yang dijaga personel bersenjata dan dilindungi beberapa lapis pintu gerbang.

Beberapa agen FBI segera dipanggil ke lokasi itu untuk membantu, sementara badan penegak hukum setempat membantu mengarahkan lalu lintas.

Menurut FBI, setelah ditolak memasuki pintu gerbang itu, tersangka “keluar dari kendaraannya dengan senjata dan terlibat dengan aparat penegak hukum.”

Seorang juru bicara CIA pada Senin (3/5) mengatakan kepada VOA bahwa selama insiden itu terjadi markas badan intelijen itu tetap aman, dan merujuk pertanyaan-pertanyaan tambahan pada FBI. [em/lt]

Oleh: VOA

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri

Sate Sianida dan Malapetaka Pernikahan Siri
NA, tersangka yang diancam dengan pasal pembunuhan berencana. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

BorneoTribun Jakarta -- NA, perempuan yang tinggal di Yogyakarta ditangkap polisi karena mengirimkan sate beracun sianida ke rumah laki-laki berinisial T. Setelah diperiksa, NA mengaku sakit hati karena setelah keduanya menikah siri, T justru menikah secara resmi dengan perempuan lain.

Di balik semua cerita beraroma asmara layaknya sinetron Indonesia, kisah NA dan T ini menjadi bukti bahwa pernikahan siri memiliki risiko besar bagi perempuan. Perempuan berusia 25 tahun itu tersisihkan oleh perempuan lain yang dinikahi secara resmi oleh T.

Karena itulah, praktik pernikahan di bawah tangan ini ditentang oleh organisasi keagamaan Muhammadiyah dan Aisyiah.

Sekretaris PP Aisyiah, Dr. Tri Hastuti Nur Rochimah kepada VOA mengatakan, lembaga itu berpegang pada Putusan Tarjih PP Muhammadiyah pada Munas Tarjih 2010. Di dalamnya dinyatakan bahwa perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan.

“Kenapa? Karena kita hidup di negara Indonesia. Yang oleh karena itu, harus menaati aturan yang ada di Indonesia. Karena itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan, perkawinan di dalam Islam harus dicatatkan di negara. Alasannya, untuk melindungi perempuan,” kata Tri Hastuti.

Aturan hukum yang disebut Tri Hastuti, adalah UU no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain mengakui pernikahan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, UU ini juga mewajibkan pernikahan untuk dicatatkan oleh negara.

Dengan mencatatkan secara resmi, perempuan memiliki dokumen yang menyatakan dirinya sebagai istri sah. Dokumen itu dapat digunakan jika terjadi kasus yang tidak diharapkan kemudian, misalnya kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, surat nikah juga digunakan untuk mengurus dokumen anak, misalnya akta kelahiran hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP). Semua dokumen resmi ini penting untuk menjamin hak-hak anak, misalnya hak waris, dari orang tuanya.

Tri Hastuti mengingatkan, di masa lalu ada kasus seorang mantan menteri era Orde Baru yang istri siri dan anaknya disia-siakan karena status pernikahan itu.

“Itulah mengapa, Muhammadiyah dan Aisyiah sangat tidak menganjurkan, bahkan melarang nikah siri. Karena ini tidak melindungi perempuan. Kalau terjadi kekerasan dalam rumah tangga, laki-laki tinggal pergi saja,” tambah Tri Hastuti.

Apa yang terjadi di masa lalu, harus dipahami secara kontekstual. Di jaman ketika nikah siri masih diperbolehkan dalam Islam, keberadaan negara tidak seperti saat ini. Namun, pesan-pesan Nabi Muhammad terkait pernikahan, kata Tri Hastuti, memberi pemahaman bahwa peristiwa itu tidak boleh disembunyikan atau dibawah tangan.

“Umumkanlah pernikahan dan pukullah rebana, itu sebenarnya pesan yang menunjukkan, bahwa pernikahan itu harus disampaikan ke mana-mana,” tambah Tri Hastuti.

Pasal Pembunuhan Berencana

Dalam kasus yang menghebohkan Yogyakarta ini, NA telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP untuk pembunuhan berencana. Motifnya sakit hati, karena target ini menikah dengan orang lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Kasus ini bermula pada Minggu, 25 April 2021, ketika NA meminta seorang kurir online, untuk mengirimkan paket secara luring atau pemesanan tanpa melalui aplikasi. Bandiman yang menjadi kurir, kemudian mengirim paket itu ke alamat tujuan. Namun, paket sate itu ditolak pemilik rumah yang merupakan target peracunan, karena merasa tidak mengenal pengirim.

Bandiman dipersilakan membawa pulang sate, yang kemudian dimakan oleh istrinya dan NFP, anaknya yang baru berumur 10 tahun ketika berbuka puasa. NFP meninggal hanya beberapa saat kemudian sedangkan istri Bandiman dapat diselamatkan.

Direskrimum Polda DIY, Kombes Burkan Rudy Satriya (kiri) di Mapolres Bantul, Senin 3 Mei 2021. (Foto: Courtesy/Humas Polres Bantul)

Polisi dapat melacak NA sebagai pengiris sate sianida, setelah menyisir lokasi pertemuannya dengan Bandiman, meneliti bungkus sate dan keterangan sejumlah pihak. Lebih jauh terkuak fakta, bahwa NA membeli racun itu secara daring sekitar 3 bulan sebelumnya.

Konsekuensi Nikah Siri

Advokat yang juga aktivis perempuan, Sukiratnasari mengakui, praktik nikah siri memang tidak dilarang dalam sistem hukum Indonesia. Sistem hukum masih mengakui adanya hukum adat dan hukum agama, dan karena itulah pernikahan dengan cara agama atau adat bisa dilangsungkan. Namun, perempuan harus sadar bahwa jika mereka menggunakan dua dasar hukum itu, ada konsekuensinya.

“Apakah kemudian dia mau menanggung atau enggak, dengan pilihan bahwa kalau dia tidak sah secara negara, akan ada konsekuensi hak-haknya tidak terpenuhi secara hukum. Hanya terikat secara moral saja dengan suaminya,” ujar perempuan yang akrab dipanggil Kiki ini.

Kepada VOA, Kiki menguraikan praktik nikah siri masih banyak terjadi bahkan di kalangan figur publik. Dari sisi aturan, ada sedikit perubahan menyangkut hak anak dari pernikahan siri, karena kasus mantan menteri era Orde Baru yang juga disebut Tri Hastuti di atas.

Namun di sisi lain, situasinya tidak berubah. Jika terjadi kekerasan oleh suami siri, UU Pengapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tidak dapat dijadikan acuan. Dalam soal nafkah, istri siri juga sangat tergantung pada kebaikan hati suaminya. Jika terjadi perceraian, hak keperdataan istri siri seperti uang masa iddah, nafkah mut’ah dan lainnya tidak dapat dituntut.

“Ini prinsip banget ya, kalau pada perempuan akan terasa banget bagaimana bedanya, hak sebagai istri siri dan istri sah menurut negara,” tambah Kiki yang mendirikan kantor advokat SCW and Partners.

Praktik nikah siri juga tidak dilarang secara tegas, karena Indonesia masih mengakui hukum agama dan hukum adat. Namun, Kiki menambahkan, dalam kompilasi hukum Islam diatur bahwa istri siri dapat mengajukan itsbat nikah. Ini adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.

Karena tidak dilarang oleh negara itulah, pekerjaan rumah yang tersisa, kata Kiki, adalah edukasi. Perempuan harus disadarkan, bahwa pilihan untuk melakukan nikah siri memiliki konsekuensinya. Selain itu, kampanye pernikahan dini yang menyarankan remaja menikah siri dahulu jika belum menginjak usia yang memenuhi syarat UU, perlu diwajibkan menerangkan konsekuensi-konsekuensi itu.

“Sebetulnya pernikahan siri itu sah secara agama, gitu ya. Tetapi kemudian itu dipakai covering untuk pilihan-pilihan yang sebenarnya membelakangi hukum. Yang kemudian harus kita edukasi adalah perempuan-perempuan ini. Oke, memang bisa sah secara agama, tidak melakukan zina. Tapi hak-haknya tidak terjamin,” tambah Kiki.

Kasus NA dan T ini, menjadi semakin kompleks, karena polisi menerangkan bahwa T adalah pegawai negeri. Kiki melihat, institusi di mana T bekerja harus memberikan sanksi, karena dalam pasal 4 PP 45 tahun 1990, ada larangan bagi anggota TNI/Polri dan ASN untuk beristri lebih dari satu. [ns/ab]

Oleh: VOA

13 April 2021

Terlibat Narkoba, Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap Polisi

Terlibat Narkoba Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap Polisi
Dugaan Pelaku. Terlibat Narkoba Oknum Pegawai Puskesmas Lotim Ditangkap Polisi.

BorneoTribun Mataram, NTB -- Oknum Sarjana Keperawatan (S.Kep) inisal AF dan temannya MIG disergap Team OPS Narkoba Polda NTB di depan Pom Bensin Grimax, Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (12/4/2021).

AF merupakan staf disalah satu puskesmas  di Lombok Timur, Af warga  Kecamatan Wanasaba Lombok Timur, sedangkan MIG pengangguran Laki-laki warga kecamatan Aikmel Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya ditangkap petugas ketika akan melakukan transaksi narkoba, pertemuan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari warga bahawa meraka akan melakukan transaksi narkoba di Depan Pom Bensin Grimax.

"kami ucapkan terimakasih kepada warga yang telah membocorkan pertemuan mereka sehingga kami bisa menangkap mereka," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmy Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, Selasa (13/4/2021).

Dijelaskan karena AF adalah seorang perawat disalah satu puskesmas di Lombok Timur, AF dipanggil Dokter oleh orang-orang yang memsan narkoba padanya.

"kami lakukan pengembangan ke Lombok Timur untuk mencari tau asal barang tersebut, kedua orang ini mengaku bahwa dia mendapat barang dari seorang yang berinisial DYT di Lombok Timur, petugas kami langsung mendatangi rumah DYT di Lombok Timur, namun DYT tidak ditemukan, petugas lalu meriksa rumah DYT disaksiakan Warga sekitar, tapi tidak ditemukan barang bukti narkoba," jelas Helmi.

Diceritakan, AF dan MIG sempat kabur ketika disergap, barng bukti yang dia simpan didalam bungkus rokok dibuang kegot, beruntung warga di TKP membantu petugas sehingga kedua orang ini berhasil diringkus petugas bersama barang buktinya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1 bungkus Sedang yang diduga Narkotika dengan berat bruto 15 gram, Uang Rp 3.000.000, Hp Samsung kecil putih, Motor Scopy Nopol : DR 3435 EE   Dompet Kecil warna coklat, Korek api, Cas Hp dan konci kamar kos.

Pasal yang disangkakan untuk dua orang itu, Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut Ditresnarkoba Polda NTB, antaranya melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,     Melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Melakukan tes urine untuk dua orang tersebut di Labkes Mataram.(Adbravo)

Tim Ditresnarkoba Polda NTB Meringkus 12 Pelaku Narkotika yang Beroperasi Di Wilayah Lombok

Tim Ditresnarkoba Polda NTB Meringkus 12 Pelaku Narkotika yang Beroperasi Di Wilayah Lombok
Tim Ditresnarkoba Polda NTB Meringkus 12 Pelaku Narkotika yang Beroperasi Di Wilayah Lombok.

BorneoTribun Mataram, NTB - Direktorat Reserse Nakoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap delapan kasus narkoba di NTB dan meringkus 12 tersangka di bulan Maret Sampai dengan April tahun 2021.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf pada Jumpa Pers di Polda NTB, Senin (12/4/2021) mengatakan, dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, 12 orang tersebut layak di pidanakan

"melihat barang bukti yang di amankan seperti timbangan dan barang bukti lainnya, mereka ini adalah pengedar dan layak dipidanakan," jelas helmi

Barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan Ditresnakoba Polda NTB dari 12 tersangka itu, 92,8 gram dan uang tunai Rp 72.013.000, selain itu ada juga timbangan, alat hisap dan HP.

Ke-12 orang itu diamankan di TKP yang berbeda-beda, dengan barang bukti yang berbeda pula, sebagian ada yang ditangkap di Mataram, Lombok Timur, Lombok Utara dan Lombok Tengah.

"mereka ini adalah jaringan pengedarnya, yang berhubungan dengan target operasi malah kita belum dapat yang satu bos Gili yang identitasnya sudah kita kantongi" tegas Helmi.

Helmi menegaskan agar pelaku narkoba di NTB segera bertaubat, mengingat saat ini sudah masuk bulan suci Ramadhan, selain itu dia juga memberi keringan bagi yang mau bertaubat dan tidak akan menangkapnya.

"bagi kalian yang mau bertaubat saya tidak akan menangkap kalian, sebaliknya jika kalian bandel dan tidak mau berhenti mengedarkan barang haram tersebut, tunggu kedatangan kami, kami akan meringkus kalian," tutupnya. (Adbravo)

12 April 2021

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi
Pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran Narkoba jenis Ganja. Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. 

Masing-masing berinisial AP (34 tahun) dan AT (51 tahun), keduanya warga Keluarahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. Karena AP yang disebut Kepolisian pecatan Satpam. Dalam beberap bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja. 

‘’Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja. Pelaku AP dipengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram Ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/04/2021). 

Penangkapan pelaku didua lokasi berbeda. Kronlogisnya, Kamis sore (08/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari. Didampingi Kepala Lingkungan setempat. Pengeledahan langsung dilakukan. 

Di dalam jok motor milik AP. Petugas menemukan satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram. 

Satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas sebagai barang bukti. 

‘’Itu barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram yang kita temukan,’’ bebernya. 

Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. 

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AP dikediamannya. 

Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

‘’Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.           

Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram. AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER. Bandar yang disebutkan AP adalah warga Medan, Sumatera Utara. 

‘’Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya. 

AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER. 

‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya. 

Seharinya, AP memecah Ganja kiloan yang didapati. Lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan AP.

‘’Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.           

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (Adbravo)

09 April 2021

Gubernur Sulsel Tersangka OTT, Mahasiswa FH UNSA Asal Bantaeng Dukung KPK


Yudha Jaya, Mahasiswa FH UNSA Asal Bantaen

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Non Aktif, Nurdin Abdullah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat respon dari Yudha Jaya Mahasiswa dari Kabupaten Bantaeng.

Nurdin Abdullah yang juga merupakan mantan Bupati Bantaeng Dua Periode ini ditangkap di rumah Jabatan Gubernur Sul-Sel Jln. Jenderal Sudirman Kota Makassar pada tanggal 26 Februari 2021 lalu oleh Tim KPK yang terlebih dahulu menangkap Edi rahmat (Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel) dan Agung sucipto (Kontraktor PT. Agung Perdana Bulukumba) dibeberapa tempat yang berbeda.

Yudha Jaya Mahasiswa asal Kabupaten Bantaeng ini sangat mensupport KPK dalam penegakan hukum yang dilakukan, dan bukti keseriusan KPK dalam pemberantasan pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah salah satunya ditangkapnya Nurdin Abdullah Gubernur Non aktif Sulawesi selatan ini.

"Tindakan KPK ini harus kita dukung tentu dengan menggunakan kacamata hukum legal opini (Pendapat hukum) karena tidak mungkin KPK berani menangkap pejabat negara tanpa petunjuk alat bukti yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Perundang-Undangan,"  Ujar Yudha, Sabtu (9/4/2021).

KPK yang menetapkan Nurdin Abdullah, Edi Rahmat dan Agung Sucipto pada tanggal 28 Februari 2021 resmi sebagai Tersangka Korupsi dengan dalil suap atau Gratifikasi Proyek Infrastruktur Strategis di Provinsi Sul-Sel dengan masa penahanan 20 hari ditambah 40 Hari berdasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP).

Yudha Jaya yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (FH-UNSA) Makassar ini juga menyebutkan bahwa KPK sudah saatnya memperlihatkan tajinya dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia tanpa tendensi sebagai lembaga negara super power yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dan ini bukti jawaban kepada publik yang mana KPK masih patut dipercaya.

"Sebagai masyarakat Kabupaten Bantaeng tentu ini sangat mengenjutkan tapi karena kita berada dalam negara yang menganut Hukum positif, dan proses hukum yang menimpah Nurdin abdullah Gurbernur Non aktif Sul-Sel sekaligus mantan Bupati Bantaeng harus juga kita hargai karena terbukti bersalah atau tidaknya seseorang itu ditentukan oleh putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) nantinya". Tutupnya. (Irwan)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan