Diduga Maraknya PETI di Melawi, Ini Kata Kapolres | Daranante -->

04 Maret 2022

Diduga Maraknya PETI di Melawi, Ini Kata Kapolres

Foto: ilustrasi PETI

BorneoTribun.com Melawi, Kalbar - Diduga masih marakanya aktivitas Penambang Emas Tanpa ijin (PETI) di Kabupaten Melawi, di Desa Nanga Man dan Kebebu Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Diduga tidak hanya di kawasan Desa Nanga Man  Dan Desa Kebebu aktivitas PETI juga  berlangsung di Desa Ponal  Tepingkarang Dan Desa Ponal.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K., saat di konfirmasi Media ini melalui WhatsApp mengatakan belum mendapatkan informasi di mana lokasi adanya Pertambangan Emas Tanpa Ijin tersebut.

"Di daerah mana pak," ucap Kapolres dalam balasan WhatsApp.

"Trims info nya, akan kami cek nya kembali pak, Kita cek nya ya pak," ucapnya melalui WhatsApp.
 
Menurut keterangan dari Kapolres Melawi, bahwa tidak ada aktifitas PETI di sungai.

"Reskrim polres dan polsek rutin patroli kemarin-kemarin tidak ada aktifitas peti di sungai," kata Sigit Eliyanto Nurharjanto selaku Kapolres Melawi.

Ditempat terpisah Media ini mencoba konfirmasi melalui WhatsApp ke Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H.

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Melawi AKP I Ketut Agus Pasek Sudina mengatakan  bahwa pihaknya telah melakukan patroli rutin dan belum ada menjumpai adanya PETI yang dimaksud.

"Kita dari Reskerim bersama Polsek jajaran melakukan patroli rutin dan belum ada menjumpai adanya PETI yang dimaksud. Dalam waktu dekat nanti kita akan melakukan Razia dan penindakan ke tempat yang dimaksud tersebut," ucapnya.

Menurut Kasat Reskrim AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K., M.H, mengatakan bahwa beberapa waktu lalu juga telah melaksanakan dan menggelar penertiban PETI di Dusun Ponal.

Meminimalisir kerusakan lingkungan disebabkan oleh pekerjaan emas tanpa ijin (PETI) di Wilayah Hukumnya,  Satreskrim Polres Melawi menggelar penertiban PETI di Dusun Ponal, Desa Tanjung Arak, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, pada Minggu lalu di hari Selasa tanggal 15 Februari 2022.

Sebelum penertiban pekerjaan emas tanpa ijin (PETI) ini terlebih dahulu dilaksanakan sosialisasi dan imbauan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polres Melawi Polda Kalbar, dengan mendatangi langsung Desa-desa dan pekerja PETI mengimbau agar tidak melakukan pekerjaan PETI karena dapat menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah merkuri yang dibuang secara bebas ke alam serta penggunaan air raksa yang dapat merusak serta mencemari ekosistem yang ada di sungai maupun air yang tercemar oleh merkuri tidak dapat digunakan oleh manusia karena dapat menyebabkan penyakit bahkan kematian.

"Bila nanti di temukan adanya PETI akan kami tindak dengan tindak pidana penambangan emas tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara,” terangnya.

“Kegiatan ini akan terus kami laksanakan, tentunya bekerjasama dengan seluruh stakeholder terkait di Kabupaten Melawi ini. Karena masalah PETI ini tidak dapat diselesaikan oleh Kepolisian saja namun harus melibatkan seluruh Instansi maupun seluruh komponen masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat di Melawi ini,” tutupnya.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar