Berita Daranante: Idul Fitri Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Idul Fitri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Idul Fitri. Tampilkan semua postingan

08 Mei 2021

Kapolresta Mataram Himbau para pengusaha kebutuhan lebaran tetap jaga Prokes COVID-19

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK.

BorneoTribun Mataram, NTB -  Budaya masyarakat yang berbondong-bondong mencari kebutuhan untuk merayakan Lebaran Idul Fitri, kini sudah mulai nampak di pusat-pusat perbelanjaan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Tentunya, kepadatan pengunjung yang berbelanja atau mereka yang datang ke pusat perbelanjaan hanya sekadar menikmati suasana ramadhan menjelang lebaran, berpotensi sebagai wadah penularan COVID-19 secara masif. Kondisi yang demikian, kini menjadi atensi Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK.

Dengan didampingi pejabat utama lingkup Polresta Mataram yang turut melibatkan unsur penegak hukum dari TNI, Kombes Pol Heri turun langsung ke pusat-pusat perbelanjaan yang menjadi sarang perburuan kebutuhan lebaran.

Dalam giatnya yang terlaksana Kamis (6/5) malam, Kombes Pol Heri mengecek penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19 di setiap pusat perbelanjaan yang berpotensi menimbulkan kepadatan pengunjung.

Pada kesempatannya bertemu dengan para pemilik usaha perbelanjaan di Kota Mataram, Kombes Pol Heri mengingatkan mereka agar prokes COVID-19 harus tetap terjaga.

"Hindari kerumunan. Terapkan pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas maksimal pusat perbelanjaan. Hal itu harus tetap dipantau," kata Kombes Pol Heri.

Sarana cuci tangan, penggunaan masker, dan penerapan jaga jarak antar pengunjung serta karyawan yang ada di pusat perbelanjaan, juga harus tetap diberlakukan.

Sebagai upaya pengawasannya, Polresta Mataram mendirikan posko penegakan prokes COVID-19 di sejumlah pusat perbelanjaan.

Penempatan posko pengawasan tersebut telah sejalan dengan tujuan pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2021 yang digelar serentak di seluruh Indonesia sejak 6-17 Mei 2021.

Karena itu, Kapolresta Mataram pada Kamis (6/5) malam, sekaligus melakukan pengecekan terhadap pos-pos pengamanan yang lokasinya berada dekat dengan potensi kerumunan masyarakat. (Adbravo)

07 Mei 2021

Sidak Pasar Jelang Lebaran, Wabup Sanggau: Bahan Pokok Harganya Relatif Stabil

Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan sidak Pasar.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar – Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan sidak/pengawasan terpadu jelang lebaran Idul Fitri di pasar tradisional dan pasar modern di Kota Sanggau, Jumat (7/5/2021).

Usai melakukan sidak pasar, Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot menyampaikan bahwa pada kesempatan tersebut dalam rangka memastikan yang pertama persediaan sembako atau bahan pokok.

“Kita lakukan sidak ini dalam rangka menjelang lebaran Idul Fitri ini, terkait dengan persediaan, stok dan harga bahan pokok. Untuk harga rata-rata stabil, namun seperti minyak goreng ada kenaikan sedikit yaitu naik Rp.1.000, akan tetapi masih sebatas wajar,” kata Wabup, Yohanes Ontot.

Lanjut dijelaskan Wakil Bupati Sanggau yang biasa kita takutkan itu naiknya harga daging.

“Akan tetapi harga daging yang kita tanyakan tadi masih stabil. Terkait dengan barang-barang yang kadaluarsa tidak ada kita temukan, kelihatannya orang-orang juga sudah paham karena mungkin mereka sudah tau sanksinya kalau ditemukan barang yang kadaluarsa dan juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Sepanjang perjalanan saya di 15 kecamatan empat hari yang lalu, lanjut Wabup Yohanes Ontot bahwa stok di kecamatan juga sangat memadai.

“Karena dibeberapa kecamatan saya lihat persediaan bahan pokok cukup banyak dan harga barang stabil,” tuturnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sanggau Drs. Paulus Usrin, M.Si, Kepala OPD terkait, tim kesehatan dan Loka POM Sanggau.

Oleh: Libertus/Alfian

Kodim Sintang Laksanakan Apel Gabungan Penempatan Pers Posko Penyekatan Mudik

Kodim Sintang Laksanakan Apel Gabungan Penempatan Pers Posko Penyekatan Mudik
Apel gabungan penyekatan mudik di Desa Sepulut. (BorneoTribun/Erik)

BorneoTribun Sintang, Kalbar –  Kodim Sintang melaksanakan Apel gabungan penyekatan mudik di Desa Sepulut Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Kamis (06/05/2021).

Kodim 1205/Sintang menempatkan 6 personil di posko yang di tunjuk langsung oleh Pelda Saragih.

Merujuk pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tujuan adanya penyekatan jalan ini supaya masyarakat sadar akan bahanyanya wabah virus covid 19 yang melanda Indonesia dan dunia sejak Desember 2019.

Dan diharapkan juga dapat menekan penyebaran  penularan virus corona akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Lebaran,  dan ini juga sudah menjadi larangan dari bapak presiden RI, tutup Peltu Saragih.

Ingat untuk tetap menerapkan 5M , Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Reporter: Erik.P

06 Mei 2021

Kabupaten Lombok Barat Atensi Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Mudik

Kabupaten Lombok Barat Atensi Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Mudik
Kabupaten Lombok Barat Atensi Kebijakan Pemerintah Soal Larangan Mudik.

BorneoTribun Lombok Barat, NTB - Bupati Lombok Barat memimpin langsung rapat koordinasi lintas sektoral tentang kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat Rinjani 2021, di Mapolres Lobar, Rabu (5/5/2021).

"Operasi Ketupat Rinjani -2021" ini, diikuti juga oleh sejumlah instansi terkait, membahas  Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H dimasa Pandemi Covid-19.
Pada kesempatan itu, Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid., S. Ag mengatakan, terkait dengan adanya surat edaran Mendagri, Forkopimda Lobar akan mengambil langkah yang tepat menyikapi ini.

“Secara umum, dihadapkan dengan kesadaran masyarakat, padahal faktanya trans Kematian setelah Covid-19 mengalami peningkatan,” ungkapnya.

Menurutnya, situasi ini merupakan tantangan tersendiri bagi satgas covid dilapangan, disamping laksanakan penegakan, tentunya harus berikan contoh ditengah masyarakat. 

“Lebih lanjut, perlu adanya surat edaran ke seluruh Desa, untuk lebih mempertegas melarang kegiatan mengundang kerumunan masyarakat,” ucapnya.

Dengan adanya kerumunan, sehingga dipastikan akan mengabaikan protokol kesehatan, demikian juga dengan pengamanan shalat idul Fitri, pengamanan Wisata akan dilakukan seperti tahun 2020.

“Untuk atensi dari Gubernur, Wakil Gubernur dan Kapolda NTB, terkait ketegasan pemerintah tentang larangan kegiatan mudik tidak bisa ditawar lagi, agar benar-benar menjadi atensi,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat Rinjani 2021 ini, untuk mengetahui sejauh mana kesiapan pengamanan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat.

“Dalam pengamanan jelang pelaksanaan hari raya, harus mempertimbangkan kondisi penyebaran covid-19 di Indonesia, sehingga perlu dilakukan langkah dan antisipasi bersama,” lugasnya.

Sedangkan untuk Komposisi kekutan personil yang akan di turunkan, Kapolres menjelaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan kekuatan personil sesuai dengan kebutuhan dilapangan.

“Operasi Ketupat Rinjani 2021 di Lombok Barat, memiliki tiga pos diantaranya Pos Pelayanan (Posyan) Lembar, Pos Pengamanan (Pospam) GMS dan Pospam Senggigi, dengan tanggung berbeda,” terangnya.

Saat ini, Polres Lobar telah mendatakan dan mengnventarisir lokasi rawan kemacetan, termasuk antisipasi kejahatan menonjol.

“Diantaranya Pencurian Dengan Pemberatan, Pencurian dengan Kekerasan, dan Pencurian kendaraan Bermotor (3C) dan kejahatan lainnya,” terangnya.

Nantinya, pada malam takbiran akan dilaksanakan apel gelar pasukan dilanjutkan dengan patroli skala besar dengan estimasi 500 personil.

“Polres Lobar juga telah menyiapkan Pengamanan Shalat Idul Fitri, untuk mengcover di Seluruh Wilayah Hukum Polres Lombok Barat,” katanya.

Daerah wisata juga menjadi perhatian dalam pemantauan, sedangkan untuk antisipasi perayaan lebaran topat, polres Lobar sudah menyiapkan Personil, menyesuaikan situasi dilapangan.

“Sasaran utamanya, agar pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol Kesehatan, dimasa pandemic covid-19 saat ini,” tutupnya. (Adbravo)

Kondisi Darurat Covid-19, Kapolres Sekadau ajak Masyarakat Tunda Mudik Lebaran

Kondisi Darurat Covid-19, Kapolres Sekadau ajak Masyarakat Tunda Mudik Lebaran
Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko mengajak masyarakat untuk menunda mudik pada lebaran tahun ini, mengingat kondisi darurat kesehatan akibat pandemi.

Sudah menjadi tradisi, mudik dilakukan untuk berkunjung dan bersilaturrahmi dengan orang tua, sanak saudara, teman dan tetangga di kampung halaman.

"Kepolisian telah berusaha semaksimal mungkin bertindak preemtif agar masyarakat tidak melaksanakan mudik lebaran menimbang resikonya," jelas Kapolres, Rabu 6 Mei 2021.

Upaya tersebut berupa imbauan, sosialisasi, pemasangan spanduk, banner, serta  penyuluhan di tempat umum dan lokasi strategis serta pusat keramaian.

Secara serentak, kata Kapolres, jajaran Kepolisian mulai hari ini menggelar operasi Ketupat Kapuas dalam rangka harkamtibmas, kamseltibcarlantas serta langkah pencegahan pandemi.

"Untuk Polres Sekadau, telah dibangun posko pelayanan dan posko pengamanan sebagai sarana penunjang dalam pelaksanaan operasi ketupat selama 16 hari kedepan," jelas Kapolres.

"Setiap pengendara yang melintas akan diperiksa terlebih dahulu identitasnya, mengantisipasi arus mudik menjelang, pada saat dan setelah idhul Fitri sesuai tujuan operasi," ungkapnya.

"Bagi umat Islam selamat merayakan Idul Fitri 1442 H, sayangi diri dan keluarga dengan meniadakan mudik, hal ini tidak mengurangi nilai maupun makna lebaran," pesan Kapolres Sekadau.

(Yk/My/Hms)

Pelda Suki Widodo: Masuk Melawi Tidak bawa Hasil Swab akan di Swab

Forkompincam Kecamatan Belimbing Sebagai Kordinator Lapangan Posko Terpadu Satgas Gugus Tugas.

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Forkompincam Kecamatan Belimbing Sebagai Kordinator Lapangan Posko Terpadu Satgas Gugus Tugas Kabupaten Melawi mendukung penuh pelaksanaan Pemeriksaan Cek  Poin kepada warga masyarakat yang masuk ke Kabupaten Melawi.

Sementara, Posko terpadu di Buka oleh Wakil Bupati Kabupaten Melawi Drs Kluisen dan sekaligus melakukan peninjauan operasional Check Point di perbatasan Kabupaten Melawi tepatnya di wilayah Desa Batu Nanta jalan Raya Provinsi, Kamis (06/05/2021).

Sebagai Koordinator lapangan adalah Danramil 16/ Pemuar Pelda Suki Widodo,Camat Belimbing Abidin S.Sos,Kapolsek Belimbing Nono Partoyuono.Tugas Koordinator membantu Satgas Gugus Tugas Kabupaten Melawi untuk meminimalisir klaster baru virus Covid-19 setelah lebaran.

Kepada para awak media BorneoTribun, Danramil 16/Pemuar Pelda Suki Widodo mengatakan setiap warga yang datang dari luar mau masuk ke Kabupaten Melawi jika tidak membawa dokumen lengkap termasuk hasil swab antingen akan di swab antigen di Pos Terpadu.

Tujuannya, tentu jelas untuk mengurangi penyebaran kasus Covid-19, sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat (Pempus) serta aturan lain tentang covid-19.

“Tidak ada niat kita untuk menghalang-halangi pemudik yang hendak pulang kampung. Tapi kita menjalankan anjuran dari Pempus dan pedoman dari pemerintah. Selain itu Pemda Melawi juga berupaya menekan penyebaran Covid-19. Sebab, di Kabupaten Melawi angka penyebaran yang terpapar kasus covid-19 cukup tinggi. Jadi Pemda perlu mengambil langkah tegas agar penyebaran bisa ditekan,” ungkap Danramil.

Agar angka terpapar bisa berkurang, Ia mengimbau kepada seluruh warga Melawi yang hendak mudik sebaiknya mengurungkan niatnya.

“Terus terang kondisi Kabupaten Melawi saat ini memang cukup memprihatinkan. Jika kangen dengan kerabat dan orang tua, bisa hubungi melalui aplikasi vidio call, atau telpon saja,” ungkapnya.

Dijelaskan, secara umum kondisi negara maupun Kabupaten Melawi memang kurang baik untuk dikunjungi, artinya angka terpapar per hari memang cukup tinggi.

“Jadi, Pemda Melawi berusaha semampunya untuk mengurangi angka penyebaran,” kata beliau.

Agar bisa berkurang, tugas itu bukan hanya tugas Pemerintah semata, tetapi untuk menjaga keselamatan sesama.

"Kita perlu saling menjaga, dengan tidak mudik, anda sudah ikut serta mengurangi angka penyebaran covid,” ingatnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, wakil bupati Drs Kluisen, Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, Ketua DPRD Melawi Widya Hastuti, LO Dandim EDDY Winarno, Camat Nanga Pinoh Sonten, Camat Belimbing Abidin S.Sos, DISHUB Syamsul Arifin,Kades Batu Nanta Beserta perangkat Desa,Dinkes Melawi, BPBD melawi,TAGANA,POL PP MELAWI,Kepala Pukesmas Pemuar,Kepala Pukesmas Tiong Keranji.

Reporter: Erik.P
Editor: Yakop

09 April 2021

Tindaklanjuti Edaran Satgas, Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri

Tindaklanjuti Edaran Satgas, Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri
sumber: dephub.go.id

BorneoTribun Jakarta -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (08/04/2021).

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.

Ketentuan yang diatur dari pengendalian transportasi yaitu meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi, serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

Adita mengatakan, Permenhub ini diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti kebijakan peniadaan mudik Idulfitri tahun 2021 yang telah ditetapkan pemerintah, serta terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Ramadan.

Selain itu, hasil survei yang dilakukan Kemenhub pada Maret 2021 mengenai animo masyarakat untuk melakukan mudik, menunjukkan bahwa terdapat 11 persen responden atau sekitar 27,6 juta orang yang memilih tetap mudik meskipun ada pelarangan mudik.

“Padahal seperti yang sudah disampaikan oleh Satgas Penanganan COVID-19, mobilitas secara masif seperti yang terjadi beberapa kali pada saat libur panjang di akhir minggu dan juga pada masa mudik 2020 berdampak pada lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia,” ujar Adita.

Pengendalian pada transportasi darat, dijelaskan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, angkutan yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan ini yaitu kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Budi menambahkan, pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat.

Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang.

Juga kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi; kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengawasan di lapangan akan dilakukan Polri dibantu TNI, Kemenhub, dan dinas perhubungan (dishub) di daerah, untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan. Adapun titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan nontol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Pengendalian pada transportasi laut, Dirjen Perhubungan Laut Agus H. Purnomo menjelaskan, selama periode pelarangan mudik Lebaran, dibuka posko pengendalian di 51 pelabuhan pantau pada H-15 dan H+15.

Di sektor ini, pengecualian diberlakukan terhadap kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan; pergantian awak kapal; dan kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokal satu kecamatan, kabupaten, provinsi dengan ketentuan persyaratan yang berlaku.

Juga kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas; kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar maupun daerah perbatasan; serta kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obat-obatan, dan barang esensial lainnya.

Pengawasan larangan penggunaan sarana transportasi laut dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan atau syahbandar bersama dengan Satgas COVID-19. Sedangkan pelanggaran oleh operator terhadap larangan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengendalian pada transportasi udara, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengungkapkan, pelarangan berlaku bagi angkutan niaga dan bukan niaga. Selanjutnya, operator yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan, dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval kepada Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional; operasional penerbangan khusus repatriasi; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, penyelenggara bandara, pemerintah daerah (pemda), dan Satgas Penanganan COVID-19, yang dilakukan pada pos koordinasi atau cek poin di terminal bandara.

Pengendalian pada transportasi perkeretaapian (KA), Direktur Lalu Lintas dan Angkutan KA Danto Restyawan mengatakan, perjalanan kereta api antarkota akan ditiadakan, dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan suplai.

Pengawasan dilakukan oleh Ditjen Perkeretaapian, Balai Teknik Perkeretaapian di Jawa dan Sumatra, dibantu oleh Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dishub, dan pemda. Sanksi akan diberikan kepada operator perkeretaapian jika terjadi pelanggaran, sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

(HUMAS KEMENHUB/UN)

Ramadhan Di Tengah Pandemi, Ini Upaya Sat Binmas Polres Sekadau

Ramadhan Di Tengah Pandemi, Ini Upaya Sat Binmas Polres Sekadau
Ramadhan Di Tengah Pandemi, Ini Upaya Sat Binmas Polres Sekadau.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Upaya pendisiplinan protokol kesehatan terus dilakukan Polres Sekadau untuk diterapkan dalam aktivitas sehari-hari maupun saat melakukan ibadah keagamaan.

Salah satunya dalam menyambut bulan suci Ramadhan, dimana setiap malamnya umat Islam akan melakukan ibadah sholat Tarawih, Witir maupun tadarus.

Menyikapi hal tersebut, Sat Binmas Polres Sekadau terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dalam pelaksanaan ibadah di Masjid atau Musholla.

Kasat Binmas Iptu Masdar mengatakan, Surat edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03 Tahun 2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah telah dipasang pada sejumlah Masjid.
 
"Diantaranya Masjid Baiturrahman di Jl. Merdeka Selatan dan Masjid Besar Al-Fallah pasar Sekadau desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir," ucap Kasat Binmas, Jum'at 9 April 2021.

"Koordinasi dengan pengurus masjid juga dilakukan, mengenai penyediaan fasilitas cuci tangan maupun hal lain berkenaan dengan protokol kesehatan," sambungnya.

Kasat Binmas menambahkan, kegiatan serupa akan dilakukan pada Masjid lainnya. Selain itu, Bhabinkamtibmas juga akan tampil di desa binaan guna mensosialisasikan hal tersebut.

"Ini sebagai langkah pencegahan Covid -19. Diharapkan masyarakat mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dengan mentaati ketentuan yang tercantum dalam surat edaran tersebut," pungkas Kasat Binmas. 

(YK/MY/HUMAS POLRES)

08 April 2021

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi

Jelang Ramadan dan Idulfitri, Pemerintah Perkuat Kebijakan Pengendalian COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menhub Budi Karya Sumadi memberikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (07/04/2021) sore. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Memasuki bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, pemerintah terus memperkuat kebijakan pengendalian COVID-19 sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/04/2021) sore.

“Bapak Presiden minta bahwa kebijakan pengendalian itu agar segera dilaksanakan,” ujar Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik yang berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Airlangga mengungkapkan, sejumlah aturan juga telah dan sedang disiapkan dalam rangka pengendalian, seperti edaran Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadan hingga edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 terkait  pengetatan atau pengaturan mobilitas dan kekarantinaan perjalanan di masa pandemi.

Di sisi pemulihan ekonomi, papar Airlangga, pemerintah juga mendorong peningkatan konsumsi. “Bapak Presiden juga menyampaikan bahwa kita harus menjaga momentum pertumbuhan. Pertumbuhan ekonomi dan penanganan pandemi COVID-19 ini harus berjalan seiring, oleh karena itu [kebijakan] yang terkait dengan demand side itu perlu dilanjutkan,” terangnya.

Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk meningkatkan konsumsi masyarakat. Salah satunya, dengan mendorong pemberi kerja untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Estimasi konsumsi rumah tangga yang dapat dipicu dengan pemberian THR ini adalah sekitar Rp215 triliun.

“Tadi di dalam rapat disampaikan bahwa salah satu untuk mendorong konsumsi menjelang lebaran adalah pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan. Sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan,” ujarnya.

Disampaikan Airlangga, pemerintah telah memberikan berbagai dukungan maupun insentif agar dunia usaha memiliki kemampuan untuk membayarkan THR, di antaranya relaksasi PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) untuk industri otomotif yang memicu kenaikan penjualan, penjaminan kredit yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021, serta subsidi bunga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Upaya lain yang dilakukan pemerintah adalah dengan penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa beras 10 kilogram yang diberikan kepada 20 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

“Bansos beras itu menyalurkan beras dari Bulog, sehingga Bulog bisa memperoleh dana sekitar Rp2 triliun dan dana itu bisa untuk membeli gabah rakyat sebesar 440 ribu [ton],” ujar Airlangga.

Pemerintah juga mempercepat penyaluran target output Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai yang belum terpenuhi, serta memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei.  Estimasi potensi realisasi dari percepatan perlindungan sosial ini adalah sebesar Rp14,12 triliun.

“Kemudian pemerintah juga mendorong Hari Belanja Nasional [Harbolnas] yang hari belanja nasionalnya adalah di H-10 dan H-5 [Idulfitri]. Hari Belanja Nasional melalui online itu ditujukan untuk produk nasional,” terang Menko Perekonomian.

Ditambahkannya, pemerintah akan menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar untuk subsidi ongkos kirim pada penyelenggaraan Harbolnas tersebut. 


(FID/UN)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan