Lindungi TSL, Karantina Pertanian Entikong Serahkan Kayu Gaharu ke BKSDA Sintang | Daranante -->

11 Juni 2021

Lindungi TSL, Karantina Pertanian Entikong Serahkan Kayu Gaharu ke BKSDA Sintang

Lindungi TSL, Karantina Pertanian Entikong Serahkan Kayu Gaharu ke BKSDA Sintang.

BORNEOTRIBUN Entikong - Wilker Nanga Badau,  Karantina Pertanian bersama Bea Cukai Nanga Badau dan Satgas Pamtas 144/Jaya Yudha melaksanakan giat serah terima barang pengamanan berupa 2 karung kayu gaharu kepada BKSDA Sintang. Bertempat di kantor Karantina Pertanian Entikong, Kamis (10/06).

Adapun pengamanan kayu gaharu di jalur ilegal tersebut merupakan wujud dari sinergitas yang baik antara Karantina Pertanian bersama dengan unsur CIQ, TNI dan POLRI yang ada di perbatasan, khususnya wilayah Nanga Badau. Dua karung gaharu tersebut kemudian dilimpahkan kepada BKSDA Sintang untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Kayu Gaharu merupakan komoditas pertanian yang bernilai jual tinggi dan memiliki pasar ekspor yang luas khususnya di daerah Timur Tengah, Arab Saudi, Malaysia, Jepang dan beberapa negara maju lainnya. Adapun kayu gaharu  kerap digunakan sebagai bahan baku industri parfum dan kosmetik, obat-obatan maupun wewangian dalam upacara keagamaan.

Dengan nilai jual yang tinggi, kayu gaharu kerap menjadi objek lalu lintas perdagangan komoditas pertanian ilegal, sehingga hal tersebut menjadi salah satu faktor kayu tersebut masuk ke dalam tumbuhan yang  dilindungi dengan kategori Appendix II. Berdasarkan hal itu, sudah menjadi tugas Karantina pertanian Entikong bersama dengan instansi terkait lainnya dalam melaksanakan pengawasan peredaran kayu gaharu maupun sumber daya alam hayati lainnya, khususnya yang melalui jalur-jalur ilegal. 

Sinergitas bersama dengan CIQS, TNI, POLRI dan BKSDA menjadi kunci utama dalam giat pengawasan di perbatasan mengingat adanya misi yang sama dalam tiap instansi perbatasan, yaitu mewujudkan perbatasan yang aman, lestari dan sejahtera.

Di tempat berbeda drh. Yongki Wahyu Setiawan,MH selaku kepala Karantina Pertanian Entikong menegaskan bahwa Karantina Pertanian Entikong akan terus bersinergi bersama CIQ, TNI, POLRI dan BKSDA dalam pengawasan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) seperti yang tertuang dalam UU No.21 Tahun 2019 pasal 1 ayat 1, di mana Tumbuhan dan Satwa Liar menjadi salah satu objek pengawasan yang menjadi tugas dari Karantina Pertanian.

“Pengawasan lalu lintas ilegal Tumbuhan dan Satwa Liar ini wajib menjadi perhatian bagi kita semua, khususnya CIQ, TNI, POLRI maupun BKSDA yang ada di perbatasan. Karantina Pertanian siap untuk selalu bersinergi demi terjaganya sumber daya alam hayati Indonesia, sehingga tetap terjaga dan lestari agar mampu dinikmati sampai generasi anak cucu kita nanti, “tegasnya.

Oleh: Libertus

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar