Tersangka Kasus Jangkang Kompleks Membayar Denda Sebesar 200 Juta Rupiah | Daranante -->

06 April 2022

Tersangka Kasus Jangkang Kompleks Membayar Denda Sebesar 200 Juta Rupiah


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., bersama dengan Bendahara PNBP pada Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp.200.000.000,-

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar - Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., bersama dengan Bendahara PNBP pada Kejaksaan Negeri Sanggau melaksanakan penyetoran pembayaran denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari keluarga terpidana Ir. Nurcahyo, M.M., dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Proyek Pembangunan Peningkatan Jaringan Irigasi Jangkang Kompleks, Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan umum Kabupaten Sanggau. Kasi Pidsus Kejari Sanggau, Agus Supriyanto menyerakan uang dendan Rp 200 juta ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sanggau, pada Hari Rabu, 6 April 2022.

“Keluarga Nurcahyo menyerahkan uang sebesar 200 juta rupiah melalui keluarganya ke Kejaksaan Negeri Sanggau. Dan sudah kita setorkan ke kas negara. Uang denda ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2698 K/PID.SUS/2016 tanggal 19 Juli 2017,” ucap Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Agus Supriyanto.

"Selain membayar denda, terpidana juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp. 96.690.000.," ungkapnya. 

Nurcahyo Wiyono merupakan terpidana dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Irigasi Jangkang Kompleks di Kecamatan Jangkang pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau tahun  2010 bersumber dari dana APBD Kabupaten Sanggau yang dikerjakan oleh PT. Bima Putra Bangsa KSO PT. Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.466.800.000. 

"Dalam proyek tersebut, telah terjadi penyimpangan dengan adanya ketimpangan harga satuan HPS dalam proses addendum kontrak dengan cara menambah harga satuan pekerjaan di atas harga satuan HPS, sehingga harga yang semula berada di bawah harga total HPS setelah addendum menjadi harga di atas HPS. Akibatnya, negara dirugikan mencapai Rp 1.092.042.727,27.," ungkapnya.

“Kerugian negara itu berdasarkan perhitungan yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar Nomor : SR-71/PW14/5/2014 pada tanggal 10 Maret 2014. Dan dalam kasus ini, terpidana. Nurcahyo wiyono tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai konsultan pengawas dalam hal menganalisis, menentukan dan memutuskan serta menghitung volume kegiatan dan perubahan pekerjaan yang tercantum dalam kontrak addendum,” paparnya. 

"Nurcahyo sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2018. Ia kemudaian ditangkap di Jogja pada 15 april 2021 oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," tutupnya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar