Berita Daranante: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

27 Februari 2022

Sebuah Rumah Warga di Pasar Kembayan Diduga dimasuki Pencuri

Sebuah Rumah Warga di Pasar Kembayan Diduga dimasuki Pencuri
Keluarga pemilik rumah melaporkan ke polsek Kembayan. 


BorneoTribun Sanggau, Kalbar – Seorang warga Dusun Serambai Desa tanjung Merpati Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Minggu (27/2), mendatangi Polsek Kembayan.


Kedatangan Warga Kecamatan Kembayan itu untuk melapor rumah keluarganya yang berlokasi di Pasar Kembayan di duga di masuki pencuri.


Menurut warga Kembayan yang tidak mau disebut namanya, mengatakan rumah yang di masukan pencuri itu milik sepupunya Meriyati Donny, yang beralamat di RT 025 / RW 008, Dusun Tanjung Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.


"Rumah itu sudah lama di tinggal pemiliknya dan tidak di ada penghuninya," ungkapnya


Dia jelaskan dirinya pertama kali mengetahui rumah sepupunya itu di masuki pencuri, dari salah seorang tetangga yang curiga ada orang keluar dari rumah itu dari pintu belakang, sedangkan rumah itu sudah lama tidak ada penghuninya. 


"Karena kunci rumah itu tidak ada sama saya, saya coba minta sama keluarga nya, dan kebetulan di titipkan kunci rumah itu di keluarga tersebut," ungkapnya.


"Setelah Kunci di dapat saya mengajak keluarga yang lain untuk mengecek ke dalam rumah, Setelah kami Sekitar 4 orang masuk kedalam rumah dan menyaksikan pintu belakang rumah sudah terbuka, setelah di cek se isi rumah, ternyata pencuri telah mengambil Televisi warna Hitam 21 in yang berada di ruang tamu," tandasnya.


Kapolsek Kembayan AKP Perdosi membenarkan kejadian tersebut, "Memang benar ada warga kembayan yang datang untuk membuat laporan pencurian di Polsek Kembayan pada Minggu 27 Febuari 2022 Pukul 10:30 wib," ungkapnya.


"Dari hasil laporan tersebut kami akan menindak lanjutinya," tandasnya


dari pencurian itu diperkirakan kerugian korban sekitar 3,9 juta rupiah. dan terjadi pencurian diperkirakan terjadi pada Hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 silam sekira jam 06.00 Wib.


(Libertus) 

03 Februari 2022

Penahanan Tersangka ”S” Kajati Kalbar Akan Konsisten Dalam Penegakan Hukum Dalam Perkara Korupsi

Penahanan Tersangka ”S” Kajati Kalbar Akan Konsisten Dalam Penegakan Hukum Dalam Perkara Korupsi.

Borneo Tribun.com Pontianak, Kalbar- Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melakukan penahanan terhadap tersangka “S” karena diduga melakukan korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi, baik dari pejabat maupun swasta. Pada Rabu 2 Februari 2022. 

Tersangka inisial “S‘’, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, terhadap pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.
 
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).

Tersangka “S”, ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 02 Februari 2022, di tahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan (tanggal 02 Februari 2022 s/d 21 Februari 2022), di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau.
 
Penyidikan ini masih terus berlangsung dan agar dipercepat penyelesaiannya.

Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan “Kejaksaan Tinggi Kalbar akan terus dan tetap konsisten dalam penegakan hukum terutama dalam perkara KORUPSI dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan, semoga ini bisa membuat Kalbar menjadi lebih  baik dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan Keuangan Negara,” ucap Kajati Kalbar.

Sebelum dilakukan penahanan, terhadap tersangka dilakukan swab test antigen dan dinyatakan negative dan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
 
(Libertus)

Satu Orang Penjaga SPBU Luka Serius Akibat Rampok Dengan Sajam

Satu Orang Penjaga SPBU Luka Serius Akibat Rampok Dengan Sajam.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar-Perampokan terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Sosok – Tanjung, Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 05.24 WIB.

Pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang berhasil melarikan uang sebesar Rp.5.914.000 dan handphone milik korban.

Korban bernama Fransiskus Misi merupakan Operator SPBU mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kiri, dan tengah di larikan dirawat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sosok dan segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Moses Thadeus Djaman Sanggau.

Sementara, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K. membenarkan ada insiden perampokan yang terjadi di sebuah SPBU di Dusun Tanjung, Desa Desa Binjai.

Ia menceritakan, Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 korban sedang istirahat tidur di kursi di dalam SPBU.

Kemudian sekira jam 05.24 wib Pelaku dengan membawa sebuah parang kecil masuk kedalam tempat korban istrahat dan langsung mengambil tas yang saat itu di pegang oleh korban.

Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan, tersangka langsung melukai korban dengan parang yang dibawanya di kedua bagian pergelangan tangan korban.

"Tersangka meninggalkan korban dengan berjalan dan membawa tas milik korban yang berisi HP dan uang hasil penjualan SPBU sebesar Rp.5.914.000,00," terang Kapolres Sanggau.

Dikatakan Kapolres, Pihaknya sudah turunkan tim gabungan dari Satreskrim, Sat intel dan Polsek Tayan Hulu untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian curas di SPBU Tayan Hulu.

"Jika masyarakat memilik informasi terkait kejadian tersebut, dan indentitas pelaku, agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian," himbau Kapolres Sanggau.

( Libertus)

28 Januari 2022

Polres Sekadau Amankan Pelaku Curanmor, Ini Kronologinya

Tersangka L Saat di Gelandang ke Mapolres Sekadau Guna Mempertanggungjawabkan Perbuatannya.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Sat Reskrim Polres Sekadau menahan pelaku curanmor berinisial L 32 tahun. Pria ini ditangkap pada Rabu 26 Januari 2022 oleh warga saat berusaha kabur membawa motor hasil curiannya.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku mengambil motor RX King milik korban yang diparkir di bawah jembatan Penanjung desa Mungguk.

"Pelaku merusak kontak motor korban. Setelah berhasil, ia kemudian berniat membawa motor curiannya menuju arah Sintang," jelas Kasat Reskrim, Jumat 28 Januari 2022.

Korban yang tengah mengendarai truk dan  melewati kawasan SMKN 1 Sekadau kaget melihat pengendara di depannya tengah membawa motor miliknya. Korban lalu berteriak dan mengejar pelaku hingga depan kantor Bupati Sekadau, namun tidak berhasil.

Korban segera menghubungi temannya di Simpang 4 Kayu Lapis untuk meminta pertolongan. Tak lama berselang, pelaku melintasi kawasan tersebut dan dikejar hingga SPBU di Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Ketika dikejar hingga dekat SPBU, tiba-tiba pelaku memutar kembali dan lari menuju arah Sekadau. Naas, ketika memacu kendaraannya melewati kantor Desa Tapang Semadak pelaku terjatuh.

"Untuk menghindari amukan massa, pelaku kemudian lari ke dalam hutan. Namun warga setempat berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian," ungkap Kasat Reskrim. 

"Terima kasih atas bantuan warga menangkap pelaku kejahatan dan tidak main hakim sendiri. Bagi pemilik kendaraan, hati-hati saat menyimpan dan selalu dalam pengawasan agar tidak menjadi korban curanmor," pungkasnya.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

27 Januari 2022

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Pria Ini Berurusan Dengan Polisi

Polres Sekadau Kembali Tangani Kasus Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur.

BorneoTribun.com Sekadau, Kalbar- Selama Januari 2022, Polres Sekadau telah dua kali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pelaku berinisial SS (27) telah ditahan untuk kepentingan hukum.

Pelaku ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu.

"Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang," kata Kasat Reskrim, Rabu 26 Januari 2022.

Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.

"Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan," ungkap Kasat Reskrim.

Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil  namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil. 

"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran," jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud tersebut.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(Humas Polres Sekadau)
Editor: Libertus

26 Januari 2022

Judi Kolok-kolok, 2 Orang di Bekuk Satreskrim Polres Sanggau

Satreskrim Polres Sanggau Melaksanakan Press Rilis di Ruangan Loby Polres Sanggau Tentang Judi Kolok-kolok.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan press rilis di ruangan Loby Polres Sanggau, pada Rabu 26 Januari 2022.

Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan press rilis hasil pengungkapan tindak pidana perjudian  kolok-kolok yang dilakukan oleh dua tersangka dengan inisial  BH 47 tahun dan SO 40 tahun. Perjudian di lakukan di Jalan Dahlia, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Rabu 19 Januari 2021 silam.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskerim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, saat melakukan press rilis di ruangan Loby Polres Sanggau  menjelaskan keronelogis penangkapan kepada dua tersangka  BH dan SO.

Menurut Kasat Reskerim Polres Sanggau Tri Prasetyo keronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, anggota Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH, tepatnya di Jalan Dahlia, Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

"Sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan di rumah saudara BH, terkait dengan informasi tersebut, pada saat melakukan penyelidikan tim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH," ungkap AKP. Tri Prasetyo.

Lebih lanjut Tri Prasetyo mengatakan bahwa sekitar pukul 21.00 Wib tim Reskrim Polres Sanggau melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut, dan sekitar pukul 21.30 Wib, anggota satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan 1 orang bandar yang berinisial SO Bersama saudara BH pemilik rumah tempat dimana kegiatan tersebut dilakukan sebagai TKP.

"Perjudian itu sendiri dilakukan di teras belakang rumah saudara BH, untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dan diancam pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah," ungkap Tri Prasetyo.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tindak pidana tersebut antara lain adalah, satu buah lapak berwarna putih berbentuk persegi panjang yang terbuat dari kain yang terdapat gambar ikan, udang kepiting, tempayan, bunga dan bulan, 1 buah tutup warna merah yang terbuat dari ember plastik kecil, 6 buah dadu yang gambar ikan udang kepiting tempayan bunga dan bulan serta uang tunai Rp 2.475.000., untuk kedua tersangka setatusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, pungkasnya.

(Libertus)

Rumah Bandar Narkoba di Kembayan di Gerebek Jajaran Satres Narkoba Polres Sanggau

Barang Bukti Yang Di Amankan Oleh Satres Narkoba di Kembayan.

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar- Perang terhadap kejahatan Narkoba terus gencar dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau. Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres Sanggau kembali berhasil menciduk satu bandar Narkoba berinisial AH (45 tahun).

Tersangka AH diamankan saat petugas menggerebek rumahnya di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring melalui keterangan persnya menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.

"Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 bundel plastik bening berklip, 1 set bong dan uang sebanyak Rp 490.000," terangnya.

Saat ditanyakan kepada pelaku, pelaku membenarkan bahwa semua barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Barang rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu unit handphone merk OPPO warna merah, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong, Uang sebanyak Rp 490.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh ribu Rupiah). 

"Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

(Libertus)

Terkini Lainnya

Hukum

Peristiwa

Kesehatan