Utamakan Damai, Kajari Sanggau Bumingkan "Sanggau Rumah Kita". |
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar - Kajari Sanggau Anton Rudiyanto, S.H., M.H., berpesan mempelajari UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan agar dapat memanfaatkan Kejaksaan sebagai mitra yang dapat mendukung program-program pemerintah.
Hal itu diungkapkannya pada Selasa 6 Maret 2022 saat di temui Media ini di ruang kerjanya.
Salah satu dukungan itu Kejari Sanggau selalu hadir ditengah masyarakat dengan program restorative justice.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau Anton Rudiyanto mengatakan, Kampung RJ merupakan program Kejaksaan Agung di desa untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan surat dari Jaksa Agung dan Pidana Umum yang meminta di setiap wilayah dibentuk Kampung Restorasi Justice.
Mengusung semangat perdamaian, Kajari Sanggau Anton Rudiyanto membuka rumah restorative justice di keraton Sanggau dan di rumah betang Sanggau.
Semangat "Sanggau Rumah Kita" menyimpulkan kekeluargaan, kebersamaan dan rasa memiliki yang tulus sehingga sepenuh hati membangun Sanggau dengan sikap pengabdian yang berlandasankan perdamaian.
"Pemerintah Daerah dan Kejaksaan serta seluruh lapisan masyarakat dapat bersinergi dengan baik, termasuk pers," tegas Kajari Sanggau Anton Rudiyanto.
“Tujuan dibentuknya Kampung RJ ini adalah terselesaikannya penanganan perkara ringan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta terwujudnya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan. Tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga korban beserta keluarganya, sekaligus keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindari adanya stigma negatif,” jelasnya.
Oleh: Firmus
Editor: Libertus
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS