Kejari Sanggau Selesaikan Perkara Penganiayaan Raja Sanggau Secara Restorative Justice | Daranante -->

23 Februari 2022

Kejari Sanggau Selesaikan Perkara Penganiayaan Raja Sanggau Secara Restorative Justice

Kejari Sanggau Selesaikan Perkara Penganiayaan  Raja Sanggau Secara Restorative Justice.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar - Bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Wakajati Kalbar, Juniman Hutagaol, S.H., M.H., Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. S.H., M.H., mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara tindak pidana penganiayaan dengan nama tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Rabu 23 Februari 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau tanggal 14 Februari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian Tanpa Syarat. Tersangka dan korban Drs. H. Gusti Arman, S.E., M.Si., menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 15 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sanggau.

Perkara tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2022 sekitar pukul 11.00 Wib di halaman Keraton Surya Negara Tersangka menghampiri korban yang merupakan Raja Keraton Surya Negara Sanggau yang sedang istirahat dan meneriakan bahwa kaum kerabat keraton sudah tidak ada hak lagi untuk tinggal di keraton, tapi yang berhak tinggal disitu adalah Tersangka. Korban tidak menanggapi hal tersebut kemudian Tersangka mendekati korban dan serta merta melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan ke arah korban.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menanggapi paparan dari Kejaksaan Negeri Sanggau, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kejari Sanggau. Kewenangan menuntut Jaksa berasal dari amanah rakyat, adanya asas opportunitas yang mengedepankan penegakkan hukum yang bermanfaat adalah sangat tepat apabila perkara-perkara yang sederhana dan telah dimaafkan atau didamaikan untuk dihentikan penuntutannya. Sifat melawan hukum tindak pidana tersebut hilang dengan adanya restorative justice. 

Kedepan penegakkan hukum tidak lagi hanya bersifat formalistic legisme yang kaku, namun mengutamakan hati nurani dan kemashalatan masyarakat. 
Terhadap perkara penganiayaan dengan tersangka Juanda Eko Pranata alias Eko bin Hartanto yang dipaparkan oleh Kejari Sanggau, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui agar perkara tersebut dihentikan dengan restorative justice.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara pemukulan yang menyebabkan luka pada korban ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative.

Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ), sebanyak 6 (Enam) perkara yaitu Kejari Mempawah, perkara tindak pidana Percobaan Pencurian, Kejari Landak, Perkara Penganiayaan, Kejari Sekadau Perkara KDRT Kejari Sanggau 2 (dua) perkara, Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan dan Percobaan Pencurian dan Kejari Sambas, Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, SH., MH.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar