Berita Daranante: Kejati Kalbar Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kejati Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kejati Kalbar. Tampilkan semua postingan

04 Juni 2021

Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau

Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau
Tim Tabur Intelijen Kejati Kalbar berhasil menangkap DPO Kejari Sanggau.

BORNEOTRIBUN SANGGAU - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau berinisial CM, Kamis (3/6) sekitar pukul 13.30  WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menerangkan, penangkapan CM dilakukan tanpa perlawanan di salahsatu warung kopi yang terletak dijalan merdeka barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak, kota Pontianak, Kalbar.

Tengku Firdaus menuturkan, bahwa CM adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar.

"Bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.238.721.620,27," terangnya.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. 

"Kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuka mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," tegas Tengku Firdaus.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan