Rapat Koordinasi Tim Audit Stunting Kabupaten Sanggau Tahun 2022 | Daranante -->

15 September 2022

Rapat Koordinasi Tim Audit Stunting Kabupaten Sanggau Tahun 2022

Wakil Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si., Berfoto Bersama.
BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar -
Pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi tim audit stunting Kabupaten Sanggau Tahun 2022. Bertempat di Grand Narita hotel, jalan Jenderal Ahmad Yani, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Pada hari Kamis tanggal 15 September 202.

Hadir dalam kegiatan Wakil Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si., Plt Kepala BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, Muslimat, S.Sos., M.Si., Pasiter Kodim 1204/Sgu Kapten Inf Eko Prasetyo Widodo, Wakapolsek Kapuas Iptu Herlambang, Ketua TP PKK Sanggau Ny. Arita Apolina, Ketua GOW Kabupaten Sanggau Ny. Yohana Kusbariah Ontot, Camat Kapuas Jemain, S.Sos dan Tim Audit Stunting Provinsi Kalbar. 

BorneoTribun.com Dalam sambutannya Wakil Bupati Sanggau Drs. Yohanes Ontot, M.Si memaparkan Perpres No 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting 

"Percepatan penurunan stunting 
merupakan mandat yang harus dilaksanakan merupakan peran dan tanggung jawab serta target masing-masing sektor tertuang jelas di dalamnya serta telah ditetapkan 5 strategi nasional dalam percepatan penurunan kasus stunting diantaranya peningkatan manajemen tingkat kepemimpinan dari perubahan berlarut dalam pembedayaan masyarakat, peningkatan pangan dan Gizi serta penguatan pengembangan sistim data informasi dan inovasi," ucap Wakil Bupati Sanggau.

Data strategi nasional dalam percepatan penurunan kasus stunting disusun rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting dilaksanakan melalui pendekatan keluarga terkait penyediaan data keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga beresiko stunting, pendampingan keluarga pengantin yang beresiko tanding.

Lebih lanjut Yohanes Ontot mengatakan bahwa stunting menjadi isu nasional yang harus dituntaskan dengan target penurunan hingga 14% di akhir tahun 2024 dan Kabupaten Sanggau sudah bergerak secara integrasi dalam penanganan stunting dan sudah dibentuk tim percepatan penanganan stunting dan tim audit percepatan penanganan stunting sesuai dengan peraturan bupati nomor 38 tahun 2021 tentang penurunan stunting secara integrasi," ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut Plt Kepala BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, Muslimat, S.Sos., M.Si  membacakan Laporannya.

"Terima kasih kepada bapak Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang berkenan hadir bersama-sama kita pada hari ini untuk menyampaikan sambutan dan arahan sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi Tim Audit kasus Stunting di Kabupaten Sanggau secara resmi," ucapnya.

"Pada kesempatan yang sangat baik ini Izinkan saya melaporkan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan rapat koordinasi audit kasus stunting di Kabupaten Sanggau. Pertama, Identifikasi risiko dan penyebab resiko pada kelompok sasaran berbasis surpelan rutin atau Sumber data lainnya yang diperoleh baik dari data dari data BKKBN Kabupaten maupun dari data BKKBN Provinsi tahun 202. Kedua, Audit kasus stunting ini dilakukan melalui 3 tahap tahap :
1. Rapat pembentukan tim yang seharusnya di semester pertama kemarin ini sudah dilaksanakan
2. Pelaksanaan audit dan manajemen kasus stunting ini mungkin berkaitan dengan setelah terbentuknya tim auditor standing dilanjutkan dengan pelaksanaan audit dan manajemen yang sumber informasinya didapat dari logmen yang dilaksanakan setiap bulannya di tingkat kecamatan
3. Diseminasi audit kasus stunting dilanjutkan evaluasi. Rencana tindak lanjut audit kasus stunting nanti yang hasil dari diskriminasi dan rapat yang digelar oleh tim teknis maupun direkomendasikan untuk segera ditindaklanjuti baik di tingkat kabupaten provinsi dan pusat, perlu kami sampaikan sampai hari ini untuk 14 kabupaten kota yang sudah melaksanakan rapat audit nanti baru tiga kabupaten Kapuas Hulu, Singkawang dan Sekadau sedangkan Sanggau dan 11 Kabupaten ini kami harapkan setelah rakon ini nanti juga bisa melaksanakan rapat audit kasus stunting bersama tim yang sudah dibentuk baik oleh tim pakar motif tim teknis karena memang ini salah satu dari tahapan-tahapan proses percepatan penurunan stunting," paparnya.
 
"Kegiatan audit kasus stunting dilaksanakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tatalaksana kasus yang sama atau yang serupa menganalisis faktor risiko terjadinya sebagai upaya sasaran pelaksanaan kegiatan dan sasaran audit sasaran pelaksanaan kegiatan umum rumah sakit umum daerah, KK meliputi calon atau pasangan usia subur ibu hamil dan wanita serta balita," tutupnya.

Kesempatan yang sama Wakil Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Narson, M.M., M.H menyampaikan bahwa Stunting adalah salah satu gangguan pertumbuhan dan perkembangan  anak akibat gizi kronis dan infeksi belulang sehingga anak terlalu pendek untuk usianya atau tidak standar.

 "Kita tahu bahwa anak itu stunting atau tidaknya itu terletak pada sejak lahirnya anak tersebut, dari segi ukuran bayi tersebut tidak sampai panjang nya 48 cm kemudian beratnya tidak sampai 2,5 kg dan itu yang dialami anak pada usia baru lahir, kemudian berkembang, hambatan pertumbuhan anak tidak normal, rentan terhadap penyakit. Anak-anak yang mengalami stunting akan menjadi beban untuk negara karena anak-anak stunting tidak dapat berkembang dengan baik sehingga menjadi anak yang tertinggal dan tidak normal apabila anak-anak pertumbuhannya normal itu akan menjadi anak yang cerdas dan menjadi harapan bagi bangsa dan negara, untuk itu sesuai dengan peraturan presiden no 72 tahun 2021 dibentuklah percepatan penurunan stanting se-Indonesia," ucap Wakil Gubernur Kalbar.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar