Penyaluran BTPKLWN Kepada Pedagang Kaki Lima, Pedagang Warung Dan Nelayan di Kabupaten Kubu Raya. | Daranante -->

26 April 2022

Penyaluran BTPKLWN Kepada Pedagang Kaki Lima, Pedagang Warung Dan Nelayan di Kabupaten Kubu Raya.

Penyaluran BTPKLWN  Kepada Pedagang Kaki Lima, Pedagang Warung Dan Nelayan di Kabupaten Kubu Raya.

BorneoTribun.com Kubu Raya Kalbar - Kegiatan penyaluran Bantuan Tunai Pangan Kaki Lima Warung Nelayan ( BTPKLWN ) kepada pedagang kaki lima, pedagang warung dan nelayan di Kabupaten Kubu Raya, bertempat di Aula Mapolres Kubu Raya telah dilaksanakan  pada hari Selasa tanggal 26 April 2022, pukul 08.00 Wib sampai selesai.

Adapun yang menghadiri kegiatan tersebut adalah Wakapolres Kubu Raya Sandhy W.G Suawa, S.P., S.I.K., M.H., PJU Polres Kubu Raya; personil Polres Kubu Raya; peserta yang memperoleh penyaluran BTPKLWN .

Kapolres Kubu Raya melalui Wakapolres Kubu Raya Sandhy W.G Suawa, S.P., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa adapun persyaratan dalam prosedur pengambilan BTPKLWN antara adalah Surat Undangan Penyaluran BTPKLWN; Kwitansi Pengambilan BTPKLWN; Fotokopi KTP; mengikuti Prokes Covid-19.

"Jumlah peserta yang memperoleh penyaluran BTPKLWN sebanyak 500 peserta dalam 1 (satu) hari.
Jumlah uang yang diterima oleh peserta sebanyak Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah)," ucapnya.

"Dalam kegiatan penyaluran BTPKLWN dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup serta telah dilalukan himbauan kepada peserta kegiatan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, situasi berjalan aman dan kondusif," himbaunya.

"Pelaksanaan kegiatan Penyaluran BTPKLWN kepada pedagang kaki lima, pedagang warung, dan nelayan dimaksud sebagai bentuk dukungan Program kerja Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kegiatan penyaluran BTPKLWN kepada pedagang kaki lima, pedagang warung dan nelayan berlangsung selama 5 (lima) hari dengan jumlah total peserta yang terdata sebanyak 7000 orang," tutupnya.

Dimungkinan adanya peserta penyaluran BTPKLWN yang tidak tertib dalam melakukan antrian sehingga dapat memicu tindakan kontra produktif dan tidak mematuhi Prokes Covid-19 sehingga dapat menekan laju penyebaran wabah Covid-19 dan menciptakan cluster baru, lakukan himbauan kepada peserta yang menerima penyaluran BTPKLWN untuk melakukan antrian secara tertib dan mematuhi Prokes Covid-19 selama kegiatan berlangsung.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar