Berita Daranante: Entikong Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Entikong. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Entikong. Tampilkan semua postingan

18 Mei 2021

Belum Lunas Dibayar, Warga Entikong Layangkan Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

Belum Lunas Dibayar, Warga Entikong Layangkan Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi
 Ketua LSM Bhakti Negeri Joko Witono.

BorneoTribun Entikong -- Ketua LSM Bhakti Negeri Joko Witono sangat mendukung perwakilan warga terdampak pelebaran di wilayah perbatasan Entikong - Sekayam - Beduai - Kembayan yang belum lunas dibayar, membuat perwakilan masyarakat melayangkan surat terbuka kepada Bapak Presiden Joko Widodo.

Hal ini di sampaikan salah satu perwakilan dari masyarakat yang terdampak akibat pelebaran jalan dan pembangunan di daerah perbatasan Entikong.

Menyampaikan fakta dilapangan adalah bukti nyata kontrol masyarakat dalam mendukung kesuksesan pembangunan di perbatasan Entikong ini.

Mengingat proyek pelebaran jalan Entikong-sekayam ini adalah proyek strategis Nasional, akan tetapi dalam pengerjaannya terkesan 'Amatiran', dimana sudah 5 Tahun baru terealisasi 4 km, itupun belum clear pembayaran pembebasan lahannya, sedang rencana semula 21 km 2 jalur, 4 lajur Entikong-Sekayam.

"Saya selaku ketua LSM juga sering menyampaikan ke berbagai pihak terkait tentang masalah pelebaran jalan Entikong yang tidak kunjung selesai. Ini adalah bukti nyata dukungan masyarakat terdampak demi kesuksesan pembangunan ini, mudah-mudahan dengan dikirimnya surat terbuka ke pak presiden akan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait dalam hal ini pihak PUPR agar segera menuntaskan pembayaran objek terdampak pelebaran jalan entikong ini setidaknya 5 km ini clear Tahun ini, dan mudahan Tahun depan berlanjut sampai km 21 sesuai dengan penlok dan rencana semula yakni membangun dari perbatasan sebagai beranda depan NKRI," ungkapnya.

Begini isi surat masyarakat yang di sampaikan kepada bapak Presiden Republik Indonesia yaitu Pak Joko Widodo.

Kepada Yth.
Bapak presiden Republik Indonesia 
di Jakarta

Dengan hormat,
Pertama saya mohon maaf mungkin kedatangan surat saya ini mengganggu kesibukan Bapak,

Di kesempatan yang berbahagia ini ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan terkait dengan pelaksanaan pembangunan di wilayah perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan barat, sebagaimana yang pernah  bapak janjikan pada saat bapak pertama kali berkunjung ke Entikong di bulan Januari tahun 2015.

Bapak mengatakan bahwa akan membangun Entikong itu lebih maju, maju dalam arti kata maju secara infrastruktur dan maju juga secara perekonomian dan kehidupan masyarakat.

Kemudian seiring dengan waktu proses pembangunan itu berjalan dan pada Tahun 2016 bapak berkunjung kembali ke Entikong, dan telah terjadi perubahan yang sangat pesat di bidang infrastruktur terutama yang ada di PLBN dan Bapak menyampaikan juga akan membangun pasar di kawasan Entikong, dan akan membuat jalan yang tadinya lebar 5 Meter menjadi 20 Meter .

Sebagai informasi buat bapak , Sampai saat ini pembangunan PLBN Entikong sudah rampung, baik rampung secara pembangunan maupun rampung  pengadaan lahan, Begitu juga dengan pembangunan pasar juga sudah rampung, sama rampung secara bangunan fisik secara pengadaan lahan masyarakat, akan tetapi untuk pembangunan jalan yang diprogramkan Bapak lebar 5 Meter menjadi 20 Meter dan sepanjang 20 lebih Km dari PLBN Entikong sampai Balai karangan ternyata sampai saat ini baru dikerjakan sepanjang 5 km saja, itupun kerjanya belum tuntas, secara fisik juga belum rapi, yang belum tuntas adalah pengadaan lahan nya, pengadaan lahan masyarakat sampai saat ini masih banyak yang belum dibayar lunas.

Data terakhir yang kami dapat dari tim pengadaan yang ada di kepala kantor badan pertanahan Nasional Kabupaten Sanggau telah mengajukan 161 bidang pada pihak Balai pelaksana jalan nasional XX Kalbar di bawah kementerian PUPR untuk melakukan  pembayaran  sisa bangunan  yang terdampak pembangunan jalan, sebagaimana yang telah di sepakati antara masyarakat pada saat sosialisasi atau konsultasi publik bahwa setiap bangunan yang kena terhadap pelebaran jalan satu titik tiang kena atau satu titik bangunan rumah kena maka akan diganti semua (100%) jadi atas dasar kesepakatan itulah maka masyarakat setuju atas pembangunan pelebaran jalan

Akan tetapi sampai saat ini masih banyak yang belum dibayar 100% bangunan terdampak 

Pada kesempatan yang berbahagia ini kami mohon kepada bapak presiden agar segera melakukan penuntasan tentang pembayaran sisa bangunan terdampak tersebut karena berbagai upaya telah kami upayakan baik di tingkat Kabupaten Sanggau , Provinsi Kalbar termasuk ke Balai pelaksanaan Jalan Nasional XX Kalbar. 

Kesimpulannya masalah bisa dituntaskan dengan keputusan pemerintah pusat.

Keputusannya ada di pemerintah pusat, sementara yang kami tahu pemerintah pusat itu terdiri daripada Bapak Presiden  sebagai pemangku Pemerintah Pusat dan DPR, dari pihak BPJN XX Kalbar, mereka sudah mengajukan tapi dari kementerian PUPR ataupun dari pihak DPR belum memberi anggaran untuk menyelesaikan pembayaran bangunan yang terkena dampak tersebut maka dalam hal ini sekali lagi kami mohon Kepada Bapak agar segera melakukan pembahasan dengan DPR atau langkah-langkah supaya segera menyelesaikan sisa pembayaran bangunan yang terdampak tersebut.

Saya rasa itu saja yang dapat saya sampaikan kurang lebihnya saya mohon maaf atas perhatian Bapak Kami ucapkan terima kasih

Hormat saya,
Raden Nurdin
Perwakilan Pemilik Hak Bangunan Terdampak Pembangunan Jalan Entikong 
Kalbar.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

06 Mei 2021

Sinergitas Apik ! Patroli Gabungan Pamtas Gagalkan Penyelundupan 16 Kg Gaharu


Penyerahan Gaharu hasil operasi gabungan

BorneoTribun Badau, Kapuas Hulu Satgas Pamtas 407/Padmakusuma melimpahkan barang bukti 16 Kg Gaharu hasil patroli gabungan kepada Karantina Pertanian Entikong wilker Nanga Badau  di Halaman Kantor Bea Cukai Nanga Badau, Rabu ( 5/5/21) sore.

Seperti telah banyak diketahui, Gaharu merupakan salah satu komoditas perbatasan yang memiliki daya tarik karena nilai ekonomisnya yang tinggi. Selain itu, beberapa jenis Gaharu juga masuk dalam kategori Appendix, sehingga harus dijaga serta diawasi peredarannya. 
Karantina Pertanian bersama dengan CIQ, TNI dan POLRI menjadi ujung tombak dalam fungsi pengawasan terhadap lalu lintas komoditas pertanian di perbatasan, baik yang melalui jalur yang telah ditetapkan maupun jalur ilegal.

Ditempat yang berbeda Kepala Karantina Pertanian Entikong, Yongky Wahyu Setiawan menyampaikan Apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan - rekan Bea Cukai Nanga Badau dan Satgas Pamtas 407/Padmakusuma atas sinergitas dan dukungannya dalam penegakan aturan perkarantinaan di perbatasan, khususnya Nanga Badau. 
"Kami harap, sinergitas dan koordinasi dalam menjaga wilayah perbatasan ini dapat terus kita tingkatkan demi perbatasan yang lebih baik," Ucapnya.

Adapun tindak lanjut terhadap gaharu tersebut akan dilakukan oleh Karantina Pertanian Entikong bersama dengan instansi terkait yaitu BKSDA agar segera diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. (Lbr)


12 April 2021

Bupati, Kapolres Dan Dandim Meninjau Penanganan PMI di Entikong

Bupati, Kapolres Dan Dandim Meninjau Penanganan PMI di Entikong
Bupati, Kapolres Dan Dandim Meninjau Penanganan PMI di Entikong.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.I.P., M.Si., di dampingi oleh Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcellino Masengi, Dandim 1204/Sanggau Letkol Infantri Affiansah beserta rombongan porkopimda Kabupaten Sanggau Mengunjungi Terminal Barang Internasional Entikong dalam rangka meninjau pelaksanaan penanganan PMI di PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, KalBar. (12/4/21)

Didalam Aula Rapat Gedung Terminal Barang Internasional Entikong Rombongan mengadakan rapat persiapan langkah-langkah dalam penanganan mengantisipasi Lonjakan PMI keluar dari Malaysia .

Dalam kesempatan ini ikut hadir Dandim 1204/Sanggau Letkol Infantri Affiansah , Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcellino Masengi, Kepala BMSDA Kabupaten Sanggau Ir.John Hendri, Dishub Kabupaten Sanggau, Kacabjari Entikong diwakili oleh Mifa al Fahmi, Danramil Sekayam diwakili oleh Babinsa ,Danramil Entikong Mayor Info Arman S, Kapolsek Entikong AKP Oloan Sihombing, Camat Entikong Suparman dan Kepala Desa Entikong Kiki.

Dalam kesempatan tersebut rombongan Bupati Sanggau, Kapolres Sanggau, dan Dandim Sanggau meninjau langsung penanganan para PMI di Entikong tersebut.

“kami dari Forkompimda Kabupaten Sanggau, melihat bagaimana penanganan PMI di sini, saya ucapkan terima kasih karena Satgas disini yang sudah sangat luar biasa, walaupun masih ada permasalahan , permasalahan ini nanti akan kami sampaikan lagi ke tingkat yang lebih tinggi,”ucap PH Bupati Sanggau.

Selesai kegiatan acara, rombongan Bupati Sanggau menyerahkan bantuan berupa beberapa dus air mineral kepada Dansub Satgas penanganan PMI Entikong. (Liber)

08 April 2021

Cegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Desa-Desa, Cabjari Entikong gelar Sosialisasi dan Penerangan Hukum

Cegah terjadinya Tindak Pidana Korupsi di Desa-Desa, Cabjari Entikong gelar Sosialisasi dan Penerangan Hukum
Cabjari Entikong melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Cabjari Entikong gelar Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau, kamis (8/4).

Kegiatan ini diikuti oleh 5 orang Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 2 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau. 

Dalam kegiatan itu, Kacabjari Entikong Rudi Astanto menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes. 

Rudi Astanto dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Kejaksaan hadir disini untuk melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong dan Kecamatan Beduai. 

Tujuan dari kegiatan ini, kata Kacabjari Entikong, tentunya dalam rangka tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Noyan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa. 

"Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum," kata Kacabjari Entikong.

Kacabjari Entikong juga menekankan bahwa komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja. 

"Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes." ujar Rudi Astanto.

Oleh: Rinto Andreas

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan