Berita Daranante: Larangan Mudik Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Larangan Mudik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Larangan Mudik. Tampilkan semua postingan

11 Mei 2021

Dilarang Mudik, 18 Juta Warga Diperkirakan Tetap Pulang Kampung

Dilarang Mudik, 18 Juta Warga Diperkirakan Tetap Pulang Kampung
Penumpang menunggu di stasiun kereta untuk pulang ke kampung halaman menjelang perayaan Idul Fitri, di tengah pandemi COVID-19, di Jakarta, 5 Mei 2021. (REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

BorneoTribun Jakarta -- Lebaran tahun ini akan kembali terasa sepi bagi Gandi Setyawan, warga Bogor asal Gunung Kidul Yogyakarta.

Rencana Gandi untuk merayakan hari raya bersama anak dan istrinya di kampung halaman tahun ini kembali kandas, setelah pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran tahun ini.

“Ya sebenarnya mau mudik.. Apalagi lebaran tahun lalu juga gak bisa mudik, gak bisa ketemu keluarga, orang tua… tapi sekarang mudik masih dilarang… ada penyekatan, jadi cari tiket bis juga susah… pake motor juga takut banyak penyekatan, musti pake surat antigen juga… jadi mungkin lebaran tahun ini gak jadi mudik,” komentarnya.

Petugas memeriksa bus pada hari pertama larangan mudik lewat laut, darat, udara, dan kereta api menjelang lebaran, dalam upaya mencegah penularan COVID-19, 6 Mei 2021, (Antara Foto / Adeng Bustomi / via Reuters.)

Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia, yang selama dua bulan terakhir mulai menurun.

“Jangan dulu kembali ke kampung halaman, jangan dulu liburan ke kampung, jangan lebaran di kampung, bersabar… bersabar ini adalah salah satu kunci kita untuk sukses mengendalikan COVID. Dengan bersabar kita bisa menyelamatkan banyak orang… baik diri kita, orang lain dan juga menyelamatkan bangsa kita,” jelas Doni Monardo, Kepala Satgas Penanganan COVID-19.

Larangan mudik berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Sejumlah titik penyekatan didirikan untuk mencegah kendaraan pemudik, baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

Meski dilarang sejumlah masyarakat tetap berupaya untuk mudik. Survei Kementerian Perhubungan baru-baru ini menunjukkan, meski ada larangan, sebanyak 7 persen atau 18 juta masyarakat Indonesia akan tetap melakukan mudik untuk merayakan hari raya di kampung halaman.

“Kalo tahun kemarin masih bisa nahan kangen… tahun ini gak bisa.. Karena bapak saya udah tua. Kangen,” kata Sri Utami, salah seorang calon pemudik.

"Saya kan cuma kerja proyek di sini, 'gak punya tempat tinggal di sini… proyek udah ditutup, ya pulang kampung,” kata Deni Chandra.

Petugas memeriksa mobil di pos pemeriksaan di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, pada hari pertama larangan mudik menjelang lebaran di tengah pandemi COVID-19, 6 Mei 2021. (Antara Foto / Adeng Bustomi / via Reuters.)

Bagi sebagian masyarakat larangan mudik ini mungkin sulit diterima, khususnya bagi mereka yang tinggal jauh dengan keluarganya seperti gandi dan pemudik lain. Terlebih lagi ini merupakan kali kedua larangan mudik diberlakukan, setelah tahun lalu juga dilarang, dengan alasan yang sama.

Pemerintah memberlakukan larangan mudik untuk mencegah meningkatnya kembali kasus COVID-19 di Indonesia, yang selama dua bulan terakhir mulai menurun.

“Harusnya sih mudik tidak dilarang tapi setiap orang mudik diwajibkan menjalankan protokol Kesehatan. Karena tahun lalu sudah tidak bisa mudik untuk bertemu dengan keluarga,” imbuh Gandi Setyawan.

Dari pengalaman sebelumnya, libur panjang biasanya diikuti lonjakan kasus COVID baru, yang angkanya bervariasi, dari mulai 37 hingga 119 persen.

Pemerintah masih terus berupaya untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di Indonesia. Data terakhir kasus COVID-19 di indonesia berjumlah 1,7 juta kasus dengan 47 ribu meninggal dunia. [au/es]

Oleh: VOA

07 Mei 2021

Polisi Melawi Imbau Masyarakat Jangan Mudik: "Jangan Bawa Virus"

Polisi Melawi Imbau Masyarakat Jangan Mudik: "Jangan Bawa Virus"
Bagikan Masker Kepengendara, Personil Satlantas Polres Melawi Disiplinkan Masyarakat Yang Tidak Menggunakan Masker.

BorneoTribun Melawi, Kalbar - Kepedulian Kepolisian Republik Indonesia untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran virus covid-19 terkhusus di hari Raya Idul Fitri 1442 H yang tinggal hitungan beberapa hari lagi.

Polri masih terus gencar dan tidak kenal lelah untuk mensosialisasikan himbauan agar tidak pulang kampung , baik melalui iklan dimedia cetak, elekronik, dan juga diberbagai media sosial lainnya.

Seperti tampak terlihat aktifitas dari jajaran Unit Lantas Polres Melawi, yang mana tampak aktifitas sedang melakukan pengaturan arus padat sekaligus pemberian masker dan himbauan kepada masyarakat agar jangan pulang kampung lebaran Idul Fitri1442 H ini.

Kegiatan ini yang dikomandoi Kasat Lantas Polres Melawi Iptu Suwaris, didampingi Ipda Suyono, Aipda Yanto dan beberapa personil lantas lainnya.

Suwaris saat ditemui awak media BorneoTribun, mengatakan bahwa pihaknya baru selesai melakukan tugas rutin melakukan pengaturan arus lalu lintas (Lalin) di Persimpangan Lampu Merah Tugu, jalan yang padat kendaraan lintas yang ada di wilayah hukumnya.

"Kegiatan sekaligus melakukan sosialisasi pemberian Masker dan penertiban pengendara kendaraan yang tidak lengkap berupa helm dan knalpot yang tidak sesuai standar himbaun agar masyarakat tidak pulang kampung lebaran 1442 H", ujarnya.

Dalam sosialisasi, Suwaris menghimbau agar masyarakat jangan pulang kampung (pulkam), hal ini disampaikan lewat spanduk yang bertuliskan "Jangan Mudik ” dan kegiatan ini sudahlaksanakan kurang lebih ada dua Minggu.

Selain itu juga pihaknya juga tidak lupa meminta agar masyarakat tetap untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah dianjurkan pemerintah. 

"Jadi Kami dari jajaran Unit Lantas Polres Melawi, sekali lagi meminta dan menghimbau kepada masyarakat semuanya agar hari Raya Idul Fitri 1442 H jangan pulang kampung, jangan bawa virus kepada keluarga disana (dikampung red). Mari bersama-sama Kita bantu Pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang telah menelan banyak korban nyawa manusia.” pesan Kasatlantas Polres Melawi Iptu Suwaris.

Reporter: Erik.P
Editor: Yakop

Kodim Sintang Laksanakan Apel Gabungan Penempatan Pers Posko Penyekatan Mudik

Kodim Sintang Laksanakan Apel Gabungan Penempatan Pers Posko Penyekatan Mudik
Apel gabungan penyekatan mudik di Desa Sepulut. (BorneoTribun/Erik)

BorneoTribun Sintang, Kalbar –  Kodim Sintang melaksanakan Apel gabungan penyekatan mudik di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Kamis (06/05/2021).

Kodim 1205/Sintang menempatkan 6 personil di posko yang di tunjuk langsung oleh Pelda Saragih.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan adanya penyekatan jalan ini supaya masyarakat sadar akan bahanyanya wabah virus covid 19 yang melanda Indonesia dan dunia sejak Desember 2019.

Dan diharapkan juga dapat menekan penyebaran  penularan virus corona akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran,  dan ini juga sudah menjadi larangan dari bapak presiden RI, tutup Peltu Saragih.

Ingat untuk tetap menerapkan 5M , Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Reporter: Erik.P

06 Mei 2021

Kondisi Darurat Covid-19, Kapolres Sekadau ajak Masyarakat Tunda Mudik Lebaran

Kondisi Darurat Covid-19, Kapolres Sekadau ajak Masyarakat Tunda Mudik Lebaran
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengajak masyarakat untuk menunda mudik pada lebaran tahun ini, mengingat kondisi darurat kesehatan akibat pandemi.

Sudah menjadi tradisi, mudik dilakukan untuk berkunjung dan bersilaturrahmi dengan orang tua, sanak saudara, teman dan tetangga di kampung halaman.

"Kepolisian telah berusaha semaksimal mungkin bertindak preemtif agar masyarakat tidak melaksanakan mudik lebaran menimbang resikonya," jelas Kapolres, Rabu 6 Mei 2021.

Upaya tersebut berupa imbauan, sosialisasi, pemasangan spanduk, banner, serta  penyuluhan di tempat umum dan lokasi strategis serta pusat keramaian.

Secara serentak, kata Kapolres, jajaran Kepolisian mulai hari ini menggelar operasi Ketupat Kapuas dalam rangka harkamtibmas, kamseltibcarlantas serta langkah pencegahan pandemi.

"Untuk Polres Sekadau, telah dibangun posko pelayanan dan posko pengamanan sebagai sarana penunjang dalam pelaksanaan operasi ketupat selama 16 hari kedepan," jelas Kapolres.

"Setiap pengendara yang melintas akan diperiksa terlebih dahulu identitasnya, mengantisipasi arus mudik menjelang, pada saat dan setelah idhul Fitri sesuai tujuan operasi," ungkapnya.

"Bagi umat Islam selamat merayakan Idul Fitri 1442 H, sayangi diri dan keluarga dengan meniadakan mudik, hal ini tidak mengurangi nilai maupun makna lebaran," pesan Kapolres Sekadau.

(Yk/My/Hms)

Pelda Suki Widodo: Masuk Melawi Tidak bawa Hasil Swab akan di Swab

Forkompincam Kecamatan Belimbing Sebagai Kordinator Lapangan Posko Terpadu Satgas Gugus Tugas.

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Forkompincam Kecamatan Belimbing Sebagai Kordinator Lapangan Posko Terpadu Satgas Gugus Tugas Kabupaten Melawi mendukung penuh pelaksanaan Pemeriksaan Cek  Poin kepada warga masyarakat yang masuk ke Kabupaten Melawi.

Sementara, Posko terpadu di Buka oleh Wakil Bupati Kabupaten Melawi Drs Kluisen dan sekaligus melakukan peninjauan operasional Check Point di perbatasan Kabupaten Melawi tepatnya di wilayah Desa Batu Nanta jalan Raya Provinsi, Kamis (06/05/2021).

Sebagai Koordinator lapangan adalah Danramil 16/ Pemuar Pelda Suki Widodo,Camat Belimbing Abidin S.Sos,Kapolsek Belimbing Nono Partoyuono.Tugas Koordinator membantu Satgas Gugus Tugas Kabupaten Melawi untuk meminimalisir klaster baru virus Covid-19 setelah lebaran.

Kepada para awak media BorneoTribun, Danramil 16/Pemuar Pelda Suki Widodo mengatakan setiap warga yang datang dari luar mau masuk ke Kabupaten Melawi jika tidak membawa dokumen lengkap termasuk hasil swab antingen akan di swab antigen di Pos Terpadu.

Tujuannya, tentu jelas untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19, sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat (Pempus) serta aturan lain tentang covid-19.

“Tidak ada niat kita untuk menghalang-halangi pemudik yang hendak pulang kampung. Tapi kita menjalankan anjuran dari Pempus dan pedoman dari pemerintah. Selain itu Pemda Melawi juga berupaya menekan penyebaran Covid-19. Sebab, di Kabupaten Melawi angka penyebaran yang terpapar kasus covid-19 cukup tinggi. Jadi Pemda perlu mengambil langkah tegas agar penyebaran bisa ditekan,” ungkap Danramil.

Agar angka terpapar bisa berkurang, Ia mengimbau kepada seluruh warga Melawi yang hendak mudik sebaiknya mengurungkan niatnya.

“Terus terang kondisi Kabupaten Melawi saat ini memang cukup memprihatinkan. Jika kangen dengan kerabat dan orang tua, bisa hubungi melalui aplikasi vidio call, atau telpon saja,” ungkapnya.

Dijelaskan, secara umum kondisi negara maupun Kabupaten Melawi memang kurang baik untuk dikunjungi, artinya angka terpapar per hari memang cukup tinggi.

“Jadi, Pemda Melawi berusaha semampunya untuk mengurangi angka penyebaran,” kata beliau.

Agar bisa berkurang, tugas itu bukan hanya tugas Pemerintah semata, tetapi untuk menjaga keselamatan sesama.

"Kita perlu saling menjaga, dengan tidak mudik, anda sudah ikut serta mengurangi angka penyebaran covid,” ingatnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, wakil bupati Drs Kluisen, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti, LO Dandim EDDY Winarno, Camat Nanga Pinoh Sonten, Camat Belimbing Abidin S.Sos, DISHUB Syamsul Arifin,Kades Batu Nanta Beserta perangkat Desa,Dinkes Melawi, BPBD melawi,TAGANA,POL PP MELAWI,Kepala Pukesmas Pemuar,Kepala Pukesmas Tiong Keranji.

Reporter: Erik.P
Editor: Yakop

11 April 2021

Resmi melarang mudik, Kemenhub memproyeksi 27 juta penduduk nekat mudik di tengah pandemi COVID-19

Resmi melarang mudik, Kemenhub memproyeksi 27 juta penduduk nekat mudik di tengah pandemi covid-19
Keramaian Stasiun Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (2/4/2021) saat Hari Raya Paskah, dan bagian dari libur panjang akhir pekan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

BorneoTribun Jakarta -- Pemerintah RI telah resmi melarang mudik atau aktivitas pulang kampung selama libur panjang Idulfitri 2021. 

Berbagai upaya dikerahkan, mulai dari penyekatan jalur mudik di 333 titik hingga penerapan kembali Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Meski sudah dilarang, Kementerian Perhubungan memproyeksi 27 juta penduduk masih akan nekat mudik di tengah pandemi covid-19. 

Perkiraan itu berdasarkan estimasi hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenhub pada Maret 2021.

Sementara itu, Pengamat kebijakan dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai jumlah masyarakat yang tetap nekat mudik bisa jadi lebih besar dari perkiraan Kemenhub. 

Pasalnya, ia menduga antusiasme masyarakat untuk mudik sudah menumpuk sejak tahun lalu.

"Karena masyarakat kita yang tahun lalu tidak mudik, sekarang itu keinginannya tinggi. Karena mudik itu bagian dari nilai spiritual, kultural dan sosial," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (9/4).

Ia juga menyoroti kondisi pandemi Covid yang sudah masuk tahun kedua, sehingga ketakutan masyarakat terhadap penularan corona tidak setinggi ketika virus itu masih asing dari pemahaman masyarakat. 

Ia pun menduga pelaksanaan pembatasan mobilitas tahun ini tak akan lebih kencang dari saat musim mudik lebaran 2020, di mana pemerintah baru menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang ketat.

"Itu PSBB ketat waktu itu. Psikologi masyarakat relatif takut. Sekarang masyarakat sudah divaksin. Sudah tahu cara penerapan protokol kesehatan. Sehingga menurut saya masyarakat akan nekat mudik," katanya.

Lagi pula, Trubus menilai kebijakan melarang mudik juga bisa jadi percuma selama aktivitas di setiap daerah tidak dibatasi, seperti pembukaan tempat wisata atau rumah ibadah.

Pengamat kebijakan di bidang transportasi Azas Tigor mengatakan ketika mudik dilarang pada tahun lalu saja masih banyak masyarakat yang lolos bepergian ke luar daerah.

"Masyarakat lewat jalan alternatif, jalan tikus. Harusnya kita belajar dari pengalaman tahun lalu. Supaya jangan mengulangi kesalahan yang sama," katanya.

Ia mengatakan larangan mudik tidak bisa hanya berupa kebijakan. Tigor menegaskan pengawasan dan penindakan jadi esensi penting dalam kebijakan itu karena masyarakat belum disiplin dalam mengikuti aturan. 

Oleh karena itu, menurutnya, pelarangan mudik tahun ini tidak akan efektif jika pemerintah tidak berupaya mengerahkan tenaga untuk pengawasan dan penindakan pelanggaran yang berlipat dibanding tahun lalu. 

"Kedisiplinan di masyarakat memang belum tercipta. Karena pemerintah tidak konsisten, belum disiplin menjaga aturan. Makanya masih meningkat jumlah positif Covid," imbuhnya.

Pengamat kebijakan di bidang transportasi lainnya, Djoko Setijowarno, juga berpandangan serupa.

Menurut Djoko untuk mengantisipasi lonjakan kasus pasca libur panjang, yang dilakukan seharusnya bukan melarang mudik.

Ia menyebut Singapura sebagai contoh yang bisa dijadikan pembelajaran, di mana pemerintah negeri jiran itu tidak melarang pendatang dari luar negeri maupun membatasi mobilitas warganya di dalam negeri.

Pemerintah Singapura, kata dia, justru menegaskan penerapan aturan untuk memastikan penerapan karantina selama 14 hari dan pemeriksaan covid-19. 

Dan jika pelaku perjalanan terpapar covid-19, pemerintah membebankan biaya rumah sakit ke pelaku perjalanan tersebut.

Menurutnya aturan tersebut adalah cara yang cerdas untuk melarang perjalanan dan dibuat dengan matang. Sementara, langkah Indonesia melarang perjalanan pada waktu-waktu tertentu dinilai tidak tepat.

Djoko lebih menyarankan pemerintah menerapkan pembatasan berdasarkan zonasi. Artinya mobilitas keluar-masuk pada setiap daerah diatur berdasarkan zonasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

"Di zona tujuan ada kewajiban tes kesehatan dan karantina dengan membayar sendiri. Tempat karantina dapat di hotel atau penginapan yang disediakan warga," jelasnya.

Seperti Azas Tigor, Djoko juga menilai langkah menutup jalur mudik baru bisa efektif jika pemerintah menjamin bisa menjaga 333 titik tersebut selama 24 jam.

Larangan mudik, Pengusaha Angkutan Umum Makin Menderita

Larangan mudik, Pengusaha Angkutan Umum Makin Menderita
Petugas Dishub Pemkab Klaten memantau lalu lintas bus AKAP di Terminal Ir Soekarno. (Achmad Syauqi detikcom)

BorneoTribun Klaten, Jateng -- Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah tahun ini disayangkan pengusaha angkutan darat di Klaten. Pasalnya angkutan resmi dibatasi beroperasi, tapi angkutan lain bebas.
"Organda sangat menyayangkan larangan mudik lebaran karena mudik lebaran untuk transportasi darat banyak aturan dan larangannya. Sedangkan sekarang masih banyak kendaraan angkutan sewa yang dipakai arus mudik lebaran bebas," ungkap Ketua DPC Organda Klaten, Agus Supriyanto kepada detikcom, Sabtu (10/4/2021).

Agus menjelaskan, tahun lalu mudik sudah dilarang dan tahun ini tidak ada lagi. Pengusaha angkutan umum semakin sulit sebab jumlah angkutan yang bertahan terus berkurang.

"Untuk transportasi di Klaten saat ini tinggal 20 persen yang operasional. Di masa pandemi COVID-19 tinggal 10 persen kurang lebihnya. Lebaran momentum sekali tapi ditiadakan juga," lanjut Agus.

Pengusaha angkutan Kecamatan Delanggu, Sunarto menyatakan pengusaha sudah terbiasa dengan kebijakan pemerintah tersebut. "Kita sudah biasa pemerintah memang begitu. Awalnya mau diizinkan tapi akhirnya dilarang lagi," kata Sunarto kepada detikcom.

Selaku pengusaha, Sunarto tidak bisa berbuat banyak selain menuruti kebijakan pemerintah. Padahal kondisi dunia angkutan darat terus sepi.

"Jumlah angkutan yang bisa beroperasi terus turun. Ditambah larangan mudik jika ini terus terjadi maka pengusaha dan kru bisa semakin sulit," papar Sunarto.

Dengan kondisi saat ini, imbuh Sunarto, baik pengusaha maupun kru angkutan harus berinovasi. Inovasinya yaitu mereka harus mencari model lain atau mencari pekerjaan lain.

"Pada kondisi saat ini, kita harus pandai cari celah berinovasi usaha atau mencari pekerjaan lain. Mau bagaimana lagi, ini kebijakan pemerintah," jelas Sunarto.

08 April 2021

Inilah Edaran Satgas COVID-19 tentang Peniadaan Mudik Lebaran 2021


BorneoTribun Jakarta -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Ketentuan yang tertuang dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo pada tanggal 7 April 2021 ini berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE.

Ditegaskan Doni, pelanggaran terhadap SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerbitan SE ini dilatarbelakangi adanya potensi peningkatan mobilitas masyarakat pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri tahun ini baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang memiliki risiko terhadap peningkatan laju penularan COVID-19.

Selain itu, pos komando (posko) penanganan COVID-19 di tingkat desa/kelurahan memiliki peranan dan fungsi yang vital dalam mengupayakan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat mikro terutama dalam bulan Ramadan dan Idulfitri.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko COVID-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idulfitri. Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.

“Periode peniadaan mudik Idulfitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian COVID-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri,” tertuang dalam SE.

Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadan dan salat Idulfitri, peniadaan mudik tanggal 6 – 17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia, dan optimalisasi fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.

Berbagai dasar hukum digunakan dalam penerbitan SE, di antaranya keputusan Rapat Terbatas tanggal 23 Maret 2021, Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 yang terbit pada tanggal 5 April 2021.

Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H. Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian COVID-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.

Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19, ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

2. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

3. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

b, Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

c. Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

d. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan pemerintah daerah (pemda).

7. Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.

Pertama, fungsi pencegahan yang meliputi lima hal, yaitu 1. identifikasi titik potensi kerumunan; 2. sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer) terutama di area pariwisata, tempat ibadah (masjid atau musala), atau tempat perkumpulan kegiatan sosial-budaya lainnya; serta 3. sosialisasi peniadaan sementara mobilitas masyarakat lintas kota/kabupaten/provinsi/negara untuk keperluan mudik.

Kemudian 4. pembatasan kegiatan sosial tingkat rumah tangga yang berpotensi menimbulkan kerumunan, seperti kumpul/temu/arisan/pesta keluarga, perayaan keagamaan, pertemuan rutin, dan lain sebagainya; serta 5. pembatasan mobilitas masuk pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara ke daerahnya dengan melakukan skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19.

Kedua, fungsi Penanganan, yang meliputi enam hal, yaitu 1. memastikan penanganan kesehatan 3T (testing, tracing, treatment) bagi warga yang positif terinfeksi COVID-19 dan warga yang kontak erat; serta 2. bagi pelaku perjalanan wajib melaksanakan karantina mandiri selama 5 x 24 jam kecuali untuk tujuan bekerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh dua orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Kemudian 3. pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel yang mampu menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat dengan biaya mandiri; serta memastikan pendatang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku sebelum kemudian dapat melanjutkan perjalanannya di daerah tersebut.

Selanjutnya 5. membantu proses pemberian/pendistribusian bantuan sosial dan/atau zakat kepada warganya dalam rangka penanganan dampak ekonomis; serta 6. melakukan penanganan terhadap potensi masalah sosial seperti penolakan, konflik, dan stigma masyarakat yang mungkin timbul terkait COVID-19.

Ketiga, fungsi pembinaan yang mencakup dua hal yaitu penegakan disiplin dan pembubaran kerumunan secara langsung di tempat bagi warga yang melanggar protokol kesehatan 3M dan peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro serta pemberian sanksi secara tegas bagi warga yang melanggar peraturan yang berlaku selama PPKM Mikro.

Keempat, fungsi pendukung yaitu melaksanakan kegiatan yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan logistik, dukungan komunikasi dan administrasi posko COVID-19 desa/kelurahan

8. Posko COVID-19 desa/kelurahan dan Satgas Posko tetap beroperasi dan menjalankan fungsinya selama bulan Ramadan dan Idulfitri.

9. Seluruh masyarakat diimbau untuk sahur dan buka puasa bersama keluarga satu rumah, melakukan silaturahmi secara virtual, dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah.

10. Dalam hal warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan kembali ke tanah air/repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6 – 17 Mei 2021.

11. Kementerian/lembaga/pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama bulan Ramadan dan Idulfitri di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan SE ini.

12. SE yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Sosialisasi
Disebutkan Doni dalam SE, sosialisasi peniadaan mudik serta upaya pengendalian COVID-19 selama bulan Ramadan dan Idulfitri tahun ini wajib dilakukan oleh semua elemen pemangku kepentingan.

Ini termasuk tapi tidak terbatas kepada masyarakat sebagai berikut: 1. tokoh/pemuka agama kepada umatnya dan tokoh masyarakat kepada masyarakat umum; 2. kepala desa/lurah/walinagari kepada warga daerah asalnya; 3. pimpinan perusahaan atau pemberi kerja pada sektor nonformal kepada pekerjanya serta memfasilitasi pekerja untuk tidak mudik; dan. 4. media kepada masyarakat umum.

Pemantauan, Pengendalian, dan Evaluasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Satgas Penanganan COVID-19 daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

2. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum menugaskan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;

3. Kementerian/lembaga (K/L), TNI, POLRI, dan pemda berhak menghentikan dan/atau melakukan peniadaan perjalanan orang atas dasar SE ini yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4. Instansi berwenang (K/L, TNI, POLRI, dan pemda) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 maupun surat izin perjalanan/SIKM untuk kepentingan nonmudik yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan;

6. Pemantauan dan evaluasi kinerja posko COVID-19 desa/kelurahan dilakukan secara berkala dan berjenjang oleh posko dan Satgas Penanganan COVID-19 daerah kepada posko dan Satgas Penanganan COVID-19 satu tingkat di bawahnya; dan

7. K/L yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan posko COVID-19 desa/kelurahan menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada SE ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(SATGAS COVID-19/UN)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan