Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau Musnahkan sejumlah Barang Bukti (BB) yang telah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan cara di bakar dan di hancurkan menggunakan alat, Selasa (18/7/2023).
Adapun Pidana Narkotika sebanyak 11 perkara, tindak Pidana pencurian sebanyak 15 perkara, tindak pidana perlindungan anak/persetubuhan 7 perkara, tindak pidana penggelapan/penipuan 1 perkara, tindak pidana perjudian 1 perkara.
Selain itu juga terdapat barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen/miras/obat-obatan dengan 2 perkara. Tindak pidana penganiayaan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara.
Menurut Kajari Sanggau, Anton Rudianto mengungkapkan penegak hukum di Kabupaten Sanggau berkomitmen menyelesaikan perkara dengan tuntas.
Lebih lanjut Kajari Sanggau katakan bahwa tidak hanya Kejaksaan saja yang komitmen, tapi semua penegak hukum di Sanggau ini berkomitmen menyelesaikan perkara dengan tuntas.
"Artinya tuntas, tidak hanya memproses yang tidak jelas, tapi jelas semua. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan eksekusi, kita lakukan dengan tuntas. Tidak hanya memasukkan orang ke penjara, tapi barang bukti ini juga perlu kita musnahkan,” ujarnya.
Upaya pemusnahan barang bukti di lakukan dengan berbagai cara. Untuk barang bukti Narkotika di musnahkan dengan di blender, di campur dengan larutan, dan barang bukti lainnya juga di hancurkan.
Kajari sanggau ini juga menjelaskan, tindakkan terhadap barang bukti yang sudah inkracht tak melulu di bakar, atau di hancurkan.
“Ada yang kita lelang. Jadi semuanya penegak hukum berkomitmen untuk menyelesaikan perkara itu setuntas-tuntasnya,” kata Anton Rudianto.
Turut Hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Chandra Kusuma, Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Haklainul Dunggio, Kepala Rutan Kelas IIB Acip Rasidi, Pasi Intel Kodim 1204/Sanggau, Sapto Wiyono, kasi BB dan Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto serta Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau Jhon.
(Libertus)
Berita ini telah ditayangkan di Media Borneo dengan Judul Kejaksaan Negeri Sanggau Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht), Link: https://www.borneotribun.com/2023/07/kejaksaan-negeri-sanggau-musnahkan.html
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS