Kejari Sambas Selesaikan Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat Atau Penadahan Secara Restorative Justice | Daranante -->

23 Februari 2022

Kejari Sambas Selesaikan Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat Atau Penadahan Secara Restorative Justice

Kejari Sambas Selesaikan Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat Atau Penadahan  Secara Restorative Justice.

BorneTribun.com Sambas, Kalbar - Bertempat di Kantor Kejati Kalbar. Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., Aspidum Kejati Kalbar Yulius Sigit K. S.H., M.H., mengikuti rapat pemaparan permohonan persetujuan penghentian penuntutan dalam perkara atas nama tersangka ZULKIFLI ALS IJUL BIN JAYADI, diselesaikan secara restorative justice Bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Direktur Oharda Pada Jampidum Kejaksaan Agung RI secara virtual, pada Kamis 23 Februari 2022.

Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sambas tanggal 12 Januari 2022 telah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat dilakukan perdamaian Dengan Syarat. Tersangka Zulkifli alias Ijul bin Jayadi dan korban Krisna, menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum dan sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada 16 Februari 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sambas.

Berawal pencurian yang dilakukan oleh M. Iskandar Aulia alis Iis Bin Syafiuddin, pada hari Rabu tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 23.30 Wib, di jalan Istana, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, yaitu mengambil satu(1) unit Handphone OPPO RENO 2F warna Sky White milik saksi Korban Krisna, kemudian keesokan harinya M. Iskandar Aulia meminta bantuan tersangka Zulkifli Als Ijul bin Jayadi, untuk dijual kepada temannya di daerah Tebas Kabupaten Sambas.

Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat / Penadahan. Atas perkara tersebut kemudian oleh Jaksa Alan Aditya, S.H., dan Widi Sulistyo, S.H., sebagai fasilitator Kejari Sambas memediasi untuk dilakukan perdamaian, kedua belah pihak yaitu tersangka Albertus Jani dan korban Nita menandatangani  berita acara perdamaian dan tersangka meminta maaf kepada korban dan korban pun memaafkan perbuatannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara pertolongan jahat / penadahan ini merupakan perkara yang sederhana. Jaksa sesuai petunjuk pimpinan diharapkan dapat menyelesaikan perkara dengan penekanan hukum menggunakan hati Nurani dan tentunya dilihat tujuan hukum itu sendiri dari asas kemanfaatannya, keadilan yang menyentuh masyarakat sehingga tidak menimbulkan stigma negative dan tidak membuat masalah ini semakin runyam.

Dengan demikian sampai dengan bulan Februari 2022 ini Kejati Kalbar telah berhasil melaksanakan Restorative Justice (RJ), sebanyak Enam (6) perkara yaitu Kejari Mempawah perkara tindak pidana Percobaan Pencurian, Kejari Landak Perkara Penganiayaan, Kejari Sekadau Perkara KDRT, Kejari Sanggau dua (2) perkara, Perkara Pertolongan Jahat/Penadahan dan Percobaan Pencurian, dan Kejari Sambas, Perkara Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan.

“Dan kita akan terus mengupayakan pekara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara Restorative Justice untuk kedepannya” ungkap Dr. Masyhudi, S.H., M.H.

(Libertus)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar