Berita Daranante: Berita Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

31 Agustus 2023

Polda Kalbar dan Tim Interdiksi Berhasil Menggagalkan Pengiriman Sabu 5 Kilo di Sanggau

Polda Kalbar dan Tim Interdiksi Berhasil Menggagalkan Pengiriman Sabu 5 Kilo di Sanggau.
SANGGAU - Jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kombespol Thelly Iskandar Muda, S.IK., bersama dengan Tim Interdiksi Gabungan dalam mengungkap tindak pidana narkoba yang menggemparkan.

Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., memberikan penjelasan rinci mengenai keberhasilan ini, pada Kamis, (31/8/2023). 

Pukul 06.00 Wib pada hari Kamis, Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba bersama Tim Interdiksi berhasil menjaring tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram. 

Tersangka yang hanya dikenal dengan inisial AS, seorang pemuda berusia 21 tahun, berhasil ditangkap di pinggir jalan depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

Kabidhumas Polda Kalimantan Barat, Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan ini. 

Menurutnya, pencapaian ini tidak terlepas dari kerjasama yang sinergis antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Tim Interdiksi yang terdiri dari personil intel Kodim 1204 Sanggau, BNNP, BAIS, Bea Cukai Sanggau, serta Polres Sanggau.

Lebih lanjut, Kombespol R. Petit Wijaya menjelaskan bahwa penangkapan ini juga menjadi hasil nyata dari kepedulian masyarakat terhadap masa depan bangsa. 

Aktivitas transaksi narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau menjadi perhatian serius masyarakat, yang segera berusaha memberikan informasi kepada petugas keamanan.

Detil operasi penangkapan ini melibatkan AS, yang tertangkap di dalam kendaraannya dengan membawa sebuah tas ransel berwarna hitam. 

Diduga kuat tas tersebut berisi sabu. Pemeriksaan menyimpulkan bahwa AS tengah dalam perjalanan menuju Sanggau pada saat penangkapan. Barang bukti yang berhasil dikumpulkan adalah 1 (satu) tas ransel merek Dream yang berisi 5 (lima) kantong plastik dengan narkotika jenis Shabu berat bruto ± 5.000 gram (5 Kg), serta 1 (satu) unit handphone Android merek iPhone warna hitam.

Kabidhumas juga tidak lupa untuk mengapresiasi kontribusi masyarakat yang turut serta dalam memberikan informasi yang berharga. 

Ia menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat berarti dalam menjaga masa depan bangsa ini dari ancaman narkoba. 

Selanjutnya, tersangka AS beserta barang bukti akan diarahkan ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar guna proses hukum lebih lanjut.

(Tim/Libertus)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Polda Kalbar dan Tim Interdiksi Berhasil Menggagalkan Pengiriman Sabu 5 Kilo di Sanggau, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/polda-kalbar-dan-tim-interdiksi.html

Kapolsek Batang Tarang Jalin Koordinasi untuk Penanganan Karhutla Bersama Forkopincam Balai

Kapolsek Batang Tarang Jalin Koordinasi untuk Penanganan Karhutla Bersama Forkopincam Balai.
SANGGAU – Kapolsek Balai/Batang Tarang Iptu. Andreas Quinn, S.Tr.K M.H melakukan rapat koordinasi dengan Camat Balai Ayus, S. Pd. M.M terkait kondisi karhutla yang kian memprihatinkan di Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam koordinasi tersebut disepakati bahwa aktivitas petani tradisional dalam membuka lahan pertanian berdasarkan kearifan lokal perlu diatur pembagian waktunya, karena apabila dibiarkan akan mengakibatkan gangguan yang serius bagi kesehatan masyarakat. 

"Tentunya kami bersama dengan Forkopincam, akhirnya memutuskan untuk melakukan penundaan aktivitas pembukaan ladang secara tradisional selama satu minggu ke depan." ujar Kapolsek saat diwawancarai, Rabu, (30/8/2023) kemarin. 

Hal ini juga disampaikan sebagai langkah pencegahan terhadap dampak pembakaran lahan yang secara masif dan terus-menerus dapat mempengaruhi kualitas udara di sekitarnya. 

Kapolsek Batang Tarang juga menambahkan bahwa hasil koordinasi terkait penanganan Karhutla dituangkan dalam surat edaran kepada masyarakat Balai untuk melakukan penundaan pembakaran lahan selama satu minggu ke depan, dengan harapan udara yang tercemar dapat membaik. Aktivitas pembukaan ladang secara tradisional dapat diatur kembali pada 7 September 2023.

"Kami sebagai pelayan masyarakat, pasti ikut mengawal ketertiban aktivitas masyarakat yang ada di daerah, namun ketika aktivitas tersebut dipandang sudah membawa dampak yang mengganggu ketertiban umum, maka di situ juga menjadi tugas bersama Forkopincam untuk mengambil langkah kebijakan bagi kebaikan bersama." tutur Andreas. 

Selain alasan kesehatan, Kapolsek Batang Tarang juga menginformasikan bahwa daerah Kalimantan Barat masih terdampak musim kemarau yang berkepanjangan atau El Nino, sehingga diperkirakan musim penghujan baru akan turun pada Bulan Oktober.

(Libertus/Tim)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Kapolsek Batang Tarang Jalin Koordinasi untuk Penanganan Karhutla Bersama Forkopincam Balai , Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/kapolsek-batang-tarang-jalin-koordinasi.html

29 Agustus 2023

KJRI Kuching Berhasil Pulangkan Keluarga WNI yang Terlantar di Sarawak, Malaysia

KJRI Kuching Berhasil Pulangkan Keluarga WNI yang Terlantar di Sarawak, Malaysia.
SANGGAU - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Sarawak, telah berhasil membantu pulangkan lima anak Warga Negara Indonesia (WNI) beserta kedua orang tuanya dari Sarawak, Malaysia. Keluarga tersebut telah lama terlantar di Malaysia karena tidak memiliki dokumen identitas yang jelas.

Raden Sigit Witjaksono, Konsul Jenderal RI Kuching, mengungkapkan bahwa keluarga ini telah tinggal dan bekerja di Sibu, Sarawak, selama 18 tahun.

Meskipun orang tua memiliki identitas dan berasal dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kelima anak mereka tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah. 

Setelah mengetahui situasi mereka, Tim Perlindungan KJRI Kuching segera bergerak untuk menemui keluarga tersebut di Sibu.

"Kami melakukan penjemputan kelima anak ini dan mengamankan mereka di shelter sambil menunggu proses kepulangan yang sah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya. 

"Hari ini, kami berhasil memulangkan mereka bersama dengan sejumlah WNI lain yang juga menghadapi nasib serupa di Sarawak, melalui pintu perbatasan PLBN Entikong, Kalimantan Barat."

Proses repatriasi ini, menurut Sigit, menjadi sangat penting mengingat kondisi orang tua yang tidak memiliki pekerjaan. 

Ayah mereka tidak bekerja, sementara ibu bekerja sebagai tukang masak dan telah berhenti bekerja untuk merawat anak kelima mereka. 

Repatriasi ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah kewarganegaraan dan akses pendidikan bagi anak-anak tersebut.

Sigit juga mengungkapkan bahwa KJRI Kuching telah berhasil memulangkan sebanyak 28 WNI lain yang juga terlantar di Sarawak melalui program Repatriasi melalui PLBN Entikong. 

Proses repatriasi dilakukan dua kali pada bulan Agustus 2023, dengan total 28 WNI yang pulang ke Indonesia.

Mayoritas WNI yang dipulangkan menghadapi berbagai masalah, termasuk penipuan oleh agensi pekerja ilegal, tidak dibayar gaji, atau kesulitan dalam lingkungan kerja. 

Sebagian juga dipulangkan atas inisiatif Jabatan Imigresen Sarawak dan KJRI Kuching. 

Setelah tiba di perbatasan Indonesia-Malaysia, mereka diserahkan kepada Tim Satgas Pemulangan di PLBN Entikong untuk kembali ke wilayah asal masing-masing.

Dalam kurun waktu Januari 2023 hingga saat ini, KJRI Kuching telah berhasil memulangkan 125 WNI yang menghadapi masalah serupa melalui program Repatriasi. 

Dalam periode yang sama, Jabatan Imigresen Sarawak juga telah melakukan deportasi terhadap 2.940 WNI. 

Dengan demikian, total keseluruhan pemulangan WNI melalui deportasi dan Repatriasi mencapai 3.065 orang hingga saat ini.

(Tim Liputan)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul KJRI Kuching Berhasil Pulangkan Keluarga WNI yang Terlantar di Sarawak, Malaysia, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/kjri-kuching-berhasil-pulangkan.html

28 Agustus 2023

Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika.
SANGGAU - Polres Sanggau menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau yang dilaksanakan di Basement Polres Sanggau.

Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengatakan bahwa hari ini Polres Sanggau akan melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 35 / VIII / 2023 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tanggal 9 Agustus 2023 dengan tersangka yang diamankan ada 3 orang dan barang bukti sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

“Sampai dengan saat ini penyidikan sudah berproses sehingga pada hari ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti sesuai mekanisme dan prosedur penyidikan,” katanya.

AKBP Suparno mengungkapkan, kejahatan Narkoba rill adanya sehingga kedepan mengharapkan kerjasama yang Intens dengan stakeholder, instansi terkait serta masyarakat dalam memerangi Narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

“Kami Polres Sanggau tetap berkomitmen dalam memerangi Narkoba diwilayah Kabupaten Sanggau karena jika dibiarkan akan berdampak kepada generasi muda,” jelasnya.

“Saya berpesan kepada kepada seluruh masyarakat yang mana diwilayah perbatasan merupakan gerbangnya peredaran narkoba, untuk itu agar kita saling berkolaborasi dalam memberikan informasi kepada Polres Sanggau dan Polsek Jajaran apabila ditemukan adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

Sementara Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf bapak Bupati Sanggau dan Wakil Bupati Sanggau tidak dapat hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotikan saat ini dikarenakan sedang Dinas Luar sehingga menugaskan saya untuk mewakili kegiatan ini.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kapolres Sanggau dan Jajaran yang telah mengungkap kasus peredaran narkoba diwilayah Kab. Sanggau, ini merupakan kesigapan Polres Sanggau dalam memerangi Narkoba,” ungkap Marina.

Dirinya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Kabupaten Sanggau agar fungsikan peran koordinasi, kolaborasi dan komunikasi bersama aparat penegak hukum karena dalam memerangi narkoba Polri tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat.

“Kejahatan Narkoba adalah kejahatan yang sangat luar biasa sehingga sangat mudah berdampak pada generasi muda kita, mulai dari sekarang kita perangi narkoba dan kalau bukan kita siapa lagi,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebanyak 20 Paket dengan berat netto 19.945,12 gram.

Dilaksanakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polres Sanggau sebagai bentuk Sinergitas bersama dalam memberantas Narkoba Kabupaten Sanggau serta menyampaikan informasi kepada masyarakat pada umumnya terkait dengan pencapaian kinerja Polres Sanggau dalam melakukan pengungkapan kasus dan penegakkan hukum terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dan mengedukasikan kepada warga Kabupaten Sanggau tentang bahaya Narkoba.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, dihadiri Bupati Sanggau diwakili oleh Kabag Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sanggau Dr. Marina Rona, SH, MH, Ketua PN Sanggau Haklainul Dunggio, SH, MH, Dandim 1204/Sgu diwakili oleh Pasi Intel Kapten Inf Sapto Wiyono, Kajari Sanggau diwakili oleh Kasubsi Pidum Kejari Sanggau Didi Ismartunus, SH, Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, SH, S.I.K, Kakan Kemenag Kabupaten Sanggau H. Anuar Akhmad, S. Ag, MM, Kakan Kesbangpol Kabupaten Sanggau Antonius, S. Sos, Kepala Loka POM Sanggau Erik B. Tampubolon, Ketua Rehabilitasi BNN Sanggau Hery Ariandi, SKM, Penasehat Hukum/Pengacara Tersangka Munawar Rahim, SH, MH, PJU Polres Sanggau, Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, PC NU Kabupaten Sanggau serta Awak Media.

(Tim/Yk/Hr)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Kapolres Sanggau Pimpin Langsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/kapolres-sanggau-pimpin-langsung.html

27 Agustus 2023

Bupati Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Sujiwo Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar di Sanggau

Bupati Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Sujiwo Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar di Sanggau.
SANGGAU - Suasana kegembiraan dan semangat membara menyelimuti Kawasan Sabang Merah, Kabupaten Sanggau, saat Bupati Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Sujiwo, didampingi oleh Ketua TP PKK Rosalina Muda dan Ketua GOW Atzebi Sujiwo, hadir untuk menghadiri pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2023. Acara megah tersebut berlangsung pada malam yang begitu istimewa.

Dengan gemerlap cahaya dan sorak sorai, MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Kabupaten Sanggau dibuka dengan resmi oleh Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji. Upacara pembukaan ini diramaikan oleh penampilan seni budaya yang memukau, mengiringi defile kafilah MTQ dari tiap kabupaten dan kota peserta.

Bupati Muda Mahendrawan tidak dapat menyembunyikan apresiasinya terhadap kemegahan pembukaan MTQ XXXI ini. Ia mengungkapkan, "Saya sangat menghargai pembukaan MTQ XXXI di Kabupaten Sanggau yang begitu meriah dan berjalan dengan lancar. Semangat dan antusiasme peserta dari berbagai kabupaten dan kota begitu menginspirasi."

Tidak hanya berpuas diri dengan semangat yang telah ditunjukkan, Bupati Muda Mahendrawan juga berpendapat bahwa kafilah dari Kabupaten Kubu Raya memiliki potensi besar untuk meraih prestasi terbaik dalam ajang ini. Ia bahkan menyatakan optimisme bahwa Kubu Raya dapat keluar sebagai juara umum dalam MTQ XXXI di Kabupaten Sanggau ini.

"Dengan usaha keras yang telah dilakukan oleh Kabupaten Kubu Raya, saya yakin dan optimis bahwa kita bisa meraih prestasi yang terbaik. Kita bahkan berharap untuk meraih juara umum dalam MTQ XXXI ini," ujar Bupati Muda dengan penuh keyakinan.

Bupati Muda Mahendrawan juga mengambil kesempatan untuk berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau atas pelayanan terbaik yang telah diberikan dalam penyelenggaraan MTQ XXXI. Ia juga mendoakan agar seluruh kafilah tetap dalam keadaan sehat dan selamat hingga acara berakhir.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, dengan bangga membagikan catatan prestasi provinsi dalam ajang serupa. "Pada STQ Nasional XXV tahun 2019 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat menempati peringkat kelima di seluruh Indonesia. Kemudian, pada MTQ Nasional ke-28 tahun 2020 di Padang, provinsi kita berhasil meraih peringkat kesembilan."

Sutarmidji menekankan pentingnya melanjutkan tradisi keunggulan ini. Dalam MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar, ia berharap akan lahir para juara berkualitas yang nantinya akan mewakili Kalimantan Barat di MTQ tingkat nasional di Kalimantan Timur pada tahun 2024 mendatang.

"Saya berpesan kepada LPTQ Kalbar untuk benar-benar mempersiapkan tim yang mampu menjadi perwakilan terbaik Kalimantan Barat di setiap kategori lomba pada MTQ tingkat nasional 2024 di Kalimantan Timur," tambah Sutarmidji dengan tegas.

Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalimantan Barat ini tak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sarana memupuk semangat dan kebersamaan dalam merayakan keindahan Al-Quran. Dengan harapan kemenangan dan prestasi, peserta serta penonton berharap akan semakin memancar cahaya kebaikan dari Kalimantan Barat.

(Tim Liputan)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Bupati Muda Mahendrawan dan Wakil Bupati Sujiwo Hadiri Pembukaan MTQ XXXI Tingkat Provinsi Kalbar di Sanggau, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/bupati-muda-mahendrawan-dan-wakil.html

665 Peserta Semarakkan MTQ XXXI Kalbar di Stadion Sabang Merah, Bumi Daranante

665 Peserta Semarakkan MTQ XXXI Kalbar di Stadion Sabang Merah, Bumi Daranante.
SANGGAU - Stadion Sabang Merah di Kabupaten Sanggau dipenuhi semangat dan keceriaan saat lebih dari 665 peserta dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat turut serta dalam kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-31 tingkat Provinsi Kalbar. Acara yang digelar dari tanggal 25 hingga 31 Agustus 2023 ini menjadi wadah bagi para peserta dari berbagai usia untuk memperlihatkan kepiawaian dalam melantunkan ayat-ayat suci Al-Qur'an.

Bupati Sanggau, Paulus Hadi, dalam pernyataannya pada hari Sabtu, menyatakan bahwa acara ini bukan hanya sekadar ajang perlombaan, tetapi juga menyajikan pameran pembangunan kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, kegiatan menarik lainnya adalah perlombaan keriang bandong, yaitu lomba perahu hias khas Kabupaten Sanggau, yang turut meramaikan atmosfer perhelatan tersebut.

Dengan bangga, Bupati Paulus Hadi menyambut peran Sanggau sebagai tuan rumah MTQ yang prestisius ini, menyampaikan harapannya agar acara ini tidak hanya memperlihatkan prestasi semata, tetapi juga menggalang rasa kekeluargaan dan kerukunan di antara peserta dari berbagai kalangan.

Penyelenggaraan MTQ XXXI ini memuat 52 cabang perlombaan yang mencakup semua tingkatan, dari dewasa hingga anak-anak. Peserta dari 14 kabupaten/kota bersaing dalam ajang ini, menampilkan bakat dan dedikasi mereka dalam bacaan suci Al-Qur'an. Acara ini juga dirangkaikan dengan pameran pembangunan dan potensi daerah, memberikan pandangan lebih luas tentang kemajuan Kalimantan Barat.

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, mengungkapkan harapannya bahwa MTQ XXXI ini akan melahirkan juara-juara yang berkualitas dan siap mewakili provinsi dalam MTQ Nasional ke-30 di Kalimantan Timur pada tahun 2024. Ia juga mendorong persiapan yang baik dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Kalbar dalam menyiapkan tim-tim yang akan menjadi wakil provinsi di ajang nasional mendatang.

Dalam akhir sambutannya, Gubernur Sutarmidji mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau atas kerja keras mereka dalam menyiapkan MTQ XXXI ini. Ia juga menegaskan rasa syukur atas kesempatan menjadi bagian dari penyelenggaraan MTQ terakhir dalam masa kepemimpinannya yang akan berakhir dalam lima tahun mendatang.

Melalui MTQ XXXI tingkat Provinsi Kalbar tahun 2023 ini, semangat persaudaraan, kecintaan pada Al-Qur'an, dan hasrat untuk meraih prestasi akan terus membara di antara masyarakat Kalimantan Barat. Dengan berakhirnya acara pada tanggal 31 Agustus mendatang, jejak keberhasilan dan semangat kebersamaan akan terus menginspirasi generasi mendatang.

(Dis/Yk/Hr)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul 665 Peserta Semarakkan MTQ XXXI Kalbar di Stadion Sabang Merah, Bumi Daranante, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/665-peserta-semarakkan-mtq-xxxi-kalbar.html

26 Agustus 2023

Pelantikan 109 Anggota Dewan Hakim MTQ: Menyongsong MTQ Ke-31 di Kalimantan Barat

Pelantikan 109 Anggota Dewan Hakim MTQ Menyongsong MTQ Ke-31 di Kalimantan Barat.
SANGGAU – Sebanyak 109 anggota Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) telah resmi dilantik oleh Gubernur Kalimantan Barat, H. Sutarmidji, untuk menyelenggarakan MTQ ke-31 tingkat provinsi di Kabupaten Sanggau. Acara berlangsung di Aula Hotel Grand Narita Kabupaten Sanggau pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Dalam acara tersebut, Drs. H. Hairudin membacakan ayat suci Al-Qur'an sebagai pembukaan pelantikan Dewan Hakim MTQ. Dewan Hakim yang terdiri dari 109 anggota ini dipimpin oleh H. Edi Setiawan, M.Pd.

Gubernur Kalimantan Barat mengucapkan terima kasih kepada Kabupaten Sanggau atas persiapan acara tersebut, yang dimulai dengan malam Ta'aruf Keriang Bandong di Kawasan Sentana Kota Sanggau.

Sutarmidji menyampaikan harapannya agar MTQ tingkat provinsi ini dapat melahirkan peserta yang siap menghadapi kompetisi tingkat nasional.

Ia juga menekankan pentingnya persiapan matang untuk menghadapi kompetisi nasional tersebut.

Lebih lanjut, ia berpesan kepada Dewan Hakim yang baru dilantik agar bertanggung jawab dalam tugasnya dan melakukan penilaian secara obyektif sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

Dalam konteks ini, Sanggau memiliki ciri khas dengan malam pawai Ta'aruf yang diadakan di Sungai Kapuas atau dikenal sebagai Keriang Bandong.

Gubernur mengapresiasi inovasi ini dan menyatakan keyakinannya bahwa Dewan Hakim yang dilantik akan menjalankan tugasnya dengan kredibilitas dan komitmen yang tinggi.

(Tim Liputan)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Pelantikan 109 Anggota Dewan Hakim MTQ: Menyongsong MTQ Ke-31 di Kalimantan Barat, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/pelantikan-109-anggota-dewan-hakim-mtq.html

24 Agustus 2023

Paulus Hadi Mantapkan Diri Maju ke DPR RI Daerah pemilihan Kalbar II

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau, Paolus Hadi.
SANGGAU - Bupati Sanggau Paolus Hadi yang juga sebagai petugas partai menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau mantapkan diri maju menjadi calon anggota DPR RI. Daerah pemilihan Kalbar II yang meliputi Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu.

Hal tersebut di ungkapkan oleh PH sapaan akrab Bupati Sanggau saat di temui Media ini di ruang kerjanya pada 23 Agustus 2023.

PH adalah salah satu putra terbaik asal Kabupaten Sanggau dan salah satu perwakilan Kabupaten Sanggau untuk melenggang ke senayan. 

Nama : Paolus Hadi, S.IP. M.Si.
Nama Panggilan: Hadi (PH)
TTL Sanggau, 7 Desember 1969
Agama: Katolik
Status: Menikah
Nama Istri: Arita Apolina, S.Pd, M.Si
Hobi : Olahraga (Sepak Bola),Menyanyi.
 
Pendidikan:

Sekolah Dasar Negeri (SDN) 16 Sanggau Tahun 1982.

Sekolah Lanjutan Pertama (SLP) Sugiyopranoto Sanggau Tahun 1985.

Sekolah Lanjutan Atas (SLA) SPMA Singkawang Tahun 1988.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Ilmu Politik) Universitas Terbuka Tahun 2002.
Magister Ilmu Sosial (UNTAN) Pontianak Tahun 2011.

Diklat OKPPD Kemendagri Tahun 2015.
 
Karir:

Wakil Bupati Sanggau Masa Jabatan 2009-2014.

Dewan Penasehat CU.Kusapa Sanggau 2011-2014.

Ketua Dewan Pertimbangan DAD Kab. Sanggau.

Ketua DPD Nasional Demokrat Sanggau 2011.
Wakil Ketua Bidang Infrastruktur APKASI.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPC PDIP Kab. Sanggau.

Ketua Dewan Pertimbangan PDKS Kab. Sanggau.

Wakil Ketua ISKA Kalimantan Barat Periode 2015-2018.
 
Prestasi:

Pin Emas dari Menteri Pertanian Republik Indonesia sebagai Daerah dengan Peningkatan Produksi Padi terbaik se Indonesia.

Peringkat kedua sebagai Daerah dengan Tata Kelola Keuangan DIPA Bidang Pertanian.Tahun 2016 Penghargaan Otonomi Award bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2013 melalui Program Desa Fokus. Penghargaan Otonomi Award bidang Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2014 dan Gold Bidang Ekonomi melalui Program Desa Kebun Entres Masuk Sekolah.

Penghargaan Otonomi Award bidang Program Inovasi Akselerasi 2015 melalui Program Kota Layak Anak. Penghargaan Otonomi Award bidang Inovasi Sektor Lingkungan Tahun 2015 melalui Program GESBI (Gerakan Sanggau Bersih dan Indah). 

Penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) pada Aspek Pengelolaan Keuangan tahun 2014, 2015 dan 2016. Penghargaan sebagai Desa Terbaik se Indonesia Tahun 2015 atas nama Desa Balai Sebut Kecamatan Jangkang.
Peringkat 3 atas Pengelolaan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun 2014 dan 2015 Tingkat Kalimantan Barat

Majunya Paolus Hadi sebagai caleg DPR RI di ketahui melalui daftar caleg sementara (DCS) yang sudah di umumkan KPU dari tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023. 

Paolus Hadi mendapatkan nomor urut dua pada DCS yang sudah diumumkan. Diketahui, Paolus Hadi adalah Bupati Sanggau selama dua periode (2014-2019 dan 2019-2024). Berpasangan dengan Yohanes Ontot, pasangan dengan julukan PH YO ini pun terbilang sangat harmonis. 

Paolus Hadi memulai karirnya dari Anggota DPRD Sanggau, selanjutnya menjadi wakil Bupati Sanggau mendampingi H Setiman H Sudin. Diperiode kedua, H Setiman memutuskan tak lagi mencalonkan diri sebagai Bupati. 

Selanjutnya Paolus Hadi mencalonkan diri sebagai Bupati Sanggau berpasangan dengan Yohanes Ontot hingga periode kedua ini. Pelantun lagu Doleng Dona Do itu juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sanggau periode 2019-2024.

Pasangan Paolus Hadi dan Arita Apolina di karuniai empat orang anak, dan saat ini sudah memiliki satu orang cucu dari anak pertamanya.

(Libertus)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Paulus Hadi Mantapkan Diri Maju ke DPR RI Daerah pemilihan Kalbar II, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/paulus-hadi-mantapkan-diri-maju-ke-dpr.html

Kejari Sanggau Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR dan Akan Segera Memanggil Koperasi Lainnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, S.H., M.H.
SANGGAU - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, S.H., M.H., saat di temui di ruang kerjanya, pada Rabu, (23/08/23).

Ia menerangkan 2 ( dua ) orang yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau pada 3 Maret 2023 lalu, terkait kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) salah satunya Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada tahun 2019 - 2020. Keduanya berinisial AZ dan AL.

"Dalam waktu kita akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan dalam waktu dekat akan memanggil semua koperasi yang yang terkait dengan program peremajaan sawit rakyat (PSR) di kabupaten Sanggau," ucapnya.

Menurut Kejari Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto mengatakan bahwa tersangka sudah menitipkan perkiraan kerugian keuangan negara kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau sebesar Rp 1 milyar ( satu milyar rupiah ) yang saat ini sudah di simpan di salah satu Bank.

"Adapun alasan penyidik waktu itu tidak melakukan penahanan terhadap AZ yang merupakan pengurus dari satu di antara koperasi unit Desa di Kecamatan Kapuas, dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit di karenakan ke dua tersangka di anggap kooperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Menurut Adi Rahmanto keduanya di kenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dimana KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

"KUD ini menerima dana peremajaan sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020," ungkapnya.

Pada bulan Juli 2020 KUD ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp 8.709.924.000.

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang di usulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang di ajukan oleh tersangka AZ.

Diketahuinya adalah dimiliki oleh satu orang yang sama yaitu tersangka AL. Dimana satu kapling lahan yang di ajukan untuk mendapatkan PSR adalah seluas 2 hektare. Dan setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan/4 hektar.

Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut di ajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah di jual kepada tersangka AL.

Dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.

Dengan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.

Tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang di berikan pada Perkebunan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya.

Dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,"

Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

"Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta rupiah (sebelum dilakukan audit resmi oleh Auditor Negara )

Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Wan Daly Suwandi meminta kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera melakukan penahanan terhadap orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekalipun sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik bukan berarti menghilangkan kasus pidananya.

Penahanan ini di anggap perlu untuk menepis isu negatif yang berkembang di masyarakat terhadap kejaksaan.

(Libertus)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Kejari Sanggau Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR dan Akan Segera Memanggil Koperasi Lainnya , Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/kejari-sanggau-segera-melakukan.html

Polisi Sanggau Amankan Pemilik 25 Paket Sabu

Tersangka dan barang bukti jenis sabu.
SANGGAU - Satres Narkoba Polres Sanggau berhasil mengamankan dua pemuda berisial AS (51) dan LT (22) di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau Kalbar pemilik 25 paket sabu.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Doni Sambiring, SH mengatakan keduanya diamankan di rumah salah seorang pelaku berinisial AS pada pukul 21.00 WIB. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan barang bukti yang ditemukan di atas kulkas di dapur rumah pelaku.

“Petugas juga menemukan barang bukti lain, yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,” katanya.

Dijelaskan AKP Doni Sambiring, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lainnya berinisial LT yang berada di dalam rumah bersama pelaku AS. Saat anggota kami melakukan pengeladahan terhadap pelaku LT, ditemukan satu paket sabu diatas meja tepat di depan pelaku.

“Pelaku LT mengakui. satu paket sabu yang ditemukan diatas meja adalah miliknya,” katanya.

Dari pelaku berinisial AS, Petugas mengamankan barang bukti berupa 25 (Dua Puluh Lima) Paket Plastik Bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 11,20 Gram, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk MING HENG MINI warna Hitam, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Merk CHQ warna Silver, 1 (Satu) Buah Domper warna Hitam, 1 (Satu) Buah Sendok Sabu dari Pipet Plastik, 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO Y16 warna Kuning, 1 (Satu) Bundel Plastik bening berklip kosong dan 1 (Satu) buah kota plastik warna hitam.

“Sedangkan dari pelaku berinisial LT, petugas mengamankan 1 (Satu) Paket Plastik Bening Berklip diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat Bruto 1,09 Gram, 1 (Satu) Buah Kotak Plastik Warna Pink, 14 (Empat Belas) Plastik Bening Berklip Kosong dan 1 (Satu) Unit Handphone merk OPPO A2S warna Merah,” tambah AKP Doni Sembiring.

“Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sanggau untuk proses lebih lanjut,” tukasnya.

(Tim Liputan)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Polisi Sanggau Amankan Pemilik 25 Paket Sabu, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/polisi-sanggau-amankan-pemilik-25-paket.html

12 Agustus 2023

Pengungkapan Kasus Narkoba Berat hampir 20 Kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau

Barang Bukti Pengungkapan Kasus Narkoba Berat hampir 20 Kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau.
SANGGAU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat bersama Polres Sanggau telah mengadakan Konferensi Pers untuk mengungkapkan kasus narkoba seberat 19,945,12 kilogram melibatkan 3 tersangka berinisial JS (28), SI (28), dan PS (23) di Polsek Sekayam, Polres Sanggau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K, menjelaskan bahwa penyelundupan narkoba seberat 19,945,12 kilogram ini pertama kali terdeteksi pada tanggal 6 Agustus 2023, berkat laporan dari masyarakat tentang rencana penyelundupan sabu dari luar wilayah.

Polsek Sekayam melaporkan informasi ini kepada Kapolres Sanggau, yang kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Kalbar.

Tim yang dipimpin oleh Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melakukan pengintaian terhadap tersangka selama 3 hari.

Pada tanggal 7 dan 8 Agustus 2023, tim tersebut melakukan pengintaian, dan pada 9 Agustus 2023 sekitar pukul 19.30 WIB, mobil pickup yang dicurigai ditemukan di sebuah kafe di Dusun Sungai Daun Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Dalam operasi tersebut, tim Polsek Sekayam, Sat Resnarkoba Polres Sanggau, dan Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua orang tersangka, JS dan SI, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan pada mobil pickup yang dikendarai mereka dan menemukan dua tas ransel berwarna hitam yang berisi narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat sekitar 20 kilogram.

Kombes Pol Thelly melanjutkan bahwa tim berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap satu orang tersangka lagi, PS, di Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika Pasal 114 ayat (2).

Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, Kepala BNNP Kalbar, mengapresiasi pengungkapan penyelundupan hampir 20 kilogram narkotika jenis sabu yang berasal dari Malaysia.

Ia juga mengharapkan agar Pemerintah Daerah dapat membentuk relawan penggiat anti narkotika hingga tingkat desa di wilayah perbatasan untuk mengumpulkan informasi terkait narkoba.

Pengungkapan kasus narkotika ini disampaikan dalam acara Konferensi Pers yang dilangsungkan di Mapolsek Sekayam, dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K, didampingi oleh Kepala BNNP Polda Kalbar, Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, S.I.K, Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P, serta Kepala Bea Cukai Entikong, Novian Dermawan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalbar, Kombes Pol Zahrul Bawadi, SH, MM, Kasubdit II Dit Narkoba Polda Kalbar, Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K, M.A.P, Kepala BNNK Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun, Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring, SH, Kapolsek Sekayam AKP M.R. Pardosi, SH, serta berbagai pejabat dan awak media lainnya.

(Rilis/Libertus)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Pengungkapan Kasus Narkoba Berat hampir 20 Kilogram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dan Polres Sanggau, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/pengungkapan-kasus-narkoba-berat-hampir.html

11 Agustus 2023

Bersama Forkopimda Dandim 1204/Sanggau, Sambut Kedatangan Pangdam XII/Tanjungpura

Bersama Forkopimda Dandim 1204/Sanggau, Sambut Kedatangan Pangdam XII/Tanjungpura.
SANGGAU - Komandan Kodim 1204 / Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko sambut kedatangan Pangdam XII / Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan S.E.,M.M didampingi Danrem 121 /Abw dan para Asisten Kodam XII / Tpr bersama rombongan di Mes Pemda di sambut dengan ritual adat pancung buluh muda, Kamis (10/08/23)

Bersama rombongan Pangdam XII / Tpr tiba di Mes pemda pada pukul 16.58 WIB disambut Komandan Kodim (Dandim) 1204/Sanggau beserta jajaran dan Forkopimda Kabupaten Sanggau. Tampak hadir dalam penyambutan Pangdam XII / Tpr diantaranya Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko, Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M. Si., Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.I.K.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Haklainul Dunggio, SH, MH, Kasi Opsrem 121/Abw Kolonel Inf Fransisco, SE., Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto,SH., MH., Staf DPRD Kabupaten Sanggau Hero, Ketua Persit KCK Cabang XLVIII Kodim 1204/Sgu Ny. Dr Dilla Sabrina Trihatmoko dan Ketua Bhayangkari Polres Sanggau Ny. Tamy Suparno.

Dandim 1204 / Sanggau mengatakan, Pangdam XII / Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan S.E.,M.M beserta rombongan akan melakukan kunjungan kerja di wilayah Kodim 1204 / Sanggau, selama 2 (dua) hari dengan serangkaian kegiatan yang pertama memberikan pengarahan kepada prajurit kodim 1204 / Sanggau, Persit dan PNS kodim 1204/Sanggau.

“Kunjungan kerja Pangdam XII / Tpr diwilayah Sanggau ini untuk mengetahui kondisi wilayah dan potensi wilayah yang ada di kabupaten Sanggau selain itu untuk memberikan motivasi dan semangat bagi anggota Kodim 204 / Sanggau,“ucapnya singkat.

(Libertus)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Bersama Forkopimda Dandim 1204/Sanggau, Sambut Kedatangan Pangdam XII/Tanjungpura, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/bersama-forkopimda-dandim-1204sanggau.html

09 Agustus 2023

Satgas Pamtas Berhasil Hentikan PETI di Sungai Batang Bayan

Satgas Pamtas Berhasil Hentikan PETI di Sungai Batang Bayan.
SANGGAU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Bradjamusti telah berhasil menghentikan dan menertibkan aktivitas penambangan emas yang dilakukan tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Batang Bayan, yang terletak di Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam.

Wilayah ini merupakan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia, terletak di wilayah Sanggau, Kalimantan Barat.

Komandan Satgas Pamtas, Mayor Arm. Ady Kurniawan, menjelaskan bahwa penertiban PETI dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari kepolisian sektor setempat dan koramil.

Penertiban dilakukan di tiga titik aliran sungai. Selama operasi ini, tim gabungan berhasil menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh warga dengan menghancurkan delapan unit mesin dompeng yang digunakan untuk penambangan ilegal.

Tindakan penambangan emas ilegal ini diduga sering dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan petugas.

Komandan Satgas Pamtas, Mayor Arm. Ady Kurniawan, menekankan komitmen timnya dalam mendukung upaya pemberantasan penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh para spekulan.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas penambangan ilegal, seperti korban jiwa, kerusakan lingkungan, dan konflik.

Komandan Pos Sei Tekam, Lettu Arm. Satrio, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal (PETI) terjadi pada tiga lokasi di aliran Sungai Batang Bayan, yaitu di Dusun Perimpah, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Upaya penertiban ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah perbatasan serta mendukung pendapatan negara di wilayah tersebut.

(Tim Liputan)



Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Satgas Pamtas Berhasil Hentikan PETI di Sungai Batang Bayan, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/satgas-pamtas-berhasil-hentikan-peti-di.html

07 Agustus 2023

Miliki 20,59 Gram Sabu, Empat Wanita Tertangkap Di Hotel Gemilang

Penyerahan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Satres Narkoba Sanggau.
SANGGAU - Pasi Intel Dim 1204 / Sanggau Bersama Unit Intel Dim 1204 / Sanggau menyerahkan pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang tertangkap memiliki sabu-sabu ke Kepolisian Resor Sanggau, Minggu (6/8/2023) dini hari.

"Ya, Sat Res Narkoba Polres sanggau telah menerima penyerahan 4 orang pelaku atas nama Kristina Vera umur 24 tahun, Juliar Diani 23 Tahun, Jupitra Liana umur 20 Tahun dan Arni Gus Mawarni umur 26 Tahun yang diserahkan oleh Pasi Intel Dim 1204 /Sanggau Kapten Czi Sapto Wiyono di dampingi Plh. Unit Inteldim 1204/Sgu Serma Petrus bersama anggota Ba Unit Inteldim Sertu Waluyo Serta Pa Jaga Kodim 1204 /Sanggau Serka Fritotus Sholikin," Ungkap Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring.

Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pelaku tertangkap di Hotel Gemilang Jln. Jendral Ahmad Yani No 31 Kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 20,59 gram Narkotika jenis Sabu.

"Pelaku tertangkap di kamar nomor 27 Hotel Gemilang," Beber Kasat Narkoba.

Penangkapan dipimpin oleh Sertu Waluyo bersama unit Intel Dim Kodim 1204/Sanggau.

"Keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Sanggau untuk ditindaklanjuti,” Pungkas Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono.

(Libertus)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Miliki 20,59 Gram Sabu, Empat Wanita Tertangkap Di Hotel Gemilang, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/miliki-2059-gram-sabu-empat-wanita.html

Satgas Yonarmed 16/TK Gagalkan Penyeludupan 10 Kilogram Sabu

Satgas Yonarmed 16/TK Gagalkan Penyeludupan 10 Kilogram Sabu
PONTIANAK - Satgas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia, Senin (7/8/2023) Subuh.

Kapendam XII/Tpr Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menjelaskan, upaya penyelundupan 10 Kilogram sabu tersebut digagalkan oleh personel Pos Pamtas Guna Banir di jalur tidak resmi Dusun Guna Banir, Desa Sungai Tekam, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin dini hari tadi. 

"Bermula dari informasi yang didapat, bahwa akan ada upaya penyelundupan Narkoba dari Malaysia. Kemudian ditindaklanjuti oleh Satgas dengan melaksanakan patroli," terang Kapendam XII/Tpr.

Selanjutnya kata Kapendam, pada pukul 03.00 WIB Tim Patroli melihat satu orang laki-laki dengan gelagat mencurigakan berjalan di parit yang menjadi batas Indonesia-Malaysia. Tim patroli mencoba menghentikan namun pelaku nekat melarikan diri ke arah negara tetangga. 

"Pada saat melarikan diri, pelaku meninggalkan tas gendong yang dibawanya. Saat diperiksa Tim Patroli, didapati 10 paket Sabu kurang lebih seberat 10 Kilogram. Saat ini barang bukti sementara diamankan di Pos Koki Sei Daun," katanya. 

Kapendam XII/Tpr mewakili Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan, S.E., M.M., mengapresiasi keberhasilan Satgas Yonarmed 16/TK dalam upaya penggagalan penyelundupan Narkoba dan barang ilegal lainnya. 

"Terus tingkatkan pengawasan di wilayah perbatasan sesuai petunjuk Bapak Pangdam. Agar terus melaksanakan patroli, karena tidak menutup kemungkinan masih ada upaya lainnya," tutup Kolonel Ade Rizal Muharram. (Pendam XII/Tpr)


Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Satgas Yonarmed 16/TK Gagalkan Penyeludupan 10 Kilogram Sabu, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/satgas-yonarmed-16tk-gagalkan.html

06 Agustus 2023

Kapolres Sanggau dan BPK Kecamatan Parindu Bersatu Padu Atasi Kebakaran Lahan di Dusun Empawek

Kapolres Sanggau dan BPK Kecamatan Parindu Bersatu Padu Atasi Kebakaran Lahan di Dusun Empawek
SANGGAU – Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K, bekerja sama dengan Badan Pemadam Kebakaran (BPK) Kecamatan Parindu, telah berhasil mengatasi kebakaran lahan di Dusun Empawek, Desa Palem Jaya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kebakaran yang merambat di lahan seluas 0.2 hektar tersebut mendekati jalan raya Sanggau - Pontianak, mengganggu arus lalu lintas.

Ketika menerima laporan, Kapolres Sanggau dan timnya cepat merespon dengan pergi langsung ke tempat kejadian untuk membantu memadamkan api.

Kolaborasi antara rombongan Kapolres Sanggau, Polsek Parindu, Polsek Tayan Hulu, serta tim BPK Kecamatan Parindu di bawah pengawasan Heri Wijaya, bersama warga setempat, berhasil mengatasi kebakaran tersebut.

Seorang warga yang ingin anonim mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sanggau, Polsek Parindu, dan BPK Kecamatan Parindu atas upaya mereka dalam memadamkan api yang tidak terduga tersebut.

Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya karena kerja keras mereka mencegah kebakaran merambah hingga pinggir jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Kapolres Sanggau mengapresiasi kerjasama yang terjalin dalam mengatasi kebakaran lahan di Dusun Empawek.

Dia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan saat membakar lahan untuk pertanian padi.

Pesan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang. (Tim/Liber)




Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Kapolres Sanggau dan BPK Kecamatan Parindu Bersatu Padu Atasi Kebakaran Lahan di Dusun Empawek, Link: https://www.borneotribun.com/2023/08/kapolres-sanggau-dan-bpk-kecamatan.html

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan